6 0 120 KB
IMPLEMENTASI PELAYANAN YANG BERKESINAMBUNGAN UPT Puskesmas Jepang
SPO
No. Kode
:C /VII/SPO/11/14/051
Terbitan
:01
No. Revisi
:0
Tgl. Mulai Berlaku :12 November 2014 Halaman
1.Pengertian
Ditetapkan Oleh Kepala UPT Puskesmas Jepang
:2
drg. Daryono NIP: 196008231990101001
Implementasi Pelayanan yang Berkesinambungan yaitu tingkat dimana tindakan bagi pasien terkoordinasi dengan baik setiap saat, diantara tim kesehatan dalam organisasi Dimensi kesinambungan dalam pelayanan kesehatan berate pasien harus dapat dilayani sesuai kebutuhannya, termasuk rujukan jika diperlukan tanpa mengulangi prosedur diagnosis dan terapi yang tidak perlu. Pasien harus selalu mempunyai akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkannya. Karena riwayat penyakit pasien terdokumentasi dengan lengkap, akurat, dan terkini, layanan kesehatan rujukan yang diperlukan pasien dapat terlaksana tepat waktu dan tepat tempat.
2.Tujuan
Prosedur ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan secara kesinambungan kepada pasien
3.Kebijakan
Berlaku untuk petugas UPT Puskesmas Jepang
4.Prosedur
1. Kepala Puskesmas menginformasikan visi misi puskesmas 2. KepalaPuskesmas menetapkan suatu kebijakan melalui Surat Keputusan 3. Kepala Puskesmas menetapkan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di puskesmas 4. Semua petugas puskesmas bekerja berorientasi pada visi misi puskesmas 5. Semua petugas melakukan tindakan pelayanan ke masyarakat sesuai Standar Operasional prosedur 6. Dokter/perawat/bidan menerima pasien diprioritaskan pada kebutuhan darurat, mendesak, atau segera untuk asesmen dan pengobatan. 7. Dokter/perawat/bidan mengidentifikasi kebutuhan pasien akan layanan preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif 8. Dokter/perawat/bidan pasien yang diindikasikan untuk rawat inap dan keluarganya diberi tahu tentangperawatan yang diusulkan, hasil yang diharapkan dariperawatan, dan berapa perkiraan biayaperawatannya. 9. Dokter/perawat/bidan meminimalkan potensi pengaruh hambatan fisik, bahasa, budaya, dan hambatanlainnya dalam pengaksesan dan pemberian layanan. 10. Dokter/Perawat/Bidan menuliskan segala anamnesa, rencana, tindakan, dan evaluasi yang dilakukan kepada pasien 11. Dokter/Perawat/Bidan meminta keluarga menemani pasien selama di rawat inap guna proses membantu kontrol pasien 12. Perawat/bidan menginformasikan kondisi perkembangan pasien kepada dokter melalui telefon bila diperlukan 13. Dokter/perawat/bidan memastikan resume medis pasien pulang untuk pasien rawat inap telah dilengkapi dan berisi rangkuman seluruh diagnosis signifikan yang diketahui, alergi obat, obat-obatan yang sedang dikonsumsi,
dansetiap prosedur pembedahan dan rawat inapyang pernah dijalani. 14. Dokter memutuskan pasien dirujuk kerumah sakit lain berdasarkan status dankebutuhan untukmemenuhi keperluanperawatan yang berkelanjutan. 15. Perawat/Bidan memastikan Rumah sakit rujukan siap menerima pasien 16. Perawat/Bidan mempersiapkan surat rujukan tentang identitas pasien,kondisi,diagnose medis dan terapi yang sudah dilakukan 17. Perawat/Bidan merencanakan transportasi dalam rujukan yang dikomunikasikan ke pasien/keluarga 18. Perawat/Bidan mendampingi proses rujukan pasien 19. Perawat/Bidan mendokumentasikan rujukan dalam rekam medis pasien 5.ujUnit Terkait 6.Referensi
Semua Unit
7. Dokumen Terkait
Rekam medis pasien
http://dr-suparyanto.blogspot.com/2013/01/sekilas-tentang-mutu-pelayanankesehatan.html
Nomor : Revisi Ke : Berlaku Tgl:
C/VII/SPO/11/14/051 0 12 November 2014
Standar Prosedur Operasional (SPO) Implementasi Pelayanan yang Berkesinambungan Ditetapkan Kepala UPT Puskesmas Kudus
drg. Daryono NIP: 196008231990101001
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JEPANG Jl. Budi Utomo, Telp. (0291) 4248860 Kudus 59381