5 0 186 KB
PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN, PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN No. Dokumen
: 87/UKP/VII/2015
No. Revisi
: 00
UPTD Tanggal Terbit PUSKESMAS SPO Halaman ULAWENG
Ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Ulaweng
: 4/5/2015 : 1/1
dr. Hj. A. Maryani Irawati R. M.Kes NIP. 19730814 200604 2 016
1. Pengertian
Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan adalah suatu rangkaian kegiatan memeriksa peralatan apakah siap pakai atau tidak.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pemantauan peralatan secara rutin
3. Kebijakan
SK kepala Puskesmas Nomor 107 Tahun 2014 tentang Pemantauan, Pemeliharaan, Perbaikan Sarana dan Peralatan
4. Referensi
Permenkes RI No.75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat. a. Sarana dan Peralatan di Puskesmas b. Checklist/Intrumen
5. Alat dan bahan
6. Langkah-langkah/Prosedur a. Petugas menyiapkan checklist/instrumen untuk memudahkan proses pemantauan. b. Petugas melakukan inspeksi terhadap sarana dan peralatan di Puskesmas. c. Petugas mengecek jadwal pemeliharaan sarana dan peralatan yang telah ditetapkan. d. Petugas melakukan pelaporan dan pendokumentasian terhadap kegiatan pemantauan. e. Petugas melakukan analsis, evaluasi dan rencana tindak lanjut. f. Petugas melanjutkan pemeliharaan terhadap sarana dan peralatan yang masih baik. g. Petugas melakukan perbaikan sarana dan peralatan yang ditemukan rusak pada saat pemantauan.
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait
9. Dokumen terkait
Bagan Alir
Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan dilakukan rutin tiap 3 bulan sekali. a. Ruangan Pemeriksaan Umum b. Ruangan Pemeriksaan Gigi dan Mulut c. Ruangan Pemeriksaan Ibu dan KB d. Ruangan persalinan e. Ruangan Gawat Darurat f. laboratorium Buku Register Alat Medis dan Non Medis