8.2.1.4 SK Dan SOP Tentang Penyediaan Obat Yang Menjamin Ketersediaan Obat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KURUN KECAMATAN KURUN Jl. TAMANGGUNG PANJI No. 18 (0537) 31026, KUALA KURUN 74511



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KURUN Nomor : TENTANG PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT KEPALA PUSKESMAS KURUN Menimbang



: a. Bahwa obat merupakan komponen utama dalam intervensi mengatasi masalah kesehatan, maka obat publik dan perbekalan kesehatan perlu dijamin ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dasar; b. Bahwa sehubungan dengan butir (a) tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kurun tentang Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat;



Mengingat



: a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); b. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah c. Peraturan Menteri KesehatanNomor1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untukPelayanKesehatan Dasar); d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19Tahun 2014 TentangPenggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Untuk Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah; e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT



Pertama



: Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat di Puskesmas Kurun sebagaimana rincian dalam lampiran keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tangga lditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya..



Kedua



Ditetapkan di : Kuala Kurun Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS KURUN



ELVINA MEILIN, Amd.Kep



LAMPIRAN



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KURUN NOMOR : TANGGAL :



PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT



A. PENDAHULUAN Pada berbagai upaya pelayanan kesehatan, obat merupakan salah satu unsure penting.Diantara berbagai alternatif yang ada, intervensi dengan obat merupakan intervensi yang paling besar digunakan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam upaya meningkatkan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan sanga tdiperlukan optimalisasi pemanfaatan dana, efektivitas penggunaan, pengendalian persediaan dan pendistribusian serta penanganan obat rusak dan kadaluarsa B. TEMA Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat C. TUJUAN 1. Menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional 2. Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, 3. Mewujudkan system informasi manajemen, 4. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan D. SASARAN 1. Puskesmas 2. Pustu 3. Puskesmas Keliling 4. Posyandu 5. Pengobatan Lansia E. BENTUK KEGIATAN Penyediaan obat untuk menjamin ketersediaan obat adalah sebagai berikut: 1. Permintaan rutin yang dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan 2. Permintaan khusus, Apabila terjadi kebutuhan obat yang meningkat/sebelumnya ada kekosongan obat/ada kejadian luar biasa (KLB/bencana) 3. Puskesmas dapat melakukan pengadaan obat sendiri dengan menggunakan dana kapitasi JKN menurut syarat dan ketentuan yang berlaku. F. PENUTUP Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat di Puskesmas Kurun.



Ditetapkan di : Kuala Kurun Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS KURUN



ELVINA MEILIN, Amd.Kep



PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT



SOP



Puskesmas Kurun 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Prosedur



5. Unit terkait 6. Dokumen



No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman :



Tanda Tangan :



Elvina Meilin, Amd.Kep NIP. 19800530 199903 2 004 Prosedur ini mengatur penyediaan yang menjamin ketersediaan obat Sebagai pedoman dalam melaksanakan penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat Memberlakukan Pedoman Penyediaan obat Yang Menjamin ketersediaan obat Puskesmas kurun Pelaksanaan : 1. Petugas gudang dan apotek yang diberi wewenang untuk membuat perencanaan obat, membuat daftar pembekalan yang dibutuhkan di puskesmas kurun 2. Petugas membuat perencanaan berdasarkan daftar penerimaan obat dari gudang Dinkes selama 1 tahun kebelakang yang disebut RKO 3. Petugas perencana perbekalan Farmasi melakukan perhitungan perbekalan Farmasi dengan kebutuhan yang ditentukan , kemudian diajukan kepada Kepala Puskesmas untuk di koreksi 4. Apabila disetujui oleh kepala Puskesmas maka rencana kebutuhan perbekalan Farmasi akan diajukan ke Dinas kesehatan gunung mas 5. Petugas gudang setiap bulan membuat laporan LPLPO berdasarkan pemakaian obat dalam satu bulan untuk mendapatkan obat dari Instalasi farmasi Dinkes kota Petugas Gudang Farmasi 1. Arsip RKO Puskesmas kurun 2. Arsip LPLPO Puskesmas Kurun 3. Arsip SBBK dari Instalasi Farmasi Dinkes Kab. gunung Mas