8 0 91 KB
SOP TINDAKAN PREVENTIF No. Dokumen
:
SOP-MNJ & ADM -46
: 00 Tanggal Terbit : 02 Januari 2015
Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Biji Nangka
SOP No. Revisi PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BIJI NANGKA
A.
Halaman
Pengertian
Andi Syamsinar, SKM NIP : 19800920 200502 2 007
: 1/2
Tindakan perbaikan (corrective action) adalah tindakan untuk mencegah agar tidak terjadi ketidaksesuaian selama kegiatan pelayanan atau penyelenggaraan upaya berlangsung. 1. Sebagai acuan dalam penatalaksanaan tindakan preventif di
Puskesmas Biji Nangka
B.
Tujuan
C.
Kebijakan
D.
Referensi
E.
Alat dan bahan
F.
Langkah-langkah 1.
2.
Menerangkan mekanisme tindakan preventif atas ketidaksesuaian,
supaya setiap tindakan mengantisipasi terjadinya ketidaksesuaian SK Kepala Puskesmas No. 033/ PKM-BN/ SB/ SK/ I/ 2015
1.
Pedoman Manual Mutu Puskesmas Biji Nangka
2. 1.
Kegiatan Primer Puskesmas Biji Nangka Alat Tulis Kantor
2.
Notebook/ laptop Bagan Alir
Pelaksana kegiatan penanggung jawab/ Pelaksana kegiatan, PJ/ Kordinator berencana melaksanakan kegiatan yang dinilai memiliki potensi resiko
Koordinator berencana akan melaksanakan kegiatan yang dinilai memiliki potensi
Pelaksana kegiatan, PJ/ Kordinator kordinasi ke pimpinan
resiko 2.
Pelaksana kegiatan, PJ/ Kordinator
Pelaksana kegiatan, Penanggung Jawab/ kordinator
melakukan
kordinasi
merencanakan pertemeuan untuk membahas tindakan preventif
ke
Melaksanakan pertemuan untuk membahas tindakan preventif
pimpinan terkait dengan rencana kegiatan dan potensi resiko 3.
Proses umpan balik
Pelaksana kegiatan, penanggung jawab/ kordinator merencanakan pertemuan untuk
Rencana tindak lanjut
membahas tindakan preventif atas potensi
Kesepakatan bersama
resiko dalam rencana kegiatan 4.
Evaluasi hasil kegiatan
Pelaksana kegiatan, penaggung jawab/ Dokumentasi hasil kegiatan
kordinator melaksanakan pertemuan untuk membahas tindakan preventif atas potensi resiko dalam rencana kegiatan 5.
Proses umpan balik
6.
Menyusun dan menetapkan rencana tindak lanjut
SOP TINDAKAN PREVENTIF SOP No. Dokumen
:
SOP-MNJ & ADM -46
No. Revisi
: 00
Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Biji Nangka
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BIJI NANGKA
7.
Tanggal Terbit : 02 Januari 2015 Halaman
: 2/2
Andi Syamsinar, SKM NIP : 19800920 200502 2 007
Kesepakatan bersama untuk melaksanakan tindak preventif sesuai dengan langkahlangkah yang telah ditetapkan jika terjadi ketidaksesuaian
selama
pelaksanaan
kegiatan 8.
Evaluasi hasil kegiatan
9.
Dokumentasi hasil kegiatan
G.
Hal-hal yang perlu
H.
diperhatikan Unit terkait
Dilaksanakan pada waktu yang disesuaikan dengan tingkat kepentingan. 1. Kepala Puskesmas 2. Pelaksana Kegiatan dan Pelayanan Puskesmas
I.
Dokumen terkait
3. Penanggung Jawab/ Kordinator unit terkait 1. Daftar Hadir 2. Catatan analisis rencana kegiatan 3. Notulen dan daftar hadir