SK Staf Yang Berwenang Memberikan Sedasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RS UMUM METRO MEDICAL CENTER NOMOR : 008/SK-DIR/PAB/XII/2018 TENTANG



STAF YANG BERWENANG MEMBERIKAN ANESTESI DAN SEDASI DI RS UMUM METRO MEDICAL CENTER



DIREKTUR RS UMUM METRO MEDICAL CENTER



Menimbang



: a.



bahwa rumah sakit mengidentifikasi staf yang kompeten dan memiliki pengalaman yang spesifik, yang diizinkan untuk memberikan anestesi dan sedasi;



b.



bahwa staf tersebut harus memiliki lisensi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Staf Yang Berwenang Memberikan Anestesi dan Sedasi di RS Umum Metro Medical Center



dan ditetapkan dengan



Keputusan Direktur RS Umum Metro Medical Center .



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tertanggal 17 Oktober 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004



tertanggal



Kedokteran;



6



Oktober 2004



tentang



Praktik



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 / Menkes / Per / III / 2008 tertanggal 12 Maret 2008 tentang Rekam Medis;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 / Menkes / Per / III / 2008 tentang tertanggal 26 Maret 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/Menkes/Per/III/2011 tertanggal 3 Maret 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensive;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 / Menkes / Per / VIII / 2011 tertanggal 08 Agustus 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tahun 2012 tertanggal 15 Maret 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit;



10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 / Menkes / SK / II / 2008 tertanggal 06 Februari 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah sakit.



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN KESATU



:



: Keputusan Direktur RS Umum Metro Medical Center Tentang Staf Yang Berwenang Memberikan Anestesi Dan Sedasi Di RS Umum Metro Medical Center .



KEDUA



: Kebijakan Tentang Staf Yang Berwenang Memberikan Anestesi Dan Sedasi Di RS Umum Metro Medical Center Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Keputusan Ini.



KETIGA



: Keputusan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkannya, Dan Apabila Di Kemudian Hari Ternyata Terdapat Kekeliruan Dalam Penetapan Ini Akan Diadakan Perbaikan Sebagaimana Mestinya.



Ditetapkan Di Lhokseumawe Pada Tanggal 05 Desember 2018 Direktur Rs Umum Metro Medical Center



dr.Alwi Qatsir



Lampiran Keputusan Direktur RS Umum Metro Medical Center NOMOR : 008/SK-DIR/PAB/XII/2018 Tanggal 05 Desember 2018



STAF YANG BERWENANG MEMBERIKAN ANESTESI DAN SEDASI DI RS UMUM METRO MEDICAL CENTER



1.



Staf Medis rumah sakit yang memiliki STR dan SIP berhak memberikan anestesi dan sedasi di RS Umum Metro Medical Center



sesuai dengan standar



kompetensi yang telah ditetapkan yaitu mampu melakukan teknik anestesi dan sedasi.



2.



Staf Medis pemberi Layanan Anestesi yaitu : dokter Spesialis Anestesiologi yang memiliki SIP di RS Umum Metro Medical Center , dokter spesialis anestesiologi dari sumber luar (berdasarkan rekomendasi direktur), dokter dan perawat yang berkompeten di RS Umum Metro Medical Center .



3.



Staf Medis pemberi Layanan Sedasi terhadap masing-masing tingkatan Sedasi, yaitu : a. Layanan Sedasi Ringan dilakukan oleh dokter anestesi, dokter bedah dan dokter umum. Kompetensi harus sesuai standar yang telah ditetapkan yaitu mampu melakukan teknik sedasi, melakukan monitoring tepat, menanggulangi komplikasi, mampu menggunakan bahan antidotum, dan mampu melakukan Basic Life Support (BLS). b. Layanan Sedasi Sedang dan Dalam dilakukan oleh dokter spesialis Anestesi.



4.



Daftar Staf yang berwenang memberikan layanan anestesi dan sedasi seperti terlampir.



NO



Nama



1. 2. 3. 4. 5.



dr. ........................ . ........................ . ........................ . ........................ . ........................



STR No. STR ....................................... ....................................... ....................................... ....................................... .......................................



SIP Berlaku Hingga ......................... ........................ ........................ ........................ ........................



No. SIP/SIK ............................. ............................... ........................ ........................ ........................



Berlaku Hingga ................... ..................... ........................ ........................ ........................



Tugas Pokok Dekter anastesi Perawat anastesi



STAF YANG BERWENANG MEMBERIKAN ANESTESI DAN SEDASI DI RS UMUM METRO MEDICAL CENTER



Ditetapkan Di



Lhokseumawe



Pada Tanggal 5 Desember 2018 Direktur Rs Umum Metro Medical Center



Dr.Alwi Qatsir