A. Komponen Standar Isi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar Isi A. Pengertian Standar isi adalah kriteria yang mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang digunakan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang telah dirumuskan meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Artinya, setiap materi yang akan diterima oleh peserta didik beserta tingkat kompetensinya sudah dirumuskan ke dalam standar isi setiap mata pelajaran. Materi dan tingkat kompetensi itulah yang nantinya akan berpengaruh pada sikap, pengetahuan, dan keterampilan para peserta didik. -



Tujuan



Untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengembangan potensi peserta didik yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya, sehingga diharapkan bisa mencapai tujuan pendidikan nasional. -



Fungsi dan Manfaat



Sebagai acuan guru saat memberikan materi dalam kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, materi yang diberikan pada peserta didik selalu berorientasi pada standar kompetensi lulusan. Sebagai salah satu bagian dari standar pendidikan nasional (SNP), manfaat standar isi adalah memudahkan pengembang kurikulum untuk merumuskan kurikulum yang sesuai di tiap jenjang pendidikan. B. Penyusun Standar Isi, ada 2: 1. Tingkat kompetensi dan Menunjukkan kompetensi yang harus dilalui di tiap jenjang pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, tingkat kompetensi di tiap jenjang Pendidikan. 2. Kompetensi Inti Kompetensi inti adalah kompetensi yang bersifat generik dan terdiri dari empat dimensi yang menjadi representasi empat sikap, yaitu sikap spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan.



Kompetensi inti ini dirumuskan sesuai dengan tingkat kompetensi peserta didiknya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, kompetensi inti untuk setiap tingkat jenjang, contohnya pada tingkat sekolah dasar: (1) Sikap Spiritual, Menerima, menjalankan dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. (2) Sikap Sosial, Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air. (3) Keterampilan, Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati, dan mencoba menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain. (4) Pengetahuan. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dan kritis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia. Untuk mencapai kompetensi inti, peserta didik harus menguasai suatu kemampuan tertentu di setiap mata pelajaran yang diterimanya. Kemampuan itu disebut sebagai kompetensi dasar (KD). Kompetensi dasar memuat tiga capaian, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ketiganya harus bersumber dari kompetensi inti (KI). C. Kegiatan yang Termasuk Standar Isi Adapun contoh kegiatan yang termasuk standar isi adalah: 1. Melakukan pengembangan kurikulum sesuai ketentuan SNP (standar nasional pendidikan). 2. Menyusun kalender pendidikan beserta beban belajar. 3. Membuat sistem penilaian di setiap mata pelajaran. 4. Mengulas kurikulum sekolah. 5. Mempersiapkan bahan ajar, baik secara visual maupun audio. 6. Mengulas silabus dan RPP. 7. Pembuatan modul dan LKS (lembar kerja siswa).



Komponen Standar Isi 1. Kerangka dasar kurikulum terdiri dari tiga aspek, yaitu sebagai berikut: a. Aspek Muatan Kurikulum Adapun isi muatan kurikulum adalah sebagai berikut. -



Mata pelajaran



-



Muatan lokal



-



Kegiatan pengembangan diri



-



Pengaturan beban belajar



-



Ketuntasan belajar



-



Kenaikan kelas dan kelulusan



-



Pendidikan kecakapan hidup



-



Pendidikan berbasis keunggulan local



b. Prinsip Pengembangan Kurikulum Prinsip pengembangan kurikulum terdiri dari tiga hal berikut. 



Membutuhkan keterlibatan pihak-pihak terkait seperti guru serumpun, MGMP, LPMP, Dinas Pendidikan, komite sekolah, dan sebagainya.







Mengacu pada standar kompetensi lulusan.







Memenuhi ketentuan berikut. 



Fokus pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik beserta lingkungannya.







Mengedepankan keberagaman dan terpadu.







Selalu tanggap pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.







Selalu relevan dengan kebutuhan.







Menyeluruh dan berkesinambungan.







Ketekunan untuk belajar.







Menjaga ketersediaan referensi.







Harus mampu menerapkan multistrategi melalui lokakarya, seminar, validasi hasil kurikulum, dan dokumentasi. c. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum



Dalam pelaksanaanya, kurikulum harus benar-benar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik, menegakkan lima pilar belajar, menegakkan strategi belajar yang berorientasi pada peserta didik, dan sebagainya. 2. Struktur Kurikulum Struktur kurikulum terdiri dari 2 aspek yaitu: a. Isi struktur kurikulum -



Terdiri dari 10 mata pelajaran umum dan muatan lokal disertai alokasi waktunya.



-



Struktur kurikulum harus mampu menunjang pengembangan diri peserta didik.



-



Memiliki referensi umum.



-



Mampu melaksanakan program pengembangan diri. b. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar



3. Beban Belajar Beban belajar terdiri dari beberapa aspek: a. Tatap Muka Dengan mengacu pada 3 ketentuan: -



Satu jam pelajaran dilakukan selama 40 menit.



-



Setiap minggu, jumlah jam pembelajaran minimalnya adalah 32 jam.



-



Jumlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu. b. Penugasan terstruktur Bertujuan untuk mengarahkan peserta didik agar bias mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) c. Kegiatan mandiri tidak terstruktur Kegiatan ini disusun oleh guru agar peserta didik bisa mencapai kompetensi tertentu. Waktu penyelesaian dilimpahkan sepenuhnya pada peserta didik.



4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan a. Pengembangan KTSP Pengembangan kurikulum ini harus mengacu pada standar kompetensi lulusan yang diterbitkan pemerintah dan dilakukan bersama komite sekolah. Seementara itu, pihak yang berhak mengesahkan adalah dinas pendidikan kabupaten/kota.



b. Pengembangan silabus Pengembangan silabus bisa dilakukan melalui MGMP dengan tetap mengacu SNP yang diterbitkan pemerintah. Agar isi silabus bisa ;lebih spesifik, guru juga harus menggunakan referensi berupa buku teks atau pendukung lainnya. c. Pengembangan RPP RPP dikembangkan oleh guru dan MGMP dengan mengacu pada silabus. Isi RPP disesuaikan dengan kondisi sekolah dan karakter peserta didik. d. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) 5. Kalender Pendidikan Di dalam kalender pendidikan harus memuat beberapa ketentuan berikut. a. Awal tahun pelajaran b. Alokasi waktu untuk minggu efektif mengajar c. Alokasi waktu untuk pembelajaran efektif d. Hari libur e. Mengacu pada standar isi yang telah dirumuskan oleh pemerintah



A. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Secara spesifik, fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk masing-masing satuan pendidikan adalah sebagai berikut. 1. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar-dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 2. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut 3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai berikut.



1. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan 2. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran. 3. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran.



B. Kompetensi Inti (KI) Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi Dasar. Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu. Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan. Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan. C. Kompetensi Dasar (KD) Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran. Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi. Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran



D. Indikator Indikator merupakan ukuran, karakteristik, ciri-ciri, proses yang menggambarkan ketercapaian suatu Kompetensi Dasar. Indikator dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, misalnya : mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menceritakan, menyimpulkan, mempraktekkan, mendeskripsikan, dan mendemonstrasikan. Guru dapat mengembangkan setiap kompetensi dasar menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar sesuai keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator merupakan penanda pencapaian Kompetensi Dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Secara khusus, indikator berfungsi sebagai berikut. 1. Pedoman dalam mengembangkan materi pembelajaran. 2. Pedoman dalam mendesain kegiatan pembelajaran. 3. Pedoman dalam mengembangkan bahan ajar. 4. Pedoman dalam merancang dan melaksanakan penilaian atau evaluasi hasil belajar. Peraturan Pemerintah (PP) no. 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut adanya perubahan peraturanperaturan tentang standard kompetensi lulusan (SKL), standard isi (SI), standard proses, dan



standard penilaian. Peraturan yang pertama adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 54 tahun 2013 tentang standard kompetensi lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) no 54 tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (sisdiknas) Pasal 35 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Adapun Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.



Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian sebagai berikut:



Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang



Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.