5 0 100 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KOTA
Jl. Elang No. 23 Kel. Pallantikang Kab. Bantaeng, 92411 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KOTA BANTAENG NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PERMINTAAN PEMERIKSAAN, PENERIMAAN SESIMEN, PENGAMBILAN DAN PENYIMPANAN SPESIMEN KEPALA PUSKESMAS KOTA BANTAENG, Menimbang : a.
bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan di unit Laboratorium Pukesmas Kota Bantaeng maka
dipandang
perlu
menetapkan
permintaan
pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpanan b.
spesimen
yang
dapat
dilakukan
di
laboratorium Puskesmas Kota Bantaeng; bahwa untuk maksud pada butir (a), perlu ditetapkan dalam suatu suraat keputusan Kepala Puskesmas Kota Bantaeng
Mengingat
: 1.
untuk
dilaksanakan
untuk
dipertanggung
jawabkan sebagaimana mestinya; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
2.
Nmor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 657/MENKES/PER/VIII/2009
tentang
Pengiriman
dan
Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan 3.
Informasinya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
4.
Nomor 1118); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium
5.
Klinik yang Baik; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
6.
tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KOTA
Jl. Elang No. 23 Kel. Pallantikang Kab. Bantaeng, 92411
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERMINTAAN,
PEMERIKSAAN,
PENERIMAAN
SPESIMEN,
KESATU
PENGAMBILAN DAN PENYIMPANAN SPESIMEN : Permintaan pemeriksaan dilakukan melalui ruang pemeriksaan terkait di Puskesmas Kota Bantaeng dengan menggunakan
KEDUA
formulir permintaan pemeriksaan yang telah tersedia. : Penerimaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen dilakukan oleh tenaga teknis laboratorium yang berkompetensi dan dikerjakan sesuai standar prosedur oprasional yang berlaku
KETIGA KEEMPAT
di Puskesmas Kota Bantaeng. : Hal-hal yang belum ditetapkan dalam keputusan ini, akan ditetapkan kemudian bila dipandang perlu. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
Ditetapkan : Bantaeng Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS
Drg. ULIL AMRI MAKSUD Pangkat : Pembina NIP : 19710728 200312 1 003