14 0 126 KB
REKONSILIASI OBAT No. Dokumen SOP
No. Revisi
:
: 02
Tanggal Terbit: Halaman
:2 MASTURAH NIP 196805031993032006
UPT PUSKESMAS KLAMPIS Pengertian
Rekonsiliasi obat adalah proses membandingkan instruksi pengobatan dengan obat yang telah di dapat pasien baik itu obat yang dipakai sebelum masuk puskesmas dan selama berada di puskesmas
Tujuan
1) Memastikan
informasi
yang
akurat
tentang
obat
yang
digunakan pasien 2) Mengidentifikasi
ketidaksesuaian
akibat
tidak
terdokumentasinya instruksi dokter 3) Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter Kebijakan Refrensi
SK Kepala Puskesmas No: 445/ pelayanan obat Di Puskesmas -
Prosedur / Langkah pelaksanaan
/433.106.9/2015 tentang
Peraturan Menteri Kesehatan no 74 tahun 2016 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Departeman Kesehatan RI tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Kefarmasian
1. Persipan alat dan bahan : - Alat tulis - Sediaan obat - Form rekonsiliasi obat 2. Petugas yang melaksanakan : Petugas ruang farmasi 3. Langkah – langkah : 1) Pada saat pasien baru masuk ke dalam rawat inap, Apoteker memeriksa obat-obat yang dibawa pasien dari rumah 2) Jika pasien membawa obat dari rumah, catat obat-obatan
serta aturan pakai dari obat pasien tersebut di form rekonsiliasi obat 3) Hasil rekonsiliasi dikonfirmasi kepada dokter apakah obat yang dibawa pasien dilanjutkan atau dihentikan 4) Apoteker melakukan konfirmasi pada dokter yang harus ditanggapi selama 1x24 jam dan verifikasi dokter dilakukan minimal 1x24 jam 5) Setelah formulir tersebut diverifikasi oleh dokter, maka apoteker melakukan komunikasi dengan pasien dan atau keluarga pasien mengenai perubahan terapi yang terjadi (diteruskan atau dihentikan) 6) Jika
obat
diteruskan,
maka
apoteker
akan
mengkomunikasikan kepada pasien atau keluarga pasien untuk meminum obat sesuai dengan aturan pakai yang telah ditentukan oleh dokter 7) Jika obat dihentikan, maka obat akan disimpan di kamar obat dan akan dikembalikan ketika pasien sudah pulang
Diagram Alir
Jika pasien membawa obat dari rumah, catat obat-obatan serta aturan pakai dari obat pasien tersebut di form rekonsiliasi obat
Hasil rekonsiliasi dikonfirmasi kepada dokter apakah obat yang dibawa pasien dilanjutkan atau dihentikan
Apoteker melakukan konfirmasi pada dokter yang harus ditanggapi selama 1x24 jam dan verifikasi dokter dilakukan minimal 1x24 jam
Setelah formulir tersebut diverifikasi oleh dokter, maka apoteker melakukan komunikasi dengan pasien dan atau keluarga pasien mengenai perubahan terapi yang terjadi (diteruskan atau dihentikan)
Jika obat diteruskan, maka apoteker akan mengkomunikasikan kepada pasien atau keluarga pasien untuk meminum obat sesuai dengan aturan pakai yang telah ditentukan oleh dokter
Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit Terkait
Jumlah obat kurang, Jenis obat yang diterima tidak sesuai resep
Dokumen terkait
Etiket
Rekaman Historis
Pasien rawat inap di puskesmas
N o
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1
Format SOP
Penambahan hal-hal yang perlu di perhatikan, dokumen terkait, rekaman historis dan daftar tilik
11 Oktober 2018
2
Nomor dokumen
Tanggal, bulan dan tahun
11 Oktober 2018
3
Nomor revisi
02
11 Oktober 2018
4
Nama dan NIP Kepala Puskesmas
Nasaruddin saleh
11 Oktober 2018
5
Halaman
2
11 Oktober 2018
REKONSILIASI OBAT No. Dokumen : Daftar Tilik UPT PUSKESMAS KLAMPIS
:
Nama Petugas
:
Tanggal Pelaksanaan
:
1
2 3
:
Tanggal Terbit : Halaman : 1/ 1 MASTURAH NIP 196805031993032006
Unit
NO
No. Revisi
URAIAN KEGIATAN
YA
TIDAK
Apakah petugas menyeleksi obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi obat periode sebelumnya, data mutasi obat dan rencana pengembangan Apakah petugas menyediakan data pemakaian obat dengan menggunakan LPLPO
TIDAK BERLAKU
Apakah petugas instalasi farmasi kabupaten melakukan kompilasi dan menganalis terhadap kebutuhan obat Puskesmas menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia dan memperhitungkan wktu kekosongan obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih Jumlah Compliance Rate (CR) Bangkalan, Pelaksana / Auditor
(.......................................)