PPA Yang Kompeten Dan Berwenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA



DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DABO Jl. Kesehatan No. 1 Dabo Singkep 29171 Telepon : (0776) 322605 e-mail : [email protected] SURAT KEPUTUSAN Nomor: 069/KPTS/RSUD/10/2019 TENTANG PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN (PPA) YANG KOMPOTEN DAN BERWENANG MELAKUKAN ASESMEN AWAL,ASESMEN ULANG DAN ASESMEN GAWAT DARURAT



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DABO



MENIMBANG



:



a. bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengobatan kepada pasien yang ada dirawat di RSUD Dabo perlu diketahui tentang profesional pemberi asuhan (ppa) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal,asesmen ulang dan asesmen gawat darurat b. bahwa agar dapat diketahui tentang profesional pemberi asuhan (ppa) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal,asesmen ulang dan asesmen gawat darurat yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang dapat terlaksana perlu adanya kebijakan Direktur RSUD DABO sebagai landasan tentang pengaturan urutan penyimpanan lembar – lembar Rekam Medis



c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b,perlu ditetapkan dengan



MENGINGAT



:



1. Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/PERMENKES/III/2008 tentang Rekam Medis



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN :



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Dabo tentang profesional pemberi asuhan (ppa) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal,asesmen ulang dan asesmen gawat darurat



Kesatu



:



Kebijakan tentang profesional pemberi asuhan (ppa) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal,asesmen ulang dan asesmen gawat darurat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini



Kedua



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pedilaksanakan Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Lingga



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini,akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Dabo Singkep Pada Tanggal : 15 Oktober 2019



DIREKTUR



Dr. Bukit Tua Rayanto Gultom NIP. 19820723 200903 1 005



Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Nomor : 069/KPTS/RSUD/10/2019 Tanggal : 15 Oktober 2019



KEBIJAKAN TENTANG PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN (PPA) YANG KOMPETEN DAN BERWENANG MELAKUKAN ASESMEN AWAL, ASESMEN ULANG DAN ASESMEN GAWAT DARURAT



DIRUMAH SAKIT UMUM DAERAH DABO KABUPATEN LINGGA TAHUN 2019



1.Staf klinis adalah tenaga kesehatan yang memberikan asuhan langsung pada pasien sesuai kompetensi dan kewenangan yang ditetapkan 2.Profesional Pemberi Asuhan (PPA) adalah staf klinis profesional yang langsung memberikan asuhan kepada pasien yang sudah mendapatkan izin sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan 3.Asesmen pasien meliputi asesmen awal,asesmen ulang dan asesmen gawat darurat. 



 



Asesmen awal dilakukan oleh DPJP(Dokter Penanggung Jawab Pasien) dan Perawat Penanggung Jawab Asuhan(PPJA),meliputi pemeriksaan fisik,riwayat kesehatan,pengkajian pasien dari aspek biologis,psikologis,social,ekonomi,kultural dan spiritual pasien Dalam asesmsen awal juga dilakukan :a.asesmen risiko nutrisional,b.kebutuhan fungsional dan risiko jatuh,c.skrining nyeri,dan dilakukan asesmen nyeri bila ada nyeri Bila diperlukan,asesmen awal dilengkapi dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi pasien



4.Asesmen pasien terdiri atas 3 proses utama dengan metode IAR: 1. Mengumpulkan informasi dari data keadaan fisik,psikologis,social,kultur,spiritual dan riwayat kesehatan pasien(informasi dikumpulkan) 2. Analisis informasi dan data,termasuk hasil laboratorium dan radiologi untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien (analisis data dan informasi) 3. Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi semua kebutuhan pasien yang telah diidentifikasi (rencana asuhan dan pelayanan disusun) 5.Asesmen ulang medis dan keperawatan dilaksanakan oleh PPA (Profesional Pemberi Asuhan) yang kompeten dan berwenang sesuai rincian kewenangan klinis yang ditetapkan untuk evaluasi respon terhadap asuhan yang diberikan 6.Asuhan ulang medis dilaksanakan minimal 1 (satu) kali sehari,termasuk akhir minggu/libur untuk pasien akut 7.Asesmen ulang perawat minimal 1 (satu) kali pershift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien 8.Asesmen ulang oleh PPA lainnya dilaksanakan sesuai kondisi pasien



9.Pelaksanaan asuhan dan pelayanan harus dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh semua PPA,dapat dibantu oleh staf klinis lainnya, 10.Asesmen gawat darurat







Asesmen medis dan keperawatan pada pasien gawat darurat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisinya.







Apabila tidak ada waktu untuk mencatat riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik yang lengkap dari seorang pasien gawat darurat yang perlu dioperasi, dibuat catatan ringkas dan diagnosis pra-operasi sebelum tindakan dilaksanakan.







Semua hasil pengkajian informasi asesmen pasien gawat darurat dicatat dalam rekam medis dalam waktu tanggap 15 menit.



DITETAPKAN DI : DABO SINGKEP PADA TANGGAL: 15 Oktober 2019



DIREKTUR



Dr.Bukit Tua Rayanto Gultom NIP: 19820723 200903 1 005