4 Dokumen Regulasi MFK 1776 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dokumen Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dr. Luwiharsih, MSc



dr. Luwiharsih, MSc • JABATAN : • Direktur WIA Training • Surveior akreditasi, sejak 1995 - sekarang • Pembimbing akreditasi, sejak 1995 - sekarang • Dewan Penilai, sejak 2015 - sekarang • PENDIDIKAN • S-I Fakultas Kedokteran Unair • S-II Pasca Sarjana UI, Manajemen RS • PENGALAMAN KERJA • Direktur RSK Sitanala Tangerang ( 2007 – 2010 ) • Ka Sub Dit RS Pendidikan, Kemkes ( 2005 – 2007 ) • Ka Sub Dit RS Swasta, Kemkes ( 2001 – 2005 ) • Ka Sub Dit Akreditasi RS, Kemkes (1995 – 2001)



KOL dokumen 20-21 April 2021



FOKUS AREA MFK d. Pengelolaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3);



a. Kepemim pinan dan perencanaan; b. Keselamatan



c. Keamanan



e. Proteksi kebakaran;



f. Peralatan medis;



i. Konstruksi dan renovasi



30-31 Mei 2022



g. Sistim utilitas; h. Penanganan kedaruratan dan bencana;



j. Pelatihan.



Acuan Penyusunan Regulasi RS 1. PP 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan 2. PMK 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja RS 3. PMK 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Dan Prasarana RS 4. PMK 4 tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik Dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. PMK 19 tahun 2016 tentang sistem penanggulangan gawat darurat terpadu 6. PMK 52 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes 7. PMK 25 tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan 8. PMK 80 tahun 2020 tentang Komite Mutu



KARS



a.



Kepemimpinan dan Perencanaan



3 -31 Mei



Standar MFK 1 RS mematuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana dan peralatan medis RS. Elemen Penilaian MFK 1 1. RS menetapkan regulasi terkait Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin a)-j) pada gambaran umum.



R



Dokumen Regulasi tentang : a. Kepemimpinan dan perencanaan; b. Keselamatan fasilitas; c. Keamanan fasilitas; d. Pengelolaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3); e. Proteksi kebakaran; f.



Peralatan medis;



g. Sistim utilitas; h. Penanganan kedaruratan dan bencana; (disaster plan) i.



Konstruksi dan renovasi; dan (PCRA)



j.



Pelatihan.



30-31 Mei



Penjelasan Lihat MFK 3 sd MFK 11 Regulasi B-3, lihat juga di PPI terkait dng limbah benda tajam dan limbah infeksius PCRA koordinasi dng ICRA di PPI



Standar MFK 1 RS mematuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana dan peralatan medis RS. Elemen Penilaian MFK 1 2. RS telah melengkapi izin-izin dan sertifikasi yang masih berlaku sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.



D



  



3. Pimpinan rumah sakit memenuhi perencanaan anggaran dan sumber daya serta memastikan RS memenuhi persyaratan perundang-undangan.



R



Dokumen Memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku. Memiliki Kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah dan/atau sebagai transporter limbah B3 yang masih berlaku atau izin alat pengolah limbah B3 (Insenerator, Autoclave, Microwave).



Regulasi tentang rencana kerja dan anggaran



30-31 Mei



Penjelasan -



Anggaran utk pemeliharaan & perbaikan fasilitas dan peralatan



Maksud dan Tujuan MFK 1



• RS harus mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk mengenai bangunan dan proteksi kebakaran. RS memahami fasilitas fisik dan lingkungan yang dimiliki dengan melakukan inspeksi fasilitas secara berkala dan secara proaktif mengumpulkan data serta membuat strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan pelayanan dan perawatan serta seluruh area RS. Pimpinan RS dan penanggung jawab fasilitas keselamatan RS bertanggung jawab untuk mengetahui dan menerapkan hukum dan peraturan perundangan, keselamatan gedung dan kebakaran, dan persyaratan lainnya, seperti izin dan lisensi yang berlaku untuk fasilitas RS dan mendokumentasikan semua buktinya secara lengkap.



• Perencanaan dan penganggaran untuk penggantian atau peningkatan fasilitas, sistem, dan peralatan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku atau seperti yang telah diidentifikasi berdasarkan pemantauan atau untuk memenuhi persyaratan yang berlaku dapat memberikan bukti perbaikan.



Standar MFK 2 RS menetapkan penanggungjawab yang kompeten untuk mengawasi penerapan manajemen fasilitas dan keselamatan di RS. Elemen Penilaian MFK 2 1. RS telah menetapkan Penanggungjawab MFK yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pengelolaan pada fasilitas dan keselamatan di lingkungan RS. 2. Penanggungjawab MFK telah menyusun Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin a)-j) dalam maksud dan tujuan. 3. Penanggungjawab MFK telah melakukan D pengawasan dan evaluasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) setiap tahunnya meliputi poin a)g) dalam maksud dan tujuan serta melakukan penyesuaian program apabila diperlukan.



R



R



Dokumen Regulasi ttg penetapan Penanggungjawab MFK yang memiliki sertifikat K3RS yang dilengkapi dengan ruang lingkup tugas & tanggung jawab meliputi a) sd j) Regulasi tentang penetapan Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Bukti pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap Manajemen Fasilitas dan Keselamatan, dalam bentuk ceklis



30-31 Mei 2022



Penjelasan -



Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penanggung jawab MFK meliputi: a)



Keselamatan: meliputi bangunan, prasarana, atau risiko bagi pasien, staf, atau pengunjung.



fasilitas,



area konstruksi, lahan, dan peralatan RS tidak menimbulkan bahaya



b)



Keamanan: perlindungan drkehilangan, kerusakan, gangguan, atau akses atau penggunaan yg tidak sah.



c)



Bahan dan limbah berbahaya: Pengelolaan limbah berbahaya dibuang dengan aman.



d)



Proteksi kebakaran: Melakukan penilaian risiko yang berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan seluruh aset, properti dan penghuni dari kebakaran dan asap.



e)



Penanganan kedaruratan dan bencana: Risiko diidentifikasi dan respons terhadap epidemi, bencana, dan keadaan darurat direncanakan dan efektif, termasuk evaluasi integritas struktural & non struktural lingkungan pelayanan & perawatan pasien.



f)



Peralatan medis: Peralatan dipilih, dipelihara, & digunakan dengan cara yg aman dan selamat untuk mengurangi risiko.



g)



Sistem utilitas: Listrik, air, gas medik dan sistem utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.



h)



Konstruksi dan renovasi: Risiko terhadap pasien, pembongkaran, dan aktivitas pemeliharaan lainnya.



i)



Pelatihan: Seluruh staf di RS dan para tenant/penyewa lahan dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas RS.



j)



Pengawasan pada para tenant/penyewa lahan yang melakukan kegiatan di dalam area lingkungan rRS.



B3 termasuk penggunaan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya dikontrol, dan



staf,



& pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama konstruksi, renovasi,



30-31 Mei 2022



Program MFK (MFK 2 EP 2) 1. Pendahuluan



4. Kegiatan pokok & rincian kegiatan (RENCANA KEGIATAN) a) Keselamatan



2. Latar belakang



b) Keamanan:



3. Tujuan umum dan tujuan khusus



c) Bahan



4. Kegiatan pokok & rincian kegiatan



d) Proteksi kebakaran:



(RENCANA KEGIATAN)



dan



limbah



berbahaya:.



e) Penanganan kedaruratan dan bencana:



5. Cara melaksanakan kegiatan



f) Peralatan medis: Peralatan.



6. Sasaran



g) Sistem utilitas: Listrik, air, gas medik dan sistem utilitas lainnya



7. Jadwal pelaksanaan kegiatan



h) Konstruksi dan renovasi:.



8. Evaluasi



i) Pelatihan: Seluruh staf di RS & para tenant/penyewa lahan dilatih &



pelaksanaan kegiatan



& pelaporan 9. Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan



memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas RS. j) Pengawasan pada para tenant/penyewa lahan yang melakukan kegiatan di dalam area lingkungan RS.



Manajemen Risiko Fasilitas & Lingkungan



ANALISA RISIKO



EVALUASI RISIKO Asesmen risiko



KELOLA/PENGENDALIAN RISIKO Risk Register



KOL dokumen 20-21 April 2021



MONITOR DAN



KOMUNIKASI DAN



IDENTIFIKASI RISIKO



Penanggung jawab MFK melakukan pengawasan terhadap MFK yang meliputi: (MFK 2 EP 3) a)



pengawasan semua aspek program manajemen fasilitas dan keselamatan seperti pengembangan rencana dan memberikan rekomendasi untuk ruangan, peralatan medis, teknologi, dan sumber daya;



b)



pengawasan



pelaksanaan



c)



pelaksanaan edukasi staf;



d)



pengawasan



e)



penilaian ulang secara berkala dan merevisi program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan jika



pelaksanaan



program



secara



pengujian/testing



konsisten



dan



dan berkesinambungan;



pemantauan program;



dibutuhkan; f)



penyerahan laporan tahunan kepada direktur RS;



g)



pengorganisasian dan pengelolaan laporan kejadian/insiden dan melakukan analisis, dan upaya perbaikan. 30-31 Mei 2022



Standar MFK 2 RS menetapkan penanggungjawab yang kompeten untuk mengawasi penerapan manajemen fasilitas dan keselamatan di RS. Elemen Penilaian MFK 2 4. Penerapan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada tenant/ penyewa lahan yang berada di lingkungan RS meliputi poin a)-e) dalam maksud dan tujuan.



D



Dokumen Bukti pelaksanaan penerapan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada tenant/penyewa lahan



Penjelasan



Bila di RS memiliki entitas non-RS atau tenant/penyewa lahan (seperti restoran, kantin, kafe, dan toko souvenir) maka RS wajib memastikan bahwa tenant/penyewa lahan tersebut mematuhi program pengelolaan fasilitas dan keselamatan, yaitu program keselamatan dan keamanan, program pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, program penanganan bencana dan kedaruratan, serta proteksi kebakaran. RS perlu membentuk satuan kerja yang dapat mengelola, memantau dan memastikan fasilitas dan pengaturan keselamatan yang ada tidak menimbulkan potensi bahaya dan risiko yang akan berdampak buruk bagi pasien, staf dan pengunjung. Satuan kerja yang dibentuk dapat berupa Komite K3 RS / Tim K3 RS yang disesuaikan dengan kebutuhan, ketersediaan sumber daya dan beban kerja RS. RS harus memiliki program pengelolaan fasilitas dan keselamatan yg menjangkau seluruh fasilitas dan lingkungan RS. RS tanpa melihat ukuran dan sumber daya yang dimiliki harus mematuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku 30-31 Mei 2022



KARS



b.



Keselamatan



30-31 Mei



• Keselamatan di dalam standar ini adalah memberikan jaminan bahwa bangunan, prasarana, lingkungan, properti, teknologi medis dan informasi, peralatan, dan sistem tidak menimbulkan risiko fisik bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. • Program keselamatan dan Kesehatan kerja staf diintegrasikan dalam Program Manajemen fasilitas dan keselamatan terkait keselamatan sesuai ruang lingkup keselamatan yang telah dijelaskan diatas. Pencegahan dan perencanaan penting untuk menciptakan fasilitas perawatan pasien termasuk area kerja staf yang aman. Perencanaan yang efektif membutuhkan kesadaran RS terhadap semua risiko yang ada di fasilitas. • Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan dan cedera serta untuk menjaga kondisi yang aman, dan menjamin keselamatan bagi pasien, staf, dan lainnya, seperti keluarga, kontraktor, vendor, relawan, pengunjung, peserta pelatihan, dan peserta didik. • RS mengembangkan dan menerapkan program keselamatan serta mendokumentasikan hasil inspeksi fisik yang dilakukan. Penilaian risiko mempertimbangkan tinjauan proses dan evaluasi layanan baru dan terencana yang dapat menimbulkan risiko keselamatan.



Penting untuk melibatkan tim multidisiplin saat melakukan inspeksi keselamatan di RS. RS menerapkan proses untuk mengelola dan memantau keselamatan (merupakan bagian dari program



Manajemen Fasilitas Keselamatan/MFK pada standar MFK 1) yang meliputi: a) Pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan RS secara komprehensif b) Penyediaan fasilitas pendukung yang aman untuk mencegah kecelakaan dan cedera, penyakit akibat kerja, mengurangi bahaya dan risiko, serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung; dan c) Pemeriksaan fasilitas dan lingkungan (ronde fasilitas) secara berkala dan dilaporkan sebagai dasar perencanaan anggaran untuk perbaikan, penggantian atau “upgrading”.



Standar MFK 3 Rumahsakitmenerapkan keselamatan di RS.



Program



Elemen Penilaian MFK 3 1. RS menerapkan proses pengelolaan keselamatan RS meliputi poin a)-c) pada maksud dan tujuan.



Manajemen



Fasilitasdan Keselamatan (MFK) terkait



Dokumen D Bukti pelaksanaan pengelolaan keselamatan RS meliputi: a) Pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan RS b) Penyediaan fasilitas pendukung yang aman c) Pemeriksaan fasilitas dan lingkungan (ronde fasilitas) secara berkala



30-31 Mei



Penjelasan Regulasi di MFK 1 MFK 3  bukti kegiatan



Standar MFK 3 Rumahsakitmenerapkan keselamatan di RS.



Program



Manajemen



Fasilitasdan Keselamatan (MFK) terkait



Elemen Penilaian MFK 3



Dokumen



2. RS telah mengintegrasikan



program Kesehatan &



R



Program Kesehatan dan keselamatan kerja



keselamatan kerja staf ke dalam program manajemen



integrasi dengan program manajemen fasilitas dan



fasilitas dan keselamatan.



keselamatan (KPS 9)



3. RS telah membuat pengkajian risiko secara



D



proaktif terkait keselamatan di RS setiap tahun yang telah



melakukan



pemantauan



bulan kepada pimpinan RS.



KPS 9 Masuk risiko



keselamatan di RS



operasional non klinis



risiko



keselamatan dan dilaporkan setiap 6 (enam)



Lihat juga di



Bukti dokumen daftar risiko/risk register terkait



didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register. 4. RS



Penjelasan



D



Bukti hasil pemantauan risiko keselamatan dan bukti laporan setiap 6 (enam) bulan kepada pimpinan RS



30-31 Mei



Program kesehatan dan keselamatan staf RS tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut (KPS 9): a)



Skrining kesehatan awal



b)



Tindakan-tindakan untuk mengendalikan pajanan kerja yang berbahaya, seperti pajanan terhadap obat-obatan beracun dan tingkat kebisingan yang berbahaya



c)



Pendidikan, pelatihan, dan intervensi terkait cara pemberian asuhan pasien yang aman



d)



Pendidikan, pelatihan, dan intervensi terkait pengelolaan kekerasan di tempat kerja



e)



Pendidikan, pelatihan, dan intervensi terhadap staf yang berpotensi melakukan kejadian tidak diharapkan (KTD) atau kejadian sentinel



f)



Tata laksana kondisi terkait pekerjaan yang umum dijumpai seperti cedera punggung atau cedera lain yang lebih darurat



g)



Vaksinasi/Imunisasi pencegahan, dan pemeriksaan kesehatan berkala



h)



Pengelolaan kesehatan mental staf, seperti pada saat kondisi kedaruratan penyakit infeksi/pandemi



KARS



c.



Keamanan



30-31 Mei



Keamanan adalah perlindungan terhadap properti milik RS, pasien, staf, keluarga, dan pengunjung dari bahaya kehilangan, ker



penculikan bayi, pencurian, dan akses tidak terkunci/tidak aman ke area terlarang di RS. Insiden keamanan dapat disebabkan oleh individu baik dari luar maupun dalam RS. Area yang berisiko seperti unit gawat darurat, ruangan neonati/bayi, ruang operasi, farmasi, runag rekam medik, ruangan IT harus diamankan dan dipantau. Anak-anak, orang dewasa, lanjut usia, dan pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri mereka sendiri atau memberi isyarat untuk bantuan harus dilindungi dari bahaya. Area terpencil atau terisolasi dari fasilitas dan lingkungan misalnya tempat parkir, mungkin memerlukan kamera keamanan (CCTV).



RS menerapkan proses untuk mengelola dan memantau keamanan (merupakan bagian dari program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada standar MFK 1) yang meliputi: a)Menjamin lingkungan yang aman dengan memberikan identitas (badge nama sementara atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu RS) sesuai dengan regulasi RS; b) Melakukan pemeriksaan dan pemantauan keamanan fasilitas dan lingkungan secara berkala dan membuat tindak lanjut perbaikan; c) Pemantauan pada daerah berisiko keamanan sesuai penilaian risiko di RS. Pemantauan dapat dilakukan dengan penempatan petugas keamanan (sekuriti) dan atau memasang kamera sistem CCTV yang dapat dipantau oleh sekuriti; d) melindungi semua individu yang berada di lingkungan RS terhadap kekerasan, kejahatan dan ancaman; dan e) menghindari terjadinya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan barang milik pribadi maupun RS.



Standar MFK 4 Rumah sakit menerapkan di RS.



Program



Manajemen



Elemen Penilaian MFK 4 1. RS proses



menerapkan pengelolaan



keamanan dilingkungan RS meliputi poin maksud



a)-e) pada dan tujuan.



Fasilitasdan Keselamatan (MFK) terkait keamanan



Dokumen D Bukti proses pelaksanaan pengelolaan



keamanan dilingkungan RS meliputi :



a) pemberian identitas (badge nama sementara atau tetap) pada pasien, staf, pekerja kontrak, tenant/penyewa lahan, keluarga (penunggu pasien), atau pengunjung (pengunjung di luar jam besuk dan tamu RS) b) pemeriksaan & pemantauan keamanan fasilitas & lingk secara berkala c) Pemantauan dilakukan petugas keamanan (sekuriti) dan atau memasang kamera sistem CCTV d) melindungi semua individu yang berada di lingkungan RS e) menghindari terjadinya kehilangan, kerusakan, atau pengrusakan barang milik pribadi maupun RS.



30-31 Mei 2022



Penjelasan



Standar MFK 4 Rumah sakit menerapkan di RS.



Program



Manajemen



Elemen Penilaian MFK 4



Dokumen



2. RS telah membuat pengkajian risiko



secara



Fasilitasdan Keselamatan (MFK) terkait keamanan



proaktif



D Bukti dokumen daftar risiko/ risk register terkait keamanan di RS



terkait



keamanan di RS setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register. 3. RS telah membuat peng kajian risiko secara



proak tif terkait



keselamatan



di



RS



D Bukti daftar risiko/ risk register terkait keselamatan di RS (lihat juga MFK 3 EP c



(Daftar



risiko/risk register). 4. RS



telah



melakukan



pemantauan risiko keamanan dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur RS.



D Bukti tentang: 1) pelaksanaan pemantauan risiko keamanan dan 2) laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur RS



Penjelasan



30-31 Mei 2022



KEGIATAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN a) Melakukan asesmen risiko secara komprehensif & pro aktif utk mengidentifikasi bangunan, ruangan/area, peralatan, perabotan & fasilitas lainnya yg berpotensi menimbulkan cedera. b) RS melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala & terdokumentasi. c) RS menyediakan anggaran untuk melakukan perbaikan d) Melakukan asesmen risiko pra kontruksi (pra construction risk assessment/PCRA) setiap ada kontruksi, renovasi atau penghancuran bangunan/demolis. KOL dokumen 20-21 April



KEGIATANdan PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN e)Merencanakan melakukan pencegahan dengan menyediakan fasilitas pendukung



dan cedera, mengurangi bahaya dan risiko serta mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf, pengunjung. f) Menciptakan lingkungan yang aman dengan penggunaan kartu identitas oleh seluruh staf dan semua individu yang bekerja di RS serta pemberian identitas pada pasien rawat inap, penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu) yang memasuki area terbatas (restricted area) sehingga menciptakan lingkungan yang aman KOL dokumen 20-21 April



PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN g)KEGIATAN melindungi dari kejahatan perorangan, kehilangan, kerusakan atau



pengrusakan barang milik pribadi h) Menyediakan fasilitas yang aman sesuai dengan peraturan dan perundangan, sebagai contoh : Setiap tangga ada pegangannya, lantai tidak licin, Ruang perawatan pasien jiwa : pintu kamar menghadap



keluar,



shower



di



menggunakan selang, dll KOL dokumen 20-21 April



kamar



mandi



tidak



boleh



KEGIATAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN i)



melakukan monitoring pada daerah terbatas seperti ruang bayi dan kamar operasi, daerah yg berisiko lainnya seperti ruang anak, lanjut usia dan keluarga pasien rentan yang tidak dapat melindungi diri sendiri atau memberi tanda minta bantuan bila terjadi bahaya. Monitoring dapat dilakukan dng memasang kamera sistem closed circuit television (CCTV) yg dapat dipantau di ruang sekuriti. Namun harus diingat pemasangan kamera CCTV tidak diperbolehkan di ruang pasien dan tetap harus memperhatikan hak privasi pasien. Monitoring melalui pemasangan kamera CCTV juga diperlukan untuk daerah terpencil atau terisolasi, area parkir dan area lainnya yang kemungkinan terjadi kehilangan atau gangguan keamanan di RS. Khusus di ICU dan bangsal jiwa dapat dipasang CCTV terbatas yang dimonitor di nurse station. KOL dokumen 20-21 April



KARS



d. Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Limbahnya



30-31 Mei 2022



• RS mengidentifikasi, menganalisa dan mengendalikan seluruh bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya di RS sesuai dengan standar keamanan dan peraturan perundang-undangan. • RS melakukan identifikasi menyeluruh untuk semua area di mana bahan berbahaya berada dan harus mencakup informasi tentang jenis setiap bahan berbahaya yang disimpan, jumlah (misalnya, perkiraan atau rata-rata) dan lokasinya di RS. Dokumentasi ini juga harus membahas jumlah maksimum yang diperbolehkan untuk menyimpan bahan berbahaya di area kerja (maximum quantity on hand). Misalnya, jika bahan sangat mudah terbakar atau beracun, ada batasan jumlah bahan yang dapat disimpan di area kerja. Inventarisasi bahan berbahaya dibuat dan diperbarui, setiap tahun, untuk memantau perubahan bahan berbahaya yang digunakan dan disimpan.



• Informasi mengenai prosedur penanganan bahan berbahaya dan limbah dengan cara yang aman harus segera tersedia setiap saat termasuk prosedur penanganan tumpahan. Jika terjadi tumpahan bahan berbahaya, RS memiliki prosedur untuk menanggapi dan mengelola tumpahan dan paparan yang termasuk menyediakan kit tumpahan untuk jenis dan ukuran potensi tumpahan serta proses pelaporan tumpahan dan paparan. • RS menerapkan prosedur untuk menanggapi paparan bahan berbahaya, termasuk pertolongan pertama seperti akses ke tempat pencuci mata mungkin diperlukan untuk pembilasan segera dan terus menerus untuk mencegah atau meminimalkan cedera. RS harus melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi di mana saja lokasi pencuci mata diperlukan, dengan mempertimbangkan sifat fisik bahan kimia berbahaya yang digunakan, bagaimana bahan kimia ini digunakan oleh staf untuk melakukan aktivitas kerja mereka, dan penggunaan peralatan pelindung diri oleh staf. Alternatif untuk stasiun pencuci mata mungkin sesuai tergantung pada jenis risiko dan potensi eksposur. RS yang memiliki tempat pencuci mata harus memastikan pemeliharaan yang tepat, termasuk pembersihan mingguan dan pemeliharaan preventif tahunan.



Standar MFK 5 RS menetapkan dan menerapkan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian MFK 5 1.



RS telah melaksanakan D proses pengelolaan B3 meliputi poin a-h pada maksud dan tujuan



Bukti proses pengelolaan B3 meliputi:



Dokumen



Penjelasan



a)



Inventarisasi B3 serta limbahnya yang meliputi jenis, jumlah, simbol dan lokasi;



b)



Penanganan, penyimpanan, dan penggunaan B3 serta limbahnya;



c)



Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur penggunaan, prosedur bila terjadi tumpahan, atau paparan/pajanan;



d)



Pelatihan yang dibutuhkan oleh staf yang menangani B3;



e)



Pemberian label/rambu-rambu yang tepat pada B3 serta limbahnya;



f)



Pelaporan dan investigasi dari tumpahan, eksposur (terpapar), dan insiden lainnya;



g)



Dokumentasi, termasuk izin, lisensi, atau persyaratan peraturan lainnya; dan



h)



Pengadaan/pembelian B3 Lembar Data Keselamatan.



dan



30-31 Mei



pemasok



(supplier)



wajib melampirkan



KARS



Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai WHO meliputi: a)



infeksius;



b)



patologis dan anatomi;



c)



farmasi;



d)



bahan kimia;



e)



logam berat;



f)



kontainerbertekanan;



g)



benda tajam;



h)



genotoksik/sitotoksik;



i)



radioaktif.



30-31 Mei



Standar MFK 5 RS menetapkan dan menerapkan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian MFK 5 2. RS telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait pengelolaan B3 di RS setiap



Dokumen D Bukti daftar risiko/ risk register terkait pengelolaan B3 (termasuk limbah B-3)



tahun yang didokumentasikan dalam



daftar



risiko/risk



register.



30-31 Mei



RS juga menetapkan jenis limbah berbahaya yang dihasilkan oleh RS dan mengidentifikasi pembuangannya (misalnya, kanton



undangan. • Untuk limbah berwujud cair dapat dilakukan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuan pengolahan limbah medis adalah mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada. Bila rumah sakit mengolah limbah B-3 sendiri maka wajib mempunyai izin mengolah limbah B-3. Namun, bila pengolahan B-3 dilaksanakan oleh pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut wajib mempunyai izin sebagai transporter B-3 dan izin pengolah B-3. Pengangkut/transporter dan pengolah limbah B3 dapat dilakukan oleh institusi yang berbeda.



Standar MFK 5.1 RS mempunyai sistem pengelolaan limbah B3 cair dan padat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian MFK 5.1 2. RS mengolah limbah B3 padat secara mandiri



Dokumen D



atau menggunakan pihak ketiga yang berizin termasuk



1) Bukti pengelolaan limbah B3 padat 2) Bukti ijin pengelolaan B3 atau kerja



untuk pemusnahan limbah B3



sama dengan pihak ketiga yang berijin



cair yang tidak bisa dibuang ke IPAL. 3. RS



mengelola



limbah B3 cair sesuai



D



Bukti ijin IPAL/IPLC masih berlaku



peraturan perundang- undangan.



30-31 Mei 2022



Penjelasan



Untuk pembuangan sementara limbah B-3, RS agar memenuhi persyaratan fasilitas pembuangan sementara limbah B-3 sebagai berikut: a)



lantai kedap (impermeable), berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik, serta mudah dibersihkan dan dilakukan desinfeksi;



b)



tersedia sumber air atau kran air untuk pembersihan yang dilengkapi dengan sabun cair;



c)



mudah diakses untuk penyimpanan limbah;



d)



dapat dikunci untuk menghindari akses oleh pihak yang tidak berkepentingan;



e)



mudah diakses oleh kendaraan yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah;



f)



terlindungi dari sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir, dan faktor lain yg berpotensi menimbulkan kecelakaan atau bencana kerja;



g)



terlindung dari hewan: kucing, serangga, burung, dan lain-lainnya;



h)



dilengkapi dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik serta memadai;



i)



berjarak jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan;



j)



peralatan pembersihan, alat pelindung diri/APD (antara lain masker, sarung tangan, penutup kepala, goggle, sepatu boot, serta pakaian pelindung) dan wadah atau kantong limbah harus diletakkan sedekat-dekatnya dengan lokasi fasilitas penyimpanan; dan



k)



dinding,



lantai,



dan



juga



langit-langit



fasilitas



penyimpanan senantiasa dalam keadaan bersih termasuk pembersihan lantai setiap hari. 30-31 Mei 2022



No



DAFTAR B-3 DI RS



JENIS



JUMLAH



KOL dokumen 20-21 April



LOKASI



RAMBU-RAMBU



No



DAFTAR LIMBAH B-3 DI RS JENIS



JUMLAH



KOL dokumen 20-21 April



LOKASI



RAMBU-RAMBU



KOL dokumen 20-21 April 2021



KARS



e.



Proteksi Kebakaran



30-31 Mei



RS harus waspada terhadap risiko kebakaran, karena kebakaran merupakan risiko yang selalu ada dalam lingkungan perawatan dan pelayanan kesehatan sehingga setiap rumah sakit perlu memastikan agar semua yang ada di rumah sakit aman dan selamat apabila terjadi kebakaran termasuk bahaya dari asap. Proteksi kebakaran juga termasuk keadaan darurat non-kebakaran misalnya kebocoran gas beracun yang dapat mengancam sehingga perlu dievakuasi. Rumah sakit perlu melakukan penilaian terus menerus untuk memenuhi regulasi keamanan dan proteksi kebakaran sehingga secara efektif dapat mengidentifikasi, analisa, pengendalian risiko sehingga dapat dan meminimalkan risiko. Pengkajian risiko kebakaran Fire Safety Risk Assessment (FSRA) merupakan salah satu upaya untuk menilai risiko keselamatan kebakaran.



Berdasarkan hasil pengkajian risiko kebakaran, rumah sakit menerapkan proses proteksi kebakaran (yang merupakan bagian dari Manajemen Fasilitas dan Keamanan (MFK) pada standar MFK 1) untuk: a)



Pencegahan kebakaran melalui pengurangan risiko seperti penyimpanan dan penanganan bahan-bahan mudah terbakar secara aman, termasuk gas-gas medis yg mudah terbakar seperti oksigen, penggunaan bahan yg non combustible, bahan yang waterbase dan lainnya yg dapat mengurangi potensi bahaya kebakaran;



b)



Pengendalian potensi bahaya dan risiko kebakaran yang terkait dengan konstruksi apapun di atau yang berdekatan dengan bangunan yang ditempati pasien;



c)



Penyediaan rambu dan jalan keluar (evakuasi) yang aman serta tidak terhalang apabila terjadi kebakaran;



d)



Penyediaan sistem peringatan dini secara pasif meliputi, detektor asap (smoke detector), detektor panas (heat detector), alarm kebakaran, dan lain-lainnya;



e)



Penyediaan fasilitas pemadaman api secara aktif meliputi APAR, hidran, sistem sprinkler, dan lain-lainnya; dan



f)



Sistem



g)



Risiko dapat mencakup peralatan, sistem, atau fitur lain untuk proteksi kebakaran yang rusak, terhalang, tidak berfungsi, atau perlu disingkirkan. Risiko juga dapat diidentifikasi dari proyek konstruksi, kondisi penyimpanan yang berbahaya, kerusakan peralatan dan sistem, atau pemeliharaan yang diperlukan yang berdampak pada sistem keselamatan kebakaran.



h)



RS harus memastikan bahwa semua yang di dalam faslitas dan lingkungannya tetap aman jika terjadi kebakaran, asap, dan keadaan darurat non-kebakaran. Struktur dan desain fasilitas perawatan kesehatan dapat membantu mencegah, mendeteksi, dan memadamkan kebakaran serta menyediakan jalan keluar yang aman dari fasilitas tsb.



pemisahan



(pengisolasian)



dan



kompartemenisasi pengendalian api dan asap.



Standar MFK 6 RS menerapkan proses untuk pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran & penyediaan sarana jalan keluar yg aman dari fasilitas sbg respons terhadap kebakaran & keadaan darurat lainnya. Elemen Penilaian MFK 6



Dokumen



1. RS telah melakukan pengkajian D Bukti daftar risiko/ risk register terkait kebakaran risiko kebakaran meliputi



secara poin



proaktif



a)-i)



dalam



maksud dan tujuan setiap tahun yg didokumentasikan dalam



daftar



risiko/risk



register. 30-31 Mei 2022



Penjelasan



Standar MFK 6 RS menerapkan proses untuk pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran & penyediaan sarana jalan keluar yg aman dari fasili



Elemen 3. RS



Penilaian MFK 6 menetapkan



kebijakan



Dokumen dan



melakukan



R



pemantauan larangan merokok di seluruh area



Penjelasan



Regulasi tentang larangan merokok di seluruh area RS dan pemantauannya



RSt. 4. RS telah melakukan pengkajian risiko proteksi



D



Bukti pengkajian risiko proteksi kebakaran



D



Bukti pelatihan dan simulasi semua staf



kebakaran. 5. RS memastikan semua staf memahami proses proteksi kebakaran termasuk melakukan pelatihan



tentang proteksi kebakaran, penggunaan



penggunaan APAR, hidran dan simulasi kebakaran



APAR dan hidran. Dokumen meliputi TOR,



setiap tahun.



undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat



FSRA



30-31 Mei 2022



Standar MFK 6 RS menerapkan proses untuk pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran & penyediaan sarana jalan keluar yg aman dari fasilitas sbg respons terhadap kebakaran & keadaan darurat lainnya. Elem en Penilaian MFK 6 6. Peralatan pemadaman kebakaran aktif dan sistem



Dokumen D



Bukti peralatan pemadaman kebakaran aktif dan



peringatan dini serta proteksi kebakaran secara pasif



sistem peringatan dini serta proteksi kebakaran secara



telah diinventarisasi, diperiksa, di ujicoba dan



pasif telah dilakukan:



dipelihara sesuai dengan peraturan perundang-



1) Inventarisasi



undangan dan didokumentasikan.



2) pemeriksaan berkala 3) ujicoba 4) pemeliharaan berkala



30-31 Mei 2022



Penjelasan



Asesmen risiko kebakaran No 1.. 2. 3.



4. 5. 6. 7. 8.



RISIKO Tekanan dan risiko lainnya di kamar operasi Sistem pemisahan (pengisolasian) & kompartemenisasi pengendalian api dan asap Daerah berbahaya (& ruang di atas langit-2 di seluruh area) seperti kamar linen kotor, tempat pengumpulan sampah, ruang penyimpanan oksigen Sarana evakuasi Dapur yang berproduksi dan peralatan masak Londri dan linen Sistem tenaga listrik darurat dan peralatan Gas medis dan komponen sistem vakum KOL dokumen 20-21 April 2021



PENGENDALIAN RISIKO



KARS



f. Peralatan Medis



30-31 Mei



Standar MFK 7 RS menetapkan dan menerapkan proses pengelolaan peralatan medik. Elemen Penilaian MFK 7 1. Rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan peralatan medik yang digunakan di RS meliputi poin a)e) pada maksud dan tujuan.



D



Dokumen Bukti penerapan proses pengelolaan peralatan medik meliputi: a) b) c) d) e)



2. Rumah sakit menetapkan penanggung jawab yang kompeten dalam pengelolaan dan pengawasan peralatan medik di RS.



R



Identifikasi dan penilaian kebutuhan alat medik dan uji fungsi Bukti Inventarisasi Bukti pemeriksaan Bukti pengujian Bukti pemeliharaan preventif dan kalibrasi



Regulasi tentang penetapan penanggung jawab pengelolaan dan pengawasan peralatan medik



30-31 Mei



Penjelasan



Standar MFK 7 RS menetapkan dan menerapkan proses pengelolaan peralatan medik.



Elemen Penilaian MFK 7 3. RS telah melakukan pengkajian risiko peralatan medik secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan dalam Daftar risiko/risk register. 4.



Terdapat bukti perbaikan yang dilakukan pihak yang berwenang dan kompeten.



oleh



D



D



Dokumen Bukti daftar risiko/ risk register peralatan medik setiap tahun Bukti pelaksanaan perbaikan peralatan medik yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dan kompeten



30-31 Mei



Penjelasan



Standar MFK 7 RS menetapkan dan menerapkan proses pengelolaan peralatan medik. Elemen Penilaian MFK 7 5. Rumah sakit telah menerapkan pemantauan, pemberitahuan kerusakan (malfungsi) dan penarikan (recall) peralatan medis yang membahayakan pasien. 6. RS telah melaporkan insiden keselamatan pasien terkait peralatan medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



D



D



Dokumen Bukti pelaksanaan pemantauan, pemberitahuan kerusakan (malfungsi) dan penarikan (recall) peralatan medis yang membahayakan pasien Bukti laporan insiden keselamatan pasien terkait peralatan medis



30-31 Mei



Penjelasan



REGULASI PENGELOLAAN ALAT MEDIS (MFK 8): a) melakukan inventarisasi dan identifikasi risiko peralatan medis yang meliputi peralatan medis yang dimiliki oleh RS, peralatan medis kerja sama operasional (KSO) milik pihak lain b) melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur c) melakukan uji fungsi peralatan medis baru dan sesuai penggunaan dan ketentuan pabrik d) melaksanakan pemeliharaan preventif dan kalibrasi



KOL dokumen 20-21 April



No



NAMA ALAT



1.



DAFTAR



RISIKO



A SI DAN



KOL dokumen 20-21 April



PENGENDALIAN RISIKO



ALAT MEDIS



CEKLIS PEMERIKSAAN ALAT MEDIS KON: DISI No NAMA ALAT KALIBRASI KETERANGAN



KOL dokumen 20-21 April



KARS



g. Sistem Utilitas



30-31 Mei 2022



Standar MFK 8 RS menetapkan dan melaksanakan proses untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem pendukung) berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas. Elemen Penilaian MFK 8 1. RS telah menerapkan proses pengelolaan sistem utilitas yang meliputi poin a)e) dalam maksud dan tujuan.



D



Dokumen Bukti penerapan proses pengelolaan sistem utilitas yang meliputi: a) ketersediaan air dan listrik 24 jam setiap hari dan dalam waktu 7 (tujuh) hari dalam seminggu b) daftar inventaris sistem utilitas c) pemeriksaan, pemeliharaan, serta perbaikan sistem utilitas d) jadwal pemeriksaan, uji fungsi, dan pemeliharaan semua sistem utilitas e) pelabelan pada tuas-tuas kontrol sistem utilitas



O



W



 



Lihat ketersediaan air , listrik 24 jam Lihat pelabelan pada tuas tuas kontrol







Komite/Tim K3 RS







Bagia3n0-u3m1 Muemi 2/K02e2pala IPSRS



Penjelasan 10 TL 5



TS



0



TT



Standar MFK 8 RS menetapkan dan melaksanakan proses untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem pendukung) berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas. Elemen Penilaian MFK 8 2. RS telah melakukan D pengkajian risiko sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara proaktif setiap tahun yang didokumentasikan dalam W daftar risiko/risk register.



Dokumen Bukti pengkajian risiko sistim utilitas dan komponen kritikalnya secara proaktif 



Komite/Tim K3 RS







Komite Mutu







Bagian umum/Kepala IPSRS



30-31 Mei 2022



Penjelasan 10 TL 5



TS



0



TT



Standar MFK 8.1 Dilakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas.



Elemen Penilaian MFK 8.1 1. RS menerapkan proses inventarisasi sistem utilitas dan komponen kritikalnya setiap tahun.



D



W 2. Sistem utilitas dan komponen kritikalnya telah diinspeksi secara berkala berdasarkan ketentuan RS.



D



W 3.



Sistem utilitas dan komponen kritikalnya diuji secara berkala berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan.



D



W



Dokumen Daftar inventarisasi sistem utilitas dan komponen kritikalnya 



Komite/Tim K3 RS







Bagian umum/Kepala IPSRS



Bukti pelaksanaan inspeksi sistem utilitas dan komponen kritikalnya 



Komite/Tim K3 RS







Bagian umum/Kepala IPSRS



Bukti pelaksanaan pengujian sistem utilitas dan komponen kritikalnya 



Komite/Tim K3 RS







Bagian umum/Kepala IPSRS



30-31 Mei 2022



Penjelasan 10 TL 5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



Standar MFK 8.1 Dilakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas. Elemen Penilaian MFK 8.1 4. Sistem utilitas dan komponen kritikalnya dipelihara berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan.



D



W 5. Sistem utilitas dan komponen kritikalnya diperbaiki bila diperlukan.



D



W



Dokumen Bukti pelaksanaan pemeliharaan sistem utilitas dan komponen kritikalnya 



Komite/Tim K3 RS







Bagian umum/Kepala IPSRS



Bukti pelaksanaan perbaikan sistem utilitas dan komponen kritikalnya 



Komite/Tim K3 RS







Bagian umum/Kepala IPSRS



30-31 Mei



Penjelasan 10 TL 5



TS



0



TT



10



TL



5



TS



0



TT



Standar MFK 8.2 Sistem utilitas RS menjamin tersedianya air bersih dan listrik sepanjang waktu serta menyediakan sumber cadangan/alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya sistem, kontaminasi, atau kegagalan. Elemen Penilaian MFK 8.2 1. RS mempunyai proses sistem utilitas terhadap keadaan darurat yang meliputi poin a)e) pada maksud dan tujuan.



R



Dokumen Regulasi tentang persiapan keadaan darurat meliputi : a) mengidentifikasi peralatan, sistem, serta area yang memiliki risiko paling tinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, RS mengidentifikasi area yang membutuhkan penerangan, pendinginan (lemari es), bantuan hidup/ventilator, serta air bersih untuk membersihkan dan sterilisasi alat); b) menyediakan air bersih dan listrik 24 jam setiap hari dan 7 (tujuh) hari seminggu; c) menguji ketersediaan serta kehandalan sumber tenaga listrik dan air bersih darurat/pengganti/ back-up; d) mendokumentasikan hasil-hasil pengujian; e) memastikan bahwa pengujian sumber cadangan/alternatif air bersih dan listrik dilakukan setidaknya setiap 6 (enam) bulan atau lebih sering jika dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di daerah, rekomendasi produsen, atau kondisi sumber listrik dan air, yang meliputi (1) sampai dengan (4) yang ada di maksud dan tujuan 30-31 Mei



Penjelasan



Standar MFK 8.2 Sistem utilitas RS menjamin tersedianya air bersih dan listrik sepanjang waktu serta menyediakan sumber cadangan/alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya sistem, kontaminasi, atau kegagalan. Elemen Penilaian MFK 8.2 2. Air bersih harus tersedia selama 24 jam setiap hari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu. 3. Listrik tersedia 24 jam setiap hari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.



Dokumen



O 



Bagian umum/Kepala IPSRS



W



30-31 Mei



Penjelasan



Standar MFK 8.2 Sistem utilitas RS menjamin tersedianya air bersih dan listrik sepanjang waktu serta menyediakan sumber cadangan/alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya sistem, kontaminasi, atau kegagalan. Elemen Penilaian MFK 8.2 4. RS mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu dan melakukan penanganan untuk mengurangi risiko.



 D 



5. RS mempunyai sumber listrik dan air bersih cadangan dalam keadaan darurat/emergensi.



O



Dokumen Hasil identifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu Dokumen penanganan untuk mengurangi risiko



Lihat genset Lihat sumber air bersih cadangan



W







Bagian umum/Kepala IPSRS



30-31 Mei



Penjelasan



Standar MFK 8.2.1 RS melakukan uji coba/uji beban sumber listrik dan sumber air cadangan/ alternatif. Elemen Penilaian MFK 8.2.1 1. RS melaksanakan uji coba sumber air bersih dan listrik cadangan/alternatif sekurangnya 6 (enam) bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang- undanganan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air. 2. RS mendokumentasi hasil uji coba sumber air bersih cadangan/alternatif tersebut.



D



Dokumen Bukti pelaksanaan: 1) uji coba sumber air bersih cadangan 2) uji coba sumber listrik cadangan / alternatif



D



Bukti dokumentasi hasil uji coba sumber air bersih cadangan atau alternatif tersebut.



30-31 Mei



Penjelasan



Standar MFK 8.2.1 RS melakukan uji coba/uji beban sumber listrik dan sumber air cadangan/ alternatif. Elemen Penilaian MFK 8.2.1 3. Rumah sakit mendokumentasikan hasil uji sumber listrik/cadangan/ alternatif tersebut. 4. RS mempunyai tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik cadangan/alternatif yang mencukupi.



Dokumen D Hasil uji coba sumber listrik cadangan atau alternatif tersebut. O



Lihat tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik cadangan/alternatif



30-31 Mei



Standar MFK 8.3 RS melakukan pemeriksaan air bersih dan air limbah secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan . Elemen Penilaian MFK 8.3 1. Rumah sakit telah



menerapkan



Bukti pelaksanaan :



proses sekurang-kurangnya meliputi poin a)-d) pada maksud dan tujuan.



a) b) c) d)



Dokumen



pelaksanaan monitoring mutu air bersih pemeriksaan air limbah pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal monitoring hasil pemeriksaan air dan perbaikan bila diperlukan



• 2.



3.



RS telah melakukan pemantauan dan evaluasi proses pada EP a).



D



RS telah menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi pada EP b) dan didokumentasikan.



D



Bukti pemantauan dan evaluasi proses: a) b) c) d)



pelaksanaan monitoring mutu air bersih pemeriksaan air limbah pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal monitoring hasil pemeriksaan air dan perbaikan bila diperlukan



Bukti tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pada EP b)



W 30-31 Mei



Penjelasan



REGULASI SISTEM UTILITAS : a) mengidentifikasi peralatan, sistem, dan area yang memiliki risiko paling tinggi terhadap pasien dan staf (sebagai contoh, RS mengidentifikasi area yang membutuhkan penerangan, pendinginan (lemari es), bantuan hidup/Ventilator, dan air bersih untuk membersihkan dan sterilisasi alat) b) menyediakan air bersih dan listrik 24 jam setiap hari dan 7 hari seminggu. c) menguji ketersediaan dan kehandalan sumber tenaga listrik dan air bersih darurat /pengganti/backup d) mendokumentasikan hasil-hasil pengujian e) memastikan bahwa pengujian sumber alternatif air bersih dan listrik dilakukan setidaknya setiap 6 bulan atau lebih sering jika dipersyaratkan oleh peraturan perundangan di daerah, rekomendasi produsen, atau kondisi dari sumber listrik dan air. KOL dokumen 20-21 April 2021



(MFK 9.3) REGULASI MONITORING MUTU AIR ; a) Pelaksanaan monitoring mutu air bersih paling sedikit setiap 1 tahun sekali. Untuk pemeriksaan kimia minimal setiap 6 bulan sekali atau lebih sering tergantung ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi sumber air, dan pengalaman sebelumnya dengan masalah mutu air. Hasil pemeriksaan didokumentasikan. b) Pemeriksaan air limbah dilakukan setiap 3 bulan atau lebih sering tergantung peraturan perundang-undangan, kondisi air limbah, dan hasil pemeriksaan air limbah terakhir. Hasil pemeriksaan didokumentasikan c) Pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal setiap bulan, untuk menilai pertumbuhan bakteri dan endotoksin. d) Pemeriksaan tahunan untuk menilai kontaminasi zat kimia. Hasil pemeriksaan didokumentasikan e) Melakukan monitoring hasil pemeriksaan air dan melakukan perbaikan bila diperlukan. KOL dokumen 20-21 April 2021



KARS



h. Penanganan Kedaruratan dan Bencana



30-31 Mei



Standar MFK 9 RS menerapkan proses penanganan bencana untuk menanggapi bencana yang berpotensi terjadi di wilayah RSnya. Elemen Penilaian MFK 9 1. Rumah sakit menerapkan proses D pengelolaan bencana yang meliputi poin a)-h) pada maksud dan tujuan diatas.



Dokumen Bukti tentang penerapan proses pengelolaan bencana yg meliputi: a) b) c) d) e) f) g) h)



• W •



Menentukan jenis bencana yang kemungkinan terjadi dan konsekuensi bahaya, ancaman, dan kejadian; Menetukan integritas struktural dan non struktural di lingkungan pelayanan pasien yang ada dan bagaimana bila terjadi bencana; Menentukan peran RS dalam peristiwa/kejadian tersebut; Menentukan strategi komunikasi pada waktu kejadian; Mengelola sumber daya selama kejadian termasuk sumber-sumber alternatif; Mengelola kegiatan klinis selama kejadian termasuk tempat pelayanan alternatif pada waktu kejadian; Mengidentifikasi dan penetapan peran serta tanggung jawab staf selama kejadian dan; n Proses mengelola keadaan darurat ketika terjadi konflik antara tanggung jawab pribadi staf dan tanggung jawab RS untuk tetap menyediakan pelayanan pasien termasuk kesehatan mental dari staf Komite/Tim K-3 RS Tim Penanggulang3a0n-3b1eMnceai n20a2R2 S



Standar MFK 9 RS menerapkan proses penanganan bencana untuk menanggapi bencana yang berpotensi terjadi di wilayah RSnya. Elemen Penilaian MFK 9



Dokumen



2. Rumah sakit telah mengidentifikasi risiko bencana internal dan eksternal dalam Analisa kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA) secara proaktif setiap tahun dan diintegrasikan ke dalam daftar risiko/risk register dan profil risiko.



D



3. RS membuat Program pengelolaan bencana di RS berdasarkan hasil Analisa kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA) setiap tahun 4. RS telah melakukan simulasi penanggulangan bencana (disaster drill) minimal setahun sekali termasuk debriefing.



R



Regulasi tentang program pengelolaan bencana berdasarkan hasil Analisa kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA)



S



Simulasi penanggulangan bencana (disaster drill)



   



Dokumen identifikasi risiko bencana internal dan eksternal RS Dokumen Analisa kerentanan bahaya/Hazard Vulnerability Analysis (HVA) secara proaktif Bukti Integrasi HVA dalam risk register Bukti Integrasi HVA dalam profil risiko



30-31 Mei 2022



Standar MFK 9 RS menerapkan proses penanganan bencana untuk menanggapi bencana yang berpotensi terjadi di wilayah RSnya. Elemen Penilaian MFK 9 5. Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan serta bencana internal dan external.



W



Dokumen Staf dapat menjelaskan dan atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan serta bencana internal dan external



30-31 Mei 2022



KARS



i. Konstruksi dan Renovasi



30-31 Mei



Standar MFK 10 Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi/Pre Contruction Risk Assessment (PCRA) pada waktu merencanakan pembangunan baru (proyek konstruksi), renovasi dan pembongkaran. Elemen Penilaian MFK 10 1. RS menerapkan penilaian risiko prakonstruksi R (PCRA) terkait rencana konstruksi, renovasi dan demolisi meliputi poin a)-j) seperti di maksud dan tujuan diatas. W 2. RS melakukan penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana konstruksi, renovasi dan demolisi.



Dokumen Regulasi tentang penerapan penilaian risiko prakontruksi pada rencana kontruksi, renovasi dan demolisi 



Komite/ Tim K3 RS







Bagian umum/Kepala IPSRS



D



 Komite PPI/IPCN Bukti pelaksanaan penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana konstruksi, renovasi dan demolisi



W







Komite/ Tim K3 RS



 



Bagian umum/Kepala IPSRS Komite PPI/IPCN



30-31 Mei 2022



Standar MFK 10 Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi/Pre Contruction Risk Assessment (PCRA) pada waktu merencanakan pembangunan baru (proyek konstruksi), renovasi dan pembongkaran. Elemen Penilaian MFK 10 3. RS melakukan tindakan berdasarkan hasil penilaian risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan renovasi.



D



W 4. RS memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, dilaksanakan, dan didokumentasikan.



Dokumen Bukti rencana penanganan risiko (strategi pengendalian/penanganan risiko) pada konstruksi, renovasi dan demolisi. 



Komite/ Tim K3 RS







Bagian umum/Kepala IPSRS



D



 Komite PPI/IPCN Bukti tentang Dokumen pemantauan kepatuhan kontraktor



W







Komite/ Tim K3 RS







Bagian umum/Kepala IPSRS







Komite PPI/IPCN



30-31 Mei 2022



pelaksanaan



Pre Construction Risk Assessment (PCRA) PCRA meliputi:



Asesmen risiko



a. Kualitas udara b. Pengendalian infeksi (ICRA) c. Utilitas d. Kebisingan e. Getaran f. Bahan Berbahaya g. layanan darurat, seperti respon terhadap kode h. bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan, dan layanan KOL dokumen 20-21 April 2021



Pengendalian risiko



Pre-Construction/Safety Risk Assessment Location of Construction (Bldg. No. /Room No.): Project Title: Project Coordinator: Contractor Performing Work: Supervisor: Description of Project:



CONTOH:



Project No.:



Project Start Date: Estimated Duration: Telephone:



Kegiatan kontruksi 1. Proyek-proyek berikut tidak memerlukan pengisian formulir Pra-Konstruksi / Penilaian Risiko Keselamatan: 2. Pengecatan dan pemasangan wallpaper baru di kantor/adminsitrasi RS dan area non- pasien. 3. Pengecatan di ruang pasien, jika tertutup untuk pengecatan dan luas dinding kurang dari 3 meter persegi harus ditambal dan dicat. Kontraktor harus mengganti filter udara untuk unit AC ruangan setelah menyelesaikan pengecatan. 4. Pemasangan tempat dispenser sabun / kotak jarum / tempat handuk/tissue di ruang pasien 5. Perbaikan tirai jendela. 6. Penggantian ubin langit-langit untuk area yang kurang dari sepuluh (10) ubin 2 'x 2', jika tidak di kantor RS dan area non-pasien. 7. Penggantian ubin langit-langit untuk area yang kurang dari lima (5) ubin 2 'x 2' di area pasien, jika pasien berada di luar area dan pembersihan dapat dilakukan sebelum pasien kembali. 8. Perbaikan Minimal Sistem Panggilan Perawat / TV / Tempat Tidur / Telepon. 9. Memeriksa atau mengganti outlet listrik. 10. Mengganti bola lampu. 11. Membongkar wastafel / toilet tanpa air di lantai. 12. Melepas toilet ketika air di lantai membutuhkan perawatan agar Housekeeping segera membersihkan area. 13. Perbaikan outlet gas medis. (Bodi Depan) 14. Mengambil pembacaan pengukuran keseimbangan udara. 15. Memeriksa unit / sistem pendingin udara. 16. Pekerjaan menengah yang menciptakan jumlah debu sedang di dalam ruangan dengan tekanan udara negatif yang dipertahankan di dalam ruangan melalui penggunaan unit yang dilengkapi HEPA dengan minimum 10 ACH dan semua udara dibuang ke luar. Unit HEPA harus terus beroperasi 2 jam setelah pekerjaan selesai dan Housekeeping harus membersihkan kamar sebelum unit HEPA dikeluarkan dari ruangan. Semua pekerjaan dan penggunaan unit HEPA harus didokumentasikan dan salinannya diteruskan ke Komite PPI. CATATAN: Semua ventilasi saluran harus ditutup selama bekerja!



Yes



No



Apakah akan terjadi kebisingan yang akan berdampak pada unit/ruangan yang berdekatan, di atas, atau di bawah area konstruksi? a. Jika demikian, unit/ruangan ini harus diberi tahu. b. Bagaimana a n d a a k a n m e n g u ra n g i k e b isingan ke tingkat yang dapat diterima? K O L d o k u me n 2 0 -2 1 A p ri l 20 2 1



Yes



CONTOH:



No



Apakah akan ada getaran yang ditimbulkan yang akan berdampak pada unit/ruangan yang berdekatan, di atas, atau di bawah area konstruksi? a. ika demikian, Unit/ruangan ini harus diberi tahu setiap kali jenis pekerjaan ini akan dilakukan. b. Bagaimana anda akan mengurangi getaran ke tingkat yang dapat diterima? Yes No Apakah Prosedur emergensi sudah ada dan dipasang di setiap pekerjaan untuk kejadian tidak disengaja yang dapat sangat mempengaruhi asuhan Pasien atau Life safety ke fasilitas? Biasanya item yang disertakan dalam prosedur ini adalah: • Nomor telepon darurat dari departemen utama. • Rencana kontinjensi yang menjelaskan lokasi katup utama, sakelar, dan kontrol.  Rencana darurat untuk pemadaman tak terduga. Environment Yes No Apakah ada bahaya lingkungan berikut ini? Apakah bahan kimia berbahaya akan digunakan dalam proyek ini? Bagaimana asap dan bau dikendalikan? Material Safety Data Sheets (MSDS) diperlukan. Apakah pengurangan asbes diperlukan dalam pekerjaan ini? Jika demikian, beri tahu K-3 pada Pertemuan Pra-Konstruksi. Apakah akan ada pekerjaan panas (pengelasan, mematri, menyolder) yang dilakukan pada proyek ini? Jika demikian, maka Izin Kerja Panas harus dipasang di situs kerja. Semua pekerjaan panas harus memiliki arloji api yang ditugaskan ke setiap area saat pekerjaan panas sedang dilakukan. Apakah akan ada pekerjaan yang dilakukan di atas langit-langit? Apakah kegiatan perbaikan / konstruksi melibatkan penetrasi ke dinding, langit-langit, kusen pintu, atau pintu yang ada? Jika demikian, harus mengajukan Izin Masuk di Atas Langitlangit dan Izin Konstruksi Dinding. Akankah entri ruang terbatas diperlukan pada proyek ini? Jika demikian, Ketentuan Program Masuk Ruang Terbatas harus diikuti. Utility Failures Yes No Apakah salah satu dari sistem berikut akan tidak berfungsi suatu waktu selama proyek berlangsung?  Alarm kebakaran (Untuk pemadaman lebih dari 4 jam, Tindakan ILSM harus diterapkan.) (Untuk pemadaman lebih dari 4 jam, Interim Life Safety Measures must be implemented.)  Sprinkler (For outages greater than 4 hours, Interim Life Safety Measures must be implemented.)  Electrical  Domestic water (Untuk air mati lebih dari 2 minggu, sistem air rumah tangga yang terkena dampak akan dibilas 5 kali volume pipa untuk memastikan tidak ada kontaminan yang tersisa, yaitu Legionella.)  Oxygen  Sewage  HVAC * Kontraktor harus memberikan pemberitahuan kepada RS minimal 3 minggu sebelum utilitas terjadwal pemadKaOmLadno.kumen 20-21 April 2021 Yes No



Apakah akan ada pekerjaan yang memerlukan aktivasi Interim Life Safety Measures (ILSM) selama proyek ini? Pekerjaan lain mungkin memerlukan ILSM, tetapi pekerjaan tipikal yang membutuhkan penerapan ILSM adalah: • Setiap konstruksi yang berdampak pada pintu keluar atau tangga • Setiap konstruksi yang berdampak pada kerusakan besar dalam kebakaran atau dinding asap • Menghilangkan sistem proteksi kebakaran utama (sprinkler) • Menghilangkan sistem alarm kebakaran utama • Menonaktifkan sistem alarm kebakaran atau kebakaran "area" selama lebih dari 4 jam dalam periode 24 jam Pelaksanaan ILSM membutuhkan pengawas api dan formulir ILSM yang harus diisi. Additional Safety Concerns



CONTOH:



Yes



No Apakah konstruksi akan mempengaruhi rute keluar dari area yang ditempati yang berdekatan dengan lokasi konstruksi? Apakah proyek akan mempengaruhi pola lalu lintas di suatu daerah? Jika ya, jelaskan rencananya. Akankah proyek melibatkan penyebaran crane untuk mengirimkan peralatan ke fasilitas yang ditempati? • Harus menyerahkan Rencana Keselamatan Perlaatan berat dan Rencana Pengangkatan Kritis Rumah Sakit & Izin Crane ke Kantor yg ditetapkan untuk persetujuan minimal 3 minggu sebelum kedatangan crane di Rumah Sakit . Ikut format Rencana Keselamatan Peralatang berat Kantor Keselamatan dan sertakan informasi berikut: spesifikasi derek, daftar inspeksi derek, dan sertifikasi / catatan pelatihan staf derek. Kontraktor harus memelihara dan menyajikan item berikut sebelum crane start (item dapat disimpan di kabin crane): sertifikasi crane, registrasi crane, pemadam kebakaran, dan manual pengoperasian dan keselamatan crane. The • • • • • • • • • • •



following must be completed prior to any construction activities: Bangun dinding pemisah sebelum proyek dimulai. Sistem proteksi kebakaran harus tetap utuh. Sediakan alat pemadam kebakaran ekstra di area kerja. Pertahankan lampu keluar di area kerja. Pertahankan tekanan udara negatif di area konstruksi (24/7) selama durasi proyek. Pertahankan sarana untuk memantau dan memastikan tekanan negatif melalui barometer / magnahelix. Tidak ada aliran udara balik dari dalam area konstruksi ke seluruh bangunan. Arahkan ulang rute keluar; jangan izinkan rute keluar melewati area konstruksi. Menyediakan dan memelihara tanda "Area Konstruksi-Jangan Masuk" di pintu yang menuju ke area konstruksi. Menjaga log harian terbaru dan mempertahankan Izin Kerja Panas saat ini. Menyediakan dan memasang alas anti selip di pintu yang keluar dari area konstruksi.



• Semua pembersih a n p u in g h a ru s d il a ku k a n d e ngan kereta tertutup. K O L d o k um e n 2 0 -2 1 A p ri l 20 2 1 • Menjaga area kerja yang bersih dan teratur. • Tentukan bagaimana, jika ada, proyek ini akan mempengaruhi departemen di



Apakah akan ada pekerjaan yang memerlukan aktivasi Interim Life Safety Measures (ILSM) selama proyek ini? Pekerjaan lain mungkin memerlukan ILSM, tetapi pekerjaan tipikal yang membutuhkan penerapan ILSM adalah: • Setiap konstruksi yang berdampak pada pintu keluar atau tangga • Setiap konstruksi yang berdampak pada kerusakan besar dalam kebakaran atau dinding asap • Menghilangkan sistem proteksi kebakaran utama (sprinkler) • Menghilangkan sistem alarm kebakaran utama • Menonaktifkan sistem alarm kebakaran atau kebakaran "area" selama lebih dari 4 jam dalam periode 24 jam Pelaksanaan ILSM membutuhkan pengawas api dan formulir ILSM yang harus diisi. Additional Safety Concerns Yes



CONTOH:



No Apakah konstruksi akan mempengaruhi rute keluar dari area yang ditempati yang berdekatan dengan lokasi konstruksi? Apakah proyek akan mempengaruhi pola lalu lintas di suatu daerah? Jika ya, jelaskan rencananya. Akankah proyek melibatkan penyebaran crane untuk mengirimkan peralatan ke fasilitas yang ditempati? • Harus menyerahkan Rencana Keselamatan Perlaatan berat dan Rencana Pengangkatan Kritis Rumah Sakit & Izin Crane ke Kantor yg ditetapkan untuk persetujuan minimal 3 minggu sebelum kedatangan crane di Rumah Sakit . Ikut format Rencana Keselamatan Peralatang berat Kantor Keselamatan dan sertakan informasi berikut: spesifikasi derek, daftar inspeksi derek, dan sertifikasi / catatan pelatihan staf derek. Kontraktor harus memelihara dan menyajikan item berikut sebelum crane start (item dapat disimpan di kabin crane): sertifikasi crane, registrasi crane, pemadam kebakaran, dan manual pengoperasian dan keselamatan crane. The • • • • • • • • • • •



following must be completed prior to any construction activities: Bangun dinding pemisah sebelum proyek dimulai. Sistem proteksi kebakaran harus tetap utuh. Sediakan alat pemadam kebakaran ekstra di area kerja. Pertahankan lampu keluar di area kerja. Pertahankan tekanan udara negatif di area konstruksi (24/7) selama durasi proyek. Pertahankan sarana untuk memantau dan memastikan tekanan negatif melalui barometer / magnahelix. Tidak ada aliran udara balik dari dalam area konstruksi ke seluruh bangunan. Arahkan ulang rute keluar; jangan izinkan rute keluar melewati area konstruksi. Menyediakan dan memelihara tanda "Area Konstruksi-Jangan Masuk" di pintu yang menuju ke area konstruksi. Menjaga log harian terbaru dan mempertahankan Izin Kerja Panas saat ini. Menyediakan dan memasang alas anti selip di pintu yang keluar dari area konstruksi.



• Semua pembers ih a n p u in g h a r u s di la k u k a n dengan kereta tertutup. K O L d o ku m e n 2 0 - 21 A p r il 2 0 21 • Menjaga area kerja yang bersih dan teratur. • Tentukan bagaimana, jika ada, proyek ini akan mempengaruhi departemen di



CONTOH:



KOL dokumen 20-21 April



CONTOH:



KOL dokumen 20-21 April



CONTOH:



KOL dokumen 20-21 April



KARS



j. Pelatihan



30-31 Mei 2022



Standar MFK 11 Seluruh staf di RS dan yang lainnya telah dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas RS, program keselamatan dan peran mereka dalam memastikan keamanan dan keselamatan fasilitas secara efektif. Elemen Penilaian MFK 11 1. Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keselamatan setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan. 2.



Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keamanan setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.



D



D



Dokumen Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keselamatan TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat



Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait keamanan TOR, undangan, daftar hadir, materi,



30-31 Mei 2022



Standar MFK 11 Seluruh staf di RS dan yang lainnya telah dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas RS, program keselamatan dan peran mereka dalam memastikan keamanan dan keselamatan fasilitas secara efektif. Elemen Penilaian MFK 11 3. Semua staf telah diberikan pelatihan program D manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait pengelolaan B3 dan limbahnya setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.



W



4.



Semua staf telah diberikan pelatihan program D manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait proteksi kebakaran setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan. W



Dokumen Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait pengelolaan B3 dan limbahnya meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat 



Komite/Tim K3 RS



 Bidang diklat  Staf RS Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait proteksi kebakaran meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat 



Komite/Tim K3 RS



 Bidang diklat 30-31 Mei 20S2t2af RS



Penjelasan



Standar MFK 11 Seluruh staf di RS dan yang lainnya telah dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas RS, program keselamatan dan peran mereka dalam memastikan keamanan dan keselamatan fasilitas secara efektif. Elemen Penilaian MFK 11 5. Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait peralatan medis setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.



6. Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait sistim utilitas setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan.



D



W D



Dokumen Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait peralatan medis meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat



Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait sistim utilitas meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat



W



30-31 Mei



Standar MFK 11 Seluruh staf di RS dan yang lainnya telah dilatih dan memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitas RS, program keselamatan dan peran mereka dalam memastikan keamanan dan keselamatan fasilitas secara efektif. Elemen Penilaian MFK 11 7. Semua staf telah diberikan pelatihan program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait penanganan bencana setiap tahun dan dapat menjelaskan dan/atau menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dan didokumentasikan. 8.



Pelatihan tentang pengelolaan fasilitas dan program keselamatan mencakup vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik, peserta pelatihan, dan lainnya, sebagaimana berlaku untuk peran dan tanggung jawab individu, dan sebagaimana ditentukan oleh RS.



D



D



Dokumen Bukti pelatihan untuk semua staf tentang program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) terkait penanganan bencana meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat Bukti pelatihan untuk vendor, pekerja kontrak, relawan, pelajar, peserta didik, peserta pelatihan, dan lainnya tentang pengelolaan fasilitas dan program keselamatan meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat



30-31 Mei



30-31 Mei 2022