SK Penetapan Kriteria Risiko Nutrisional Yang Dikembangkan Bersama Staf Yang Kompeten Dan Berwenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO DINAS KESEHATAN



UPT RSUD LANTO DG. PASEWANG



Jl. Ishak Iskandar, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, Telp.(0419)21004-21118 Email: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG NOMOR : / /RSUD-LDP/JP/VII/2022 TENTANG PENETAPAN KRITERIA RISIKO NUTRISIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG DIREKTUR UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG, Menimbang



: a.



b.



Mengingat :



1.



2.



3.



bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Rumah sakit maka perlu, Penetapan Kriteria Risiko Nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);



4.



5. 6. 7. 8.



9.



10 .



11 .



12 .



Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit; Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 Nomor 319); Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 Nomor 81) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 15); Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg. Pasewang pada Dinas Kesehatan; Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 440/175/2021 tentang Penetapan Status Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg. Pasewang. MEMUTUSKAN:



Menetapkan KESATU



KEDUA



: : Penetapan Kriteria Risiko Nutrisional yang pada UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; : Segala biaya yang berkaitan dengan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Alokasi Umum (DAU)-APBD Tahun 2022 atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jeneponto pada tanggal 27 Juli 2022 DIREKTUR,



BUSTAMIN Pangkat Pembina Utama Muda NIP. 19691028 200212 1 010



Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto; 2. Kepala Bidang Keperawatan UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang; 3. Kepala Bidang Pelayanan UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang; 4. Masing-masing Kepala Instalasi, Ruangan, dan Unit UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang.



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD LANTO DG. PASEWANG NOMOR / /RSUD-LDP/JP/VII/2022 TENTANG PENETAPAN KRITERIA RISIKO NUTRISIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG



PENETAPAN KRITERIA RISIKO NUTRISIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG 1.



Pengkajian awal risiko nutrisional/skrining gizi awal di IGD dan rawat inap menggunakan Malnutrition Screening Tool (MST) untuk pasien dewasa dan lansia dan form skrining Modifikasi STRONG-kids untuk anak usia 0 bulan – 14 tahun



2.



Pengkajian awal risiko nutrisional/ skrining gizi di IGD dan rawat inap dilakukan oleh perawat



3.



Jika hasil skor Malnutrition Screening Tool (MST) ≥ 2 maka dilakukan pengkajian lanjut oleh ahli gizi atau nutrisionis



4.



Jika hasil skor form skrining modifikasi STRONG-kids ≥ 1 maka dilakukan pengkajian lanjut oleh ahli gizi atau nutrisionis



DIREKTUR,



BUSTAMIN