5 3 1 a-SK-PELAKSANAAN-SKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP PUSKESMAS …



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS … NOMOR : ………………………………………….. TENTANG PELAKSANAAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN KEPALA UPTD PUSKESMAS …



MENIMBANG



:



1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas ... , maka diperlukan landasan kebijakan penerapan sasaran keselamatan pasien yang menjadi prioritas utama. 2. Bahwa agar pelaksanaan sasaran keselamatan pasien di Puskesmas ... dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Puskesmas ... sebagai landasan bagi penerapan sasaran keselamatan pasien di Puskesmas ... . 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas ... .



MENGINGAT



:



1.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 Sebagai Bencana Nasional: 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Dokumen ini di download dari https://dokumenakreditasipuskesmas.com



Pusat Kesehatan Masyarakat: 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.



6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ... TENTANG PELAKSANAAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN .



PERTAMA



:



Pelaksanaan Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan keselamatan pasien Puskesmas … dilaksanakan oleh Tim Keselamatan Pasien Puskesmas … .



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : ......... Pada tanggal : ………….. KEPALA UPTD PUSKESMAS …



NAMA JELAS …



Dokumen ini di download dari https://dokumenakreditasipuskesmas.com



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas … :… :… : Pelaksanaan Sasaran Keseamatan Pasien



1. Pelaksanaan Sasaran Keselamatan Pasien di Puskesmas … bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, serta mencegah terjadinya kejadian yang dapat membahayakan keselamatan pasien. 2. Tim Keselamatan Pasien Puskesmas … ditetapkan sebagai koordinator pelaksanaan Sasaran Keselamatan Pasien. 3. Seluruh staf Puskesmas agar melaksanakan sasaran keselamatan pasien sesuai dengan prosedur dan pedoman yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur yang berhubungan dengan keselamatan pasien akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Puskesmas. 4. Sasaran Keselamatan Pasien yang akan diterapkan di Puskesmas … meliputi: a. Mengidentifikasi pasien dengan benar b. Meningkatkan komunikasi yang efektif c. Meningkatkan keamanan obat obatan yang harus diwaspadai d. Memastikan lokasi pembedahan yang benar ,prosedur yang benar , pembedahan pada pasien yang benar e. Mengurangi risiko infeksi akibat pelayanan kesehatan f. Mengurangi risiko cedera pasien akibat terjatuh 5. Pelaksanaan identifikasi pasien meliputi: a. Semua pasien rawat jalan dan rawat inap harus dilakukan identifikasi. b. Identifikasi harus dilakukan minimal dengan dua cara identifikasi yang relatif tidak berubah, yaitu nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medis, atau nomor induk kependudukan. c. Identifikasi tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien dirawat. d. Proses identifikasi dengan benar harus dilakukan mulai dari penapisan atau skrining, pada saat pendaftaran, serta pada setiap akan dilakukan prosedur diagnostik, prosedur tindakan, pemberian obat, dan pemberian diet. e. Proses identifikasi pasien dengan kondisi khusus tetap dilakukan meliputi i. pasien tidak dapat menyebutkan identitas,



Dokumen ini di download dari https://dokumenakreditasipuskesmas.com



ii.



iii.



iv.



v.



vi.



1. pasien akan diberi gelang sesuai jenis kelamin berisi Mr.X untuk pria dan Mrs.X untuk wanita serta nomor rekam medis. 2. Saat pasien sudah dapat diidentifikasi, berikan gelang identifikasi baru dengan identitas yang benar. penurunan kesadaran, 1. pasien akan diberi gelang sesuai jenis kelamin berisi Mr.X untuk pria dan Mrs.X untuk wanita serta nomor rekam medis jika datang tanpa keluarga/pengantar. 2. Saat pasien sudah dapat diidentifikasi, berikan gelang identifikasi baru dengan identitas yang benar. koma, 1. pasien akan diberi gelang sesuai jenis kelamin berisi Mr.X untuk pria dan Mrs.X untuk wanita serta nomor rekam medis jika datang tanpa keluarga/pengantar. 2. Saat pasien sudah dapat diidentifikasi, berikan gelang identifikasi baru dengan identitas yang benar. gangguan jiwa, 1. Apabila identifikasi pasien sulit dilakukan karena pasien tidak mau menggunakan gelang identifikasi atau tidak kooperatif, maka konfirmasi dan verifikasi pasien dilakukan oleh petugas kepada keluarga/penunggu pasien, dan dokumentasi proses verifikasi di dalam rekam medis. 2. Apabila pasien tidak memiliki penunggu atau pengantar, maka proses konfirmasi dan verifikasi cukup dilakukan oleh dua orang petugas ruangan dan proses ini dicatat dalam rekam medis dan ditempel foto pasien dalam rekam medisnya. datang tanpa identitas yang jelas, 1. pasien akan diberi gelang sesuai jenis kelamin berisi Mr.X untuk pria dan Mrs.X untuk wanita serta nomor rekam medis yang datang tanpa keluarga/pengantar. 2. Saat pasien sudah dapat diidentifikasi, berikan gelang identifikasi baru dengan identitas yang benar. ada dua atau lebih pasien mempunyai nama yang sama atau mirip. 1. Pasien diidentifikasi ditambah berdasarkan urutan kedatangan pasien ke puskesmas



6. Pelaksanaan komunikasi yang efektif meliputi: a. komunikasi efektif disusun dan diterapkan dalam: i. penyampaian pesan verbal, ii. pesan verbal lewat telepon, Dokumen ini di download dari https://dokumenakreditasipuskesmas.com



iii.



penyampaian nilai kritis hasil pemeriksaan penunjang diagnosis, iv. serah terima pasien pada serah terima jaga atau serah terima dari unit yang satu ke unit yang lain, misalnya untuk pemeriksaan penunjang dan pemindahan pasien ke unit lain. b. Pelaporan kondisi pasien dalam komunikasi verbal atau lewal telepon, antara lain, dapat dilakukan dengan menggunakan teknik SBAR (situation, background, asessment, recommendation). c. Sedangkan saat menerima instruksi lewat telepon dapat menggunakan metode readback (write down, read back and confirmation). d. Pelaksanaan serah terima pasien dengan teknik SBAR dilakukan dengan memperhatikan i. kesempatan untuk bertanya dan memberi penjelasan (readback, repeat back), ii. menggunakan formulir yang baku, dan iii. berisi informasi kritikal yang harus disampaikan, antara lain, 1. status/kondisi pasien, 2. pengobatan, 3. rencana asuhan, 4. tindak lanjut yang harus dilakukan, 5. adanya perubahan status/kondisi pasien yang signifikan, 6. dan keterbatasan atau risiko yang mungkin dialami oleh pasien. e. Pelaksanaan komunikasi efektif verbal atau lewat telepon saat menerima instruksi ditulis dengan lengkap (T), dibaca ulang oleh penerima perintah (B), dan dikonfirmasi kepada pemberi perintah (K), yang dikenal dengan TBAK. f. Nilai kritis hasil pemeriksaan penunjang yang berada di luar rentang angka normal secara mencolok harus ditetapkan dan segera dilaporkan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab dalam pelayanan penunjang kepada dokter penanggung jawab pasien sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas mengunakan metode readback (write down, read back and confirmation). g. Untuk meningkatkan kompetensi dalam melakukan komunikasi efektif, perlu dilakukan edukasi kepada karyawan. Edukasi dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, lokakarya, pelatihan kerja (on the job training), atau bentuk lain yang dianggap efektif untuk transfer kemampuan (skill) dan Dokumen ini di download dari https://dokumenakreditasipuskesmas.com



pengetahuan terhadap peningkatan dalam melakukan komunikasi efektif.



kompetensi



karyawan



7. Pelaksanaan keamanan obat meliput: a. Penyimpanan, penataan, peresepan, pelabelan, penyiapan, penggunaan, dan evaluasi penggunaan obat yang perlu diwaspadai, termasuk obat psikotropika, narkotika, dan obat dengan nama atau rupa mirip. b. Penyusunan daftar obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip serta dilakukan pelabelan dan penataan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip. c. Pengawasan dan pengendalian penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang perlu diwaspadai 8. Pelaksanaan ketepatan lokasi pembedahan, prosedur dan pasien yang benar meliputi: a. Penetapan tindakan operatif, tindakan invasif, dan prosedurnya yang meliputi semua tindakan yang meliputi: i. sayatan/insisi atau tusukan, ii. pengambilan jaringan, iii. pencabutan gigi, iv. pemasangan implan, dan v. tindakan atau prosedur invasif yang lain yang menjadi kewenangan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. b. proses verifikasi sebelum dilakukan tindakan; c. Penandaan sisi yang akan dilakukan tindakan/prosedur; dan d. time out/penjedaan yang dilakukan segera sebelum prosedur dimulai. 9. Pelaksanaan pengurangan risiko infeksi meliputi: a. Penerapan kebersihan tangan yang terbukti menurunkan risiko infeksi yang terjadi pada fasilitas kesehatan. b. Penyusunan dan sosialisasi Prosedur kebersihan tangan. c. Informasi mengenai prosedur tersebut ditempel di tempat yang mudah dibaca. d. Edukasi tentang kebersihan tangan kepada tenaga medis, tenaga kesehatan, dan karyawan Puskesmas e. Sosialisasi kebersihan tangan kepada pasien dan keluarga pasien. Dokumen ini di download dari https://dokumenakreditasipuskesmas.com



10. a.



b.



c.



d. e.



Pelaksanan pengurangan risiko pasien jatuh meliputi: Penapisan dilakukan untuk meminimalkan terjadinya risiko jatuh pada pasien rawat jalan dan pengkajian pasien risiko jatuh pada pasien IGD dan rawat inap di Puskesmas. Penapisan risiko jatuh dilakukan pada pasien di rawat jalan dengan mempertimbangkan i. kondisi pasien: contohnya pasien geriatri, dizziness, vertigo, gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, penggunaan obat, sedasi, status kesadaran dan/atau kejiwaan, dan konsumsi alkohol; ii. diagnosis: contohnya pasien dengan diagnosis penyakit Parkinson; iii. situasi: contohnya pasien yang mendapatkan sedasi atau pasien dengan riwayat tirah baring lama yang akan dipindahkan untuk pemeriksaan penunjang dari ambulans dan perubahan posisi akan meningkatkan risiko jatuh; iv. lokasi: contohnya hasil identifikasi area di Puskesmas yang berisiko terjadi pasien jatuh, antara lain, lokasi yang dengan kendala penerangan atau mempunyai penghalang (barrier) yang lain, seperti tempat pelayanan fisioterapi dan tangga. Kriteria pasien untuk dilakukan penapisan kemungkinan terjadinya risiko jatuh baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan : i. Pasien lansia ii. Pasien dengan gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, penggunaan obat, sedasi, status kesadaran dan/atau kejiwaan, dan konsumsi alkohol; iii. Pasien baru bersalin iv. Pasien cedera pada alat gerak bawah Pelaksanaan upaya untuk mencegah atau meminimalkan kejadian jatuh di puskesmas. Alat bantu untuk melakukan pengkajian pada i. pasien rawat inap adalah skala Morse untuk pasien dewasa dan skala Humpty Dumpty untuk anak, ii. pasien rawat jalan dilakukan dengan menggunakan get up and go test atau dengan menanyakan tiga pertanyaan, yaitu  apakah pernah jatuh dalam 6 bulan terakhir;  apakahmenggunakan obat yang mengganggu keseimbangan; dan  apakahjika berdiri dan/atau berjalan membutuhkan bantuan orang lain.



Dokumen ini di download dari https://dokumenakreditasipuskesmas.com



Jika satu dari pertanyaan tersebut mendapat jawaban ya, pasien tersebut dikategorikan berisiko jatuh. f. Semua pasien neonatus dikategorikan berisiko jatuh. g. Hasil pengukuran dimonitor dan ditindaklanjuti sesuai derajat risiko jatuh. h. Pakaikan stiker kuning pada gelang identitas pada pasien rawat inap dengan kategori risiko tinggi. i. Pakaikan pita kuning pada pasien rawat jalan dengan kategori risiko tinggi. j. Lakukan intervensi sesuai hasil penilaian sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan (risiko ringan, sedang dan tinggi). k. Pita tanda risiko jatuh dan stiker risiko jatuh dilepas jika skor pada pasien risiko jatuh adalah ringan dan sedang. l. Lakukan asesmen ulang risiko jatuh pada pasien setelah mendapatkan obat atau tindakan yang menimbulkan risiko jatuh. m. Pencegahan risiko jatuh di rawat inap dilakukan dengan menggunakan pedoman pencegahan risiko jatuh dan di monitor.



NAMA JELAS KEPALA PUSKESMAS …



Dokumen ini di download dari https://dokumenakreditasipuskesmas.com