5 0 101 KB
PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BULU LOR
Jl. Banowati Selatan II Semarang Utara Telp. (024) 3548550 Kode Pos : 50179 Semarang email : [email protected] Website https://dinkes.semarangkota.go.id/bululor
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BULU LOR NOMOR : SK/42/2022 TENTANG UPAYA PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING WILAYAH KERJA PUSKESMAS BULULOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BULU LOR KOTA SEMARANG, Menimbang
:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kota Semarang sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan; c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi penting menentukan pada 1000 HPK; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Upaya Penurunan Stunting melalui Keputusan Kepala Puskesmas Bulu Lor;
Mengingat
:
1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; 2. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 Tentang Pemberian ASI Eksklusif pada bayi Indonesia; 5. Permenkes Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULU LOR TENTANG UPAYA PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS BULU LOR
KESATU
: Menugaskan Petugas Program Gizi untuk: a. Melakukan perencanaan program intervensi spesifik dan sensitif untuk upaya pencegahan dan penurunan stunting; b. Melakukan koordinasi dan integrasi dalam upaya pencegahan dan penurunan angka stunting baik lintas program maupun lintas sektor; c. Melaksanakan bimbingan dan pendampingan terhadap masyarakat terkait masalah gizi dan stunting; d. Melakukan sosialisasi upaya penurunan angka stunting di wilayah Puskesmas Bulu Lor; e. Melakukan sweeping masalah gizi buruk, gizi kurang dan stunting.
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 02 Januari 2022 Kepala Puskesmas Bulu Lor
MARYATI