8 2 2 1 SK Petugas Yang Berhak Memberikan Resep [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAHKABUPATENTEMANGGUNG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS DHARMA RINI Jl. Pahlawan No.14, Telp.(0293) 4960021 Kode Pos.56214 Email: [email protected] TE MANG GUN G KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI NOMOR : ...................................... TENTANG PERSYARATAN PETUGAS YANG BERHAK MEMBERI RESEP KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI Menimbang



:



a.



bahwa penulisan resep adalah merupakan kewenangan seorang dokter dan dokter gigi.



b.



bahwa jumlah dokter/dokter gigi di Puskesmas Dharma rini masih sangat terbatas, sehingga perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penulisan resep.



c.



bahwa untuk menjamin mutu dan pertanggung jawaban pengobatan di Puskesmas Dharma rini, maka perlu diatur tentang persyaratan petugas yang berhak memberi resep. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan



Mengingat



:



d.



Keputusan Kepala Puskesmas tentang petugas yang berhak memberi resep.



a.



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang estándar pelayanan kefarmasian di Puskesmas;



b.



Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian;



c.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian;



d.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



e.



Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung No : 445.4/057/IV/2015 tentang Penetapan Puskesmas Akreditasi; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



PERTAMA



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PERSYARATAN PETUGAS YANG ERHAK MEMBERI RESEP



KEDUA



:



Persyaratan petugas yang berhak memberi resep bagi pelanggan di Puskesmas Dharma rini antara lain :



1. Dokter Umum yang telah memiliki ijin praktek dokter di Puskesmas Dharma rini . 2. Dokter Gigi yang telah memiliki ijin prakter dokter gigi di Puskesmas Dharma rini. 3. Perawat Umum yang telah memiliki ijin praktek keperawatan di Dharma rini Puskesmas. 4. Perawat gigi yang telah memiliki ijin praktek perawat gigi di Puskesmas Dharma rini. 5. Bidan yang telah memiliki ijin prakter bidan di Puskesmas Dharma rini. KEDUA



:



Ketentuan tentang petugas yang berhak memberi resep ini berlaku untuk semua pelayanan pengobatan pelanggan di Puskesmas Dharma rini.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS DHARMA RINI



. drg . Ika Yuni Astuti NIP. 19640618 199202 2 002