9 0 88 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KARO DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TIGANDERKET Desa Tiganderket, email : [email protected]; Telp. 082160619680
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TIGANDERKET Nomor : ADM/ / II /SK/1/2018 TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TIGANDERKET,
Menimbang
: a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan; b. bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagai bukti terlaksananya kegiatan puskesmas sehingga dapat di nilai dan di evaluasi; c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Tiganderket tentang pencatatan dan pelaporan;
Mengingat
: 1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TIGANDERKET TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN KESATU.....
KESATU
: Peyelenggaraan kegiatan Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien, minimal mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan.
KEDUA
: Pencatatan dan pelaporan di lakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh setiap pelaksana program dan pelayanan dan di sampaikan ke penanggung
jawab
program
untuk
diteruskan
sesuai
dengan
mekanisme yang ada di puskesmas. KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tiganderket pada Tanggal KEPALA PUSKESMAS TIGANDERKET
DEDDY ANTONI PINEM