AD ART Komite Sekolah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yunia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH...........................



LOGO



PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA.................. DINAS PENDIDIKAN PROPINSI.................



SEKOLAH................................ Alamat: ....................................................................................................... Email : ..................................................



AD & ART Komite Sekolah......................



1



ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH......................................... PEMBUKAAN Menyadari bahwa pada hakekatnya pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Selaras dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi yang menuntut kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang prima, maka sudah selayaknya setiap komponen harus melakukan refleksi yang mengarah kepada aspirasi dan apresiasi dalam bentuk partisipasi yang kongkrit menuju terciptanya penyelenggaraaan sekolah yang berkualitas. Komite sekolah sebagai forum komunikasi orang tua siswa memiliki peran yang sangat strategis terhadap terciptanya dinamika suatu lembaga pendidikan, karena itu komite sekolah sangat diperlukan keberadaannya dalam kehidupan persekolahan. BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 (1) Organisasi ini bernama Komite Sekolah ........................ (2) Komite Sekolah ini dibentuk pada tanggal ....., .................. 20... (3) Komite Sekolah ini berkedudukan di Sekolah ........................ BAB II DASAR Pasal 2 Komite Sekolah berazaskan Pancasila, UUD Tahun 1945, UUSP No.2 Tahun 1989, PP. No. 39 Tahun 1992 UU. No. 22 Tahun 1999, UU. No. 25 Tahun 1999, dan Peraturan – peraturan Daerah Kabupaten / Kota.....................



AD & ART Komite Sekolah......................



2



BAB III JATI DIRI Pasal 3 Komite Sekolah merupakan lembaga Independen, yang mempunyai visi dan misi, terciptanya masyarakat masa depan berkualitas, melalui kerjasama erat dengan sekolah yang tumbuh dari akar budaya sosial ekonomi, geografi dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Indonesia.



BAB IV SIFAT Pasal 4 Komite Sekolah bersifat : (1) Idependen, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan perbaikan kualitas pendidikan di sekolah. (2) Tidak terikat oleh kepentingan dan keutungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya. BAB V KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat anggota komite. BAB VI TUJUAN Pasal 6 (1) Mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara proporsional dan terbuka ;



AD & ART Komite Sekolah......................



3



(2) Mewadahi partisipasi para stakeholders turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional ; (3) Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela (voloutir) pemerhati atau pakar pendidikaan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional dan profesional selaras dengan kebutuhan sekolah ; (4) Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan di tingkat daerah; BAB VII TUGAS DAN FUNGSI Pasal 7 Tugas dan Fungsi Komite Sekolah, adalah : 1) Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai program yang ditetapkan ; 2) Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan visi dan misi ; 3) Bersama-sama sekolah menyusun standar pelayanan pembelajaran di sekolah ; 4) Bersama-sama sekolah menyusun rencana strategis pengembangan sekolah ; 5) Bersama-sama sekolah menyusun dan menetapkan rencana program sekolah tahunan ; 6) Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan berupa uang honorarium kepada Kepala Sekolah, tenaga Guru dan tenaga administrasi sekolah. 7) Bersama-sama sekolah mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis, maupun yang bersifat non akademis ; 8) Menghimpun dan



menggali sumber dana dari masyarakat untuk



meningkatkan kualitas pelayanan sekolah ; 9) Mengelola kontribusi masyarakat berupa material yang diberikan kepada sekolah ; 10) Mengelola kontribusi masyarakat berupa non material yang diberikan kepada sekolah ;



AD & ART Komite Sekolah......................



4



11) Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai kesepakatan dengan pihak sekolah, meliputi : pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara bekala dan berkesinambungan ; 12) Mengidentifikasi berbagai permasalahan dan memecahkannya bersama-sama dengan pihak sekolah ; 13) Memberikan respons terhadap kurikulum yang dikembangkan secara terstandar nasional maupun lokal ; 14) Memberikan motivasi, penghargaan (baik berupa materi maupun non materi) kepada tenaga kependidikan atau kepada seseorang yang berjasa kepada sekolah secara proporsional sesuai dengan kaedah profesional guru atau tenaga administrasi sekolah ; 15) Memberikan otonomi profesional kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikannya sesuai kaidah dan kompetensi guru ; 16) Membangun kualitas kerjasama dengan pihak luar sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan ; 17) Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan sekolah ; 18) Mengkaji



laporan



pertanggungjawaban



pelaksanaan



program



yang



dikonsultasikan oleh pihak sekolah ; 19) Menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah ; BAB VIII PENUTUP Pasal 8 Anggaran dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Komite Sekolah dalam rapat umum anggota komite sekolah, dan mulai berlaku pada saat ditetapkan.



AD & ART Komite Sekolah......................



5



Ditetapkan di : ...................... Pada tanggal : ....., ............... 20... Stering Commite Anggaran Dasar Komite Sekolah ........................



1. .............................................. (Ketua merangkap anggota)



: ...............................................................



2. ............................................. (Sekertaris merangkap anggota)



: ...............................................................



3. ............................................ (Bendahara merangkap anggota)



: ...............................................................



4. ........................................... (Anggota)



: ...............................................................



5. .......................................... (Anggota)



: ...............................................................



6. .......................................... (Anggota)



: ...............................................................



7. ......................................... (Anggota)



: ...............................................................



ANGGARAN RUMAH TANGGA AD & ART Komite Sekolah......................



6



KOMITE SEKOLAH ........................ BAB I KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 1 Keanggotaan Anggota Komite Sekolah berjumlah ... (.........) orang, terdiri dari : (1)



Unsur orang tua / wali siswa sebanyak ... orang.



(2)



Unsur tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap sekolah sebanyak ... orang.



(3)



Unsur cendikiawan sebanyak .... orang. Pasal 2 Hak dan Kewajiban Anggota



(1)



Setiap anggota Komite Sekolah mempunyai hak yang sama untuk berbicara, menyampaikan usul, saran dan pendapat dalam rangka mencapai kemajuan sekolah.



(2)



Setiap anggota Komite Sekolah mempunyai hak untuk berperan aktif memajukan sekolah.



(3)



Setiap anggota Komite Sekolah berkewajiban untuk mematuhi segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah.



(4)



Setiap anggota Komite Sekolah berkewajiban untuk menjujung tinggi nama dan kehormatan Komite Sekolah. Pasal 3 Masa Keanggotaan



Masa Keanggota Komite Sekolah berkarena : (1)



Atas permintaaan sendiri secara tertulis.



(2)



Atas permintaan yan diwakilinya.



(3)



Berdasarkan keputusan rapat anggota.



(4)



Masa jabatan selesai.



AD & ART Komite Sekolah......................



7



(5)



Tidak dapat melaksanakan tugas karena sesuatu hal.



(6)



Meninggal dunia. Pasal 4 Kepenggurusan



Kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas : (1)



Seorang Ketua.



(2)



Seorang Sekretaris .



(3)



Seorang Sekretaris.



(4)



Sedikitnya satu orang untuk masing-masing jabatan dalam bidang-bidang : (a) Penggalian Sumber Daya Sekolah (b) Pengelolaan Sumber Dana Masyarakat (c) Pengendalian kualitas pelayanan Kependidikan (d) Jaringan Kerjasama Pasal 5 Persyaratan Pengurus



Seorang dapat dijadikan pengurusan apabila memenuhi persyaratan : (1)



Taqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.



(2)



Peduli, aktif, demokratis dan memiliki perhatian serta motivasi yang tinggi terhadap pengembangan dan peningkatan pendidikan di sekolah.



(3)



Jujur, amanah dan sadar akan pentingnya pendidikan untuk peserta didik di masa mendatang.



(4)



Memahami prinsip Wawasan Wiyatamandala dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok Komite Sekolah.



(5)



Bersedia melaksanakan fungsi dan tugas Komite Sekolah dengan penuh rasa tanggungjawab.



Pasal 6 Masa Kerja Pengurus



AD & ART Komite Sekolah......................



8



Kepengurusan Komite Sekolah mempunyai masa kerja selama 2 tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah anggota. BAB II STURKTUR DAN MEKANISME PENGURUS KIOMITE SEKOLAH



Pasal 7 Struktur Organisasi Komite Sekolah



KETUA BENDAHARA



Bidang Sumber Daya Manusia



SEKRETARIS



Bidang Pengelolaan Sumber Daya Masyarakat



Bidang Pengendalian kualitas Pelayanan Pendidikan



Bidang Jaringan Kerjasama



ANGGOTA



Pasal 8 Mekanisme Kerja Pengurus Komite Sekolah



AD & ART Komite Sekolah......................



9



(1)



Pengurus Komite Sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.



(2)



Pengurus Komite Sekolah dapat melaksanakan rapat luar biasa bila dipandang perlu.



BAB III TUGAS PENGURUS KOMITE SEKOLAH Pasal 9 Tugas Ketua Komite Sekolah (1)



Bersama-sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana kerja Komite Sekolah



(2)



Mengesahkan rencana program kerja Komite Sekolah



(3)



Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat



(4)



Mengundang rapat-rapat harian Komite Sekolah



(5)



Mengkomunikasikan hasil rapat Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah



(6)



Mengundang rapat pihak sekolah berkenaan dengan hal-hal yang dianggap strategis



(7)



Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan Kepala Sekolah



(8)



Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal dari masyarakat untuk kebutuhan sekolah



(9)



Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolahan



(10) Memberikan edaran himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders (11) Mengesahakan segala keputusan



Komite Sekolah dan atau keputusan



bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disahkan dengan cap resmi (12) Mengesahkan pertanggung jawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah



AD & ART Komite Sekolah......................



10



(13) Mengesahkan pemberian penghargaaan komite sekolah Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah, Guru, staf TU yang berprestasi (14) Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah (15) Memberikan sangsi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik. (16) Mengevaluasi Program Kerja Komite Sekolah. Pasal 10 Tugas Sekretaris Komite Sekolah (1)



Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan para seksi



(2)



Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana, serta hal yang dipandang penting )



(3)



Membuat dan mengedarkan undangan rapat-rapat dibantu oleh staf yang ditunjuk



(4)



Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait



(5)



Membuat notulen rapat - rapat



(6)



Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk Pasal 11 Tugas Bendahara Komite Sekolah



(1)



Menerima, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan Ketua Sekolah.



(2)



Mengeluarkan dan membukukan pengeluaran dana kepala sekolah atas persetujuan Ketua Komite



(3)



Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah, sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua komite



Pasal 12 Tugas Bidang Penggalian Sumber Daya Sekolah



AD & ART Komite Sekolah......................



11



(1)



Bersama-sama pihak sekolah menganalisa potensi sumber daya sekolah, pada lingkup kewilayahan, sosial – ekonomi masyarakat, instansional di wilayah setempat



(2)



Mengklasifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut : SDM, Dana dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi sumber yang kuat



(3)



Mendaftar dan memetakan pontensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah



(4)



Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola dana masyarakat



(5)



Melaksanakaan pemikiran, ide dan gagasan untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan komite untuk kepentingan sekolah. Pasal 13 Tugas Bidang pengelolaan Dana Masyarakat



(1)



Atas persetujuan Komite menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan.



(2)



Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah



(3)



Bersama-sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat.



(4)



Atas persetujuan ketua komite memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders Pasal 14 Tugas Bidang Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan



(1)



Bersama-sama menyusun standar pelayanan pendidikan, serta jumlah guru, fasilitas / sarana dan prasarana, kurikulum dan ekstrakurikuler.



(2)



Bersama-sama sekolah menyusun target pencapaian hasil belajar siswa pada tiap semester dan akhir tahun



(3)



Bersama-sama sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan



(4)



Bersama-sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis



AD & ART Komite Sekolah......................



12



(5)



Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan proesional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan komite Pasal 15 Tugas Bidang Jaringan Kerjasama



(1)



Bersama-sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah (Instansi non – Diknas, dunia usaha dan dunia industri).



(2)



Bersama-sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah



(3)



Mengadakan studi banding ke sekolah lain BAB IV NAMA PENGURUS KOMITE SEKOLAH Pasal 16 Susunan Pengurus Komite Sekolah



Pengurus Komite Sekolah untuk masa bakti tahun 20... – 20..., adalah : No



Nama



Jabatan



Ket



1 2 3 4 5 6 7 BAB V RAPAT – RAPAT



AD & ART Komite Sekolah......................



13



Pasal 17 Rapat Anggota (1)



Rapat anggota memiliki kekuatan tertinggi dalam menetapkan keputusan Komite Sekolah



(2)



Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun



(3)



Rapat anggota dipimpin oleh ketua Komite Sekolah, apabila ketua berhalangan hadir maka pimpinan rapat dilakukan oleh pengurus lainnya.



(4)



Rapat anggota syah dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota



(5)



Tata tertib rapat dimusyawarahkan bersama-sama anggota yang hadir BAB VI KEUANGAN Pasal 18 Keuangan



Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Komite Sekolah menggali dana yang bersumber dari : (1)



Iuran Orang Tua Siswa



(2)



Donatur



(3)



Pendapatan lain yang syah dan tidak mengikat Pasal 19 Pertanggung Jawaban



(1)



Semua dana yang diperoleh dan digunkan dicatat sebagaimana mestinya menurut tata cara pembukuan keuangan yang berlaku



(2)



Pertanggung Jawaban disusun dilaporkan kepada anggota dan pihak yang berwenang



BAB VII RAPAT – RAPAT



AD & ART Komite Sekolah......................



14



Pasal 20 Kesekretariatan Kesekretariatan berkedudukan di Sekolah ........................ Pasal 21 (1)



Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam ketetapan atau pedoman lain, berdasarkan keputusan rapat anggota



(2)



Ketetapan atau pedoman tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sekolah Pasal 22 Perubahan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah



Perubahan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah, ditetapkan melalui musyawarah anggota BAB VIII PENUTUP Pasal 23 Penutup Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam rapat anggota komite Sekolah ........................ dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : ........................ Pada tanggal : ....., ................... 20...



Stering Commite Anggaran Dasar Komite Sekolah ........................



AD & ART Komite Sekolah......................



15



1. ......................................... (Ketua)



: ...............................................................



2. ........................................ (Sekertaris)



: ...............................................................



3. ....................................... (Bendahara)



: ...............................................................



4. ....................................... (Bidang I)



: ...............................................................



5. ....................................... (Bidang II)



: ...............................................................



6. ........................................ (Bidang III)



: ...............................................................



7. ........................................ (Bidang IV)



AD & ART Komite Sekolah......................



: ...............................................................



16