2374 SK Pencatatan Dan Pelaporan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TIDENG PALE Jl. Kuburan RT. 07 Tideng Pale 77611 e-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TIDENG PALE NOMOR : 445/ ... /SK/PUSK-TP/IV/2018



TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN UPT PUSKESMAS TIDENG PALE



KEPALA UPT PUSKESMAS TIDENG PALE Menimbang



: a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan; b. bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagai bukti terlaksananya kegiatan puskesmas sehingga dapat di nilai dan di evaluasi; c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tideng Pale tentang pencatatan dan pelaporan;



Mengingat



: 1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TIDENG PALE TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN DI UPT PUSKESMAS TIDENG PALE



Kesatu



: Peyelenggaraan kegiatan Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan



pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien, minimal mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan. Kedua



: Pencatatan dan maupun tertulis pelayanan dan di untuk diteruskan puskesmas.



pelaporan di lakukan baik secara lisan oleh setiap pelaksana program dan sampaikan ke penanggung jawab program sesuai dengan mekanisme yang ada di



Ketiga



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rutin Puskesmas.



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Pada Tanggal



: Tideng Pale : 12 April 2018



Kepala UPT Puskesmas Tideng Pale



dr. Gondhiar Ponti Rameka, S.Ked NIP. 19820429 201101 1 009