8.1.6.1 SK Rentang Nilai Yang Menjadi Rujukan Hasil Pemeriksaan Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BOJONEGARA Nomor : 870/062/PKM/2017



TENTANG RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UPT PUSKESMAS BOJONEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS BOJONEGARA, Menimbang



: a.



bahwa untuk memberikan pelayanan pemeriksaan laboratorium di UPT Puskesmas Bojonegara, yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan



perlu



ditetapkan nilai atau rentang nilai rujukan normal untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan b. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetap Keputusan Kepala Puskesmas tentang Rentang Nilai Yang Menjadi Rujukan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT Puskesmas Bojonegara; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



HK



02.02/MENKES/514/2015



Tentang



Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UPT PUSKESMAS BOJONEGARA.



Kesatu



:



Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium



UPT



Puskesmas



Bojonegara



sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bojonegara pada tanggal : 12 April 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS BOJONEGARA,



SUMERI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BOJONEGARA NOMOR 870/055/PKM/I/2017 TENTANG : RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM DI UPT PUSKESMAS BOJONEGARA



NO 1



JENIS PEMERIKSAAN



NILAI NORMAL



Darah Rutin (abacus) : -



Hb



-



P : 11.5 – 16.0 L : 13.5 – 18.0



-



Lekosit



-



5000 – 10000



-



Trombosit



-



15000 – 400000



-



Hematokrit



-



P : 36.00 – 48.00 L : 45.00 – 52.00



2



Gula darah



Puasa : 70-110 2JPP : ≤ 125 Sewaktu : ≤ 180



3



Cholesterol



≤ 200



4



Asam Urat



P : 2.4 – 5.7 L : 3.4 – 7.0



5



BTA



negatif



6



Golongan Darah



A/B/O/AB



7



Hcg test (pp test)



8



DHF



9



Urine Rutin Strip



negatif



-



PH



-



5-7



-



Protein



-



Negative



-



Reduksi



-



Negative



KEPALA UPT PUSKESMAS BOJONEGARA,



SUMERI