27 Mei REGULASI MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REGULASI INTERNAL MANAJEMEN FASILITAS DAN KESEHATAN Workshop MFK 28 Mei 2021



Drg TRITARAYATI, S.H,.MHKes



MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN • Pengelolaan fasilitas dan keselamatan untuk menjamin berfungsinya, kenyaman, keamanan, keselamatan, dan efisiensi dari fasilitas dan lingkungannya bagi pasien, pengunjung, karyawan dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. • Suatu proses multidisiplin untuk memastikan berfungsinya fasilitas dan lingkungannya dengan aman, nyaman, efisien dengan mengintegrasikan karyawan, tempat pelayanan, proses dan tehnologi



MANAJEMEN FASILITAS & KESELAMATAN



1



• Keselamatan dan keamanan



2



• Pengelolaan bahan dan limbah berbahaya



3



• Manajemen emergency (kedaruratan)



4



• Pengamanan kebakaran



5



• Peralatan kesehatan



6



• Sistem utilitas • Pendidikan dan pelatihan petugas



REGULASI MFK  UU No 24 Tahun 2007 ttg Penanggulangan Bencana.  UU 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan.  PP Mo 74 Tahun 2001 ttg Pengelolaan Bahan Berbahaya dan



Beracun (B3)  PP No 47 Tahun 2016 ttg Fasilitas Pelayanan Kesehatan.  PP No 88 Tahun 2019 ttg Kesehatan Kerja.  Permenaker Keselamatan dan Kesehatan Kerja No 2 Tahun 1983 ttg



Proteksi Kebakaran  Permenkes No 11 tahun 2017 ttg Keselamatan Pasien.  Permenkes No 27 Tahun 2017 ttg Pedoman Pencegahan dan



Pengendalian Infeksi.



REGULASI MFK  Permenkes No 52 Tahun 2018 ttg Keselamatan dan



Kesehatan Kerja.  Permenkes No 43 Tahun 2019 ttg Pusat Kesehatan



Masyarakat.  Permenkes No 25 Tahun 2019 ttg Penerapan



Manajemen Risiko Terintegrasi dilingkungan Kemkes



DOKUMEN MFK DI FKTP MENGATUR



DOKUMEN INTERNAL



Peraturan perundangundangan yang dibuat oleh kemenkes, dinkes, dan organisasi profesi



DOKUMEN EKSTERNAL



1. Kebijakan 2. Rencana Lima Tahunan Puskesmas 3. Pedoman/manual MFK 4. Pedoman/panduan teknis yang terkait dengan MFK 5. SOP 6. PTP (RUK dan RPK) 7. Kerangka Acuan Kegiatan



BUKTI KEGIATAN Rekam implementasi, dokumen pendukung lain seperti: sertifikat pelatihan, kalibrasi, Monitoring dll



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT MANAJEMEN FASILITAS KESEHATAN UU No. 36 TENTANG KESEHATAN



PERATURAN PEMERINTAH No. 47 TAHUN 2016 TENTANG FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN



PERATURAN PEMERINTAH NO 88 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN KERJA



Permenkes No 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Permenkes No 25 Tahun 2019



tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi dilingkungan Kemkes



Permenkes No 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



Permenkes No 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Permenkes No 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



STANDAR TERKAIT DENGAN MFK (STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS 2015)



TERDAPAT PADA : BAB 2 (2.1.4, 2.1.5, 2.6.1) DAN BAB 8 (8.5.1, 8.5.2, 8.5.3, 8.6.1 DAN 8.6.2) 8 KRITERIA 45 EP



KRITERIA 8.5.3 PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM YANG EFEKTIF UNTUK MENJAMIN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK DIKELOLA OLEH PETUGAS YANG KOMPETEN • Pokok Pikiran: • Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja memerlukan perencanaan. Rencana tahunan dalam mengelola lingkungan perlu disusun meliputi:  Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman, tempat parkir, dan peralatan klinik tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung. Keamanan adalah proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang  Bahan berbahaya, yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.  Manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif  Pengamanan kebakaran: klinik wajib melindung properti dan penghuninya dari kebakaran dan asap.  Peralatan medis: untuk mengurangi risiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan.  Sistem utilitas, meliputi listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian



8.5.3. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM YANG EFEKTIF UNTUK MENJAMIN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK DIKELOLA OLEH PETUGAS YANG KOMPETEN Elemen Penilaian: • 1. Ada rencana program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman • 2. Ditetapkan petugas yang bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman • 3. Program tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi • 4. Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program tersebut.



DRAFT REVISI STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS TERKAIT MFK TERDAPAT PADA: BAB 1 KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS STANDAR 1.4 8 KRITERIA, 27 EP



KRITERIA 1.4.1 Disusun dan diterapkan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas, manajemen Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3, manajemen keadaan darurat dan bencana, manajemen pengamanan kebakaran, manajemen alat kesehatan dan manajemen sistem utilitas.



POKOK PIKIRAN • Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bangunan, prasarana, peralatan dan menyediakan lingkungan yang aman bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat. • Puskesmas perlu menyusun dan menerapkan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat. • Program MFK meliputi: 1. Manajemen Keselamatan dan keamanan. 2. Manajemen Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) 3. Manajemen Bencana/disaster 4. Manajemen Pengamanan Kebakaran 5. Manajemen Alat kesehatan 6. Manajemen Sistem utilitas 7. Edukasi /pendidikan petugas tentang Manajemen MFK.



• Untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat dilakukan identifikasi dan pembuatan peta terhadap area berisiko yang meliputi poin a sampai dengan f. • Rencana tersebut dikaji, diperbaharui dan didokumentasikan yang merefleksikan keadaan-keadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas. • Untuk menjalankan program MFK maka diperlukan tim dan atau penanggung jawab yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas. • Program MFK perlu dievaluasi minimal per tri wulan untuk memastikan bahwa Puskesmas telah melakukan upaya penyediaan lingkungan yang aman bagi pengguna layanan, pengunjung, petugas, dan masyarakat sesuai dengan rencana.



ELEMEN PENILAIAN 1. Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko. (R) 2. Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko yang meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D,W) 3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per tri wulan terhadap pelaksanaan program MFK meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D)



REGULASI DAN DOKUMEN MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)



1. SK Penetapan petugas yang bertanggung jawab/tim dalam MFK 2. Peraturan /SK tentang Pedoman MFK 3. Dokumen Program MFK (6 program)  (detail akan dibahas hari Sabtu)



4. Dokumen Rencana anggaran untuk MFK (masuk dalam RUK dan RPK) 5. Dokumen Pelaksanaan program MFK, 6. Dokumen Monitoring dan Evaluasi 7. Petunjuk Teknis 8. SOP-SOP



9. Kerangka Acuan Kegiatan. 10. dll



REGULASI DAN DOKUMEN 6 PROGRAM MFK



1. KESELAMATAN DAN KEAMANAN :



• Pedoman Keamanan dan Keselamatan • Penetapan petugas yang bertanggung jawab. • Penetapan kode-kode emergensi • Standar Operasional Prosedur SOP) Contoh : SOP Penggunaan tanda pengenal pada tamu



SOP Safety Briefing SOP Pelaporan



2. PENGELOLAAN BAHAN & LIMBAH BERBAHAYA :



• Pedoman pengendalian B3 dan limbah B3 • Penetapan petugas yang bertanggung jawab. • Penetapan Simbol dan Pelabelan B3 • Standar Operasional Prosedur SOP) Contoh : SOP pengelolaan bahan dan limbah B3 (pemilahan, penyimpanan,



pengangkutan, penguburan dan/atau penimbunan bahan). dll



3. MANAJEMEN EMERGENCY (KEDARURATAN) : • Pedoman Emergency/Kedaruratan



• Penetapan petugas yang bertanggung jawab. • Disaster Plan • Contigensy Plan • Simulasi bencana/kebakaran • Standar Operasional Prosedur (SOP terkait)



Contoh : SOP Rujukan dll



4. PENGAMANAN KEBAKARAN : • Pedoman Pengamanan Kebakaran • Penetapan petugas yang bertanggung jawab. • Peraturan tentang larangan merokok



• Identifikasi area berisiko terjadinya kebaran. • Simulasi bencana/kebakaran • Standar Operasional Prosedur (SOP)



Contoh : SOP Pemantauan Kepatuhan Larangan Merokok SOP Pengujian dan Pemeliharaan Sistem Proteksi dan Sarana Evakuasi.



5. PERALATAN KESEHATAN: • Pedoman Pengelolaan Alat Kesehatan.



• Penetapan petugas yang bertanggung jawab. • Invententarisasi,pemeliharaan, perbaikan serta Identifikasi Risiko. • Penetapan Pengujian dan Kalibrasi Alkes. (Uji Fungsi) • Standar Operasional Prosedur (SOP) Contoh :



SOP pemeliharaan alat,



SOP pelaporan kerusakan alat, SOP perbaikan alat, dsb SOP Kalibarasi, SOP penarikan alat dll



5. SISTEM UTILITAS/ PRASARANA: • Pedoman Pengelolaan Sistem Utilitas.



• Penetapan petugas yang bertanggung jawab. • Invententarisasi,pemeliharaan, perbaikan serta Identifikasi Risiko. • Penetapan rencana contigensi ( jika terjadi kondisi emergensi) • Standar Operasional Prosedur (SOP) Contoh :



SOP pemeliharaan Terencana.



SOP pemelir\haraan Tidak Terencana ( Darurat)



6. SISTEM UTILITAS :



• Pedoman Pengelolaan Sistem Utilitas • Penetapan petugas yang bertanggung jawab. • Penetapan kode-kode emergensi • Standar Operasional Prosedur (SOP) Contoh : SOP Penggunaan tanda pengenal pada tamu



SOP Safety Briefing SOP Pelaporan



PENDIDIKAN DAN PELATIHAN:



• Pedoman Diklat SDM



• Penetapan petugas yang bertanggung jawab. • Kerangka Acuan diklat • Usulan Diklat • Standar Operasional Prosedur (SOP)



DOKUMEN-DOKUMEN BUKTI PELAKSANAAN PROGRAM DAN MONITORINGNYA: • Bukti pelaksanaan identifikasi pengunjung • Bukti identifikasi area berisiko keamanan • Bukti laporan kekerasan fisik dan tindak lanjutnya • Bukti identifikasi/inventarisasi B3 dan limbah B3 dan penempatannya • Bukti laporan tumpahan dan tindak lanjutnya • Bukti penyusunan disaster plan • Bukti simulasi disaster/kebakaran • Bukti penyusunan HVA • Bukti monitoring penerapan larangan merokok dan tindak lanjutnya



• Bukti pemeliharaan system utilitas • Bukti pemeliharaan peralatan • Bukti laporan dan tindak lanjut kerusakan system utilitas • Bukti laporan dan tindak lanjut kerusakan alat • Bukti kalibrasi • Bukti ketersediaan APAR yang tidak expired • Bukti recall alat (kalau ada) • Bukti ketersediaan listrik, air dan gas medis • Bukti tindak lanjut jika terjadi kegagalan listrik/air • Bukti pelaksanaan diklat terkait dengan MFK



JENIS DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN



1 Penyelenggaraan manajemen



Puskesmas 2



Penyelenggaraan UKM



3



RENCANA LIMA TAHUNAN DAN TAHUNAN



PROGRAM



KEBIJAKAN KEPALA FKTP



PEDOMAN/PAN DUAN MUTU



Penyelenggaraan UKP SOP



PANDUAN TEKNIS



KERANGKA ACUAN



DOKUMEN YANG MENGATUR Kebijakan, Pedoman/panduan, SOP merupakan kelompok dokumen yang mengatur, sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan.



PEDOMAN /PANDUAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



KEBIJAKAN PIMPINAN FKTP



o Kebijakan pimpinan FKTP merupakan regulasi tertinggi di FKTP o Pedoman/panduan harus mengacu pada kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh RS o Penyusunan SOP harus mengacu kepada kebijakan dan pedoman/panduang



KEBIJAKAN PIMPINAN FKTP



Dalam bentuk Penetapan/keputusan/Beschiking



Penyusunannya sama seperti menyusun peraturan perundangundangan, berupa diktum-diktum



Keputusan Pimpinan FKTP, merupakan Keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas/ FKTP untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU, PP, Perpres, PMK, atau KMK yang bersifat menetapkan dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas.



FORMAT KEBIJAKAN PIMPINAN FKTP



Huruf bookman old style, font 12



1 enter 1 enter 1 enter



Di tulis dalam huruf Kapital diletakkan ditengah margin Uraian singkat latar belakang penyusunan kebijakan



Berisi perturan perundangundangan yang berlaku. Disusun berdasarkan hirarki peraturan perundangundangan



Sesuai dengan judul kebijakan Disesuaikan dengan kebutuhan



Tempat dan tanggal penetapan Nama FKTP, dan nama pimpinan FKTP



Lampiran dapat disusun jika dibutuhkan



Pada sisi kanan margin



Judul lampiran



Isi lampiran sesuai dengan tata cara penulisan pada makalah pada umumnya



Nama FKTP dan nama pimpinan FKTP



CONTOH : SK TIM MFK



CONTOH



IDENTIFIKASI MFK



PEDOMAN/PANDUAN o Dasar untuk menentukan/melaksanakan kegiatan o Mengatur beberapa hal



PEDOMAN



PANDUAN



o Petunjuk melaksanakan kegiatan o Mengatur satu kegiatan



1. Disusun berdasarkan kebijakan pimpinan FKTP 2. Mengacu kepada pedoman yang disusun oleh Kemenkes/sesuai kebutuhan berdasarkan pedoman lain yang telah ada 3. Dievaluasi setiap 2-3 tahun sekali 4. Substasnsi pedoman/panduan yang disusun disesuaikan dengan elemen penilaian dalam akreditasi



SISTEMATIKA PENYUSUNAN PROGRAM 1.



PENDAHULUAN



2.



LATAR BELAKANG



3.



TUJUAN UMUM & KHUSUS



4.



KEGIATAN POKOK & RINCIAN KEGIATAN



5.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN



6.



SASARAN



7.



SKEDUL (JADWAL) PELAKSANAAN KEGIATAN



8.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN & PELAPORANNYA



9.



PENCATATAN, PELAPORAN & EVALUASI KEGIATAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



SOPmerupakan suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu



Dasar Hukum penyusunan SOP Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan



Tujuan penyusunan SOP : Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku



SOP disusun oleh tenaga FKTP yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut



Manfaat SOP; memenuhi persyaratan standar FKTP, mendokumentasikan langkah-langkah kegiatan, dan memastikan staf FKTPmemahami bagaimana melaksanakan kegiatannya



SOP harus jelas, ringkas dan mudah dilaksankan, harus menggunakan kalimat perintah/instruksi. Menjelaskan siapa melakukan apa dan dimana



Jika SOP disusun lebih dari satu halaman, pada halaman kedua dan seterusnya dibuat tanpa menyertakan kop/heading Logo pemerintah daerah kab/kota dan lambang Puskesmas Heading hanya dihalama n pertama Logo klinik pratama/pra ktik mandiri dokter/dokt er gigi



Definisi judul SOP, dan definisi istilah yang membutuhkan penjelasan Berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik



Berisi kebijakan pimpinan FKTP yang menjadi dasar penyususnan SOP Berisi acuan penyusunan SOP seperti dokumen eksternal, bahan kepustakaan lain Bagian utama Berisi langkah kegiatan untuk menyelesaikan kegiatan



Prosuder/instruksi kerja berupa simbol-simbol (diagram alir makro dan diagram alir mikro)



Berisi unit/prosedur terkait dengan proses kerja tersebut



Contoh bagan alir



CONTOH



SISTEMATIKA/FORMAT KERANGKA ACUAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pendahuluan Latar belakang Tujuan umum dan tujuan khusus Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Cara melaksanakan kegiatan Sasaran Jadwal pelaksanaan kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN a. Merupakan perencanaan waktu melaksanakan langkah-langkah pelaksanaan upaya/kegiatan b. Lama waktu tergantung rencana upaya/kegiatan tersebut dilaksanakan. c. Jadwal pelaksanaan kegiatan dibuat time table ( Gan Chart).



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN   



Evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah Evaluasi terhadap jadwal kegiatan . Jadual akan dievaluasi setiap kurun waktu tertentu, sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan, maka dapat segera dilakukan koreksi. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuan adalah Kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan, dan siapa yang melakukan.



PENGENDALIAN DOKUMEN DI FKTP 1.



IDENTIFIKASI PENYUSUNAN/PERUBAHAN DOKUMEN.



2.



PENYUSUNAN DOKUMEN Penanggungjawab



3.



PENGESAHAN DOKUMEN Oleh pimpinan FKTP



4.



SOSIALISASI DOKUMEN Sosialisasi bisa dilanjutkan dengan pelatihan apabila dokumen dianggap rumit



5.



PENCATATAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENARIKAN DOKUMEN Pimpinan FKTP menunjuk penanggungjawab dokumen sebagai petugas pengendali dokumen, yang bertanggungjawab terhadap penomoran, pencatatan, penyerahan untuk digandakan, pengarsipan, pendistribusian, dan pemusnahan.



6.



PENYIMPANAN DOKUMEN Dokumen asli disimpan di sekretariat atau TU FKTP sesuai dengan SOP FKTP. Dokumen fotokopi dimasing-masing unit



7.



PENATAAN DOKUMEN Untuk memudahkan pencarian dokumen dikelompokkan dan diberi daftar secara berurutan



8.



REVISI DOKUMEN (setelah dilakukan pengkajian)



TERIMA KASIH