4.1.1 Ep1 (R) SK Indikator Kinerja Dan Target Terkait Pencegahan Dan Penurunan Stunting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEROJA NOMOR : // /ADMEN/AKR/K/202X TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN PROGRAM DI UPTD PUSKESMAS SEROJA



KEPALA UPTD PUSKESMAS SEROJA Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mengetahui kinerja pelayanan di UPTD Puskesmas SEROJA di Kota Bekasi, perlu dilakukan penetapan indikator dan standar kinerja pelayanan; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu dilakukan pengumpulan data secara periodik; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas SEROJA Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



: PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN PROGRAM DI UPTD PUSKESMAS SEROJA Keputusan Kepala UPTD Puskesmas SEROJA tentang penetapan indikator : dan target pencapaian program di UPTD Puskesmas SEROJA



Kedua



: Ketetapan indikator dan target pencapaian program sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah standar atau target capaian program sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)



Ketiga



: Hasil pengukuran target pencapaian program setiap bulan dilakukan analisa tingkat ketercapaian setiap semester untuk memperoleh informasi tentang faktor penyebab dan upaya mengatasi



Keempat



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPTD Puskesmas SEROJA



Kelima



: Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan



Keenam



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya



Ditetapkan di : SEROJA Pada tanggal : 7 Januari 2019 Kepala UPTD Puskesmas SEROJA,



dr. Yanuar Aryando NIP. 19820103 200902 1 003



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEROJA NOMOR : TANGGAL : .... Januari ............. INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA DI UPTD PUSKESMAS SEROJA INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN PROGRAM GIZI TAHUN 2022 N O A 1 2 3 4 5 B 6 7 8 9 1 0 1 1 1 2 1 3 1 4 1 5 1 6 1 7 1 8 1 9 C 2 0 D 2 1 E 2



INDIKATOR Pelayanan Kesehatan Ibu Persentase Ibu Hamil Anemia Persentase Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK) Cakupan Ibu Hamil yang Mendapatkan Tablet Tambah Darah (TTD) Minimal 90 Tablet Selama Masa Kehamilan Cakupan Ibu Hamil Kurang Energi Kronik (KEK) yang mendapatkan Makanan Tambahan Cakupan Ibu Nifas Mendapat Kapsul Vitamin A Pelayanan Kesehatan Bayi dan Balita Persentase Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (Berat badan