Ad Art Athena Volly Ball Team [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD / ART )



“ ATHENA “ VOLLY BALL TEAM ( AVT )



PEMBUKAAN



Bahwa untuk mewadahi minat , bakat dan keinginan yang besar dari para Remaja putri di lingkungan Komplek INKOPAD dan sekitarnya khususnya dalam bidang olahraga Bola Volly , maka Kami merasa perlu untuk membentuk suatu Perkumpulan atau Klub Bola Volly. Dimana hal itu pun dapat berfungsi sebagai kegiatan positif bagi para Remaja Putra / Putri yang insyaallah dapat juga membina secara dini serta konsisten calon atlit bola voli yang beretika, tegar serta sehat jasmani dan rohani untuk mencapai prestasi yang tinggi. Dengan dibentuknya Tim Bola Volly ” ATHENA “ kami membuat Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga



( AD / ART ) yang dibuat sebagai landasan dan pedoman kerja bagi



pengurus dalam menjalankan Organisasi , Perkumpulan atau Tim guna memfasilitasi hal tersebut.. Semoga dengan tersusunnya Angaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ini dapat menjadi pedoman dan landasan Pengurus Athena Volley Ball Team ( AVT ) dalam menjalankan roda Organisasi untuk membina para remaja Putra / i yang berkeinginan kuat serta bersemangat menyalurkan Hobby nya dan insyaallah dalam jangka panjangnya diharapkan dapat mencetak calon Atlit bola Volly yang berakhlak mulia, menjunjung tinggi sportifitas dalam mencapai prestasi tertinggi .



VISI : MEMBINA, MENCETAK ATLIT BOLA VOLI YANG BERAKHLAK MULIA UNTUK MENCAPAI PRESTASI TINGGI, DAN MEMBANGGAKAN MISI : 1. BERLATIH DENGAN DISIPLIN. 2. BERLATIH PENUH SEMANGAT. 3. BERTANGGUNG JAWAB DAN BERDEDIKASI TINGGI. 4. PEMBINAAN MENTAL DAN FISIK.



ANGGARAN DASAR BAB I NAMA , STATUS ,TEMPAT KEDUDUKAN , WAKTU PENDIRIAN



Pasal 1 Nama



Nama Organisasi ATHENA Volleyball Team disingkat ( AVT ) . Pasal 2 Status Organisasi Status Organisasi adalah Kegiatan dibidang olahraga Bola Volly dibawah Kepengurusan Management AVT dengan sepengetahuan Pengurus RT 009 dan Pengurus RW 05 . Pasal 3 Tempat Kedudukan Selaku sekretariat , AVT berkedudukan di Komplek Inkopad Blok B 04 No. 05 , Kediaman Alm. Bapak Suwardi DC / Ika , RT 009 / 05 , Desa Sasak Panjang , Kec. Tajur Halang , Kab. Bogor dan sebagai tempat latihan menggunakan Lapangan Volly RT 009 di lingkungan RW 05 . Pasal 4 Waktu Pendirian ATHENA Volley Ball Club ( AVC ) di dirikan pada tanggal 20 Juni 2020 .



BAB II TUJUAN ORGANISASI Pasal 5 ATHENA VOLLEY BALL TEAM ( AVT ) bertujuan mengembangkan cabang olahraga bola voli, menyehatkan jasmani dan rohani untuk mencapai prestasi tinggi. (1) Kedalam (2) Keluar .



BAB III USAHA-USAHA



Pasal 6 Membina, mendidik, mencetak atlit ( Senior dan Junior ) yang berbudi luhur, sehat jasmani dan rohani untuk mencapai prestasi yang tinggi, berguna bagi nusa dan bangsa. Menjalin kerjasama dengan organisasi sejenis maupun organisasi sosial lainnya atas dasar kekeluargaan.



BAB IV KEKUASAAN



Pasal 7 Kekuasaan tertinggi berada pada Pengurus Harian AVT yang terdiri dari Penasihat / Pembina , Leader TIM AVT , Seksi Kepelatihan / Kepala Pelatih , Seksi Pertandingan , Seksi Publikasi dan Promosi , Seksi Perlengkapan



BAB V KEANGGOTAAN Pasal 8 Yang dimaksud dengan Anggota adalah atlit AVT yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan . Serta Berkomitmen untuk mentaati segala bentuk Peraturan yang terikat dalam Tim dengan menandatangan Surat Fakta integritas .



BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



Pasal 9 H a k (1) Setiap anggota berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan. (2) Setiap anggota berhak mendapat kesempatan berprestasi secara maksimal. (3) Orang tua anggota dapat dipilih menjadi pengurus harian AVT. (4) Anggota berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Tim ( KTAT ). Pasal 10 Kewajiban Setiap anggota wajib mentaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga AVT dan peraturan organisasi. (5) Badan kelengkapan organisasi terdiri dari a. Pengurus Harian. b. Anggota. c. Lokasi kegiatan.



BAB VII ORGANISASI DAN KEUANGAN



Pasal 10 Keuangan organisasi diperoleh dari a). Iuran bulanan anggota b). Uang pendaftaran c). Sumbangan yang tidak mengikat / donatur e). Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART.



BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN AVT



Pasal 12 Perubahan Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh pengurus harian AVT. Pembubaran AVT dapat dilakukan oleh Pengurus yang sah ataupun atas Dasar keputusan bersama dalam Rapat Luar Biasa .



BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 14 (1) Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (3) Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I TUJUAN ORGANISASI Pasal 1 Guna memberikan sarana dan prasarana bagi calon atlit bola voli secara dini serta konsisten dalam berlatih, sehingga terbentuk jasmani dan rohani yang sehat, menguasai permainan bola voli untuk mencapai prestasi yang optimal.



BAB II KEKUASAAN Pasal 2 Kekuasaan tertinggi AVT berada pada musyawarah pengurus harian yang terdiri dari (1) Pembina / Penasehat . (2) Ketua. (3) Leader AVT. (4) Sekretaris. (5) Bendahara. (6) Seksi Kepelatihan. (7) Seksi Perwasitan. (8) Seksi Pertandingan. (9) Seksi Publikasi dan Promosi. (10) Seksi Perlengkapan.



BAB III KEANGGOTAAN Pasal 3 Yang dimaksud dengan Anggota pada Anggaran Dasar Bab V pasal 8 adalah anggota AVT yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan organisasi. Pasal 4 Syarat-syarat Untuk dapat menjadi anggota AVT sesuai Anggaran Dasar BAB V Pasal 8 1. WNI . 2. Tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah. 3. Taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi. 4. Mendaftarkan diri pada organisasi. 5. Tidak menjadi anggota Klub / Tim Bola Voli lain.



Pasal 5 Status anggota Anggota aktif adalah anggota yang aktif dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi antara lain 1.1 aktif mengikuti program latihan. 1.2 Ikut mengembangkan organisasi. (2) Anggota pasif adalah mereka yang masih terdaftar dan tidak menyatakan keluar sebagai anggota organisasi, tetapi tidak mengikuti program latihan dan kegiatan organisasi yang sewaktu – waktu dapat di Evaluasi keanggotaannya dalam Tim berdasarkan keputusan Pengurus .



Pasal 6 Kewajiban dan Hak Anggota (1) Setiap anggota berkewajiban 1.1. Menjunjung tinggi kehormatan organisasi Tunduk dan patuh pada AD dan ART serta peraturan-peraturan organisasi Ikut aktif membantu melaksanakan program organisasi. (2) Setiap anggota memiliki hak 2.1. Menerima program pembinaan baik mental maupun fisik. 2.2 Mencapai prestasi yang optimal melalui kejuaraan-kejuaraan Menyampaikan pendapat Mendapatkan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) tanpa melihat batasan umur Orang tua anggota yang mempunyai dedikasi tinggi dan kepedulian terhadap organisasi dapat dipilih menjadi pengurus harian.



Pasal 7 Sanksi Setiap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam organisasi akan mendapat sanksi menurut berat ringannya pelanggaran. (2) Sanksi berupa 2.1. Teguran Peringatan sampai dengan Skorsing Pemecatan. Pasal 8 Berhenti Setiap anggota dapat keluar dari organisasi 1. Atas permintaan sendiri. 2. Meninggal dunia. 3. Dipecat / dikeluarkan.



BAB IV ORGANISASI



Pasal 10 Pengurus harian terdiri dari 1.1.



Penasehat / Pembina AVT , Ketua AVT , Sekretaris , Bendahara , Kepala Pelatih ,



Asistent kepala pelatih ,Seksi-seksi : Seksi Pertandingan / Koordinator, Seksi Publikasi dan Promosi serta Seksi Perlengkapan. (2) Pembina adalah mereka yang dianggap mampu memajukan organisasi, mempunyai dedikasi tinggi dan kepedulian terhadap perkembangan teknis organisasi. (3) Kepala Pelatih berwenang mengembangkan program kepelatihan serta mentransfer perkembangan ilmu bola voli kepada anggota.



Pasal 11 Masa bakti pengurus Masa bakti pengurus 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. (2) Selambat-lambatnya 3 bulan setelah masa bakti berakhir, kepengurusan baru harus sudah terbentuk.



BAB V KEUANGAN Pasal 12 (1) Iuran bulanan anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh pengurus harian Uang pendaftaran sebesar Rp. 15.000 ,00 ( di awal ) Untuk AVT Senior Sebesar Rp. 5.000 ,- / Minggu dibayarkan kepada bendahara yang sudah ditunjuk. Untuk AVT Junior . Sebesar Rp. 5.000 ,- / Minggu dibayarkan kepada bendahara yang sudah ditunjuk. (2) Bantuan dan sumbangan dari instansi terkait maupun pihak lain yang tidak mengikat



(3) Jika anggota izin Vakum / tidak bisa mengikuti kegiatan AVT , kewajiban anggota untuk membayar kewajiban Kas . (4) Jika tidak bisa mengkuti aturan yang diterapkan ,akan diterapkan keputusan pada Pasal 7.



BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN AVT



Pasal 13 (1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam musyawarah pengurus harian. (2) Musyawarah sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) pengurus harian. (3) Hasil musyawarah disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta musyawarah. (4) Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali musyawarah pengurus harian harus dilaksanakan. Pasal 14 Pembubaran AVT (1) Pembubaran AVT dilakukan dalam musyawarah pengurus harian. (2)Musyawarah sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) pengurus harian. (3)Hasil musyawarah disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) peserta musyawarah.



BAB VII PERATURAN PERALIHAN Pasal 15 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan organisasi. (2) Peraturan organisasi dibuat oleh pengurus harian dengan persetujuan seluruh pengurus.



BAB VIII LOGO



Pasal 16 Logo AVT berbentuk Tameng berwarna degradasi merah orange yang bermaknakan keberanian , keceriaan serta sportifitas , terdapat gambar Dewi Athena dan Bola Volly yang berputar didalam tameng melambangkan kekuatan , percaya diri , kehormatan , regenerasi , maju , keinginan penuh dedikasi dan semangat serta kebahagiaan . di lengkapi dengan pita berwarna keemasan yang bermakna kan kemenangan ditandai angka 2020 dimana Tahun pembentukan Tim AVT .



FILOSOFI Dalam mitologi Yunani, Athena adalah dewi kebijaksanaan,perang dan kerajinan tangan. Athena yang merupakan dewi perang juga dikenal sebagai Dewi yang menolong para pahlawan Yunani. Dewi yang Kuat maka Diharapkan Tim yang ada sekarang dapat Solid , Kuat secara fisik , sehat secara mental , tetap Rendah hati dan semakin berkembang . Logo AVT digunakan Kop surat, stempel, vandel, KTA, kostum resmi dan atribut lainnya .



BAB IX PENUTUP Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI INKOPAD PADA TANGGAL : ...... Oleh : Catur Has Tomo , S.Ikom , H. Tedi Sunandar ,Amd. Kep , CWCCA , Cht , Ika , Awang



LAMPIRAN



SUSUNAN PENGURUS MASA BAKTI 2020 S/D 2024 Penasihat / Pembina AVT



:



H. Tedi Sunandar , Amd. Kep , CWCCA , Cht



Ketua AVT



:



Catur Has Tomo , S.Ikom



Leader AVT



:



Amalia Nurvianti



Sekretaris



:



Widya Qarani . A Novia Fitri



Bendahara Umum AVT



:



Bendahara Harian



Ika Faurellia Oktaviani . W



Kepala Pelatih / COACH



:



Catur Has Tomo , S.Ikom



Asisten Kepala Pelatih / COACH



:



Awang



:



Puspita Anggraini



Seksi – Seksi Seksi Pertandingan / Koordinator



Rosiana Putri . A Seksi Publikasi dan Promosi



:



Sarah Sihombing Nadia Safira



Seksi Perlengkapan



:



Nizma Nazira Ni Made Peradya Dewi Cinta Ramadhani .A Sipra Magdalena