4.2.1.5. SK Tim Persalinan Di Puskesmas 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS MANTANGAI



Alamat : Jalan Mantangai Hilir RT. 05 Kec. Mantangai kode pos 73553



Email : [email protected] (Hp. 082358514441)



SURAT KEPUTUSAN



KEPALA UPT PUSKESMAS MANTANGAI Nomor : /4.2.1.5/SK-UKM/MTG/01.2022 TENTANG TIM PERSALINAN DI UPT PUSKESMAS MANTANGAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS MANTANGAI



Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1.



Bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan persalinan perlu dibentuk Tim Pelaksana Persalinan, Tim Pengelola Persalinan,Tim Pendukung Persalinan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Tim Pelaksana Persalinan, Tim Pengelola Persalinan,Tim Pendukung Persalinan dengan keputusan Kepala Puskesmas; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);



2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan;



3.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistim Kesehatan Nasional;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Persalinan, dan masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual;



5.



Peraturan Menteri Kesehata Nomor 39 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



8.



Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 tahun 2019 tentang Sistim Penyelenggaraan Kesehatan;



9.



Peraturan Bupati Kapuas Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MANTANGAI TENTANG TIM PELAKSANA PERSALINAN, TIM PENGELOLA PERSALINAN, TIM PENDUKUNG PERSALINAN UPT PUSKESMAS MANTANGAI



KEDUA



:



KETIGA



:



Tim Pelaksana Persalinan,Tim Pengelola Persalinan, Tim Pendukung Persalinan dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Mantangai seperti yang tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Mantangai 10 Januari 2022



Kepala UPT Puskesmas Mantangai



dr. TIMOTHY VON SIMON NIP. 19790612 200802 1 001



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MANTANGAI NOMOR TENTANG



:



/4.2.1.5/SK-UKM/MTG/01.2022



TIM PERSALINAN DI UPT PUSKESMAS MANTANGAI



TIM PELAKSANA PERSALINAN UPT PUSKESMAS MANTANGAI NO.



NAMA



JABATAN



1.



Rayawati, A.Md.Keb



Ketua



2.



Desi Muslifah, A.Md.Keb



Anggota



3.



Revolin, A.Md.Keb



Anggota



4.



Chica Erawati, A.Md.Keb



Anggota



5.



Ghea Rizki Nuraida, A.Md.Keb



Anggota



6.



Vingky Wulandari, A.Md.Keb



Anggota



DOKTER KONSULEN 1.



dr. TIMOTHY VON SIMON



Dokter Umum



2.



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Mantangai 10 Januari 2022



Kepala UPT Puskesmas Mantangai



dr. TIMOTHY VON SIMON NIP. 19790612 200802 1 001



LAMPIRAN II



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MANTANGAI NOMOR TENTANG



:



/4.2.1.5/SK-UKM/MTG/01.2022



TIM PERSALINAN DI UPT PUSKESMAS MANTANGAI



TIM PENGELOLA PERSALINAN UPT PUSKESMAS MANTANGAI NO.



NAMA



JABATAN



1.



dr. TIMOTHY VON SIMON



Kepala Puskesmas



2.



RAYAWATI, A.Md.Keb



Bidan Koordinator



3.



DESI MUSLIFAH, A.Md.Keb



Koordinator Poned



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Mantangai 10 Januari 2022



Kepala UPT Puskesmas Mantangai



dr. TIMOTHY VON SIMON NIP. 19790612 200802 1 001



LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MANTANGAI



NOMOR TENTANG



:



/4.2.1.5/SK-UKM/MTG/01.2022



TIM PERSALINAN DI UPT PUSKESMAS MANTANGAI



TIM PENDUKUNG PERSALINAN UPT PUSKESMAS MANTANGAI NO.



NAMA



JABATAN



1.



Susanae, S.Kep



PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN



2.



Endang Fatmalia, A.Md.Kep



PEREKAM MEDIK



3.



Muhamad Fajrianor, Amd.Frm



PENGELOLA OBAT



4.



Andri, A.Md.Kep



BENDAHARA PENGELUARAN



5.



Muhamad Noor



PELAKSANA LABORATORIUM



6.



Revolin, A.Md.Keb



ADMEN PONED



7.



Ghea Rizki Nuraida, A.Md.Keb



ENTRI DATA



8.



Dewi



PETUGAS KEBERSIHAN



9.



Syahril



PETUGAS KEBERSIHAN



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Mantangai 10 Januari 2022



Kepala UPT Puskesmas Mantangai



dr. TIMOTHY VON SIMON NIP. 19790612 200802 1 001