8.1.1.2 SK Tentang Permintaan Pemeriksaan, Penerimaan Spesimen, Pengambilan Dan Penyimpanan Spesimen [PDF]

  • Author / Uploaded
  • cicci
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KOTA



Jl. Elang No. 23 Kel. Pallantikang Kab. Bantaeng, 92411 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KOTA BANTAENG NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PERMINTAAN PEMERIKSAAN, PENERIMAAN SESIMEN, PENGAMBILAN DAN PENYIMPANAN SPESIMEN KEPALA PUSKESMAS KOTA BANTAENG, Menimbang : a.



bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan di unit Laboratorium Pukesmas Kota Bantaeng maka



dipandang



perlu



menetapkan



permintaan



pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpanan b.



spesimen



yang



dapat



dilakukan



di



laboratorium Puskesmas Kota Bantaeng; bahwa untuk maksud pada butir (a), perlu ditetapkan dalam suatu suraat keputusan Kepala Puskesmas Kota Bantaeng



Mengingat



: 1.



untuk



dilaksanakan



untuk



dipertanggung



jawabkan sebagaimana mestinya; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



2.



Nmor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 657/MENKES/PER/VIII/2009



tentang



Pengiriman



dan



Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan 3.



Informasinya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013



4.



Nomor 1118); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium



5.



Klinik yang Baik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75



6.



tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;



PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KOTA



Jl. Elang No. 23 Kel. Pallantikang Kab. Bantaeng, 92411



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PERMINTAAN,



PEMERIKSAAN,



PENERIMAAN



SPESIMEN,



KESATU



PENGAMBILAN DAN PENYIMPANAN SPESIMEN : Permintaan pemeriksaan dilakukan melalui ruang pemeriksaan terkait di Puskesmas Kota Bantaeng dengan menggunakan



KEDUA



formulir permintaan pemeriksaan yang telah tersedia. : Penerimaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen dilakukan oleh tenaga teknis laboratorium yang berkompetensi dan dikerjakan sesuai standar prosedur oprasional yang berlaku



KETIGA KEEMPAT



di Puskesmas Kota Bantaeng. : Hal-hal yang belum ditetapkan dalam keputusan ini, akan ditetapkan kemudian bila dipandang perlu. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.



Ditetapkan : Bantaeng Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS



Drg. ULIL AMRI MAKSUD Pangkat : Pembina NIP : 19710728 200312 1 003