9 0 135 KB
PENANGANAN MALARIA SOP
No. Dokumen No. Revisi Tgl. Terbit Halaman
: 089/SOP/425.102.5/13/2016 :1 : 21 Desember 2016 :1-4
Tanda Tangan Plt. Kepala UPT Puskesmas Jati UPT Puskesmas Jati Kota Probolinggo
1. Pengertian
drg.Endah Ayu Lestari NIP.19790526 200903 2 002
Penanganan Malaria adalah suatu tindakan penanganan penyakit infeksi akut maupun kronik yang disebabkan oleh parasit Plasmodium yang menyerang eritrosit dan ditandai dengan ditemukannya bentuk aseksual dalam darah, dengan gejala demam, menggigil, anemia, dan
2. Tujuan 3. Kebijakan
pembesaran limpa. Sebagai acuan petugas dalam penanganan kasus penyakit Malaria Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Jati Nomor
4. Referensi
135/SK/425.102.5/2018 tentang Pelayanan Klinis 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
:
2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilisitas Kesehatan Primer. 2. Petunjuk Teknis Penyelidikan Epidemologi Malaria dan Pemetaan Wilayah Fokus (Daerah Eliminasi dan Pemeliharaan),Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,2017. 3. Buku 5. Prosedur
Saku
Penatalaksanaan
Kasus
Malaria,
Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia,2017. 1. Lakukan anamnesa 2. Perhatikan keluhan pasien antara lain : Demam hilang timbul, pada saat demam hilang disertai dengan menggigil, berkeringat, dapat disertai dengan sakit kepala, nyeri otot dan persendian, nafsu makan menurun, sakit perut, mual muntah, dan diare. 3. Tanyakan tentang faktor risiko seperti : riwayat menderita malaria sebelumnya, Tinggal di daerah yang endemis malaria, Pernah berkunjung 1-4 minggu di daerah endemic malaria, Riwayat mendapat transfusi darah. 4. Lakukan pemeriksaan fisik ( tanda patognomonis) Pada periode demam: a. Kulit terlihat memerah, teraba panas, suhu tubuh meningkat dapat sampai di atas 400C dan kulit kering. b. Pasien dapat juga terlihat pucat. c. Nadi teraba cepat d. Pernapasan cepat (takipnue). Pada periode dingin dan berkeringat: a. Kulit teraba dingin dan berkeringat. b. Nadi teraba cepat dan lemah. Perhatikan juga tanda-tanda sebagai berikut : Kepala : Konjungtiva anemis, sklera ikterik, bibir sianosis, 1
dan pada malaria serebral dapat ditemukan kaku Toraks : Abdomen :
kuduk. Terlihat pernapasan cepat. Teraba pembesaran hepar dan limpa, dapat juga
Ginjal
ditemukan asites. Bisa ditemukan urin berwarna coklat kehitaman,
:
Ekstremitas :
oligouri. Akral teraba
dingin
merupakan
tanda-tanda
menuju syok. Pada kondisi tertentu bisa ditemukan penurunan kesadaran. 5. Lakukan rujukan ke unit laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan penunjang. Pemeriksaan yang dilakukan yaitu hapusan darah tebal dan tipis atau menggunakan Rapid Diagnostic Test untuk malaria (RDT). 6. Tegakkan diagnosa malaria berdasarkan hasil pemeriksaan di atas. 7. Berikan pengobatan : a. Pengobatan Malaria Falsiparum dan Malaria Vivaks - Dihydroartemisinin (DHA) - Piperakuin (DHP) + Primakuin. - Primakuin untuk Malaria Falsiparum hanya diberikan pada hari pertama saja dengan dosis 0.25 mg/Kg BB - Primakuin untuk Malaria Vivaks diberikan selama 14 hari dengan dosis 0,25 mg/Kg BB - Primakuin tidak boleh diberikan pada bayi usia < 6 bulan b. Pengobatan Malaria yang relaps - Menggunakan resimen ACT yang sama (DHP + Primakuin) tetapi dosis Primakuin ditingkatkan menjadi 0,5 mg/KgBB/ hari c. Pengobatan Malaria Ovale - DHP + Primakuin selama 14 hari d. Pengobatan Malaria Malariae - DHP 1 kali perhari selama 3 hari tanpa pemberian primakuin e. Pengobatan infeksi campur P. Falsipaum + Fivae / Ovale - DHP selama 3 hari seta primakuin dosis 0,25 mg/Kg BB/ Hari selama 14 hari 8. Lakukan rujukan bila terdapat : a. Malaria dengan komplikasi. b. Malaria berat, namun pasien harus terlebih dahulu diberi dosis awal Artemisinin atau Artesunat per Intra Muskular atau Intra Vena dengan dosis awal 3,2mg /kg BB. 6. Diagram Alir Anamnesa
Pemeriksaan Fisik
Ya
Pemeriksaan Penunjang
Gejala : Periode Demam Pereode dingin dan berkeringat 2
Diagnosa
Tidak
Terapi
7. Unit Terkait
Rujuk ada komplikasi Poli Umum
8. Rekaman Historis Perubahan No 1 2
Halaman
Yang
1 1
Dirubah Tujuan Kebijakan
Perubahan Sebagai acuan….. Surat Keputusan Nomor
Diberlakukan Tanggal 8 Agustus 2017 23 Mei 2018
005/SK/425.102.5/2016 tentang Jenis Pelayanan diganti Nomor 135/SK/425.102.5/2018 tentang Pelayanan Klinis
3