5 0 88 KB
PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT
Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Ranomeeto
No. Dokumen : SOP/UKP/PRI/
PUSKESMAS RANOMEETO
No. Revisi
SOP
: dr. Muhammad Yunus, M.Kes NIP: 19711123 200112 1 001
Tanggal Terbit : Tanggal Mulai Berlaku: Halaman
1. Pengertian
Pasien
2. Tujuan
1.
emergency
:
adalah
pasien
yang
datang
dengan
kondisi gawat
darurat. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien dengan kasus kegawatan (emergency). 2
Memberikan hasil yang optimal bagi penanganan pasien.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No.
2021 tentang pelayanan klinis
4. Referensi
1. Pedoman Triage dan materi sosialisasi Bantuan Hidup dasar
5. Langkah langkah
1. Seleksi penanganan pasien. 2. Melakukan tindakan “Life Saving” pada penderita yang membutuhkan. 3. Penanganan pasien sesuai dengan batasan kewenangan dan kemampuan yang ada. 4. Bila di perlukan melakukan konsultasi atau rujukan kepada dokter spesialis yang berkaitan dengan penyakit yang diderita pasien. 5. Memondokkan pasien jika diperlukan. a. Memberikan keterangan kepada pasien/keluarga pasien tentang penyakit yang diderita..
6. Hal – hal yang perlu diperhatikan
Keadaan pasien (Tanda-tanda vital), jenis kasus/penyakit yang diderita pasien
7. Unit Terkait
1. Unit Gawat Darurat 2. Unit Rawat Inap 3. Ruang kebidanan 4. Laboratorium
8. Dokumen Terkait
Rekam medis, form rujukan, buku bantu
9. Rekaman Historis Perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan