2022 SSKK Jasa Konsultansi PKT PHJD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH



SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) Kontrak Jasa Konsultansi



Paket:



PENGAWASAN PHJD



TAHUN ANGGARAN 2022



Sumber Dokumen : Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia; Lampiran V.



DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TENGAH JL. Madukoro Blok AA/BB Semarang Kode Pos 50144 Telepon. (024) 7608368 Faksimile. (024) 7613181 Laman http://www.jatengprov.go.id Surat Elektronik [email protected]



0 | SSKK Jasa Konsultansi Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK



Klausu l 1.3



1.13



5



6.1



Ketentuan Definisi Tim Pendukung



Kuasa Pengguna Anggaran



Korespondensi



Wakil Sah para Pihak



Data Ditambah ketentuan. a. Tim Pendukung berasal dari ASN di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. b. Jika perorangan dijabat oleh Staf Teknik (ST). Ditambah ketentuan. a. Kuasa Pengguna Anggaran bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen. b. Pejabat Pembuat Komitmen yang disingkat PPK atau PPKom adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. c. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen. d. Staf Teknik (ST) adalah PNS yang ditugaskan membantu PPKom dan PPTK untuk pengendalian pelaksanaan kontrak. Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : PPKom Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Nama : Ir. Rudi Widiatmanto, MT Alamat : Jl. Madukoro Blok AA-BB Semarang 50144 Website : http://dpubinmarcipka.jatengprov.go.id E-mail : [email protected] Faksimili : (024) 7613181 Penyedia : ................. [diisi nama badan usaha/nama KSO] Nama : ............... [diisi nama yang ttd surat perjanjian] Alamat : ............... [diisi alamat Penyedia] E-mail : ............... [diisi email Penyedia] Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili Penyedia] Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut : Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : Nama : ………………………….. Jabatan : ………………………….. berdasarkan Surat Keputusan …… nomor .…. tanggal ……. 1 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



7.3.b & 34.3



Pencairan Jaminan



16



Penyerahan/ Pemberian Akses Lokasi Kerja (apabila diperlukan) Waktu Penyelesaian Pekerjaan/ Layanan



21.1



25.2



28.4, 28.5 & 61.5 29.2



Serah Terima Pekerjaan Penyesuaian Harga



Perpanjangan Masa Pelaksanaan



Untuk Penyedia: Nama : ………………………….. Jabatan : ………………………….. berdasarkan Surat …… nomor .…. tanggal ……. [diisi pada saat menyiapkan dokumen kontrak] Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah



Penyerahan lokasi kerja tidak diperlukan mengingat jasa konsultansi pengawasan menyesuaikan pekerjaan konstruksi. a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan/ layanan sesuai tercantum pada KAK, terhitung sejak mobilisasi pertama personel konsultan. b. Akhir masa kontrak paling lama sampai dengan demobilisasi terakhir personel konsultan. c. Supervision Engineer / Team Leader dan tenaga pendukung yang diperlukan, dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari setelah berakhir pekerjaan konstruksi dan menyesuaikan dana yang tersedia pada kontrak jasa konsultansi pengawasan. Batas akhir pekerjaan konstruksi adalah akhir waktu pelaksanaan ditambah penyelesaian pekerjaan dengan denda. Serah terima hasil pekerjaan, dalam bentuk pelaporan atas pelaksanaan jasa konsultansi dilakukan di kantor Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Tidak diberlakukan penyesuaian harga kontrak.



Perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan apabila : ▪ ada permintaan dari KPA pekerjaan konstruksi; ▪ perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak dipengaruhi dalam masa denda (Penyedia pekerjaan konstruksi) atau tanpa denda; ▪ tersedia dana pada kontrak / DPA paket jasa konsultansi pengawasan.



2 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



30.1



Penggantian



SSUK 30.1 dilakukan penambahan ketentuan menjadi :



Personil Inti atas



Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa



Keputusan



personel inti dan personel lainnya:



Pengguna



1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 2) berkelakuan tidak baik, antara lain: meminta/menerima uang atau bentuk materi lainnya dari Penyedia (Pekerjaan Konstruksi) atau pihak lainnya selain Perusahaan Jasa Konsultansi, baik dengan alasan overtime/ lembur, imbal jasa atas bantuan pekerjaan atau alasan lain. 3) tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau 4) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka



Penyedia



pengganti



dan



berkewajiban menjamin



untuk



Personel



menyediakan Inti



tersebut



meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Dasar penilaian tersebut berasal dari penilaian yang dilakukan oleh KPA Bidang Pelaksanaan. Personel pengganti harus disediakan oleh Penyedia paling lama 14 (empat belas) hari atau batas waktu lainnya sesuai pertimbangan Pengguna, sejak penilaian oleh Pengguna untuk penggantian personel. 30.3



Penggantian/ Penambahan Personil Inti atas usulan Penyedia



a. Penggantian/ penambahan akibat perubahan pekerjaan. SSUK 30.3 dinyatakan bahwa dalam hal penggantian/ penambahan Personel Inti diusulkan oleh Penyedia akibat perubahan pekerjaan, Penyedia mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai alasan penambahan. b. Penggantian personel sebelum mobilisasi. 1) Penggantian personel tenaga ahli tidak boleh dilakukan pada saat penandatanganan kontrak (awal). 2) Nama semua personel tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen kontrak (awal) harus sama dengan nama personel yang tercantum dalam penawaran dan harus menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) sebelum dimobilisasi. 3) Penggantian personel tenaga ahli yang namanya tercantum pada kontrak awal hanya dibenarkan apabila: 3 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng







▪ ▪







34.1



35.b



Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak



Pembayaran



Personel yang bersangkutan mempunyai permasalahan hukum yang mengganggu pelaksanaan tugas; Kondisi kesehatan (hambatan fisik dan atau mental); Hasil UKK menunjukkan personel yang bersangkutan tidak memadai sebagai tenaga ahli pengawas pekerjaan pada paket yang terkait; Alasan lain yang dapat diterima oleh Pengguna.



Personel pengganti harus disediakan oleh Penyedia paling lama 14 (empat belas) hari atau batas waktu lainnya sesuai pertimbangan Pengguna, sejak personel yang lama meninggalkan posisinya. SSUK 34.1 : Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan kontrak apabila: Pada huruf e dan f terdapat keterangan tambahan sebagai berikut. e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja; Bentuk kegagalan perbaikan kinerja antara lain: Penyedia mengajukan pergantian personel ketiga kalinya pada posisi yang sama. f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; Bentuk lalai/cidera janji antara lain: 1) Penyedia (jasa konsultansi) tidak dapat memenuhi penggantian personel (atas keputusan Pengguna atau usulan Penyedia) dalam batas waktu sesuai SSKK atau batas waktu yang ditetapkan oleh Pengguna; 2) Penyedia (jasa konsultansi) tidak dapat memenuhi target minimum mobilisasi personel, yaitu: ▪ Personel tenaga ahli SE dan salah satu tenaga ahli lainnya (IE atau QE). ▪ Personel pendukung semua Inspektor (sesuai jumlah pada daftar kuantitas kontrak). 3) Penyedia (jasa konsultansi) tidak mengajukan permintaan pembayaran (invoice) dalam waktu satu bulan berjalan dan apabila bulan berikutnya tidak mengajukan pembayaran (invoice). Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP 4 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



Tagihan



39.i



Hak dan Kewajiban Penyedia



oleh Pengguna untuk pembayaran tagihan adalah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh Pengguna. Hak dan Kewajiban lain : 1. Penyedia berkewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksa Internal / Eksternal, dalam bentuk tindak lanjut administratif dan/atau penyetoran ke kas daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran. 2. Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017, Penyedia diminta mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui kegiatan “tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan” (CSR = Corporate Social Responsibility) yang dikelola sendiri oleh Penyedia dengan dana CSR milik Penyedia. Bentuk dan lokasi kegiatan dikoordinasikan dengan Instansi terkait. 3. Menjalankan ketentuan Pengawas Pekerjaan oleh Penyedia. a. Tim pengawas pekerjaan terdiri dari Tenaga Ahli dan tenaga pendukung / subprofessional. Dalam hal jangka waktu tertentu jumlah tenaga ahli tidak lengkap sesuai daftar kuantitas kontrak, maka tenaga ahli yang ada tetap melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai lingkup pekerjaan yang ada. b. Pengawas Pekerjaan dalam melaksanakan tugas pengendalian pekerjaan di lapangan, terdapat 2 (dua) lingkup : 1) supervisi harian, yaitu pendampingan kegiatan pengendalian mutu (quality control /QC) setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia, dimana personel Pengawas Pekerjaan diwajibkan melakukan pendampingan setiap pekerjaan di lapangan dan kegiatan di basecamp. [Kebijakan kontrak pengawasan teknik] 2) penjaminan mutu (Quality Assurance/ QA) menjadi tanggung jawab Pengawas Pekerjaan. Dalam menjalankan fungsi QA, Pengawas Pekerjaan membuat laporan penilaian setiap pekerjaan memenuhi ketentuan kontrak atau tidak, serta membuat rekomendasi apabila terdapat pekerjaan tidak memenuhi ketentuan. [dasar: Spesifikasi Umum Seksi 1.21] c. Pengawasan pekerjaan melalui jasa konsultansi 5 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



d.



e.



f.



g.



dilakukan untuk memastikan: 1) terpenuhinya persyaratan teknik (spesifikasi teknik dan gambar); dan 2) terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak. [dasar: PP 22/2020 pasal 49(1)] Pengawas Pekerjaan memastikan kebenaran materi pembayaran pekerjaan di lapangan, terutama persyaratan kualitas dan kuantitas berdasarkan spesifikasi dan gambar. Pengawas pekerjaan berwenang menyetujui dan/atau menolak hasil pekerjaan untuk diteruskan pada tahap pembayaran oleh PPK. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi selaku Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa / PPK. [dasar: PP 22/2020, pasal 49(4)] Delegasi wewenang sebagai Pengawas Pekerjaan terjadi secara langsung terhitung sejak mobilisasi personil konsultan pengawas. Tugas Pengawas Pekerjaan paling sedikit: 1) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan; 2) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan 3) melakukan pengawasan penerapan keselamatan konstruksi. [dasar: PP 22/2020, pasal 50(1)] Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. [dasar: PP 22/2020, pasal 50(2)] Pengawas Pekerjaan berwenang menyetujui dan/atau menolak pengajuan pekerjaan dengan mempertimbangkan persiapan pelaksanaan pekerjaan, kondisi lapangan dan faktor lainnya. Pengawas lapangan juga berwenang menghentikan pelaksanaan pekerjaan apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan yang ada atau pertimbangan lainnya. Pengawas Pekerjaan memiliki peran: 1) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan 2) memberikan laporan secara berkala 6 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



kepada Pengguna Jasa / PPKom. [dasar: PP 22/2020, pasal 50(3)] Pengawas Pekerjaan mempunyai tanggung jawab hukum atas tindakannya selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi. h. Dalam hal terdapat pemeriksaan oleh Auditor Internal atau Eksternal, Pengawas Pekerjaan mempertanggungjawabkan pekerjaan pengawasan dalam bentuk antara lain : 1) melakukan pendampingan pada saat pemeriksaan oleh Pengawas Internal / Eksternal, pada masa pelaksanaan dan/atau pasca pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 2) menyiapkan argumen / tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen kontrak. [KAK Pengawasan Teknik] 47.2, 56.6



49



53.1



58 59.1.g 61



Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan Pengguna Jasa Kepemilikan Dokumen



Personel Inti



Fasilitas Peristiwa Kompensasi Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Biaya



Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPKom adalah kegiatan Pengawas Pekerjaan yang berkaitan dengan instansi lain. a. Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut: selama masa kontrak dan untuk kalangan internal penyedia. b. Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus memberikan akses dokumen kontrak pengawasan kepada personel Konsultan/Tim Pengawas Pekerjaan, terutama dokumen sbb: 1) Adendum Kontrak (apabila ada); 2) Surat Perjanjian, termasuk daftar kuantitas-harga; 3) Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK); 4) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK); 5) Kerangka Acuan Kerja (KAK). Nama personel inti yang terdapat dalam dalam dokumen kontrak (awal) harus sama dengan nama personel yang tercantum dalam penawaran. Jika ada perubahan / penggantian personel, dilakukan adendum kontrak. Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberi fasilitas berupa softcopy dokumen kontrak pekerjaan konstruksi. Tidak ada peristiwa kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia selain yang terdapat dalam SSUK. Terdapat tambahan penjelasan sebagai berikut. a. Ketentuan Remunerasi Berdasarkan : 7 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



Langsung Non Personel



1)



2)



3)



4)



5)



6)



7)



UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 43(2) : Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal. PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 64(1): Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal. PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 64(2) : Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal. UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 43(3) : Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Permen PUPR 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi; Pasal 8(1): Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Permen PUPR 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi; Pasal 7(1): Komponen Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi: a.gaji dasar (basic salary) termasuk PPh-21; b. beban biaya sosial (social charge); c. beban biaya umum (overhead cost); dan d. keuntungan (profit/fee). Kepmen PUPR nomor 897/KPTS/M/2017 tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi, terdapat nilai tabel nilai remunerasi minimal untuk tahun 2018 yang dapat dikonversi dengan nilai inflasi.



8 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



Tabel 61.1. Remunerasi Minimum untuk Tenaga Ahli Muda Pendidikan S1/Setara Berdasarkan Kepmen PUPR 897/KPTS/M/2017 Pengalaman Ahli Muda (th) Remunerasi Minimum (Rp) Pengalaman *) Standar Nasional Jawa Tengah (Indeks=0,842) 1 18.000.000 15.156.000 2 19.500.000 16.419.000 3 21.000.000 17.682.000 4 22.500.000 18.945.000 24.000.000 5 20.208.000 25.500.000 6 21.471.000 27.000.000 7 22.734.000 8 28.500.000 23.997.000 9 30.500.000 25.260.000 10 31.500.000 26.523.000 *) pengalaman yang diperhitungkan sejak menjadi tenaga ahli.



Terkait dengan ketentuan tersebut di atas, maka penyedia jasa konsultansi dalam mengajukan penawaran biaya langsung personel (harga satuan OB – orang bulan) harus memperhatikan ketentuan nilai remunerasi mínimum Jawa Tengah sesuai tabel 61.2. Pejabat Pembuat Komitmen tidak menerbitkan surat penunjukan pemenang seleksi dan tidak mengadakan kontrak dengan penawar yang tidak memenuhi ketentuan remunerasi mínimum, hal ini merujuk PP 22/2020 pasal 160. PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 160: (1) Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (l). (2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal dengan besaran denda sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal. Tabel 61.2. Struktur Biaya Langsung Personel (Harga Satuan Orang Bulan) Pihak



Komponen Biaya



Besaran Biaya ▪



Hak Personel Konsultan



▪ Gaji Dasar, dan ▪ Beban Biaya Sosial







Tenaga Ahli : ≥55% dari Harga Satuan OB



*)



Tenaga Pendukung: ≥55% dari Harga Satuan OB atau ≥UMK (=Upah Min.Kab/Kota), dipilih yang terbesar.



9 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



ditambah: ▪ Kendaraan (sewa) dan ▪ Komunikasi (Paket data internet)



Besaran biaya kendaraan dan komunikasi ditentukan oleh Perusahaan atau Perusahaan dengan personel konsultan ybs, dengan mempertimbangkan kelayakan harga/biaya.



Hak PerusaBeban Biaya Umum Harga Satuan OB dikurangi Hak Personel haan Jasa dan Keuntungan Konsultan Konsultansi *) merujuk Permen PUPR 19/PRT/M/2017 Pasal 9(2)



b. Biaya Langsung Personel 1) Hak personel konsultan secara teknis pembayaran dilakukan melalui perusahan jasa konsultan. 2) Biaya langsung personel diwujudkan dalam harga satuan OB (orang bulan) didalamnya terdapat komponen yang menjadi hak perusahan jasa konsultansi yaitu biaya keuntungan (profit) dan biaya umum (overhead cost), serta komponen yang menjadi hak personel konsultan yaitu gaji dasar dan biaya sosial. Dasar : Permen PUPR 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi; pasal 7. Pada kontrak ini, biaya langsung personel ditambah komponen kendaraan (sewa) dan Komunikasi (paket data internet) 3) Harga satuan OB (orang bulan) merupakan bentuk remunerasi atau imbalan jasa personel konsultan dimana besarannya harus mempertimbangkan standar remunerasi minimal. Dasar : UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 43(2). 4) Nilai standar remunerasi minimal ditetapkan oleh Menteri PUPR. Dasar: UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 43(3). Dasar: Permen PUPR 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi, pada lempira menyebutkan besaran nilai standar remunerasi minimal untuk th 2018 dan dapat dilakukan konversi berdasarkan nilai inflasi untuk tahun berikutnya. 5) Penyedia jasa konsultansi harus memberikan hak remunerasi kepada setiap personel konsultan, dengan nilai seperti terdapat pada tabel 61.2. Dasar: Permen PUPR 19/PRT/M/ 2017; Pasal 9(2) : Besaran remunerasi jenjang jabatan ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi konstruksi oleh Konsultan Perorangan, diperhitungkan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari besaran 10 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



Remunerasi Minimal. 6) Sanksi remunerasi. Perusahan penyedia jasa konsultansi yang tidak memberikan hak remunerasi personel konsultan sesuai tabel 61.2 dikenakan sanksi denda administratif sebesar selisih harga satuan OB (=remunerasi minimal dalam kontrak) dikurangi pembayaran kepada personel konsultan, selama terjadinya pelanggaran. Dasar : PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 160. Tabel 61.3. Struktur Biaya Langsung Non Personel Distribusi



Komponen Biaya



Hak Personel Konsultan



Fasilitas/ Operasional



Hak Perusahaan Jasa Konsultansi



Beban Biaya Umum Keuntungan



Keterangan Personel konsultan pengawas berhak mendapatkan fasilitas sesuai biaya langsung non-personel pada daftar kuantitas-harga kontrak, yang disediakan oleh perusahaan jasa konsultansi. Tidak ada hak perusahaan jasa konsultansi atas biaya umum dan keuntungan pada biaya langsung non personel.



c. Biaya Langsung Non-Personel 1) Biaya langsung non-personel didalamnya tidak terdapat komponen biaya keuntungan dan biaya umum untuk perusahaan jasa konsultansi. Dasar : Permen PUPR 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, Lampiran 1B Jasa Konsultansi, Bab VI Bentuk Dokumen Penawaran; B. Daftar Kuantitas dan Harga. 2) Biaya langsung non-personil merupakan fasilitas yang diadakan / disediakan oleh perusahaan jasa konsultansi untuk mendukung pelaksanaan tugas tim konsultan Pengawas Pekerjaan. 3) Khusus fasilitas sewa kendaraan roda-4, apabila terdapat pada daftar kuantitas kontrak, spesifikasi kendaraan diatur pada tabel 61.4. 4) Khusus fasilitas sewa kantor diatur sebagai berikut: a) perusahaan jasa konsultansi berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut; b) bangunan yang disewa bukan milik personel yang namanya tercantum dalam kontrak dan/atau bukan atas nama perusahaan jasa konsultansi dan/atau bukan milik direksi /komisaris perusahaan jasa konsultansi. c) Pembayaran sewa kantor meliputi: ▪ bangunan untuk keperluan kantor; 11 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



▪ perabot untuk keperluan kerja; ▪ biaya listrik dan air. 5) Biaya perjalanan dinas dapat diadakan sesuai unsur biaya langsung non personel pada standar dokumen pemilihan jasa konsultansi. Selanjutnya diatur sebagai berikut: a) Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan kepentingan pelaksanaan tugas, untuk pertanggungjawaban sekaligus lampiran invoice dalam bentuk: laporan tertulis dilengkapi dg foto timestamp dan divalidasi oleh Staf Teknik (ST) dari Bidang Pelaksanaan (pekerjaan konstruksi). b) Biaya Transportasi (BBM dan toll atau tiket kendaraan umum) dapat dibayarkan secara at cost yaitu sesuai pembuktian dan maksimum sesuai harga satuan yang tercantum dalam kontrak; c) Biaya perjalanan dinas berlaku hanya untuk Tenaga Ahli. d) Uang harian perjalanan dinas untuk tenaga ahli, sudah diperhitungkan dalam biaya langsung personel tenaga ahli (harga satuan OB) 6) Pembayaran at cost adalah harga satuan yang ada merupakan nilai maksimum dan pembayaran berdasarkan bukti pembelanjaan. Tabel 61.4. Ketentuan Pembebanan Biaya Kendaraan (Sewa) Ketentuan Biaya Kendaraan



Spesifikasi Kendaraan



1) Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung di lapangan



Pembayaran termasuk biaya langsung personel ybs.



Kendaraan fungsional, spek sesuai kebijakan perusahaan jasa konsultansi



2) Kendaraan pool di kantor (Koordinator) untuk pemantauan oleh pihak terkait program penanganan jalan.



Pembayaran tersendiri (unit bulan); biaya sewa termasuk pemeliharaan dan asuransi all risk selama masa sewa. *)



Kendaraan roda 4; kapasitas mesin ≥2000 cc; tahun pembuatan paling lama 3 th sebelum dimobilisasi.



Pengelola/ Peruntukan



*) Ketentuan biaya sewa kendaraan secara tersendiri berlaku jika tercantum dalam rincian volume HPS pada SPSE.



62.1.a & 1.e 62.2.b & 62.2.c



Besaran Uang Muka Pembayaran Prestasi Pekerjaan



Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Kontrak. 1) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan. 2) Penyedia (Jasa Konsultansi) diwajibkan mengajukan permintaan pembayaran (invoice) setiap bulan. 3) Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: b) Pembayaran langsung personel : 12 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng







Rekapitulasi presensi berdasarkan aplikasi “Cinta Lapangan”; dan ▪ Laporan sesuai yang diatur pada KAK (pasal Pelaporan) kontak ini. c) Pembayaran langsung non personel : Pembuktian administrasi pembelanjaan dan dokumen foto sesuai jenis pembayaran. 4) Pembayaran biaya langsung personel melalui harga satuan orang-bulan (OB) dengan lingkup : a) Layanan hari kerja personel konsultan tanpa hari libur Nasional ditetapkan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu Senin s/d Sabtu. b) Layanan pengawasan pekerjaan pada hari libur tetap harus dilakukan apabila terdapat pekerjaan di lapangan, melalui penjadwalan piket atau termasuk jadwal lembur untuk menjamin terjadinya layanan jasa konsultansi berdasarkan hari kalender. c) Pembayaran harga satuan OB sudah memperhitungkan : ▪ 6 (enam) hari kerja per-minggu setara dengan 40 (empat puluh) jam, ▪ waktu lembur 14 (empat belas) jam perminggu, dan ▪ uang harian perjalanan dinas untuk tenaga ahli. d) Personel konsultan/ Pengawas Pekerjaan yang bertugas/piket pada hari libur dianggap lembur dan kompensasi /pembayaran lembur sudah termasuk dalam pembayaran harga satuan OB. 5) Koreksi pembayaran harga satuan OB setiap personel konsultan diatur sebagai berikut: a) Hari libur Minggu, libur Nasional, dan libur cuti bersama (mengikuti ketentuan Pemerintah) tidak dilakukan koreksi pengurangan pembayaran. b) Ketidakhadiran atau kondisi tidak melaksanakan tugas pada hari kerja diberlakukan koreksi pengurangan pembayaran OB sesuai tabel 62.1. c) Jam kerja kehadiran dalam 1 hari kurang dari 7 jam akan dilakukan koreksi pembayaran sesuai ketentuan presensi online “Cinta Lapangan”. d) Tanggal mobilisasi dan demobilisasi akan diberlakukan koreksi pembayaran sesuai tabel 62.2 dan tabel 62.3. e) Tugas/piket pada hari libur tidak dapat menggantikan ketidakhadiran pada hari kerja. f) Penghentian pekerjaan di lapangan atas perintah Pengawas Pekerjaan dan/atau kebijakan Pengguna 13 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



dan/atau pemberitahuan dari Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi, dikenakan koreksi pengurangan pembayaran kecuali pada kurun waktu tsb personel yang bersangkutan mendapat penugasan dari PPK.



Tabel 62.1. Koreksi Pengurangan Pembayaran Harga Satuan Orang Bulan (HS OB) perbulan akibat ketidakhadiran pada hari kerja. Jumlah Ketidakhadiran Jumlah Pengurangan Faktor Pembayaran per-bulan HS OB HS OB 1 hari 2% 0,98 x OB 2 hari 4% 0,96 x OB 3 hari 6% 0,94 x OB 4 hari 12% 0,88 x OB 5 hari 15% 0,85 x OB 6 hari 24% 0,76 x OB 7 hari 28% 0,72 x OB 8 hari 32% 0,68 x OB 9 hari 36% 0,64 x OB 10 hari 40% 0,60 x OB 11 hari 44% 0,56 x OB 12 hari 48% 0,52 x OB 13 hari 52% 0,48 x OB 14 hari 56% 0,44 x OB 15 hari 60% 0,40 x OB 16 hari s/d sebulan penuh 100% x HS OB 0 x OB *) *) Personel ybs dianggap tidak menjalankan tugas atau tidak berminat menjadi personel pengawas pekerjaan. Contoh : Tenaga Ahli dengan harga satuan OB Rp 15 juta, selama bulan Agustus tidak masuk kerja 10 hari. Pembayaran tenaga ahli tsb pada bulan Agustus adalah : 0,60 x Rp 15 juta = Rp 9 juta.



14 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



Tabel 62.2. Koreksi Pembayaran Harga Satuan Orang Bulan (HS OB) Pada Bulan Mobilisasi (Pertama) Tanggal Faktor Bayar HS OB Keterangan Mobilisasi pada bulan Pertama Tgl 1 s/d 5 1 x OB Tetap dilakukan koreksi pengurangan Tgl 6 s/d 12 0,75 x OB pembayaran pada bulan pertama, apabila setelah mobilisasi terdapat Tgl 13 s/d 19 0,50 x OB ketidakhadiran dalam hari kerja. Tgl 20 s/d 26 0,25 x OB Tgl 27 s/d akhir Tidak ada pembayaran 0 x OB bulan Contoh : Tenaga Ahli dengan harga satuan OB Rp 15 juta, dimobilisasi tgl 6 Mei. Selanjutnya selama bulan Mei tidak masuk kerja selama 2 hari. Pembayaran tenaga ahli tsb pada bulan Mei adalah : (0,75 x Rp 15 juta) dikurangi (4% x Rp 15 juta) = Rp 11.250.000 – Rp 600.000 = Rp 10.650.000.



Tabel 62.3. Koreksi Pembayaran Harga Satuan Orang Bulan (HS OB) Pada Bulan Demobilisasi (Terakhir) Tanggal Faktor Bayar HS OB Keterangan Demobilisasi pada bulan terakhir Tgl 1 s/d 5 0 x OB Tidak ada pembayaran Tgl 6 s/d 12 0,25 x OB Tetap dilakukan koreksi pengurangan pembayaran pada Tgl 13 s/d 19 0,50 x OB bulan terakhir, apabila sebelum Tgl 20 s/d 26 0,75 x OB demobilisasi terdapat ketidakhadiran Tgl 27 s/d akhir 1 x OB dalam hari kerja. bulan Contoh : Tenaga Ahli dengan harga satuan OB Rp 15 juta, demobilisasi tgl 11 Oktober. Selanjutnya selama bulan Oktober tidak masuk kerja selama 1 hari. Pembayaran tenaga ahli tsb pada bulan Oktober adalah : (0,25 x Rp 15 juta) dikurangi (2% x Rp 15 juta) = Rp 3.750.000 – Rp 300.000 = Rp 3.450.000.



62.2.b & 62.2.c



Pembayaran Prestasi Pekerjaan (Lanjutan)



6) Untuk pembuktian kehadiran selama pelaksanaan tugas pengawasan, setiap personel konsultan wajib menggunakan aplikasi presensi online “Cinta Lapangan” (unduh play store) dengan handphone android, sesuai penjelasan pada KAK paket ini. Apabila terhadap hambatan teknis pada aplikasi “Cinta Lapangan”, maka untuk sementara presentasi dilakukan dengan aplikasi timestamp dan secara realtime dilaporan kepada ST Bidang Ranbangwas. Ketentuan lamanya jam kerja kehadiran setiap personel konsultan dalam 1 hari kerja ditentukan sebagai berikut: a) Jika dalam 1 minggu terdapat 6 hari kerja (selain hari Minggu): ▪ Jumlah jam kerja kehadiran di “Cinta Lapangan” minimal 5 jam akan diperhitungkan penuh 1 hari apabila dalam 1 minggu mempunyai jam kerja kehadiran minimal 40 jam. ▪ Jumlah jam kerja kehadiran di “Cinta Lapangan” kurang dari 5 jam tidak diperhitungkan meskipun dalam 1 minggu mempunyai jam kerja kehadiran minimal 40 jam. b) Jika dalam 1 minggu terdapat hari kerja kurang dari 6 hari (karena ada hari libur nasional selain 15 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



hari Minggu): Presensi harian yang diperhitungkan adalah jumlah jam kerja kehadiran di “Cinta Lapangan” tidak kurang dari 7 jam. Catatan : Terkait dengan ketentuan lingkup biaya langsung personel dan ketentuan koreksi pembayaran (SSKK pasal ini, bagian atas): ⎯ Presensi hari Minggu dan/atau hari libur lainnya tidak diperhitungkan dalam “Cinta Lapangan” dan tidak memberikan pengaruh pada pembayaran. ⎯ Presensi di hari libur tidak dapat menggantikan presensi hari kerja. 7) Mengingat PP nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 160: (1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan professional tenaga kerja Konstruksi pada Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (l). (2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal dengan besaran denda sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal.



maka pembayaran biaya langsung personel diatur sesuai tabel 62.4. Ketentuan bukti pembayaran kepada personel dengan mempertimbangkan: 1) Remunerasi minimal tenaga ahli merupakan ketentuan undang-undang dan untuk menghindari sanksi bagi Pengguna Jasa (KPA) perlu dipastikan realisasinya; 2) Untuk mendukung kelancaran pembayaran kepada personel konsultan, perusahaan jasa konsultansi dapat memanfaatkan uang muka dan pengajuan invoice pembayaran secara rutin bulanan. Persyaratan administrasi invoice dapat disiapkan dengan cepat : ▪ Bukti kehadiran melalui aplikasi “Cinta Lapangan” secara otomatis disajikan rekapitulasi kehadiran per-bulan; ▪ Laporan yang harus dibuat tenaga ahli, berdasarkan ketentuan KAK lebih disederhanakan dan dapat dibuat tepat waktu.



16 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng



Tabel 62.4. Ketentuan Bukti Pembayaran Biaya Langsung Personel



Pihak



1) Hak Personel Konsultan (ketentuan besaran sesuai tabel 61.2)



2) Hak Perusahaan Jasa Konsultansi (ketentuan besaran sesuai tabel 61.2)



Bentuk Administrasi Kwitansi Kwitansi ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan jasa konsultansi dan Personel Konsultan yang terkait, berisi keterangan (untuk pembayaran): a) Nilai imbal jasa (harga satuan OB) yang tercantum pada kuitansi ini adalah sudah terkoreksi dengan tingkat kehadiran (presensi Cinta Lapangan); b) Tenaga Ahli yang bertanda tangan di kuitansi ini sudah menerima haknya, yaitu ≥55% dari Harga Satuan OB ditambah biaya operasional kendaraan dan biaya komunikasi. Tenaga Pendukung yang bertanda tangan di kuitansi ini sudah menerima haknya, yaitu ≥55% dari Harga Satuan OB atau ≥UMK (=Upah Min.Kab/ Kota), ditambah biaya operasional kendaraan dan biaya komunikasi. (pilih yang sesuai untuk Tenaga Ahli/ Pendukung) c) Harga Satuan OB dikurangi Hak Personel Konsultan merupakan biaya umum dan keuntungan merupakan hak Penyedia Jasa Konsultansi.



62.3.c



Besaran Denda Keterlambatan



Denda Keterlambatan. Besarnya denda keterlambatan adalah : 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak. Keterangan: a) Denda diberlakukan apabila pada saat demobilisasi terakhir personel konsultan, kewajiban pembuatan laporan belum diselesaikan. b) Tidak termasuk keterlambatan kontrak konsultan pengawasan apabila terdapat layanan pengawasan pada masa perpanjangan waktu dan/atau pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada penyedia pekerjaan konstruksi. c) Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan/atau keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi akibat kesalahan penyedia pekerjaan konstruksi, dapat dilakukan layanan pengawasan dari konsultan sepanjang terdapat pendanaan dalam kontrak pengawasan.



Keterangan : apabila terdapat pencantuman nomor dan tahun sumber hukum/ peraturan yang tidak tepat atau sumber hukum tersebut sudah tidak berlaku, maka tidak menjadikan SSKK ini batal/tidak berlaku/invalid. Substansi materi yang terdapat dalam pasal ini tetap berlaku, selanjutnya ketidaktepatan sumber hukum/ peraturan dapat dilakukan perbaikan /perubahan pada saat tandatangan kontrak atau melalui adendum kontrak.



17 | KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Perlem LKPP No. 12/2021 | jdih.lkpp.go.id | Format J@teng