10 0 66 KB
SOP KABUPATEN MUSI RAWAS
ASUHAN KOLABORATIF No Dokumen : No Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : Tanda Tangan :
BLUD UPT PUSKESMAS CIPTODADI
..................................
PUSKESMAS CIPTODADI dr. Erwan Susanto NIP.1980531 2009031003
1.Pengertian
Asuhan kolaboratif adalah Layanan Kesehatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien dengan melibatkan tim kesehatan secara komprehensif sehingga tercapai hasil yang diharapkan.
2.Tujuan
Agar Layanan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien dilakasanakan secara paripurna untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh tenaga kesehatan pasien / keluarga pasien.
3.Kebijakan
SK Ka. BLUD UPT Puskesmas Ciptodadi 800//KPTS/PKM.CPT/ /2022 tentang Asuhan Kolaboratif 1. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 2. Undang-Undang Praktek Kedokteran Tahun 2004
4.Referensi
No.
5.Alat dan bahan
Alat tulis
6.Langkah langkah
1. Dokter melakukan kajian terhadap keluhan dan kebutuhan pasien. 2. Rencana layanan ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang dinyatakan dalam bentuk diagnosis.dalam menyusun rencana layanan dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang jelas sesuai dengan kebutuhan pasien dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. 3. Dokter memberikan rujukan ke poli lain jika didalam rencana layanan,pasien memerlukan kolaborasi dengan tim kesehatan lainnya. 4. Penanganan pasien secara interprofesi meliputi Penanganan pasien HT Penanganan pasien DM Penanganan pasien TB Penanganan pasien IMS
7.Hal-hal yang Perlu diperhatikan
Penanganan Penanganan Penanganan Penanganan Penanganan Penanganan
pasien pasien pasien pasien pasien pasien
Balita Gizi kurang / buruk bumil dengan keluhamn medis bumil dengan anemia bumil dengan KEK Jiwa dengan keluhan Gigi
-
8.Unit Terkait 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 9.Dokumen terkait 10.Rekaman historis perubahan
Pemeriksaan Umum KIA/KB Gizi Kesling Poli gigi Poli TB dan Kusta UGD
Rekam medis No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan