AD ART Kelompok Musik Dinamic [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMUNITAS MUSIK/VOKAL DINAMIC CIREBON



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN DASAR MUKADIMAH Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 harus diwujudkan melalui rasa dan karsa yang menghasilkan persatuan, kebersamaan yang berlandaskan musyawarah dan mufakat. Bahwa rasa dan karsa dapat diimplementasikan dalam bidang seni yang menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dan sesama manusia dan hubungan antara manusia dan lingkungan yang dapat memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat sehingga mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan kerja, menstimulasi produk karya seni, serta memberikan kontribusi secara langsung bagi kemajuan dalam usaha-usaha perbaikan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang seni dan budaya. Bahwa mencipta, menyanyikan dan mengapresiasi lagu adalah kegiatan yang terkait dengan rasa dan karsa, tidak lepas dari pengembangan seni budaya daerah. Pengembangan yang dimaksud adalah perwujudan dari upaya memelihara dan menjaga aset bangsa yang ada di daerah maupun nusantara. Bahwa dinamika mengembangkan lagu ikut menjadi pilar pembangunan ekonomi daerah, sehingga para penyanyi, musisi, pencipta lagu dan para pemerhatinya dapat dihimpun dalam suatu organiasi agar kreativitas dan pengembangan menjadi serius, terarah, dan profesional sehingga dapat memberi kontribusi signifikan dalam mewujudkan pembangunan seKtor industry hiburan dan rekreasi.



Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka perlu dibentuk Komunitas Musik dan Penyanyi, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama Komunitas Musik Dinamic, selanjutnya disingkat KMD dan dalam dokumen surat-menyurat dan hubungan kemitraan dengan pemerintah dan antar lembaga, nama yang digunakan adalah KMD 2. KMD berdiri tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas dan dalam waktu yang tidak ditentukan lamanya, berkedudukan di Cirebon, Jawa Barat 3. KMD memiliki perwakilan dan/atau cabang di seluruh kabupaten/kota Cirebon. BAB II AZAS dan SIFAT Pasal 2 AZAS KMD berazaskan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia dan Pancasila sebagai landasan idiil serta Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. Pasal 3 SIFAT KMD adalah organisasi profesi di bidang musik dan entertainment yang menghimpun seluruh penyanyi, pencipta lagu, musisi, pelawak dan pemerhati musik di Cirebon yang bersifat mandiri dan independen. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Adapun maksud dan tujuan organisasi ini adalah : 1. Membina dan meningkatkan persatuan dan kesatuan sesama penyanyi, pencipta lagu, musisi, dan pemerhati musik yang bergerak di bidang entertainment. 2. Meningkatkan kesadaran berorganisasi serta solidaritas di kalangan penyanyi, pencipta lagu, musisi, pelawak dan pemerhati musik yang bergerak di bidang entertainment. 3. Memperjuangkan hak-hak manusiawi dan perlindungan hukum bagi para anggota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri. 4. Mendrong dan meningkatkan pengetahuan serta kreativitas penyanyi, pencipta lagu, musisi, dan pemerhati musik yang bergerak di bidang entertainment dengan mengutamakan kepribadian bangsa Indonesia.



5. Meningkatkan kepedulian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan hidup para penyanyi, pencipta lagu, musisi, dan pemerhati musik yang bergerak di bidang entertainment yang terhimpun sebagai anggota. 6. Menciptakan kode etik profesi dan suasana kerja yang aman, tertib, sehat serta saling menghormati antara sesame penyanyi, pencipta lagu, musisi, dan pemerhati musik yang bergerak di bidang entertainment dan masyarakat seni pada umumnya. 7. Berperan aktif dalam pengembangan seni budaya nasional dan daerah, khususnya dalam bidang olah vocal, musik, cipta lagu dan Indonesia maupun daerah, serta berusaha mempertahankan dan memeliharanya agar menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. 8. Ikut berperan serta menunjang usaha-usaha pemerintah daerah maupun pusat dalam meningkatkan ketahanan seni budaya Indonesia. 9. Menjadi wadah informasi dan komunikasi seni bagi penyanyi, pencipta lagu, musisi, dan pemerhati musik yang bergerak di bidang entertainment dan masyarakat pada umumnya. 10.Membina dan meningkatkan kerja sama di bidang seni secara aktif dengan organisasi-organisasi di dalam maupun di luar negeri. 11.Memperjuangkan secara aktif agar hasil kreativitas seni daerah maupun nasional untuk mendapat perhatian dan apresiasi secara luas pada wilayah regional dan dunia internasional. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan KMD berada di tangan anggota dan diwujudkan sepenuhnya melalui Kongres. BAB V KONGRES Pasal 6 1. Kongres adalah lembaga tertinggi KMD yang diselenggarakan secara menyeluruh oleh pengurus pusat, dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali. 2. Kongres mempunyai wewenang: a) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b) Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum. c) Memilih dan menetapkan Ketua Umum.



3. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah utusan anggota. 4. Dalam hal perubahan Anggaran Dasar, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan yang hadir. BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 7 1. Syarat-syarat anggota KMD sebagai berikut: a) Warga Negara Indonesia yang sudah dewasa menurut hukum dan tidak tersangkut dengan organisasi terlarang di Indonesia. b) Anggota bersifat perorangan dan aktif. c) Semua anggota disebut KMD. Keanggotaan terdiri dari : a) Anggota Tetap b) Anggota Kehormatan 3. Setiap anggota memiliki hak dan Kewajiban, sebagai berikut: 1. Mempunyai hak suara dalam rapat. 2. Mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus. 3. Wajib ikut aktif dalam melaksanakan program kerja dan memberi dukungan positif dalam mencapai maksud dan tujuan organisasi. 4. Memiliki kewajiban moral untuk menjaga nama baik organisasi. 5. Wajib membayar iuran. 6. Wajib menyumbangkan tenaga dan keahliannya apabila diperplukan oleh organisasi. 7. Memperoleh layanan informasi tentang organisasi, baik program maupun keuangan secara rutin. 8. Membela diri bila dinyatakan melanggaran aturan organisasi. 4. Anggota organisasi dinyatakan berhenti karena alasan-alasan berikut: 1. Permintaan sendiri secara tertulis. 2. Sakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya. 3. Meninggal dunia. 4. Kehilangan syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).



5. Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). 6. Pindah atau tidak diketahui alamatnya. 7. Anggota dapat diberhentikan sementara dari keanggotaannya atas pertimbangan Kongres. 8. Tidak mampu menjalankan tanggung jawab yang diberikan oleh organisasi. BAB VII SUSUNAN DAN KEDUDUKAN Pasal 8 Susunan KMD adalah organisasi yang mempunyai ruang lingkup kepengurusan secara nasional dan daerah yang berjenjang dalam susunan organisasi sebagai berikut : 1. Dewan Pimpinan Pusat, merupakan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif dan berkedudukan di Cirebon sebagai lokasi pembentukan organisasi. 2. Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang, merupakan pelaksana organisasi di tingkat daerah atau wilayah khusus yang bersifat kolektif dan berkedudukan di ibukota kabupaten atau yang dianggap perlu didirikan cabang sesuai potensinya oleh Dewan Pimpinan Pusat KMD. 3. Masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun. 4. Masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Dewan Pimpinan Cabang adalah 3 (tiga) tahun. 5. Struktur pengurus Dewan Pimpinan Pusat KMD, sebagai berikut : a. Ketua Umum b. Wakil-wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil-wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil-wakil Bendahara g. Dapertemen-Departemen 6. Struktur pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Dewan Pimpinan Cabang KMD, sebagai berikut: a. Ketua Umum b. Wakil-wakil Ketua



c. Sekretaris d. Wakil-wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil-wakil Bendahara g. Biro-biro Pasal 9 Ketua Umum di tingkat pusat dan ketua di tingkat daerah dan/atau cabang hanya dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut. Pasal 10 Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan dalam Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang KMD dan dianggap perlu diisi, maka kekosongan itu diisi melalui Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat, baik di tingkat Daerah dan/atau Cabang. Pasal 11 Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat maka Dewan Pimpinan Pusat harus segera menyelenggarakan Rapat Khusus Pimpinan Pusat untuk mengangkat dan/atau menentukan pejabat sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KMD hingga selesai masa bakti kepengurusannya. Pasal 12 Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan di tingkat daerah/cabang, Dewan Pimpinan Pusat harus segera menyelenggarakan Rapat Khusus Pimpinan Daerah/Cabang KMD untuk mengangkat/menentukan penjabat Ketua hingga selesai masa bakti kepengurusannya. Pasal 13 Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KMD wajib bertempat tinggal di pusat kedudukan KMD.



BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PIMPINAN Pasal 14 Dewan Pimpinan Pusat KMD merupakan dewan pimpinan tertinggi organisasi yang mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Khusus Pimpinan, Rapat Kerja Nasional dan memperhatikan saran-saran dari Dewan Penasihat, Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan. 2. Menyelenggaakan Kongres. 3. Mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang. 4. Menetapkan program kerja nasional. 5. Melaksanakan fungsi organisasi secara nasional. 6. Meminta dan menilai laporan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang. 7. Membentuk lembaga/badan yang dianggap perlu untuk pelaksanaan program organisasi. 8. Menetapkan kebijakan organisasi secara nasional. 9. Mengambil kebijakan-kebijakan organisasi untuk Dewan Pimpanan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang sehubungan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang tidak dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Penasihat, Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan. Pasal 15 Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang 1. Menjalankan segala ketentua yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, keputusan-keputusan/peraturan-peraturan organisasi tingkat pusat, Keputusan Musyawarah Daerah dan/atau Cabang, Rapat Pimpinan Daerah dan/atau Cabang, Rapat Kerja Daerah dan/atau Cabang serta memperhatikan saran-saran dari Dewan Penasihat, Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan.



2. Melaksanakan Musyawarah Daerah dan Cabang. 3. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat daerah dan cabang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional dan Masyarakat Daerah dan/atau Cabang. Pasal 16 Dewan Penasihat Dewan Penasihat dapat diangkat di tingkat pusat, daerah dan cabang dari pejabat tinggi pemerintah, seniman, dan tokoh masyarakat yang bertugas memberikan nasihat-nasihat bagi perkembangan organisasi Pasal 17 Dewan Permbina Dewan Pembina dapat diangkat di tingkat pusat, daerah dan cabang dari pejabat pemerintah, seniman, tokoh masyarakat, anggota kehormatan yang bertugas memberikan arahan dan bimbingan bagi Dewan Pimpinan Pusat, Daerah dan/atau Cabang dalam menjalankan roda kepemimpinan organisasi. Pasal 18 Dewan Penyantun Apabila dipandang perlu untuk mendukung kelancaran kegiatan organisasi, Dewan Penyantun dapat diangkat di tingkat pusat dan daerah dan/atau cabang dari para tokoh masyarakat dan/atau kalangan tertentu yang mempunyai kepedulian di bidang seni musik pada khususnya dan kesenian pada umumnya. Pasal 19 Dewan Pertimbangan 1. Dewan Pertimbangan dapat diangkat dari para tokoh seniman dan anggota kehormatan, yang bertugas memberikan pertimbangan pada aspek-aspek tertentu jika Dewan Pimpinan Pusat KMD sudah tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelangsungan dan keberadaan organisasi. 2. Dewan Pertimbangan hanya berada di tingkat pusat.



3. Jumlah Dewan Pertimbangan adalah 9 (Sembilan) orang, ditentukan 3 (Tiga) orang oleh Kongres dan 6 (enam) orang akan dipilih oleh 3 (tiga) orang terpilih dalam Kongres sebagai Formatur, berdasarkan nama-nama yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat KMD yang terpilih. BAB IX MAJELIS KODE ETIK Pasal 20 Majelis Kode Etik 1. Majelis Kode Etik adalah lembaga yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat KMD untuk memberikan penilaian akhir terhadap anggota KMD yang melanggar kode etik yang dapat metugikan organisasi. 2. Majelis dapat dibentuk terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kreativitas anggota KMD. 3. Pembentukan dan pembubaran Majelis Kode Etik diatur tersendiri pada bagian lain peraturan organisasi. BAB X MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 21 1. Forum pengambilan keputusan organisasi di tingkat pusat, sebagai berikut : a. Kongres. b. Kongres Luar Biasa (Istimewa). c. Rapat Pimpinan Nasional. d. Rapat Kerja Nasional. e. Rapat Pimpinan Dewan Pertimbangan Pusat. f. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat. g. Rapat Koordinasi Departemen. 2. Forum pengambilan keputusan organisasi di tingkat daerah dan cabang, sebagai berikut : a. Musyawarah Daerah dan/atau Musyawarah Cabang. b. Musyawarah Daerah Luar Biasa dan/atau Musyawarah Cabang Luar Biasa. c. Rapat Pimpinan Daerah dan/atau Cabang. d. Rapat Kerja Daerah dan/atau Cabang. e. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Cabang. f. Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Cabang.



g. Rapat Koordinasi Bidang/Biro Daerah dan/atau Cabang.



BAB XI KEUANGAN Pasal 22 1. Keuangan KMD diperoleh dari : a. Iuran anggota. b. Batuan dan sumbangan yang tidak mengikat. c. Penghasilan dari usaha-usaha organisasi yang sah. 2. Harta kekayaan dan pendapatan organisasi tidak boleh dibagikan atau digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi seseorang atau suatu organisasi bukan amal. 3. Organisasi dilarang mempunyai anggota-anggota yang memiliki suatu kepentingan pemilikan dalam pendapatan atau kekayaan organisasi. Pasal 23 Tahun Buku Organisasi Tahun buku organisasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahun BAB XII PEMBUBARAN Pasal 24 1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan forum seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Anggaran Dasar. 2. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka 3 (tiga) anggota pengurus ditunjuk sebagai likuidatur yang melaksanakan likuidasi. 3. Jika organisasi dibubarkan dan masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan akan diberikan kepada badan-badan atau organisasi-organisasi yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan maksud dan tujuan KMD. 4. Para likuidatur dibebaskan dari segala tuntutan dan tanggung jawab setelah perhitungan akhir.



BAB XIV PEATURAN PERALIHAN Pasal 25 1. Pada daerah yang belum terbentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Dewan Pimpinan Cabang KMD, pembinaan dan pengendalian anggota organisasi berada di KMD wewenang Dewan Pimpinan Pusat KMD, termasuk di dalamnya batasan-batasan terhadap hak-hak keanggotaan. 2. Pada daerah yang belum tertbentuk Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Dewan Pimpinan Cabang KMD tetapi dari tersebut berpotensi terhadap komunitas penyanyi, musisi, penciptra lagu, pelawak dan pemerhati seni yang berikatan dengan Manado pada umumnya, Dewan Pimpinan Pusat KMD dapat menunjuk seseorang untuk membentuk KMD atau suatu organisasi lain untuk bertindak sebagai perwakilan KMD di daerah yang dimaksud. Pasal 26 Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat KMD. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Cirebon : Juli 2018



Tim Perumus : 1. Teguh Joko P. (Ketua/Anggota) 2. Yos Setyoso (Anggota) 3. Lisa Wijayanti, SE (Anggota) 4. Puji (Anggota) 5. Wawan (Anggota)



5. ͙͙͙ ͙͙ ͙ ͙͙



1. ͙͙ ͙ ͙͙ ͙ ͙͙ 2. ͙͙ ͙ ͙ ͙͙͙͙ 3. ͙͙ ͙ ͙͙ ͙ ͙͙ 4. ͙͙ ͙ ͙͙ ͙ ͙͙



6. Andiz



(Anggota)



7. Trisye



(Anggota)



6. ͙͙͙ ͙͙ ͙ ͙͙ 7. ͙͙͙ ͙ ͙͙͙͙



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I Pasal 1 Semua pengertian dan singkatan dalam Anggaran Dasar (AD) berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar (AD). BAB II KEANGGOTAAN Pasal 3 Persyaratan Keanggotaan Yang dapat diterima menjadi anggota KMD adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria, sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia. b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun. c. Bagi musisi, penyanyi, dan pelawak yang belum berusia 17 tahun tetapi menyatakan diri ikut serta dalam KMD, harus mendapat izin tertulis dari orang tua. d. Menyetujui AD/ART, program lembaga serta mematuhi peraturan KMD. e. Dapat menjadi anggota walaupun tercatat sebagai anggota organisasi dan/atau lembaga lain yang asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi visi dan misi organisasi tidak sama dengan KMD. f. Mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus. Pasal 4 Pendaftaran 1. Pendaftaran anggota pada prinsipnya dilakukan oleh pengurus KMD di daerahnya masing-masing. 2. Setiap anggota KMD yang telah mendaftar berhak mendapat Kartu Tanda Anggota.



Pasal 5 Anggota Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan seseorang menjadi anggota kehormatan KMD karena jasa-jasanya dalam bidang seni dan budaya. Pasal 6 Hak Anggota Setiap anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut : a. Hak bicara, hak suara pada kongres/musyawarah/rapat KMD Peraturan lembaga yang berlaku. b. Hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan organisasi. c. Hak menyampaikan pendapat dan saran baik lisan maupun tertulis. d. Hak mendapatkan perlindungan/pembelaan dan bantuan dari organisasi. e. Hak mendapatkan bimbingan pendidikan/pelatihan dari organisasi.



sesuai



Pasal 7 Kewajiban Anggota Setiap anggota berkewajiban : a. Mematuhi, mentaati dan mengamalkan AD/ART dan peraturan-peraturan KMD. b. Melaksanakan program kerja dan semua peraturan-peraturan KMD. c. Menjaga nama baik dan martabat KMD. d. Memelihara dan mengembangkan serta meningkatkan kualitas KMD. e. Memiliki Kartu Tanda Anggota. f. Menghadiri Kongres/musyawarah/rapat organisasi sesuai tingkatan dan ketentuan yang berlaku. g. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada jenjang lembaga yang menugaskan. h. Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh organisasi. Pasal 8 Masa Keanggotaan Kenggotaan seseorang berhenti apabila : a. Meninggal dunia.



b. Mengundurkan diri dengan menyatakan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada pengurus lembaga dimana yang bersangkutan mendaftarkan diri. c. Diberhentikan sementara dan atau dipecat sebagai tindakan displin lembaga yang dinyatakan tertulis oleh pengurus dimana yang bersangkutan mendaftarkan diri. d. Dinilai merongrong organisasi atau cacat hukum dan melanggar peraturan organisasi. Pasal 9 SANKSI - SANKSI 1. Setiap anggota yang melanggar aturan dan ketetapan organisasi dapat dikenakansanksi berupa peringatan lisan dan tertulis, pencabutan hak, atau pemberhentian, sebagai anggota. 2. Sanksi peringatan dilakukan oleh pengurus secara lisan dan tertulis, dengan ketentuan: a. Peringatan lisan sebanyak satu kali. b. Peringatan tulisan pertama, bertenggang waktu tiga bulan setelah peringatan diterima untuk klarifikasi. c. Peringatan tertulis kedua bertenggang waktu satu bulan untuk klarifikasi setelah peringatan pertama diterima. d. Peringatan tertulis ketiga bertenggang waktu satu bulan untuk klarifikasi setelah peringatan kedua diterima. 3. Peringatan-peringatan tersebut dapat berubah waktunya berdasarkan kondisi organisasi melalui keputusan Dewan Pimpinan Pusat. 4. Apabila sampai dengan peringatan ketiga tetap tidak mematuhinya, hak keanggotaan anggota tersebut untuk semetara dicabut dan diberi kesempatan untuk membela diri pada forum kongres. 5. Apabila keputusan kongres yang bersangkutan melakukan kesalahan, hak keanggotannya dicabut total dan sebaliknya, jika dinyatakan tidak bersalah, hak keanggotannya dikembalikan dan nama baiknya dipulihkan. Pasal 10 PEMBERHENTIAN 1. Melakukan tindakan pidana dan dinyatakan telah melanggar kode etik dan peraturan serta ketentuan organisasi.



2. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis. BAB III KEPENGURUSAN Pasal 11 1. Dewan Pimpinan Pusat KMD dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. 2. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat KMD terdiri dari Ketua Umum, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil, Bendahara, wakil-wakil Bendahara, dan DepartemenDepartemen. 3. Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) dan/atau Musyawarah Cabang (Muscab) dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 4. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil bendahara, dan Biro-Biro. BAB IV KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS Pasal 12 1. Keanggotaan pengurus Dewan Pimpinan Pusat KMD dipilih dan diangkat untuk 4 (empat) tahun yang dilakukan melalui Kongres. 2. Keanggotaan pengurus Dewan Pimpinan Pusat KMD berakhir karena : a. Meninggal dunia. b. Mengundurkan atas permintaan sendiri. c. Habis masa bakti. BAB V LOGO DAN ATRIBUT Pasal 13 1. KMD memiliki logo yang didesain khusus dan diambil dari nama organisasi. 2. Atribut KMD terdiri dari bendera, panji-panji, kaos, jaket, dan topi yang bertuliskan Komunitas Musik Dinamic Cirebon dan lengkap dengan logo pada bagian bawah tulisan nama.



3. Pembuatan atribut dilakukan oleh pendiri/pengurus dan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional. Pasal 14 1. Logo KMD berupa tulisan KMD, huruf O antara huruf K dan M berbentuk mic yang disimbolkan sebagai sarana yang umumnya digunakan dalam aktivitas penyanyi, pencipta lagu. Sedangkan huruf O pada Kata Cirebon, merupakan globe dimana terdapat peta Cirebon sebagai pusat kedudukan organisasi. 2. Warga pada logo terdiri warna kuning keemasan, hitam dan putih. Warna dasar logo kuning keemasan sebagai simbol harapan, kemajuan dan kejayaan organiasi, sedangkan warga hitam adalah symbol tekad dan perjuangan, warna putih merupakan keikhlasan dalam kebersamaan berorganisasi. BAB VII KODE ETIK Pasal 15 Setiap anggota KMD dalam tingkah laku dan kehidupannya wajib mengaktualisasikan sikap dan perilaku berikut: 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Setia dan taat kepada kemurnian cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945. 3. Menjunjujg tinggi kreativitas yang objektif dan menghormati karya sesama penyanyi, musisi, dan pencipta lagu. 4. Memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk melaksanakan amanat dan hati nurani rakyat. 5. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia. 6. Berpikir dan berkarya guna menunjang terciptanya keadaan dan kesejahteraan rakyat. 7. Berketeladan dan jujur dalam setiap tindak dan tingkah laku. 8. Bersikap dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. 9. Bertindak dan bersikap sebagai pemersatu bangsa.



BAB X KEDAULATAN Pasal 16 1. Kedaulatan KMD pada tingkat pusat diwujudkan sepenuhnya melalui musyawarah dalam bentuk kongres untuk mencapai mufakat. 2. Kedaulatan KMD pada tingkat daerah dan/atau cabang diwujudkan sepenuhnya melalui musyawarah daerah dan/atau muswayarah cabang.



BAB XI MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 17 Musyawarah dan rapat KMD tingkat pusat adalah : Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pleno Pimpinan, Rapat Paripurna Pengurus, Rapat Harian Pengurus, dan Rapat Koordinasi Antar Departemen. Pasal 18 Musyawarah dan rapat KMD tingkat daerah dan/atau cabang adalah : Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Kerja Pusat, Rapat Pleno Pimpinan, Rapat Paripurna Pengurus, Rapat Harian Pengurus, dan Rapat Koordinasi Antar Departemen. Pasal 19 Pengambilan Keputusan 1. Pengambilan keputusan dalam Kongres, Musyawarah Daerah dan/atau Musyawarah Cabang serta Rapat-rapat lainnya, pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila pola yang disebutkan pada ayat (1) di atas pada akhirnya tidak mungkin dilakukan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. 3. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka, sesuai keputusan Kongres. Pasal 20 Kongres 1. Kongres memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.



2. Kongres menetapkan dan merubah AD/ART serta program kerja dan rekomendasi-rekomendasi yang prinsip mengenai pengembangan organisasi. 3. Kongres menilai pertanggungjawaban pengurus. 4. Kongres memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur. 5. Menetapkan masa Kongres berikutnya. 6. Kongres diadakan sekali dalam empat (4) tahun. 7. Kongres dihadiri oleh pengurus dan seluruh Dewan Pimpinan Pusat, Anggota dan Utusan dari Dewan Pimpinan Daerah dan/atau Dewanh Pimpinan Cabang. 8. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah tambah satu dari peserta yang hadir. Pasal 21 1. Kuorum dianggap sah apabila dihadiri setengah jumlah peserta (50%) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang terdaftar. 2. Apabila kuorum sebagaimana pasal 21 ayat (1) tidak tercapai, sidang ditunda paling lama 15 (lima belas) menit. 3. Setelah sidang ditunda sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) dan kuorum belum juga tercapai, pimpinan sidang dapat melangsungkan sidang. 4. Ketentuan dalam pasal 9 ini ayat (1), (2) dan (3) berlaku dalam setiap sidangsidang Kongres KMD. BAB XII Pimpinan Sidang Kongres Pasal 22 1. Pimpinan Sidang Kongres I KMD untuk pertama kalinya dipimpin oleh Panitia Pelaksana Kongres I dan bersifat sementara sampai terpilihnya Pimpinan Sidang Kongres I. 2. Pimpinan Sidang Kongres I KMD sementara bertugas memimpin sidang pleno untuk menetapkan tata tertib dan pemilihan Pimpinan Sidang Kongres I KMD Tetap yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres I yang hadir pada sidang Pleno. 3. Pimpinan Sidang Kongres KMD terpilih terdiri dari 3 (tiga) orang yang diajukan oleh anggota Kongres dan dipilih secara terbuka. 4. Pimpinan Sidang Kongres KMD memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam memimpin kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan sidang-sidang dan rapat-rapat dalam Kongres.



Pasal 23 Kongres Luar Biasa 1. Kongres Luar Biasa dilaksanakan untuk membahas dan memutuskan persoalan organisasi. 2. Kongres Luar Biasa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, termasuk kesepakatan pembubaran asosiasi. Pasal 24 Rapat Kerja Nasional 1. Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya. 2. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.



Pasal 25 Rapat Paripurna Pengurus 3. Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya. 4. Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun. 5. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pimpinan Pusat. Pasal 26 Rapat Khusus Pengurus 1. Dihadiri oleh seluruh pengurus, dilaksanakan di pusat kedudukan organisasi. 2. Dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali. Pasal 27 Rapat Koordinasi Antar Departemen 1. Dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat dan seluruh pengurus Departemen. 2. Dilaksanakan minimal 5 (lima) bulan sekali.



BAB XIII HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 28 Hak bicara dan hak suara peserta : 1. Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam setiap rapat. 2. Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputus dan pada sasarnya dimiliki oleh peserta. 3. Hak bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan. 4. Hak suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan. 5. Hak memilih, yaitu hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan. 6. Hak dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam proses pemilihan. 7. Hak peserta peninjau hanyalah hak bicara. 8. Kewajiban peserta penuh dan peninjau: a. Menaati tata tertib persidangan/permusyawaratan. b. Menjaga ketenangan persidangan. c. Berpartisipasi dalam mencari penyelesaian permasalahan yang di bicarakan dan ikut serta ikut menyumbang buah fikiran yang positif dan bermanfaat.



BAB XIV PERSIDANGAN Pasal 27 1. Sidang merupakan forum formal dalam organisasi dalam upaya menghasilkan keputusan, yang kemudian akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas dalam organisasi. 2. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan. 3. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee). Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.



4. Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau, dipimpin oleh Presidium Sidang, membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi itu. 5. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan atau peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno. 6. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang Komisi; Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut; Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan. 7. Peserta sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati, terdiri dari peserta aktif, pasif dan peninjau. 8. Notulen sidang bertugas untuk mencatat segala sesuatu yang terjadi pada rapat. Notulen sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui sidang pleno yang dipandu oleh panitia pengarah (steering committee). 9. Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat. 10.Sanksi peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta



BAB XV KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 28 1. Keuangan dan kekayaan KMD diperoleh dari : a. Iuran anggota, yang diatur dalam Peraturan Asosiasi. b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat, baik pemerintah dan swasta. c. Penghasilan atau pendapatan dari usaha lain-lain yang sah diselenggarakan oleh organisasi. 2. Iuaran anggota diatur dalam peraturan organisasi. 3. Penggunaan keuangan dan kekayaan asosiasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.



BAB XVI PEMBENTUKAN BADAN USAHA Pasal 29 1. Pembentukan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan program mensejaterakkan anggota sangat dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART Organisasi. 2. Pembentukan Badan Usaha dimaksud Pasal 29 ayat (1) tidak boleh menyebabkan timbulnya tumpang-tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh Organisasi. 3. Pengelola Badan Usaha akan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus dalam rapat Paripurna. 4. Ketentuan lain mengenai pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha, selanjutnya akan diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.



BAB XVII PERUBAHAN DAN/ATAU PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 30 1. Perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dilakukan oleh Kongres. 2. Perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dilakukan apabila : a. Sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi Organisasi. b. Terjadi perubahan undang-undang atau peraturan daerah yang mendasari dan memayungi kehadiran Organisasi.



BAB XVIII PENUTUP Pasal 31 1. Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi. 2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Cirebon : Juli 2018



Tim Perumus : 1. Teguh Joko P (Ketua/Anggota) 2. Yos Setyoso (Anggota) 3. Lisa Wijayanti, SE (Anggota) 4. Andiez (Anggota) 5. Puji



(Anggota)



6. Wawan



(Anggota)



7. Trisye



(Anggota)



1. ͙͙͙ ͙͙ ͙͙ ͙ 2. ͙͙͙ ͙͙ ͙͙ ͙ 3. ͙͙͙ ͙ ͙͙͙͙ 4. ͙͙͙ ͙͙ ͙͙ ͙ 5. ͙͙͙ ͙͙ ͙͙ ͙ 6. ͙͙͙ ͙͙ ͙͙ ͙ 7. ͙͙͙ ͙͙ ͙͙ ͙