5 0 382 KB
PENCATATAN DAN PELAPORAN KEGIATAN KESEHATAN LINGKUNGAN
SOP
No.Dokumen No.Revisi Tanggal Terbit Halaman
: /PKM-TWH/UKM-KESLING/I/2016 : : : 1/1 dr.HENY ERLINA
PUSKESMAS TEWAH
NIP.19770507 200501 2 013
1. Pengertian
1. Tujuan
Rangkaian pencatatan, pendokumentasian, sampai pelaporan kegiatan kesehatan lingkungan 1. Mengetahui dan menganalisa pencapaian kegiatan kesehatan lingkungan 2. Sebagai acuan dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan lingkungan
2. Kebijakan
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TEWAH No.1 Tentang : Pengelola Program di Puskesmas Tewah
3. Referensi
Permenkes RI, Nomor 13 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
4. Standar Sarana dan Prasarana
1. Form laporan bulanan kesehatan lingkungan 2. Form hasil inspeksi kegiatan kesehatan lingkungan 3. Buku dan alat tulis
5. Prosedur / Langkah - A. Persiapan petugas (sesuai SOP) dan persiapan alat dan bahan (sesuai SOP) langkah B. Pelaksanaan 1. Mencatat hasil kegiatan harian inspeksi sanitasi ke dalam buku kegiatan harian 2. Rekap hasil kegiatan inspeksi sanitasi yang dilakukan selama 1 bulan 3. Salin hasil rekap kegiatan ke form laporan bulanan kesehatan lingkungan 4. Buat salinan laporan rangkap 2 (untuk disetor ke seksi penyehatan lingkungan Dinas Kesehatan dan untuk arsip Puskesmas) 6. Catatan : Laporan bulanan dikirim ke Dinas Kesehatan paling lambat tanggal 10 7. Diagram Alir 8. Standar Tenaga
Petugas Sanitarian
PENCATATAN DAN PELAPORAN KEGIATAN KESEHATAN LINGKUNGAN DAFTAR TILIK
No.Dokumen No.Revisi Tanggal Terbit Halaman
: /PKM-TWH/UKM-KESLING/I/2016 : : : 1/1 dr.HENY ERLINA
PUSKESMAS TEWAH
NIP.19770507 200501 2 013
No
Kegiatan
1
Apakah petugas sanitarian melakukan persiapan petugas (sesuai SOP) dan persiapan alat dan bahan (sesuai SOP) ? Apakah tenaga sanitarian merekap hasil kegiatan inspeksi sanitasi yang dilakukan selama 1 bulan ? Apakah tenaga sanitarian menyalin hasil rekap kegiatan ke form laporan bulanan kesehatan lingkungan ?
2 3 4
Apakah tenaga sanitarian membuat salinan laporan rangkap 2 (untuk disetor ke seksi penyehatan lingkungan Dinas Kesehatan dan untuk arsip Puskesmas) ?
Ya
Tidak
Tidak Berlaku