5 0 67 KB
IDENTIFIKASI PASIEN TIDAK DAPAT MENYEBUTKAN IDENTITAS (TANPA IDENTITAS) / No. : /Puskesmas............/2023 SOP Dokumen No. Revisi : Tanggal : 05 Januari 2023 Terbit Halaman UPTD Puskesmas .. .......... 1.Pengertian
2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Referensi
5.Prosedur
: 1/2 NIP. 19790211 200801 2 007
Identifikasi pasien tidak dapat menyebutkan identitas (tanpa identitas) adalah cara melakukan identifikasi pada pasien yang tidak dapat menyebutkan identitas . Identitas pasien adalah suatu proses pengumpulan data dan pemberi tanda atau pembeda kepada pasien yang mencakup nomer rekamedis. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam identifikasi pasien tanpa identitas di UPTD Puskesmas ............. Keputusan Kepala UPT Puskesmas ............ Nomor : / /Puskesmas ............/2023 tentang Identifikasi pasien a.Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien b.Peraturan Menteri kesehatan No.30 tahun 2022 tentang indikator nasional mutu a. Persiapan alat dan bahan 1. Identitas pasien 2. Rekam Medis 3. Alat tulis b. Petugas yang melaksanakan 1. Petugas pemberi layanan c. Langkah-langkah 1. Petugas pemberi layanan menerima rekam medis untuk melihat identitas pasien 2. Petugas pemberi layanan menanyakan nama lengkap dan tanggal lahir pasien 3. Apabila pasien tidak dapat menyebutkan identitasnya maka petugas pemberi layanan menanyakan kepada keluarga atau penggantar maka memberikan nama sementara pada rekam medis. .
6. Diagram Alir
Menerima RM
Nama lengkap & TTL pasien
Memberikan nama sementara
6.Unit Terkait
Unit Pelayanan
7. Rekaman histori perubahan No.
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan