42) SK Pencegahan Dan Penanganan Stunting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS BULU LOR



Jl. Banowati Selatan II Semarang Utara Telp. (024) 3548550 Kode Pos : 50179 Semarang email : [email protected] Website https://dinkes.semarangkota.go.id/bululor



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BULU LOR NOMOR : SK/42/2022 TENTANG UPAYA PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING WILAYAH KERJA PUSKESMAS BULULOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BULU LOR KOTA SEMARANG, Menimbang



:



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kota Semarang sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan; c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi penting menentukan pada 1000 HPK; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Upaya Penurunan Stunting melalui Keputusan Kepala Puskesmas Bulu Lor;



Mengingat



:



1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; 2. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 Tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi Indonesia; 5. Permenkes Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULU LOR TENTANG UPAYA PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS BULU LOR



KESATU



: Menugaskan Petugas Program Gizi untuk: a. Melakukan perencanaan program intervensi spesifik dan sensitif untuk upaya pencegahan dan penurunan stunting; b. Melakukan koordinasi dan integrasi dalam upaya pencegahan dan penurunan angka stunting baik lintas program maupun lintas sektor; c. Melaksanakan bimbingan dan pendampingan terhadap masyarakat terkait masalah gizi dan stunting; d. Melakukan sosialisasi upaya penurunan angka stunting di wilayah Puskesmas Bulu Lor; e. Melakukan sweeping masalah gizi buruk, gizi kurang dan stunting.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Semarang pada tanggal 02 Januari 2022 Kepala Puskesmas Bulu Lor



MARYATI