4 0 79 KB
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KEBONSARI
Jl. Kebonsari Manunggal No. 30-32 Surabaya 60233 Telp. (031) 8294420
PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI KOTA SURABAYA NOMOR
: 440 / SP.I.0004 / 436.7.2.3.53 / 2023
TENTANG INDIKATOR KINERJA DAN TARGET TERKAIT PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI, Menimbang :
a. bahwa kinerja
puskesmas yang
melakukan
telah
pengukuran
ditetapkan
Analisis
dan
capaian
terhadap
indikator
disertai
dengan
analisis
capaian.
dengan
metode
analisis
sesuai
dengan
pedoman
panduan
yang
berlaku,
misal
dengan
merujuk
pada
metode
analisis
situasi
dalam
buku
yang
indikator
terdapat
di
dilakukan dan
Pedoman Manajemen Puskesmas; Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5063); 2.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, tentang Puskesmas;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, 29. Standar Usaha No. KBLI: 86102 Aktivitas Puskesmas (halaman 649-686);
6.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
HK.01.07/MENKES/165/2023
tentang
RI
Nomor
Standar
Akreditasi
Puskesmas; 7.
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pelayanan
Kesehatan
Nomor
HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; 8.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Surabaya
Menetapkan
:
PENETAPAN KEPALA PUSKESMAS KEBONSARI KOTA SURABAYA TENTANG
INDIKATOR
KINERJA
DAN
TARGET
TERKAIT
PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING
Kesatu
:
Menetapkan tentang Indikator Kinerja dan Target Terkait Pencegahan dan Penurunan Stunting sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
:
Surat
keputusan
ini
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di
Surabaya
Pada tanggal 20 Pebruari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI
Reyner Meilaksana Sumbung
https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]
LAMPIRAN PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEBONSARI NOMOR
: 440 / SP.I.0004 / 436.7.2.3.53 / 2023
TANGGAL
: 20 PEBRUARI 2023
Indikator Kinerja Puskesmas Kebonsari sesuai dengan Jenis-Jenis Pelayanan yang disediakan & Kebijakan Pemerintah Pusat & Daerah
Indikator-indikator kinerja tersebut meliputi: (1)
Indikator kinerja cakupan pelayanan ukm yang mengacu pada indikator nasional seperti program prioritas nasional, indikator yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan indikator yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan
No
Indikator UKM
Target Th 2022
(1)
(2)
(5)
Upaya Pelayanan Gizi
Pelayanan Gizi Masyarakat
1.
Pemberian kapsul vitamin A dosis tinggi pada balita (6-59 bulan )
88%
2
Pemberian 90 tablet Besi pada ibu hamil
82%
3
Pemberian Tablet Tambah Darah pada Remaja Putri
54%
Penanggulangan Gangguan Gizi
1.
Pemberian makanan tambahan bagi balita gizi kurang
85%
2
Pemberian makanan tambahan pada ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK )
80%
3
Balita gizi buruk mendapat perawatan sesuai standar tatalaksana gizi buruk
86%
https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]
4
Pemberian Proses Asuhan Gizi di Puskesmas (sesuai buku pedoman asuhan gizi tahun 2018 warna kuning )
Pemantauan Status Gizi
12 dokumen ( 100 % )
1.
Balita yang di timbang berat badanya ( D/S)
75%
2.
Balita ditimbang yang naik berat badannya (N/D)
84%
3
Balita stunting ( pendek dan sangat pendek )
4
Bayi usia 6 (enam) bulan mendapat ASI Eksklusif
50%
5
Bayi yang baru lahir mendapat IMD (Inisiasi Menyusu Dini)
62%
18.40%
https://surabaya.go.id ; [email protected] ; [email protected]