Ad Art Hippam Tirta Buana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR BADAN PENGELOLA HIPPAM



“TIRTA BUANA“



Kantor Sekretariat : JL . Abdul Jalil No. 1, Kemantren III, RW 13 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang http://hippamtirtabuana.blogspot.com



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN PENGELOLA HIPPAM “TIRTA BUANA”



MUQODDIMAH



HIPPAM adalah singkatan dari Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum yang merupakan kumpulan warga masyarakat yang memakai air bersih dari sumber air artesis. Badan Pengelola HIPPAM adalah wadah atau lembaga yang sah menurut perundangan dan peraturan pemerintah untuk menyelenggarakan dan mengelola sistem penyediaan air bersih demi kepentingan masyarakat. Bergerak dibidang jasa penyediaan air bersih dengan sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sistem pengelolaan HIPPAM lebih berorientasi sosial (bukan profit). Sistem kelembagaannya terdiri dari ketua, sekeretaris dan bendahara, selain itu ada juga pengawas, dengan SK dari Lurah kepengurusan HIPPAM sudah dirasa cukup kuat untuk eksis dan bekerja, adapun kepengurusan dipilih langsung oleh masyarakat pemakai air bersih dengan azas musyawarah mufakat dan azas demokratis dimana kebijakan dan keputusan tertinggi terletak pada forum atau musyawarah, dengan demikian berarti pengurus hanya dapat mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui warga sebagai pemanfaat penuh air bersih. Demikian mukaddimah Anggaran Dasar Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA ini disusun dan disepakati, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA. Selanjutnya atas dasar pemikiran tersebut disusunlah Anggaran Dasar Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA yang terurai dalam Bab dan Pasal sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR BADAN PENGELOLA HIPPAM “TIRTA BUANA” BAB I NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU DAN LINGKUP KERJA Pasal 1 1. Nama lembaga masyarakat pengelola sarana air bersih ini adalah Badan Pengelola HIPPAM “TIRTA BUANA” atau disingkat menjadi BP. HIPPAM “TIRTA BUANA” 2. Badan Pengelola HIPPAM ini bertempat dan berkedudukan di : RT 07 RW 13 , Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang. 3. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas terhitung mulai disahkan. 4. Lingkup Kerja Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini meliputi RW 13 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang dan sekitarnya. BAB II STATUS, ASAS DAN PRINSIP Pasal 2 1. Badan Pengelola HIPPAM “TIRTA BUANA” ini berstatus Otonomi dan Non Formal. 2. Badan Pengelola HIPPAM “TIRTA BUANA” ini berazaskan PANCASILA, kebersamaan dan kesetiakawanan serta berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 3. Badan Pengelola HIPPAM ini melaksanakan tugas berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan desentralisasi. BAB III PERAN, TUJUAN DAN USAHA Pasal 3 1. Peran Badan Pengelola HIPPAM adalah : a. Mewujudkan tercapainya tujuan berdirinya HIPPAM melalui pengelolaan, pemeliharaan dan perbaikan sarana air bersih agar mempunyai manfaat yang berkesinambungan serta mendorong masyarakat berperilaku hidup sehat. b. Dengan tersedianya air bersih sampai ke pemukiman, dan adanya dana perbaikan sarana yang belum digunakan dapat mendorong daya produksi dan menumbuhkan usaha baru dalam rangka meningkatkan daya produksi masyarakat RW 13 Kelurahan Bandungrejosari terutama bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Air Bersih. d. Sebagai lembaga pemberdayaan yang merupakan wahana kesatuan sosial dan menjembatani kesenjangan sosial ekonomi masyarakat. e. Sebagai mitra Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemerintah dan upaya pelayanan masyarakat berpenghasilan rendah melalui pelayanan air bersih.



2. Tujuan didirikannya Badan Pengelola HIPPAM ini adalah untuk memfasilitasi peningkatan kesehatan, daya produksi, cakupan air minum, taraf hidup sosial dan ekonomi para anggotanya, yaitu dengan : a. Mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana mengenai pemanfaatan dan pemeliharaan sarana air bersih dan sanitasi, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perilaku hidup bersih dan sehat. b. Mengembangkan sikap produktif diantara para anggota agar lebih sadar diri dan bertanggungjawab terhadap kelompoknya. c. Untuk mengelola dan membina pengembangan usaha pemanfaatan air bersih yang telah ada. 3. Badan Pengelola HIPPAM ini menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. Mendorong kesadaran masyarakat bahwa pemeliharaan sarana air bersih menjadi tanggungjawab bersama. b. Menanam pohon untuk penghijauan disekitar sumber air/mata air. c. Mendorong masyarakat berperilaku hidup sehat dengan menjalankan PHBS (Perilaku Hidup bersih dan Sehat). d. Menertibkan sambungan rumah dan sambungan kran umum dan perluasan sambungan terutama bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. e. Menghitung harga pokok air yang diproduksi dan yang dapat dijual kepada masyarakat dengan memperhitungkan kehilangan air. f. Harga pokok air dihitung dengan membagi rencana biaya pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi serta biaya Badan Pengelola air termasuk pemeliharaan kecil dengan jumlah produksi air atau jumlah air yang dapat di jual kepada masyarakat. g. Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi sarana air bersih, serta biaya pengelolaan secara efisien (berdaya guna), efektif (berhasil guna), ekonomis (biaya relative murah) agar harga air yang disalurkan kepada masyarakat tidak memberatkan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. h. Dengan mengelola aktiva tetap bantuan Dinas Cipta Karya berupa sarana air bersih secara efisien, efektif, dan ekonomis diharapkan terdapat sisa dana khususnya dana pemeliharaan yang belum atau tidak terpakai. BAB IV VISI DAN MISI Pasal 4 1. Visi dari Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA adalah : Menjadi pengelola penyediaan air minum yang berkelanjutan, amanah, dan profesional bagi masyarakat. 2. Misi dari Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA ini adalah : a. Memenuhi kebutuhan penyediaan jasa air minum yang diperlukan masyarakat. b. Mengembangkan usaha-usaha baru yang terkait dengan jasa penyediaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



c. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan sarana air bersih. d. Memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat pemakai air bersih.



1.



2. 3. 4.



BAB V KELEMBAGAAN Pasal 5 Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA ini mempunyai alat kelembagaan sebagai berikut : a. Musyawarah HIPPAM. b. Pengurus HIPPAM. c. Anggota/Pelanggan HIPPAM. Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA dikelola secara professional. Pengurus harian Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Dalam melaksanaan tugas dan kewajibannya pengurus harian Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA dibantu oleh : a. Pengawas adalah Perwakilan Masyarakat/Penduduk Pemakai Air Minum diwilayah pelayanan HIPPAM yang berfungsi sebagai alat pengawasan terhadap kinerja pengurus, pemberi masukan kebijakan dan media sosialisasi bagi kinerja Pengurus HIPPAM. Serta mengelola informasi, Pengaduan Pelanggan dan Media Komunikasi dan informasi bagi HIPPAM kepada pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan. b. Divisi Instalansi dan Jaringan (Team Teknik) BP. HIPPAM TIRTA BUANA berfungsi mengelola kegiatan pengembangan jaringan dan pemeliharaan seluruh asset HIPPAM TIRTA BUANA. c. Divisi Pencatatan Meter dan Penagihan BP. HIPPAM TIRTA BUANA berfungsi melakukan pencatatan meter bagi pelanggan/penduduk pemakai air minum setiap bulannya dan melakukan penagihan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air di wilayah pelayanan. d. Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) BP. HIPPAM TIRTA BUANA berfungsi melakukan kajian, analisa dan pengembangan pelayanan air minum baik pada sisi kwalitas maupun kwantitas air. e. Divisi Logistik BP. HIPPAM TIRTA BUANA berfungsi mengelola kebutuhan sarana, bahan dan alat bagi kebutuhan pemasangan dan pengembangan jaringan air bersih serta mencatat data asset HIPPAM.



Pasal 6 KEANGGOTAAN 1. Yang dimaksud anggota adalah setiap individu yang telah terdaftar sebagai pelanggan HIPPAM. 2. Yang dapat menjadi anggota HIPPAM “TIRTA BUANA” adalah seluruh masyarakat pemanfaat sarana air bersih, yang berada di RW 13 Kelurahan Bandungrejosari, dan sekitarnya yang : a. Telah mampu melaksanakan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian).



3.



4.



5. 6.



b. Mempunyai sumber penghidupan sendiri, atau sekurang-kurangnya hidup tidak lagi menjadi tanggungan orang lain. c. Setuju dan bersedia melaksanakan semua ketentuan/peraturan Badan Pengelola HIPPAM. d. Sanggup/bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota HIPPAM. Setiap anggota/pelanggan mempunyai hak : a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu anggota satu suara. b. Dalam pengambilan keputusan, agar berpihak pada kepentingan masyarakat yang berpenghasilan rendah. c. Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA. d. Meminta diadakan pertemuan anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar. e. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Badan Pengelola Sarana Air Bersih diluar pertemuan baik diminta atau tidak. f. Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama. g. Melakukan pengawasan atas jalannya Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA. h. Menikmati pelayanan air bersih dan hasil-hasil usaha seperti yang diatur dalam anggaran dasar. Setiap anggota mempunyai kewajiban : a. Secara aktif ikut memelihara sarana air bersih agar memberikan manfaat yang berkesinambungan. b. Menjaga lingkungan kesehatan, termasuk untuk lingkungan/kebersihan sumur gali. c. Memelihara sumber air dengan melakukan penghijauan disekitar mata air. d. Berperilaku hidup bersih dan sehat termasuk kesediaan membangun jamban keluarga karena kesadaran sendiri. e. Mentaati dan melaksanakan AD-ART. f. Membela kepentingan dan nama baik Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA, ikut hadir dan aktif mengambil peranan dalam pembuatan AD-ART serta mentaati keputusan-keputusannya. g. Membayar uang/iuran langganan air bersih tepat waktu. h. Ikut menanggung resiko apabila dana yang terkumpul tidak cukup untuk memperbaiki/merehabilitasi sarana air bersih atau kerusakan aset-aset lainnya.* Keanggotaan lembaga ini mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota/Pelanggan. Keanggotaan berakhir bilamana anggota/pelanggan : a. Berhenti atas permintaan sendiri. b. Tidak membayar uang langganan air selama 3 bulan berturut-turut. c. Melakukan perbuatan yang bertentangan atau menyimpang dari usaha agar sarana air bersih mempunyai manfaat yang berkesinambungan. d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.



e. Pindah ke daerah lain sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajiban sebagai anggota sebagaimana mestinya. 7. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota. 8. Setiap individu yang diberhentikan oleh pengurus dapat menjadi anggota/ pelanggan kembali dengan memenuhi syarat-syarat keanggotaan/pelanggan baru. Pasal 7 PENGURUS Untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan HIPPAM “TIRTA BUANA” perlu dibentuk pengurus yang menjalankan tata laksana kelembagaan, yaitu : 1. Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA adalah lembaga yang dibentuk dari, oleh dan dalam Rapat Anggota (Pleno Masyarakat). 2. Pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Instalasi dan Jaringan (Tim Teknik), Divisi Pencatatan Meter dan Penagihan Rekening Air, Divisi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG), dan Divisi Logistik. 3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus lembaga ini adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Memiliki sifat jujur, aktif, trampil bekerja dan berdedikasi terhadap lembaga ini. b. Meletakkan kepentingan organisasi (lembaga) diatas kepentingan pribadi. c. Mempunyai pengertian dan wawasan yang cukup terhadap kondisi, kemampuan masyarakat dan tata laksana lembaga ini. Pasal 8 a. Masa jabatan pengurus yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali sesudahnya. b. Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya, maka jabatannya dapat ditempati oleh anggota yang lain atas dasar pengangkatan pengurus. Pasal 9 HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS 1. Setiap anggota pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA mempunyai hak untuk : a. Berbicara , bersuara, mengeluarkan pendapat, bertanya dan mengajukan usul secara lisan maupun tertulis. b. Pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA selama memegang jabatannya berhak mendapat imbalan/honor yang disesuaikan dengan beban tugasnya dan kemampuan keuangan BP. HIPPAM TIRTA BUANA. 2. Setiap anggota Pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA mempunyai Kewajiban untuk : a. Menjaga dan memelihara nama baik Kelurahan Bandungrejosari; b. Menjaga nama baik HIPPAM TIRTA BUANA; c. Memegang teguh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta disiplin HIPPAM TIRTA BUANA; d. Dalam melaksanakan pengembangan jaringan dan pengelolaan HIPPAM harus selalu mengacu pada program kerja yang telah ditetapkan; e. Melakukan pencatatan meter anggota/pelanggan setiap bulannya.



f.



Melakukan Laporan Pertanggung Jawaban secara berkala dan setiap masa akhir jabatan melalui musyawarah anggota/pelanggan HIPPAM. g. Bekerja sama secara terbuka dan bersikap membantu terhadap monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pembina SPAM , maupun Asosiasi HIPPAM Kota Malang. Pasal 10 TUGAS PENGURUS Pengurus bertugas untuk : 1. Mengelola organisasi Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA. 2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA. 3. Mewakili BP. HIPPAM TIRTA BUANA diluar dan dihadapan pengadilan. 4. Memberikan pelayanan yang baik bagi keberlangsungan HIPPAM TIRTA BUANA. 5. Merumuskan secara partisipatif Perencanaan Jangka Menengah (3 tahun) program pelayanan dan pengembangan jasa air minum. 6. Mampu bertindak sebagai forum pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan air minum. 7. Menumbuh kembangkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan kesejahteraannya. 8. Membangun transparansi melalui berbagai media diantaranya papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan, laporan triwulanan, melakukan rapat secara terbuka. 9. Merumuskan, menyusun dan menetapkan aturan main termasuk sanksi, dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan sumber daya air bersih. 10. Mampu bertindak, berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan pihak luar dalam rangka channeling maupun kemitraan.



1.



2. 3.



4.



Pasal 11 RAPAT ANGGOTA Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi, dimana setiap anggota/pelanggan wajib menghadirinya dengan memperhatikan keterwakilan perempuan dan lakilaki. Rapat Anggota/pelanggan dilakukan secara teratur pada setiap tahun. Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota/pelanggan sejauh mungkin dapat di ambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dapat diambil secara mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang diambil dari anggota yang memiliki hak suara di dalam rapat. Usulan dari masyarakat kurang mampu agar lebih mendapat perhatian.



Pasal 12 QUORUM 1. Rapat Anggota/pelanggan sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang memiliki hak suara, diantaranya sebesar 50% dari kelompok berpenghasilan rendah dan memperhatikan keterwakilan perempuan.



2. Jika Rapat Anggota/pelanggan tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari. 3. Bilamana perkembangan anggota/pelanggan semakin banyak maka rapat anggota tahunan didasarkan pada perwakilan wilayah/sektor yang telah dibentuk dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada. 4. Rapat anggota/pelanggan pada ayat (3) pasal ini dianggap sah, jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang memiliki hak suara yang menerima undangan yang diedarkan pengurus. 5. Bilamana hal yang dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) pasal ini juga tidak dapat dicapai maka setelah dilakukan penundaan selama satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya. 6. Anggota/pelanggan yang tidak hadir dalam Rapat Anggota/pelanggan suaranya tidak dapat diwakilkan kepada anggota lain.



1.



2. 3.



4. 5.



Pasal 13 RAPAT PENGURUS Rapat Pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA merupakan forum anggota /pengurus HIPPAM terpilih untuk mengambil keputusan dan atau menetapkan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Rapat Pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. Rapat Pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA. Bila yang hadir belum memenuhi setengah ditambah satu dari pengurus HIPPAM, maka rapat pengurus tidak bisa dilaksanakan. Bila Ketua BP. HIPPAM TIRTA BUANA berhalangan hadir, maka rapat pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA tetap dapat dilaksanakan dengan menunjuk salah satu Ketua, Sekretaris atau Bendahara untuk memimpin rapat.



Pasal 14 PERGANTIAN PENGURUS 1. Jika ada Anggota Pengurus BP. HIPPAM yang berhenti karena sesuatu hal, maka penggantinya harus melalui Musyawarah HIPPAM. 2. Jika ada pengurus HIPPAM yang masih aktif ternyata masih bisa menjalankan HIPPAM dengan baik dan efektif, maka tidak perlu dilakukan penggantian dan atau penambahan Anggota Pengurus HIPPAM. BAB VI KEUANGAN DAN PEMBUKUAN Pasal 15 Sumber Keuangan Sumber Keuangan (Modal) BP. HIPPAM TIRTA BUANA diperoleh dari : 1. Sumber pendanaan berasal dari bantuan hibah pemerintah pusat dan daerah. 2. Biaya pemakaian air oleh anggota/pelanggan HIPPAM.



3. Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA dapat menerima bantuan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat dan atau dapat mempengaruhi tujuan pengelolaan sarana air bersih oleh Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA dan atau bantuan dana kemitraan atau chanelling dari pihak swasta. Pasal 16 1. Pengelolaan sarana air bersih bantuan Kegiatan Dinas Cipta Karya tidak boleh untuk tujuan lain. 2. Pemilikan dan pengelolaan sarana air bersih HIPPAM Tirta Buana di RW 13 Kelurahan Bandungrejosari tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain. Pasal 17 1. Pemeliharaan sarana air bersih dan biaya Badan Pengelola HIPPAM dilakukan dengan efisien, efektif, dan ekonomis sehingga pembebanan uang iuran/langganan air tidak memberatkan masyarakat. 2. Untuk pemeliharaan dan perbaikan/rehabilitasi/penggantian sarana air minum atau aset yang rusak sejauh mungkin dibiayai dari uang iuran atau langganan dari masyarakat. 3. Atas dasar keputusan rapat anggota/pelanggan, lembaga dapat menarik sumbangan sukarela dari masyarakat sebagai tambahan untuk biaya perbaikan. Pasal 18 Laporan Keuangan 1. Tahun Buku Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA adalah tahun almanak. 2. Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA membuat laporan secara berkala yaitu tri wulan, enam bulanan dan tahunan disesuaikan dengan variabel kinerja BP. HIPPAM. 3. Dalam pengelolaan keuangan BP. HIPPAM TIRTA BUANA menggunakan prinsip Tranparansi dan Akuntabilitas, Pasal 19 Penggunaan Dana Penggunaan dana hasil dari pendapatan HIPPAM diatur untuk BOP organisasi, penambahan modal, pemeliharaan sarana dan prasarana HIPPAM, dan kegiatan sosial. BAB VII PERHITUNGAN HARGA JUAL AIR KEPADA MASYARAKAT Pasal 20 1. Perhitungan harga air yang disalurkan atau disebut juga penentuan tarif didasarkan kepada perhitungan pada kondisi sarana air bersih berfungsi maksimum sesuai perencanaan. 2. Dalam penerapannya diperlukan penyesuaian tergantung tingkat perkembangan pengelolaan sehingga sarana dapat berfungsi dengan baik dengan menggunakan harga jual atau tarif yang telah ditetapkan.



3. Air yang disalurkan kepada masyarakat adalah air yang diproduksi melalui sarana penyediaan air bersih yang dikelola termasuk didalamnya adalah perkiraan kebocoran dan penggunaan air yang terbuang pada unit pengolahan. 4. Produksi air yang disalurkan kepada masyarakat adalah air yang disalurkan melalui kran umum, hidran umum dan sambungan rumah yang banyaknya dapat diukur melalui pemasangan alat meter air maupun alat ukur lain yang keabsahannya disepakati bersama. 5. Penyaluran air kepada masyarakat harus mempertimbangkan faktor keberpihakan kepada kelompok miskin yaitu dengan memberikan harga yang lebih murah dari harga yang dibebankan kepada kelompok menengah dan kaya. Demikian halnya penyaluran air atau tarif melalui kran umum harus lebih murah dari penyaluran air atau tarif menggunakan sambungan rumah. 6. Penentuan tarif progresif perlu diterapkan untuk menghindari pemakaian air yang berlebihan dan dikenakan terhadap sambungan rumah tangga maupun pemakaian melalui kran umum. 7. Untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan, dilakukan dengan memperbanyak sambungan rumah dengan beban biaya yang serendah mungkin dari masyarakat. 8. Harga produksi air yang disalurkan dihitung dengan cara membagi produksi air dengan biaya pengelolaan menurut waktu tertentu. 9. Biaya pengelolaan merupakan penjumlahan antara biaya penyusutan, biaya operasi, biaya pemeliharaan serta biaya pengembangan. 10. Biaya penyusutan memperhitungkan umur teknis dari unit-unit bangunan utama sarana air minum yang dianggap penting. Untuk umur teknis kran umum / hidran umum pompa diperkirakan 4-5 tahun, untuk bangunan lainnya berkisar antara 10 sampai dengan 15 tahun. Perhitungan biaya penyusutan menggunakan cara sederhana metode garis lurus dengan anggapan tidak ada nilai sisa. 11. Dalam menentukan biaya pemeliharaan dan biaya pengembangan adalah dengan mempertimbangkan perkembangan yang terjadi sejalan beroperasinya sarana. Pada tahap awal beroperasi, besarnya biaya pemeliharaan dan pengembangan ditetapkan berdasarkan prosentase terhadap nilai investasi. Selanjutnya dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata setelah 1 – 2 tahun pengalaman mengelola sarana air bersih.



BAB VIII LAMBANG Pasal 21 Lambang BP. HIPPAM TIRTA BUANA



1 3



2 4



Keterangan dan Makna Lambang : 1. Bola dunia melambangkan sebuah bumi yang memiliki kandungan kekayaan alam yang melimpah. 2. Gambar mata air berwarna putih dengan garis melintang menerangkan bahwa sumber air yang dikelola berasal dari air bumi artesis. Air merupakan sumber kehidupan bagi mahkluk di dunia baik manusia, hewan maupun tumbuhan. 3. Gambar pita melambangkan tali ikatan yang menghimpun penduduk dalam satu wadah himpunan penduduk pemakai air minum. 4. HIPPAM TIRTA BUANA adalah nama Badan Pengelola air bersih dari sumber air artesis. 4. Warna biru melambangkan kepercayaan diri. 5. Warna hijau melambangkan kesuburan, kedamaian, dan keseimbangan. Berkesan menyejukkan, mengayomi dan memberikan keteduhan. 6. Warna putih melambangkan kesucian dan ketulusan hati. BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 22 Hal-hal yang tidak di atur atau kurang cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BP. HIPPAM TIRTA BUANA atau peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 23 1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat setidak-tidaknya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah anggota/pelanggan yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota. 2. Bilamana terjadi perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar ini maka perlu dibuat catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.



BAB XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 24 Apabila ada keputusan-keputusan baru yang disepakati oleh rapat anggota maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota/pelanggan HIPPAM TIRTA BUANA. BAB XII PENUTUP Pasal 25 1. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota. 2. Hal-hal yang lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BP. HIPPAM TIRTA BUANA. Ditetapkan di Tanggal



: Malang : 21 September 2017



RW 13 KELURAHAN BANDUNGREJOSARI KECAMATAN SUKUN KOTA MALANG Pimpinan Rapat



DARMADJI Ketua



SUHARIYANTO Sekretaris Saksi-saksi



SIH WANTJANA Anggota 1



EMI SRI EKOWATI Anggota 2



Mengetahui, LURAH BANDUNGREJOSARI



ZAINUL AMALI, S.SoS, M.Si Pembina NIP. 19641109 1988101 1 001



ANGGARAN RUMAH TANGGA



BADAN PENGELOLA HIPPAM “TIRTA BUANA“



Kantor Sekretariat : JL . Abdul Jalil No. 01, Kemantren III, RW 13 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang http://hippamtirtabuana.blogspot.com



ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN PENGELOLA HIPPAM “TIRTA BUANA” BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Keanggotaan 1. Permohonan untuk menjadi anggota/pelanggan HIPPAM TIRTA BUANA diajukan oleh calon anggota/pelanggan kepada pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang sudah disediakan oleh BP. HIPPAM TIRTA BUANA. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak di terimanya permohonan calon anggota/pelanggan, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakan permohonan tersebut, sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar. 2. Seorang calon anggota/pelanggan baru bisa dianggap menjadi anggota/pelanggan penuh, dengan segala hak dan kewajibannya setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BP. HIPPAM TIRTA BUANA.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 2 Syarat Menjadi Anggota/pelanggan Mengisi formulir permohonan menjadi anggota/pelanggan HIPPAM. Foto copy KTP dan KK. Bersedia mematuhi aturan-aturan dan ketetapan yang berlaku di HIPPAM TIRTA BUANA. Bersedia menerima sangsi yang telah ditetapkan, apabila melanggar aturan dan ketetapan yang ada di HIPPAM TIRTA BUANA. Untuk pelanggan baru bersedia membayar biaya pasang baru, sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.



Pasal 3 Larangan bagi anggota/pelanggan Anggota/pelanggan HIPPAM dilarang untuk : 1. Menjual air ke pihak lain. 2. Mencuri air dari pipa-pipa HIPPAM TIRTA BUANA. 3. Menyedot air dengan mesin pompa air. 4. Merusak segel meter air. Pasal 4 Sanksi bagi anggota/pelanggan Sanksi bagi anggota/pelanggan HIPPAM meliputi : 1. Pemutusan jaringan bagi pelanggan yang menunggak rekening HIPPAM 3 (tiga) bulan berturut-turut, dan diberhentikan menjadi anggota/pelanggan HIPPAM. 2. Dikenakan denda keterlambatan pembayaran dihitung setiap hari dengan besaran denda Rp 1.000,- per hari.



3. Diberhentikan dari keanggotaan apabila melanggar larangan yang telah ditetapkan pada pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini. BAB II KEPENGURUSAN Pasal 5 Pengurus Pengurus lembaga yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pada Pasal 7, yaitu : 1. Jumlah pengurus disesuaikan dengan perkembangan Kelembagaan Badan Pengelola HIPPAM TIRTA BUANA. a. Ada keterwakilan perempuan dan laki-laki secara proporsional. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Divisi Instalasi dan Jaringan (Team Teknik), Divisi Pencatatan Meter dan Penagihan, Divisi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) dan Divisi Logistik. b. Pengawas berjumlah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. 2. Pengunduran diri Anggota Pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA harus dilakukan secara tertulis. 3. Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus akan diisi oleh anggota penguruspengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota baru dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh anggota pengurus yang ada, untuk selanjutnya disahkan oleh rapat anggota. Apabila pengangkatan dilakukan bukan untuk tujuan pengisian lowongan sementara, maka anggota pengurus itu berhenti pada saat jabatan anggota pengurus yang digantikan yaitu selesai. Pasal 6 Hak dan Kewajiban Pengurus 1. Setiap anggota pengurus yang secara berturut-turut tidak hadir dalam 3 (tiga) kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka Pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya. 2. Pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA selama memegang jabatannya berhak mendapat imbalan/honor yang disesuaikan dengan beban tugasnya dan kemampuan keuangan BP. HIPPAM TIRTA BUANA. Pasal 7 Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan Pola Kebijakan Umum Badan Pengelola Sarana Air Bersih. Secara khusus Pengurus bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada Badan Pengelola HIPPAM atas pelaksanaan kebijakankebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi : 1. Kebijakan dalam pengelolaan air agar tujuan Kegiatan Dinas Cipta Karya dan tujuan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah tercapai. 2. Kebijakan, usul, rancangan, atau saran-saran amandemen perubahan terhadap Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga kepada Rapat Anggota Tahunan/Khusus. 3. Kebijakan mengenai kegiatan-kegiatan promosi PHBS dan peningkatan kemampuan masyarakat.



4. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus. Pengurus mengusahakan agar dalam rapat Badan Pengelola Sarana Air Bersih selalu di sertai laporan / ditempelkan sehelai tembusan Laporan Keuangan Badan PengelolaSarana Air Bersih yang terakhir. Pasal 8 1. Peningkatan kemampuan dan promosi PHBS dan kesehatan bagi para anggota kelompok dilakukan oleh pengurus. 2. Bentuk-bentuk peningkatan kemampuan dan promosi PHBS dan kesehatan yang harus diberikan meliputi : a. Memberikan promosi PHBS bagi calon-calon anggota/pelanggan. b. Memberikan promosi PHBS bagi anggota/pelanggan HIPPAM. c. Mengusahakan bahan-bahan bacaan dan peningkatan kemampuan bagi para anggota dan pengurus. d. Memberikan penyuluhan PHBS kepada masyarakat umum. e. Meningkatkan jumlah anggota kelompok. f. Meningkatkan promosi PHBS, penyuluhan PHBS dengan demonstrasi bagi para anggota HIPPAM dan masyarakat di lingkungan Wilayah Kerja Pengelola.



1.



2.



3.



4.



5.



6.



Pasal 9 Pemilihan Pengurus Untuk pelaksanaan pemilihan pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA periode berikutnya dibentuk kepanitiaan pemilihan yang difasilitasi BP. HIPPAM TIRTA BUANA. Kepanitiaan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kelurahan mengadakan sosialisasi, mengundang untuk hadir kepada masyarakat pemanfaat HIPPAM atau pengguna air, calon pengurus dan penasehat yang diusulkan oleh masyarakat. Pelaksanaan rapat anggota (musyawarah masyarakat) difasilitasi oleh RW dibantu Seksi-seksi. Musyawarah dihadiri oleh calon pengurus, calon penasehat, pemanfaat sarana atau pengguna air bersih sebagaimana ketentuan rapat anggota (musyawarah masyarakat) dengan membahas agenda musyawarah, diantaranya pemilihan pengurus. Pada agenda pemilihan pengurus, Ketua RW selaku fasilitator menawarkan dan menyepakati dengan peserta tentang prosedur pemilihan, hasil perolehan suara dengan posisi yang dijabat. Ketua RW memfasilitasi pelaksanaan pemilihan pengurus, setelah prosedur dan ketentuan rapat anggota (musyawarah masyarakat) disepakati oleh peserta pertemuan. Kepengurusan Badan Pengelola Sarana Air Bersih yang terbentuk disahkan dengan Surat Keputusan Lurah Bandungrejosari.



Pasal 10 Jabatan Dalam Kepengurusan Jabatan dan kewajiban para pengurus adalah sebagai berikut : Ketua : Menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Unit BadanPengelola Sarana Air Bersih, menjalankan tugas-tugas lain yang lazim dikerjakan oleh seorang Ketua dan atau tugas-tugas, menurut ketentuan AD/ART. Sekretaris : Bertugas membuat serta memelihara Berita Acara/Notulen Rapat yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan rapat pengurus. Bertanggungjawab atas pemberitahuan/undangan kepada anggota sebelum rapat diadakan, sesuai dengan ketentuan didalam AD/ART. Menjalankan tugas-tugas yangdibebankan kepadanya dengan keputusan pengurus yang tidak menyimpang dari ketentuan AD/ART. Bendahara : Bertugas sebagai pelaksana sehari-hari Lembaga di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus. Tanpa mengurangi pembatasan dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pengurus, Bendahara Bertugas sebagai pelaksana sehari-hari Lembaga di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus. Tanpa mengurangi pembatasan dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pengurus, Bendahara berkewajiban melakukan tugas-tugas sebagai berikut : 1. Memelihara semua bukti keuangan, barang-barang/jaminan, surat-surat berharga. 2. Bersama ketua menandatangani surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan. 3. Menyimpan dan memelihara semua arsip yang lengkap mengenai segala transaksi keuangan. 4. Membuat laporan keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan. 5. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dan statistik dalam waktu 15 hari setelah akhirbulan. 6. Menerima semua pembayaran atas nama lembaga, dan menyimpannya di tempat yang aman yang ditentukan pengurus, selambat-lambatnya 28 jam setelah menerimanya. 7. Melakukan semua tugas lain seperti membuat surat perjanjian pinjaman.



BAB III MODAL Pasal 11 Modal usaha BP. HIPPAM TIRTA BUANA didapatkan dari : 1. Bantuan hibah dari pemerintah pusat dan daerah. 2. Biaya pemakaian air dari anggota/pelanggan HIPPAM. 3. Sumbangan dari anggota/pelanggan secara sukarela atau yang telah disepakati bersama demi keberlangsungan hidup HIPPAM TIRTA BUANA. 4. Bantuan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat yang dapat mempengaruhi tujuan pengelolaan sarana air bersih bagi masyarakat. 5. Bantuan dana kemitraan atau chanelling dari pihak swasta. BAB IV HARGA JUAL AIR KEPADA ANGGOTA/PELANGGAN Pasal 12 Harga jual air dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu : 1. Tarif sosial yang diberikan kepada keluarga kurang mampu/miskin, fasilitas umum dan tempat ibadah. 2. Tarif rumah tangga diberikan kepada keluarga menengah keatas. 3. Tarif bisnis diberikan kepada pelanggan yang menggunakan air HIPPAM sebagai sarana untuk mendukung usahanya. Pasal 13 Tarif air HIPPAM memakai sistem progresif, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Untuk tarif sosial : Level 1 : 1 – 10 m3 sebesar Rp. 1.000,-/m3, Level 2 : 11 m3 – tak terbatas sebesar Rp. 2.000,- /m3 2. Untuk tarif rumah tangga : Level 1 : 1 – 10 m3 sebesar Rp. 1.500,-/m3, Level 2 : 11 m3 – tak terbatas sebesar Rp. 2.500,- /m3 3. Untuk tarif bisnis : Level 1 : 1 – 10 m3 sebesar Rp. 3.500,-/m3, Level 2 : 11 m3 – tak terbatas sebesar Rp. 4.500,- /m3 BAB V ATURAN PERALIHAN Pasal 14 1. Anggaran Rumah Tangga BP. HIPPAM TIRTA BUANA ini disusun oleh pengurus BP. HIPPAM TIRTA BUANA dan tim yang dibentuk oleh pengurus. 2. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.



BAB VI PENUTUP Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga BP. HIPPAM TIRTA BUANA ini disusun oleh Tim HIPPAM dan relawan.



Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 22 September 2017 TIM PENYUSUN : 1. Suhariyanto



1. ___________



2. Sudarmadji 3. Arif Ridwan



2. ___________ 3. ___________



4. Sih Wantjana 5. Gatot Santoso 6. Ibu. Emi Sri Ekowati



4. ___________ 5. ___________ 6. ___________