6 0 934 KB
Indonesian Institute of Certified Public Accountants
ISU PENERPAAN SAK ENTITAS PRIVAT DALAM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN PPL ONLINE IAPI VIA ZOOM WEBINAR
8 SKP
AKUNTANSI TERSTRUKTUR
Senin, 30 Agustus 2021, Pukul 09.00 - 12.00 WIB Selasa, 31 Agustus 2021, Pukul 09.00 - 12.00 WIB
Pendaftaran melalui: bit.ly/REGPPLIAPI-ZW Pada 30 Juni 2021 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang merupakan adopsi dari IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. SAK EP akan berlaku efektif pada 2025 dan diizinkan untuk diterapkan lebih awal. SAK EP disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan bagi entitas privat yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan SAK EP jika diizinkan oleh regulasi otoritas berwenang. Atas perubahan standar tersebut tentunya akan ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam menyusun pelaporan keuangan. Salah satu alasan SAK ETAP diganti dengan SAK EP karena SAK ETAP dianggap terlalu sederhana untuk digunakan oleh entitas privat. SAK EP disusun lebih komprehensif dari SAK ETAP namun lebih sederhana dari SAK Berbasis IFRS. Dan SAK EP memiliki perbedaan yang signifikan dengan SAK ETAP. Dalam menyusun pelaporan keuangan pun perusahaan akan memerlukan akuntan yang lebih kompeten. Maka dari itu, dalam pelatihan ini diharapkan mengetahui apa saja perubahan-perubahan yang ada dalam SAK EP yang menggantikan standar sebelumnya yaitu SAK ETAP.
TOPIK BAHASAN
• SAK EP dan SAK ETAP • Perubahan-perubahan pada SAK Entitas Privat
INFORMASI LEBIH LANJUT:
[email protected] Dwi: 0812-9287-8707 Alexa: 0811-8402-405
NARASUMBER: Dr. Dwi Martani, CPA, CA (Praktisi dan Akademisi FEB UI)
INVESTASI
Rp 560 ribu (Anggota IAPI)
Rp 980 ribu (Umum)
• Anggota yang belum membayar iuran akan dikenakan investasi Umum • Termasuk Sertifikat 8 SKP AK Terstruktur • Pendaftaran akan terhapus otomatis dari sistem, jika peserta tidak menyelesaikan pembayaran dalam batas waktu yang telah ditentukan. • Pembatalan atas pendaftaran yang dilakukan setelah H-4 akan dikenakan cancellation fee
Panduan dan tata cara pembayaran PPL: http://bit.ly/PAYMENTGATEWAYPPLIAPI
Panduan PPL Online Live Streaming Via Zoom Webinar:
https://bit.ly/panduanpplonline-zw Pendaftaran ditutup H-1 dan/atau setelah kuota peserta terpenuhi
PENDAFTARAN PPL HANYA DAPAT DILAKUKAN SECARA ONLINE MELALUI www.iapi.or.id Tata Cara Pendaftaran Online: 1. Buka website IAPI www.iapi.or.id 2. Klik “Login” untuk masuk ke akun Anda, lalu isi no anggota atau email dan password yang sudah terdaftar 3. Jika Anda bukan anggota IAPI dan belum pernah melakukan registrasi akun sebelumnya, silahkan buat akun baru. 4. Setelah masuk ke dalam akun Anda, klik menu “PPL”, lalu pilih “Jadwal PPL”. Silahkan daftar pada PPL yang ingin Anda ikuti. Anda akan menerima notifikasi pendaftaran PPL telah berhasil. 5. Selanjutnya kembali ke halaman Akun Anda, dan klik menu “INVOICE” untuk melakukan konfirmasi pembayaran PPL. 6. Silahkan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan panduan pada link: http://bit.ly/PAYMENTGATEWAYPPLIAPI 7. Anda akan mendapatkan konfirmasi jika pembayaran Anda telah diterima. Dengan begitu nama Anda sudah berhasil didaftarkan sebagai peserta PPL. 8. Pendaftaran akan terhapus otomatis dari sistem, jika peserta tidak menyelesaikan pembayaran dalam batas waktu yang telah ditentukan. 9. Link akses pelatihan online akan diberikan kepada peserta melalui email yang terdaftar di akun IAPI maksimal H-1 Pukul 18.00 WIB