7 0 45 KB
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 1 dari 2
No. Revisi : 00 Tanggal Revisi : -
PENGELOLAAN OBAT DEKAT EXPIRED DATE
Nomor : 4- 170 Mulai Berlaku : 23 Agustus 2021
1. PENGERTIAN Tanggal kadaluarsa atau Expired Date adalah waktu yang tertera pada kemasan yang menunjukkan batas waktu diperbolehkannya obat tersebut dikonsumsi karena diharapkan masih memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. 2. TUJUAN Memastikan bahwa penanganan obat dekat expired date dapat dilaksanakan dengan efektif dan terkendali sehingga dapat melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat kadaluwarsa 3. PENANGGUNGJAWAB Penanggung jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Obat Dekat Expired Date adalah Apoteker Penanggung Jawab. 4. PROSEDUR 1. Petugas Gudang Farmasi menghitung stok obat yang ada di gudang dengan memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan nomor batch obat pada kartu stok. Penyimpanan obat di gudang memperhatikan FEFO (First Expired First Out)/FIFO (First In Firts Out) 2. Dilakukan pemberian label, label berwarna merah untuk obat yang kadaluwarsa pada tahun berjalan (n). Label berwana kuning untuk obat yang kadaluwarsa pada tahun berikut (n+1). Label berwarna hijau untuk obat yang kadaluwarsa pada 2 tahun berikutbya lagi (n+2). Label berwarna biru untuk obat yang masa kadaluwarsanya lebih dari 2 tahun berjalan 3. Pembuatan rincian data semua label berwarna dalam tabel kadaluwarsa 4. Untuk perbekalan farmasi yang ada di gudang ditarik 1 bulan sebelum batas waktu kadaluwarsa, untuk perbekalan farmasi yang ada di pelayanan ditarik 1 minggu sebelum waktu kadaluwarsa Dilaksanakan Oleh
Diperiksa Oleh
Paraf
Paraf
Kepala Instalasi Farmasi RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo
Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Halaman 2 dari2
No. Revisi : 00 Tanggal Revisi : -
PENGELOLAAN OBAT DEKAT EXPIRED DATE
Nomor : 4- 170 Mulai Berlaku : 23 Agustus 2021
Lanjutan: 5. JIka ada penemuan obat dengan kondisi sudah mendekati waktu kadaluwarsa atau rusak maka dilakukan pencatatan mengenai nama obat, jumlah obat, satuam obat, tanggal kadaluwarsa, nomor batch, dan nama pabrik obat 6. Obat yang telah mendekati waktu kadaluwarsa kemudian dipisahkan oleh petugas pada pallete khusus yang mudah untuk dilihat dan mudah dikenali di Gudang transit sebelum dimusnahkan oleh pihak ketiga 7. Penyerahan semua obat yang telah kadaluwarsa atau rusak oleh petugas kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan dengan melampirkan berita acara pemusnahan obat.
Dilaksanakan Oleh
Diperiksa Oleh
Paraf
Paraf
Kepala Instalasi Farmasi RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo
Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo