3.panduan BP Gigi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT



I. PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG



Hasil studi morbiditas SKRT-SURKESNAS 2001 menunjukkan bahwa dari sepuluh kelompok penyakit terbanyak yang dikeluhkan masyarakat, penyakit gigi dan mulut menduduki urutan pertama (60% penduduk). Pada kelompok usia muda dan lansia masih banyak yang tidak menyikat gigi (71,3% pada usia 1-4 tahun,62,2% pada usia diatas 75 tahun). Motivasi berobat gigi masih rendah,diantara penduduk yang mengeluh sakit gigi,hanya 13% yang berobat jalan. Sebagian besar penduduk yang mengeluh sakit gigi (87%) tidak berobat dan 69,3% mengobati sendiri. Keadaan ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk berobat ke sarana pelayanan yang tepat. Penyakit gigi dan mulut dapat menjadi faktor resiko penyakit lain, sebagai fokal infeksi misalnya tonsillitis, faringitis, otitis media, bakteremia, toksemia, bayi timbangan rendah (BBLR), diabetes militus, dan bahkan penyakit jantung. Di samping itu penyakit HIV/AIDS, penyakit penyakit sistemik lain juga dapat bermanivestasi di dalam mulut. Salah satu stategi utama Depkes adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.Pelayanan yang berkualitas harus dilaksanakan oleh semua jajaran pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta. Puskesmas merupakan salah satu sarana kesehatan dasar .Kepmenkes No 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas, Upaya kesehatan gigi dan mulut merupakan upaya kesehatan pengembangan.Upaya kesehatan gigi dan mulut diharapkan dapat memenuhi kualitas peningkatan mutu pelayanan sarana kesehatan, dapat dipenuhi melalui penerapan standar untuk sarana kesehatan dan standar pelayanan medis. Standar pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas sangatlah diperlukan dan harus dilaksanakan agar dapat disebut berkualitas.



Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



1



1.2 TUJUAN , SASARAN DAN RUANG LINGKUP 1.2.1 Tujuan umum  Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas yang aman, bermanfaat, bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan.



Tujuan Khusus  Tersedianya acuan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas.  Tersedianya



panduan/acuan



untuk



melaksanakan



pembinaan,



pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Gigi di Puskesmas.



1.2.2 Sasaran : Pedoman ini disusun untuk digunakan bagi para pihak terkait yaitu :  Kementerian Kesehatan RI.  Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota.  Tenaga Pelaksana di Puskesmas.  Organisasi Profesi.



1.2.3 Ruang lingkup Secara umum lingkup pedoman meliputi :  Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas.  Pembinaan Administrasi Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas.  Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan gigi di Puskesmas.



1.3 DEFINISI OPERASIONAL  Puskesmas adalah Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.  Standart adalah Minimal requirement yang harus dipenuhi (menjelaskan apa yang harus dicapai, persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat disebut bermutu).  Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut adalah Segala upaya pencegahan dan pengobatan penyakit, serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi dan mulut Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



2



yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehatan gigi lainnya dengan individu/masyarakat yang membutuhkan.  Pelayanan Kesehatan gigi Perorangan adalah Pelayanan kesehatan gigi yang bersifat pribadi dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan gigi perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan dan pencegahan penyakit  Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat adalah Pelayanan kesehatan gigi yang bersifat umum dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan gigi tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan gigi.  Penilaian diri (SELF ASSESMENT) adalah Penilaian sendiri oleh penanggung jawab sarana kesehatan mengenai kinerja pelayanan kesehatan gigi.  Rekam Medik adalahBerkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien di sarana kesehatan.  Informed Consent adalah Persetujuan tindakan.



BAB II STANDAR PENGORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



3



Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan pengorganisasian dan uraian tugas, serta tata laksana pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas.



2.1 Pengorganisasian dan Tatalaksana 2.1.1 Pengamatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dilakukan oleh Dinas kesehatan. 2.1.2



Stuktur Organisasi Klinik gigi berada dibawah atau menjadi bagian dari puskesmas



2.1.3 Pengelola dan Penanggung Jawab kegiatan adalah dokter gigi. 2.1.4 Pelaksanaan Kegiatan kesehatan gigi terintegrasi dengan upaya kesehatan lainnya. 2.1.5 Dokter gigi bertugas : 2.1.5.1



Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan teknis pelayanan



kesehatan gigi. 2.1.5.2 Menentukan pola dan tata cara kerja. 2.1.5.3 Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 2.1.5.4 Melaksanakan pengawasan,pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 2.1.5.5 Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi.



2.2 Dokumen Terkait 2.2.1 Keputusan Dinas Kesehatan tentang Upaya Kesehatan Pengembangan. 2.2.2 Struktur Organisasi Puskesmas. 2.2.3 Program Pelayanan Kesehatan Gigi.



BAB III STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



4



Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan penyediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan kesehatan di Puskesmas.



3.1 KOMPETENSI 3.1.1 Dokter Gigi 3.1.1.1 Mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek. 3.1.1.2 Mampu mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan, mengevaluasi, program kesehatan gigi. 3.1.1.3 Mampu mengkoordinir dan memonitor program kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya. 3.1.1.4 Mampu melaksanakan pelayanan darurat gigi/Basic Emergency Care. 3.1.1.5 Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi. 3.1.1.6 Mampu melaksanakan pelayanan medik gigi dasar sesuai kompetensi dan kewenangannya. 3.1.1.7 Mampu melaksanakan pelayanan medic gigi khusus sesuai kompetensi dan kewenangannya. 3.1.1.8 Mampu melakukan pelayanan dokter gigi keluarga.



3.2 Jumlah Tenaga 3.2.1 Dokter gigi minimal 1 orang/Puskesmas.



3.3. Uraian Tugas 3.3.1 Dokter Gigi 3.3.1.1 melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan kesehatan gigi dengan



penuh



tanggung



jawab



sesuai



kompetensi



dan



kewenangannya. 3.3.1.2 melaksanakan pelayanan kesehatan gigi sesuai standar prosedur operasional, tata kerja



dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh



pimpinan puskesmas. 3.3.1.3 membuatkan rekam medic gigi yang baik dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan. 3.3.1.4 melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi sesuai standar profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



5



3.3.1.5 melaksanakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi.



3.4 Pendidikan dan Pelatihan 3.4.1 Untuk peningkatan kualitas SDM maka pimpinan Puskesmas perlu memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan.



3.5 Dokumen Terkait 3.5.1 Daftar tenaga. 3.5.2 Surat Ijin Praktek/kerja/registrasi pelaksana. 3.5.3 Pelatihan yang pernah diikuti.



BAB IV STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



6



Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan batasan kewenangan dan kemampuan melaksanakan upaya pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas.



4.1 JENIS PELAYANAN Jenis pelayanan Kesehatan gigi di puskesmas ditujukan kepada keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya dan dapat dilaksanakan di gedung puskesmas dan luar gedung seperti sekolah,posyandu. 4.1.1 Pelayanan kedaruratan gigi 4.1.1.1 Upaya menghilangkan rasa sakit. 4.1.1.2 Penanganan trauma sebelum pasien dirujuk. 4.1.2 Pelayanan Pencegahan 4.1.2.1 Pelayanan yang ditujukan kepada komunitas; kampanye kesehatan gigi melalui penyuluhan. 4.1.2.2 Pelayanan yang ditujukan kepada kelompok: promosi kesehatan gigi dan



mulut



melalui



program



pendidikan



kepada



kelompok



tertentu,program UKGS dan UKGMD. 4.1.2.3 Pelayanan yang ditujukan kepada perorangan : pemeriksaan gigi dan mulut,nasehat dan petunjuk kepada perorangan mengenai hygiene mulut dan pembersihan karang gigi. 4.1.3 Pelayanan medic gigi dasar 4.1.3.1 Ekstraksi tanpa komplikasi. 4.1.3.2 Restorasi tumpatan. 4.1.3.3 Perawatan saluran akar. 4.1.3.4 Perawatan penyakit/kelainan jaringan mulut mulut. 4.1.3.5 Menghilangkan traumatic oklusi. 4.1.4 Pelayanan Kesehatan rujukan



4.2 Pencatatan dean Pelaporan 4.2.1 Pencatatan Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



7



4.2.1.1 Rekam medic Rekam medic menjelaskan keterangan/informasi yang cukup,akurat dan lengkap tentang : 



Identitas (nama,tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, pekerjaan)







Anamnesa







Perjalanan penyakit







Hasil pemeriksaan klinik yang ditemukan







Hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan







Dokumentasi hasil pemeriksaan







Diagnosa penyakit dan rencana terapi







Terapi dan tindakan medic yang diberikan serta proses pengobatan







Rujukan



4.2.1.2 Informed consent Informed consent adalah Persetujuan untuk tindakan medic yang akan dilakukan dokter gigi terhadap pasien. Persetujuan diberikan oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara lengkap dari tenaga medic yang sekurang-kurangnya mencakup : 



Diagnosa dan tata cara tindakan medic







Tujuan tindakan medic yang dilakukan







Alternatif tindakan lain dan resikonya







Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi







Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan



4.2.2 Pelaporan 4.2.2.1 Laporan Bulanan Setiap Puskesmas harus membuat laporan menggunakan LB1 dan LB4 ke Dinan Kesehatan Kabupaten/Kota.



4.2.2.2 Laporan Triwulan



Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



8



Jenis pelaporan upaya pelayanan kesehatan gigi yang harus dilaporkan oleh klinik gigi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi bersamaan dengan laporan kegiatan Puskesmas lainnnya.



4.3 Dokumen Terkait 4.3.1 Kartu Rekam Medic 4.3.2 Formulir Informed Consent 4.3.3 Formulir Laporan Puskesmas 4.3.4 Pedoman UKGS 4.3.5 Standar Operating Prosedur



BAB V STANDAR SARANA DAN PRASARANA Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



9



Standar ini digunakan sebagai acuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas.



5.1 Fasilitas 5.1.1 Ukuran Ruangan 4x4 m untuk satu dental unit. 5.1.2 Setiap ruangan mempunyai ventilasi,penerangan/ pencahayaan yang cukup. 5.1.3 Tersedia air mengalir, listrik, pengolahan limbah, dan sanitasi yang baik.



5.2 Peralatan 5.2.1 Peralatan Penyuluhan. 5.2.2 Peralatan dan bahan untuk di luar gedung Puskesmas (Dental kit). 5.2.3 Peralatan dan Bahan di gedung Puskaesmas (klinik gigi).



Tabel No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Nama Alat Lab Jas Masker Sarung tangan Dental unit lengkap(high speed+ low speed) Kompresor Alat diagnostic dasar(kaca mulut,pinset,soonde half moon,sonde lurus,excavator) Contra angle +straigt hand piece Plastis filling Stopper semen Spatel semen Bahan tambal /glass ionomer Diamond bur Scaler (sikle,wing shape) Tang ekstraksi dewasa Tang ekstraksi anak



No 16 Bein lurus



Jumlah 1 buah 1 box 1 box 1 buah 1 buah 5 set 1 buah masing masing 2 buah 2 buah 2 buah 1 buah 3 set 2 buah 2 set 2 set



Nama Alat



Jumlah 5 buah



Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



10



17 18 19 20 21 22 23 24 25 26



Bein bengkok Cryer Periodontal probe Cotton pellet Betadine Alkohol 70% Chlor ettyl Lidokaine hcl inj infil 1% Alat peraga Sterilisator standar



2 set 2 set 2 buah 1 set 1 buah 1 buah 5 buah 1 box 1 buah 1 buah



5.2.4 Peralatan Non Medis 5.2.4.1 Kursi dan Meja 5.2.4.2 Lemari peralatan 5.2.4.3 Jam digital 5.2.4.4 Komputer dan keyboard 5.2.4.5 Papan gabus 5.2.4.6 Kulkas 5.2.4.7 Bunga dan vas



5.3 Dokumen Terkait 5.3.1 Dokumen Inventarisasi alat 5.3.2 Catatan bahan habis pakai



BAB VI PENGUKURAN, ANALISA DAN PERBAIKAN Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



11



Standar ini digunakan sebagai acuan untuk mengukur pencapaian sasaran mutu yang telah ditetapkan dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi di puskesmas agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.



6.1 PENGUKURAN DAN ANALISA 6.1.1Pengukuran dapat dilakukan secara internal yaitu oleh sarana kesehatan itu sendiri maupun secara eksternal yaitu institusi yang terkait sesuai dengan kewenangannya. 6.1.2 Cara Pengukuran 6.1.2.1 Metode yang digunakan metode Penilaian diri yaitu mengukur tentang apa yang dilakukan telah memenuhi standar atau pedoman yang ditetapkan dalam survey kepuasan pasien (format penilaian kinerja puskesmas). 6.1.2.2 Instrument yang digunakan adalah daftar tilik pelayanan kesehatan gigi dan survey kepuasan pelanggan. 6.1.2.3 Proses pengukuran dilaksanakan dalam kontek dimana penemuanpenemuannya dapat digunakan sebagai cara yang positif untuk meningkatkan kinerja. 6.1.2.4 Hasil pengukuran adalah jumlah criteria yang terpenuhi dibagi jumlah criteria yang diamati(standar yang ditetapkan)x100%. 6.1.2.5 Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara apa yang terjadi dengan standar/pedoman yang telah ditetapkan, perlu dilakukan pengamatan secara cermat apa penyebabnya. 6.1.2.6 Penilaian dapat dilakukan secara berkala sehingga peningkatan mutu yang terjadi di sarana kesehatan tersebut dapat diketahui dengan cara membandingkannya dengan sebelumnya.



6.2 PERBAIKAN BERKELANJUTAN



Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



12



Peningkatan mutu dilaksanakan sejalan dengan hasil yang ditemukan dari penilaian diri. Bila dari hasil penilaian tersebut ditemukan adanya ketidaksesuain antara apa yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan dan factor penyebabnya dapat dikenali, maka pelaksana penilai dapat memberikan intervensi yang ditujukan untuk peningkatan



penanggung



jawaban



maupun



pengetahuan



dan



ketrampilan



pelaksana. 6.2.1 Bentuk intervensi yang dapat dilakukan oleh sarana kesehatan itu sendiri (internal) antara lain : 6.2.1.1 Perbaikan perencanaan dan pengorganisasian 6.2.1.2 Pembangunan sarana dan pengadaan peralatan 6.2.1.3 Penyediaan ketenagaan 6.2.1.4 Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pelaksana



6.2.2 Bentuk Intervensi ini dapat dilakukan oleh pihak luar (eksternal) adalah dalam



bentuk



pembinaan



oleh



institusi



terkait



sesuai



dengan



kewenangannya antara lain : 6.2.2.1 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota :  Melakukan supervise dan monev  Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi informasi program dan kebijakan pemerintah  Melaksanakan



system



informasi pelayanan



kesehatan



yang



terintegrasi untuk pelayanan kesehatan gigi 6.2.2.2 Dinas Kesehatan Provinsi :  Melakukan Supervise dan Monev ke tingkat Kab/Kota.  Melaksanakan Sosialisasi dan Diseminasi Informasi Program dan Kebijakan Pemerintah.  Melaksanakan system informasi pelayanan. Kesehatan yang terintegrasi untuk pelayanan kesehatan gigi.  Menindaklanjuti laporan dari dinas kesehatan Kabupaten/Kota.



6.2.2.3 Kementerian Kesehatan :  Membuat standarisasi dan pedoman pelayanan kesehatan gigi.  Melakukan asistensi kepada daerah yang memerlukan.



Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



13



6.2.2.4



Organisasi



Profesi



melaksanakan



pembinaan



secara



berkesinambungan dalam: 



Memberikan masukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.







Meningkatkan profesionalisme anggota dengan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan profesionalisme kedokteran gigi.



6.2.3 DOKUMEN TERKAIT 6.2.3.1 Format penilaian diri 6.2.3.2 Prosedur Perbaikan Berkelanjutan 6.2.3.3 Format Penilaian kinerja



Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



14



BAB VII REFERENSI



7.1 DASAR HUKUM 7.1.1 UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan 7.1.2 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 7.1.3 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 7.1.4 PP No 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 7.1.5 PP No 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah



7.2 DAFTAR PUSTAKA 7.2.1 Depkes RI, Biro Hukum,2004; Buku Kumpulan Peraturan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medic 7.2.2 Depkes RI, Direktorat Pelayanan Medic dan Gigi Dasar,2002 : Pelayanan Medic dan Gigi Dasar Menyongsong Milenium III.



Bondowoso, 9 Juni 2016 Kepala Puskesmas



Penyusun



dr. H. M Habib Muzakki, M. MKes NIP. 19810212 20100 1 030



drg. Rizki Pristiwantari NIP. 19820720 201409 2 001



Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



15



Poli Gigi | Standart Pelayanan Poli Gigi



16