Panduan Penetapan Penanggung Jwab Pelayanan DRH Dan Transfusi Yang Kompeten Dan Berwenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSU Lasmi Kartika melakukan pelayanan 24 jam dalam sehari, Unit Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) merupakan salah satu pelayanan yang belum berdiri, namun sudah direncanakan 2019 di RSU Lasmi Kartika, maka dari itu BDRS RSU Lasmi Kartika diharapkan menjadi percontohan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) instansi kesehatan lain baik dari dalam kota Indrapura maupun luar kota Indrapura. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) suatu unit pelayanan yang berada di bawah wakil direktur pelayanan medik atau pelayanan ,bagian dari laboratorium Rumah Sakit ,yang dikepalai seorang dokter dan memiliki petugas pelaksana yang sudah memiliki sertifikat pelatihan dan pendidikan Bank Darah atau Tranfusi Darah. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dalam pelaksanan tekhnis ,unit pelayanan berkoordinasi dengan UTD PMI dan Dinas Kesehatan setempat,dalam jejaring pelayanan darah baik dari kabupaten atau kota ,serta merupakan bagian dari jejaring pelayanan darah propinsi.



1.1 Tujuan 1.1.1. Tujuan Umum : a. Memberikan pelayanan penyediaan darah dan tranfusi darah yang aman dan berkualitas bagi pasien rawat inap dan pasien gawat darurat di RSU Lasmi Kartika dengan cepat, tepat,mengutamakan keselamatan pasien. b. Mendukung pelayanan rutin dan pelayanan gawat darurat sesuai fasilitas yang tersedia di Instalasi Pelayanan Bank Darah RSU Lasmi Kartika.



1.1.2. Tujuan Khusus : a.



Pelayanan penyediaan darah dan tranfusi darah merupakan salah satu pelayanan penunjang medik yang bertujuan untuk mendukung pelayanan rutin dan pelayanan gawat darurat sesuai fasilitas yang tersedia di Instalasi Pelayanan Banik Darah RSU Lasmi Kartika.



b.



Memberikan pelayanan penyediaan darah dan tranfusi darah terhadap pasien rawat inap dan Gawat Darurat di RSU Lasmi Kartika dengan cepat,aman, berkualitas mengutamakan keselamatan pasien sesuai dengan diagnosa dokter.



c.



Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan tranfusi darah sesuai kebutuhan secara bertahap sesuai perkembangan RSU Lasmi Kartika..



d.



Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Instalasi BDRS agar mampu melayani dengan keterampilan dan kemampuan yang berkualitas.



e.



Meningkatkan metode kerjasama melalui rapat-rapat dan sebagainya.



f.



Membudayakan kinerja staf Instalasi BDRS agar efektif dan efisien.



g.



Memberikan pelayanan segera tanpa mengabaikan prinsip mengutamakan keselamatan pasien.



h.



Melakukan penelitian dan pendidikan untuk peningkatan dan penyempurnaan pelayanan Instalasi BDRS



i.



Menjalin kerjasama dengan instalasi dan institusi pelayanan kesehatan lain.



1.2 Dasar Hukum Dalam Pelayanan Bank Darah 1. Undang-undang Nomer 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Kepmenkes No 1204 /Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 3. Undang – Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Unit Tranfusi Darah ,Bank Darah Rumah Sakit,dan Jejaring Pelayanan Tranfusi Darah 6. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980 tentang Tranfusi Darah 7. Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal 1.3 Kebijakan Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit ( BDRS ) 1.3.1 Kebijakan Umum 1.



Pelayanan di BDRS harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien



2.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam keselamatan dan kesehatan kerja



3.



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, SPO yang berlaku, etika profesi dan menghormati hak pasien



4.



Pelayanan BDRS dilaksanakan 24 jam sehari



5.



Penyediaan tenaga mengacu pada pola ketenagaan



6.



BDRS harus menyusun rencana kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah di rumah sakit dan menyediakan darah dengan cara kerjasama dengan unit tranfusi darah PMI Kota Kediri



7.



BDRS hanya menyediakan kantong darah yang berlabel sesuai dengan standar dan sudah di uji saring



8.



BDRS wajib menyimpan darah sesuai prosedur keamanan dan kualitas darah



9.



BDRS harus melakukan uji silang serasi sesuai prosedur yang berlaku sebelum memberikan darah kepada unit perawatan



10. BDRS wajib melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi ke UTD jejaring 11. BDRS melacak bila terjadi reaksi tranfusi 12. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal 1 bulan sekali 13. Setiap bulan wajib membuat laporan 1.3.2 Kebijakan Khusus 1. Setiap permintaan darah dari ruang perawatan BDRS wajib melakukan uji silang serasi sesuai SPO yang berlaku sesuai jumlah permintaan darah



2. Jika permintaan darah lebih dari satu (1) kantong maka BDRS memberikan satu (1) kantong darah dulu, sisa kantong darah lainnya wajib di simpan di BDRS ( kecuali permintaan darah dari ruang hemodialisa) 3. Permintaan darah cito dilayani dengan melakukan pemeriksaan golongan darah tanpa dilakukan uji silang serasi terlebih dahulu dan



melampirkan surat pernyataan yang di



tandatangani oleh dokter yang meminta 4. Apabila darah tidak terpakai atau di batalkan maka dikenakan biaya uji silang serasi / crossmatch 5. Darah yang sudah keluar dari BDRS lebih dari satu (1) jam dianggap darah terpakai dan tidak bisa dikembalikan ke BDRS 6. Darah yang sudah kadaluarsa atau hasil mayor positip (+) dan direct combs tes (DCT) positip (+) harus dimusnahkan 7. Permintaan darah dari luar BDRS yang dititipkan di BDRS jika terjadi kerusakan terhadap mutu dan kualitas darah bukan menjadi tanggung jawab BDRS 8. Peralatan BDRS harus selalu dilakukan kalibrasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku 9. Tenaga BDRS adalah analis kesehatan yang sudah mendapat sertifikat pelatihan tentang BDRS atau tenaga PTD (Prakarya Tranfusi Darah)



STRUKTUR ORGANISASI BANK DARAH RSU LASMI KARTIKA DIREKTUR



Ka. Instalasi BDRS



Ka.Ruang Instalasi BDRS



KELOMPOK FUNGSIONAL



ADMINISTRASI



KOORDINATOR PENERIMAAN SAMPEL



KOORDINATOR PENYIMPANAN SAMPEL



KOORDINATOR PENDISTRIBUSIAN SAMPEL



KOORDINATOR LOGISTIK



BAB II RUANG LINGKUP Ruang Lingkup penetapan penanggung Jawab pelayanan darah dan tranfusi yangkompeten dan berwenang dilakukan kepada : -



Kepala Instalasi Bank Darah



-



Bidang Tekhnis



-



Bidang Logistik



-



Bidang Adminstratif



BAB III TATALAKSANA



3.1 URAIAN JABATAN 3.1.1 Nama Jabatan Unit Kerja



: Kepala Instalasi Bank Darah : Instalasi Pelayanan Bank Darah RSU Lasmi Kartika



Kompetensi Jabatan : Dokter Dengan Sertifikat Pendidikan Dan Pelatihan Bank Darah Atau Tranfusi Darah Uraian Tugas



:



1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan di Instalasi BDRS 2. Menyusun prosedur standar operasional pelayanan BDRS 3. Membuat dan mengevaluasi program kerja di Instalasi BDR 4. Membuat laporan kegiatan pelayanan di Instalasi BDR 5. Merencanakan kebutuhan sumber daya di Instalasi BDRS 6. Merencanakan peningkatan SDM di Instalasi BDRS 7. Menentukan cuti karyawan 8. Membuat uraian tugas bawahanny 9. Mengawasi semua kegiatan di Instalasi BDRS 10. Membuat, memeriksa, memaraf dan atau menandatangani surat/ nota dinas 11. Menyelesaikan masalah yang timbul dilingkungan BDRS sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh bawahan 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung atau yang terkait dengan kegiatan unit kerja.



Tanggung Jawab



:



1. Bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan di Instalasi Pelayanan BDRS 2. Bertanggung jawab atas hasil BDRS maupun expertise 3. Ketepatan dan kebenaran laporan kegiatan 4. Ketepatan dan kesesuaian rencana kerja di Instalasi BDRS 5. Ketepatan dan kesesuaian rencana kebutuhan sumber daya manusia dengan realisasi 6. Ketepatan dan Kesesuaian kebutuhan alat Wewenang



:



1. Menilai, menegur, memberi sanksi dan motivasi bawahan di Instalasi BDRS 2. Mengatur rencana kegiatan penyelenggaraan pelayanan Tranfusi Darah 3. Meminta arahan dari atasan 4. Meminta masukan dari bawahan dan dari unit kerja lain yang terkait 5. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan



6. Memaraf surat, nota dinas dan laporan 7. Menandatangani surat nota dinas



3.1.2 Nama Jabatan



: Kepala Ruang Unit Palayanan Bank Darah



Unit Kerja



: Instalasi Pelayanan Bank Darah RSU Lasmi Kartika



Kompetensi Jabatan : D IV Analis Kesehatan dengan Pendidikan dan Pelatihan Bank Darah Atau Tranfusi Uraian Tugas



:



1. Memberi arahan pada pelaksana di instalasi Pelayanan BDRS 2. Membuat rencana kegiatan pelayanan pada pasien BDRS 3. Membuat jadwal jaga pelaksana Analis 4. Melaporkan pada unit terkait apabila ada kerusakan peralata 5. Membuat laporan BHP di Instalasi BDRS 6. Melaksanakan tugas lain dari atasan 7. Menggantikan Kepala Instalasi jika berhalangan hadir



Tanggung Jawab



:



1. Bertanggung jawab kelancaran pelayanan pada pasien BDRS 2. Bertanggung Jawab atas kesiapan petugas di ruangan 3. Bertanggung jawab atas ketepatan kegiatan pelayanan BDRS 4. Bertanggung jawab kesiapan alat – alat di BDRS



Wewenang



:



1. Memberi arahan pada pelaksana di intalasi BDRS 2. Mengatur rencana kegiatan pelayanan pada pasien di BDRS 3. Meminta arahan atasan 4. Meminta masukan dari bawahan dan unit kerja lain yang terkait 5. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan



3.1.3 Nama Jabatan



: Koordinator Administrasi Intalasi Pelayanan Bank Darah



Unit Kerja



: Instalasi Pelayanan Bank Darah RSU Lasmi Kartika



Kompetensi Jabatan: D III Analis Kesehatan/ SLTA



Uraian Tugas



:



1. Memasukkan hasil pemeriksaan pasien pada buku register 2. Membuat nota biaya pembayaran untuk pasien 3. Membuat laporan harian,bulanan,tahunan



Tanggung Jawab



:



1. Bertanggung jawab langsung kepada kepala ruang 2. Membantu semua kegiatan kepala ruang 3. Bertanggung jawab terhadap laporan administrasi



Wewenang



:



1. Meminta informasi dan arahan dari kepala ruang 2. Mendapat fasilitas dan peralatan untuk menunjang administrasi pelayanan BDRS 3. Meminta semua data dari staf yang berhubungan dengan administrasi



3.1.4 Nama Jabatan



: Koordinator Penerimaan Darah Instalasi Bank Darah



Unit Kerja



: Instalasi Pelayanan Bank Darah RSU Lasmi Kartika



Kompetensi Jabatan



: D III Analis dengan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Tranfusi Darah Atau BDRS



Uraian Tugas



:



1. Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan penerimaan darah 2. Mempersiapkan semua kebutuhan pelayanan penerimaan darah 3. Siap mengkoordinasikan dengan staf lain atau kepala ruang jika sewaktu waktu terjadi masalah yang berhubungan dengan penerimaan darah.



Tanggung Jawab



:



1. Bertanggung jawab langsung kepada kepala ruang 2. Bertanggung jawab semua kegiatan pelaporan dan pencatatan penerimaan darah 3. Bertanggung jawab terhadap semua kebutuhan penerimaan darah



Wewenang



:



1. Meminta informasi dan arahan dari kepala ruang 2. Meminta keterangan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penerimaan darah dan kebutuhan darah.



3.1.5 Nama Jabatan



: Koordinator Penyimpanan Darah Instalasi Bank Darah



Unit Kerja



: Instalasi Pelayanan Bank Darah RSU Lasmi Kartika



Kompetensi Jabatan



: D III Analis dengan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Tranfusi Darah Atau BDRS



Uraian Jabatan



:



1. Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan penyimpanan darah 2. Mepersiapkan semua kebutuhan pelayanan penyimpanan darah 3. Siap mengkoordinasikan dengan staf lain atau Kepala Ruang jika sewaktu waktu terjadi masalah yang berhubungan dengan penyimpanan darah Tanggung Jawab



:



1. Bertanggung jawab langsung kepada kepala ruang 2. Bertanggung jawab semua kegiatan pelaporan dan pencatatan penyimpanan darah 3. Bertanggung jawab terhadap semua kebutuhan penyimpanan darah Wewenang



:



1. Meminta Informasi dan arahan dari kepala ruang 2. Meminta keterangan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyimpanan darah dan kebutuhan penyimpanan darah



3.1.6 Nama Jabatan



: Koordinator Pendistribusian Darah Instalasi Bank Darah



Unit Kerja



: Instalasi Pelayanan Bank Darah RSU Lasmi Kartika



Kompeten Jabatan



:



D III Analis dengan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Tranfusi



Uraian Tugas



Darah Atau BDRS



:



1. Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan pendistribusian darah 2. Mempersiapkan semua kebutuhan pelayanan pendistribusian darah 3. Siap mengkoordinasikan dengan staf lain atau kepala ruang jika sewaktu waktu terjadi masalah yang berhubungan dengan pendistribusian darah Tanggung Jawab



:



1. Bertanggung jawab langsung kepada kepala ruang 2. Bertanggung jawab semua kegiatan pelaporan dan pencatatan pendistribusian darah 3. Beratanggung jawab terhadap semua kebutuhan pendistribusian darah



Wewenang



:



1. Meminta informasi dan arahan dari kepala ruang 2. Meminta



keterangan



tentang



segala



sesuatu



yang



berhubungan



dengan



pendistribusian darah dan kebutuhan pendistibusian darah



3.1.7 Nama Jabatan Unit Kerja



: Koordinator Logistik Instalasi Bank Darah : Instalasi Bank Darah RSU Lasmi Kartika



Kompetensi Jabatan : SMU Sederajat



Uraian Tugas



:



1. Mengontrol keadaan stok bahan habis pakai BDRS 2. Membuat laporan penggunaan bahan habis pakai di unit pelayanan BDRS 3. Membuat daftar permintaan barang 4. Mengajukan permintaan barang – barang kebutuhan BDRS 5. Melaksanakn tugas lain dari atasan Tanggung Jawab



:



1. Bertanggung Jawab langsung kepada kepala ruang 2. Bertanggung jawab atas tersedianya barang – barang habis pakai di Unit Pelayanan Darah 3. Bertanggung jawab terhadap pelaporan dan pencatatan barang habis pakai



Wewenang



:



1. Meminta arahan dari atasan 2. Meminta masukan dari pelaksana dari unit kerja lain yang terkait 3. Memberi saran dan pertimbangan kepada atas



BAB IV TATA HUBUNGAN KERJA



BDRS menjalin hubungan kerjasama dengan UTD PMI untuk menyediakan darah tranfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup di Rumah Sakit. Kegiatan yang dilakukan adalah menghitung prediksi kebutuhan, melakukan permintaan darah aman ke UTD / PMI, menerima atau memperoleh darah dari UTD, melayani permintaan dari klinisi di ruangan, uji cocok serasi, pemeriksaan golongan darah, penyampaian kepada petugas ruangan yang akan melaksanakan tindakan medis transfusi, pencatatan dan pelaporan, termasuk kejadian reaksi transfusi. Pelaksanaan pelayanan darah di kabupaten/ kota membutuhkan kerjasama yang erat antara rumah sakit dan UTD yang didukung oleh Dinas Kesehatan dan masyarakat. Jejaring ini merupakan wadah komunikasi aktif antar unsur-unsur yang terkait dengan pelayanan darah, sehingga permasalahan yang dapat menyebabkan tidak terwujudnya pelayanan yang berkualitas dapat dihindari atau di tanggulangi. Darah yang tersedia merupakan darah yang aman, tidak rusak maupun kadaluarsa serta mudah di akses dan jumlah cukup sesuai kebutuhan.



JEJARING PELAYANAN DARAH DI KABUPATEN/KOTA Kerjasama Secara Tersistem dan didukung oleh Nota Kesepakatan



Dinas Kesehatan RS (BDRS) UTD / PMI



Donor sukarela



RAWAT INAP, UNIT DARURAT, HD



-



Darah aman Jumlah cukup - Tepat waktu - Akses mudah - Rational use



-



Motivasi donor



MASYARAKAT UMUM



PPDI PMI



PEMDA Ketiga unsur (UTD PMI,Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan ) membangun suatu wadah dan sIstem komunikasi yang intens dengan tujuan yang sama yaitu memwujudkan pelayanan tranfusi darah yang berkualitas dengan indikator, tersedianya darah aman, jumlah cukup tepat waktu, mudah diakses dan pemakaian rasional Dalam melakukan upayanya ketiga unsur ini di dukung oleh pemerintah kota ,PMI, PDDI/ orang donor darah serta masyarakat umum setempat . Dalam wadah ini perlu juga



ditegaskan komitmen seluruh unsur bahwa ,donor sukarela diarahkan ke UTD PMI sementara pasien hanya berhubungan dengan RS . Mekanisme kerjasama antara UTD PMI sebagai pemasok dan BDRS sebagai pengguna darah aman dituangkan dalam surat kesempatan bersama yang disaksikan oleh Dinas Kesehatan.Kerja sama dalam wadah ini perlu mengatur peran dan fungsi masing – masing unsure serta saling menghargai dan menghormati fungsi dan peran satu dan lainya. Skema diatas adalah gambaran jejaring ruang lingkup pelayanan darah yang dibentuk oleh RS/ BDRS dengan UTD PMI dengan Dinas Kesehatan setempat Masyarakat.



A. Pola Ketenagaan Dan Kualifikasi Personal a. Kualifikasi Sumber Daya Manusia I. Standart Jenis Tenaga 1. Dokter = Kepala instalasi Unit Pelayanan BDRS adalah seorang Dokter yang mempunyai sertifikat pelatihan Bank Darah Rumah Sakit 2. Tenaga Laboratorium = Minimal memiliki 5 orang pelaksana teknis laboratorium yaitu Teknis Transfusi Darah (TTD) atau Analis Kesehatan yang telah mendapat pelatihan BDRS 3. Tenaga Administrasi = minimal 1 orang tenaga administrasi 4. Tenaga Pekarya = minimal 1 orang pekarya



II. Standart Kompetensi 1. Kompetensi Kepala Instalasi Unit Pelayanan BDRS = mempunyai pengetahuan tentang manajerial pengelolaan transfusi darah dan BDRS 2. Kompetensi Petugas Teknis BDRS mempunyai Sertifikat pengetahuan dan ketrampilan tentang : a) Transfusi Darah b) Penerimaan darah dan mengetahui tanda tanda darah rusak c) Penyimpanan darah d) Pemeriksaan golongan darah e) Pemeriksaan uji silang serasi f)



Pemantapan mutu internal



g) Penyerahan darah kepada dokter yang meminta atau perawat yang diberi wewenang h) Pencatatan, pelaporan, pelacakan dan dokumentasi i)



Kewaspadaan universal



III. Wewenang Kepala Instalasi Unit Pelayanan Bank Darah a) Menilai, menegur, memberi sanksi dan motivasi bawahan b) Mengatur rencana kegiatan penyelenggaraan pelayanan unit pelayanan Bank Darah c) Meminta arahan dari atas ( Direktur ) d) Meminta masukan dari bawahan dan unit kerja terkait e) Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan



f)



Memaraf surat, nota dinas dan laporan



g) Menanda tangani surat nota dinas



IV. Tanggung jawab Kepala Instalasi Unit Pelayanan Darah a) Bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan di Bank Darah b) Bertanggung jawab terhadap hasil atau expertisi c) Ketepatan dan kesesuaian rencana kerja unit pelayanan Bank Darah d) Ketepatan dan kesesuaian rencana kebutuhan Sumber Daya Manusia dan realisasi e) Ketepatan dan kesesuaian alat Berdasarkan uraian tugas diatas, kompetensi yang diperlukan Kepala Instalasi Unit Pelayanan Bank Darah adalah Dokter yang mempunyai sertifikasi pelatihan Bank Darah Rumah Sakit. Tenaga Laboratorium adalah tenaga teknis transfusi darah atau Analis Kesehatan yang sudah mempunyai sertifikat pelatihan BDRS



5. Distribusi Ketenagaan Rata-rata jumlah permintaan darah di BDRS 500 kolf/ bulan atau 6000 kantong/ tahun. Untuk menjangkau pelayanan tersebut, menurut perhitungan Peter J.Shipp dan dianjurkan oleh WHO kebutuhan tenaga Analis di BDRS dapat di hitung dengan beberapa langkah sebagai berikut : 1. Berdasarkan kegiatan pokok Pelayanan Bank Darah 2. Berdasarkan standart waktu kerja dalam setahun 3. Berdasarkan standart beban kerja 4. Berdasarkan standart kelonggaran tenaga kerja 5. Berdasarkan perhitungan kebutuhan tenaga Bank Darah Lima langkah diatas dapat di jelaskan berikut dibawah ini : 1. Berdasarkan kegiatan pokok Pelayanan Bank Darah Jenis Kegiatan Pokok



Waktu (Respon Time)



Administrasi



10 menit



Persiapan alat dan reagen



5 menit



Pengolahan sampel



15 menit



Cek Golongan Darah



5 menit



Uji Cocok serasi/ Crossmatch



25 menit



Jadi waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pokok pelayanan Bank Darah adalah 60 menit / 1 Jam.



2. Berdasarkan standart waktu kerja dalam setahun Kode



Faktor



Waktu Kerja



Keterangan



A



Hari Kerja



365



Hari per tahun



B



Cuti Tahunan



12



Hari per tahun



C



Pendidikan dan Pelatihan



5



Hari per tahun



D



Hari Libur Nasional



15



Hari per tahun



E



Ketidakhadiran Kerja



48



Hari per tahun



F



Waktu Kerja



8



Jam per hari



Dari data-data tersebut diatas selanjutnya dilakukan penghitungan untuk menetapkan waktu kerja yang tersedia dengan rumus sebagai berikut : Waktu kerja yang tersedia = A – (B+C+D+E) x F = 365 – (12+5+15+48) x 8 = 365 – 80 x 8 = 285 x 8 = 2280 jam / tahun Jadi waktu kerja yang tersedia adalah 2280 jam / tahun 3. Berdasarkan Standart Beban Kerja Standart Beban Kerja = Waktu kerja yang tersedia/ tahun Tata kegiatan Pokok = 2280 6000 = 0,38



4. Bedasarkan Standart kelonggaran tenaga kerja Standart kelonggaran = Rerata waktu faktor kelonggaran Waktu kerja tersedia/ tahun



Faktor Kelonggaran



Rata-rata waktu



Standart Kelonggaran



Sholat



90 jam / tahun



0,039



Makan



180 jam / tahun



0,078



Do’a Pagi



90 jam / tahun



0,039



Apel



24 jam / tahun



0,01



Rapat



12 jam / tahun



0,05



Senam



48 jam / tahun



0,021



JUMLAH



444 jam / tahun



0,192



5. Menghitung kebutuhan tenaga analis kesehatan Bank Darah berdasarkan beban kerja selama satu tahun Kebutuhan tenaga = Jumlah kegiatan pokok + standart kelonggaran Standart beban kerja



= 5



+ 0,192



0,38 = 13,3 Jadi kebutuhan tenaga Analis Kesehatan Bank Darah berdasarkan beban kerja selama satu tahun adalah 4 tenaga Analis, sedangkan jumlah tenaga Analis Kesehatan sekarang 4 orang.



Berdasarkan jumlah tenaga yang ada didistribusikan sebagai berikut : NO



NAMA



PENDIDIKAN



1



dr. Renatha Nita Hadameon Nainggolan,Sp.PK Ahli Patologi



DISTRIBUSI Ka. Instalasi BDRS



Klinik 2



Rismawati Br. Malau, Amd.Ak



D IV Analis



Ka.Ruang BDRS



Kesehatan 3



Agnes Junita Sihite, Amd,Ak



DIII Analis



Staff



Kesehatan 4.



Priska Dameria br.Ginting



SMA



Staff



6. Pengaturan Jaga Jadwal pengaturan jaga pelayanan Bank Darah sesuai uraian tugasnya, tenaga teknis unit pelayanan Intalasi Bank Darah memberikan pelayanan 24 Jam terus menerus untuk pelayanan rutin dan gawat darurat pelayanan on site yang dalam melaksanakan tugasnya di bagi menjadi tiga (3) shift yaitu : 1.



Shift pagi mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 14.30



2.



Shift siang mulai pukul 14.30 sampai dengan pukul 20.30



3.



Shift malam mulai pukul 20.30 sampai dengan pukul 08.30 Sedangkan jam kerja untuk dokter penanggung jawab Instalasi Unit Pelayanan Bank Darah dalam pelaksanaan tugasnya mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.00 selebihnya di lakukan konsultasi per telpon atau panggilan.



B. Kegiatan Orientasi Orientasi pegawai baru Unit Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit ditetapkan berdasarkan SK Direktur No. 46 Tahun 2009 tentang Keputusan Direktur RSU Lasmi Kartika tentang Orientasi Pegawai Baru di Unit Bank Darah RSU Lasmi Kartika. Pegawai Baru yang ditugaskan di Unit Pelayanan Bank Darah RSU Lasmi Kartika bisa memahami : 1. Memahami struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi bank darah 2. Memahami visi dan misi bank darah 3. Memahami standart prosedur operasional 4. Memahami tata cara penerimaan sampel, penggunaan alat dan pemeliharaan alat 5. Memahami dan mampu melakukan uji cocok serasi darah



Tabel Program Orientasi Pegawai Baru Minggu



Program Kegiatan



Minggu pertama



1. 2. 3. 4.



Pengenalan Visi dan Misi Rumah Sakit Pengenalan staff BDRS Pengenalan Struktur Organisasi BDRS Tata cara administrasi BDRS



Minggu kedua



1. Pengenalan alat-alat Lab BDRS 2. Tata cara penggunaan dan perawatan alat 3. Pengenalan standart prosedur operasional BDRS



Minggu ketiga



1. Tata cara penerimaan sampel dari ruangan 2. Tata cara penyimpanan darah 3. Prosedur pemeriksaan darah ( Blood typing dan crossmatch )



Minggu keempat



1. Melakukan penerimaan sampel dan pemeriksaan darah ( Blood typing dan Crossmatch ) dengan bimbingan senior



Tabel Data Program Orientasi Pegawai Baru Nama Pegawai NIP Minggu Minggu Pertama



Minggu Kedua



: : Program Kegiatan 1. Pengenalan Visi dan Misi Rumah Sakit 2. Pengenalan staf BDRS 3. Pengenalan struktur organisasi BDRS 4. Tata cara administrasi 5. Pengenalan alat-alat Lab BDRS 6. Tata cara penggunaan dan perawatan alat 7. Pengenalan Standar Pelayanan Operasional BDRS



Minggu Ketiga



8. Tata cara penerimaan sampel dari ruangan 9. Tata cara penyimpanan darah 10. Prosedur pemeriksaan Darah ( Blood typing dan crossmatch)



Minggu keempat



11. Melakukan penerimaan sampel dan pemeriksaan darah (Blood typing dan crossmatch) 12. Pemeliharaan alat



Hasil



Keterangan



C. Pertemuan/ Rapat Pertemuan atau rapat adalah kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah



baik



dalam



situasi



formal



maupun



nonformal



untuk



membicarakan,



merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Tujuan diadakannya rapat adalah : 1. Untuk memecahkan atau mencari jalan keluar suatu masalah 2. Untuk menyampaikan informasi, perintah atau pernyataan 3. Sebagai alat koordinasi antar internal atau eksternal 4. Menampung semua permasalahan 5. Agar peserta rapat dapat ikut berpartisipasi kepada masalah-masalah yang sedang terjadi Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas hasil pelayanan serta memenuhi jumlah kepuasan pasien terhadap mutu pelayanan di Unit Bank Darah RSU Lasmi Kartika mengadakan kegiatan pertemuan/ rapat rutin yang dilakukan setiap satu bulan sekali. Sehingga sasaran Mutu Pelayanan di Unit Bank Darah meningkat lebih baik lagi.



D. Pelaporan a. Pendahuluan Salah satu upaya mengidentifikasi permasalahan dalam pelayanan BDRS diperlukan adanya data sebagai dasar informasi untuk perencanaan dan pengambilan keputusan. Untuk lebih mengoptimalkan upaya tersebut diatas diperlukan keseragaman pedoman khusus yang menyangkut : 1. Format pelaporan 2. Materi pelaporan 3. Alur dan waktu pelaporan 4. Pengolahan data 5. Evaluasi b. Pencatatan dan Pelaporan BDRS harus melakukan pencatatan dan pelaporan yang mencakup seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan pelayan darah di rumah sakit. a. Pencatatan Pencatatan dilakukan pada tiap tahap kegiatan BDRS setiap hari, mencakup permintaan darah ke UTD, penerimaan darah dari UTD, penyimpanan darah, pencatatan suhu tempat penyimpanan darah, permintaan darah dari tiap unit, pemeriksaan golongan darah (ABO/ Rhesus) dan Uji silang serasi, pengeluaran darah serta kegiatan lain yang dilaksanakan oleh BDRS sesuai dengan standart yang di buat sehingga dapat dilakukan pelacakaan atau telusur.



b. Pelaporan Laporan terdiri dari laporan harian, bulanan, dan triwulan. Yang dilaporkan adalah persediaan darah, pelayanan permintaan darah (jumlah permintaan darah, jumlah



darah yang diberikan, jenis darah, pengembalian darah dan alasannya serta darah kadaluarsa) dan reaksi transfusi



c. Alur pelaporan DIREKTUR R



PENUNJANG PELAYANAN MEDIK



BDRS



Ruangan per unit



R.S



DINKES



PELAPORAN



UTD PMI



BAB V PENUTUP