8.2.1.Ep.4.Sk Penyediaan Obat Yang Menjamin Ketersediaan Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BENTIRING KECAMATAN PONDOK KUBANG BENGKULU TENGAH Jln. Gunung Bungkuk. KM 15 Tanjung Terdana ( 38371 ) HP : 082372490604 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BENTIRING KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR : 445 / / SK / PKM-B / 2017 TENTANG PENYEDIAAN OBAT YANG MENJAMIN KETERSEDIAAN OBAT UPT PUSKESMAS BENTIRING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BENTIRING, Menimbang



:



a



bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan puskesmas terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu perlu adanya Penyediaan Obat Yang Menjamin Ketersediaan Obat; b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Bentiring Kabupaten Bengkulu Tengah;



Mengingat



:



a. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Propinsi Bengkulu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4870 ); b. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ; c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; d. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ; e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan ; f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Kefarmasian di Pusat Kesehatan Masyarakat; g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun2014 tentang Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TENTANG PENYEDIAAN OBAT YANG KETERSEDIAAN OBAT.



BENTIRING MENJAMIN



KESATU



:



KEDUA



:



Kepada penanggung jawab gudang obat Puskesmas Bentiring dalam penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat agar melakukan evaluasi ketersediaan obat di gudang setiap bulan dan melakukan permintaan obat setiap triwulan ke gudang farmasi Kabupaten. Apabila dalam masa permintaan belum sampai sedangkan obat sudah hampir habis, maka harus melakukan peminjaman ke gudang farmasi dan atau melakukan pembelian mandiri.



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



Kepada penanggung jawab pemberi layanan dalam memberi layanan agar mengacu pada prosedur penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat di Puskesmas Bentiring. Segala biaya akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Bentiring Kabupaten Bengkulu Tengah. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Pada Tanggal



: Bentiring : Maret 2017



KEPALA UPT PUSKESMAS BENTIRING



ENDANG ANTONI JAYA