Adart HMJ 2021-2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam



A. Latar Belakang Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam adalah organisasi yang didirikan secara sadar, terencana, teratur dan berkesinambungan untuk mewadahi aspirasi dan kreatifitas Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam dalam membentuk mahasiswa yang Intelektualitas, Loyalitas dan Spiritualitas berdasarkan Asas Pancasila dan Madzhab Ahlussunnah wal Jama’an An-nahdiyin. Setiap Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam berhak menyampaikan Aspirasi dan menerima hak hak sebagai Mahasiswa. Oleh karena itu, dinamika Kampus yang dipengaruhi oleh eksistensi mahasiswa dan gerakan Mahasiswa sebagai inti kekuatan generasi perubahan yang diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan , keadilan dan upaya menjungjung tinggi Almamater Perjuangan. Organisasi kemahasiswaan yang berbasis di Perguruan Tinggi perlu secara sadar dan terus menerus meningkatkan profesionalitas, dan Produktivitas keilmuan yang diharapkan mampu meningkatkan prestasi dan pengabdiannya kepada Kampus, Bangsa dan Negara. Didorong oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam untuk mewujudkan tujuan tersebut, dengan ini kami mohon secara penuh dukungan dan arahannya oleh Bapak Ketua STAI Al-yasini, Kaprodi MPI dan Bapak Ibu Dosen serta Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam STAI Al-yasini Pasuruan.



BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN



Pasal 1 1.Nama Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam yang selanjutnya disingkat dengan HMJ MPI.



Pasal 2 1.Waktu HIMA-MPI didirikan pada tanggal 29 Maret 2015



Pasal 3 1.Kedudukan HMJ MPI adalah Organisasi Intra Kampus yang di bawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Al-yasini.



BAB II DASAR



Pasal 4 1. HMJ MPI berdasarkan keberagaman, kesetaraan, kebersamaan serta keterbukaan. 2. HMJ MPI menanamkan jiwa kepemimpinan



BAB III SIFAT DAN BAHASA



Pasal 5 Sifat 1. HMJ MPI bersifat intelektualitas, Loyalitas dan Spiritualitas. 2. HMJ MPI bersifat Profesionalita dan Produktifitas dalam Berorganisasi.



Pasal 6 Bahasa 1.Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dalam acara Formal dan Forum Rapat. 2. Bahasa Daerah boleh digunakan dengan tujuan meningkatkan rasa kekeluargaan.



BAB IV MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA



Pasal 7 Maksud 1. HMJ MPI merupakan Organisasi Internal Kampus yang mewadahi aspirasi dan kreatifitas Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al-yasini dalam hal informasi, komunikasi, kewirausahaan, dan pengembangan serta peningkatan sumber daya mahasiswa.



Pasal 8 Tujuan 1. Mengembangkan potensi Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam untuk meningkatkan intelektualitas dan profesionalitas yang berdasarkan kreatifitas dan religiulitas serta mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien



Pasal 9 Usaha 1. Mewadahi, mengakomodasi, mengkoordinasi, dan mewujudkan aspirasi Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al-yasini. 2. Meningkatkan kerjasama yang erat antar Pengurus HMJ MPI dengan Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dan seluruh mahasiswa Al-yasini. 3. Meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa dalam hal Kepemimpinan dan Kesolidaritasan.



4. Berpartisipasi dalam mewujudkan mahasiswa yang dinamis sesuai Visi Misi Perguruan Tinggi. 5.



Melakukan usaha-usaha lain demi terciptanya tujuan organisasi yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



BAB V KEANGGOTAAN



Pasal 10 Keanggotaan 1. Anggota HMJ MPI adalah seluruh mahasiswa program studi Manajemen Pendidikan Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Al-yasini Pasuruan.



Pasal 11 Kepengurusan 1. Pengurus HMJ MPI adalah Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam STAI Al-yasini Pasuruan yang memenuhi syarat-syarat kepengurusan dan representatif dari mahasiwa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam.



BAB VI STRUKTUR ORGANISASI



Pasal 12 Badan Pengurus 1. Badan pengurus terdiri dari : a. Ketua b. Wakil c. Sekretaris d. Bendahara e. Bidang Pendidikan f. Bidang Sosial g. Bidang Agama h. Bidang Media



Pasal 13 Masa jabatan pengurus 1. Masa jabatan pengurus adalah satu (1) periode dalam satu tahun kepengurusan.



Pasal 14 Pemberhentian pengurus 1. Pengurus dinyatakan berhenti apabila :



a. Masa jabatan berakhir. b. Atas permintaan sendiri dengan alasan dan bukti yang jelas. c. Diberhentikan oleh hasil Rapat Pengurus. d. Meninggal dunia.



BAB VII PEMILIHAN KETUA



Pasal 15 1. Musyawarah Besar adalah sarana pemilihan ketua HMJ MPI 2. Ketentuan calon ketua adalah: a. Bertaqwa kepada Tuhan YME. b. Mempunyai kejujuran, loyalitas, dedikasi tinggi dan tanggung jawab dalam mengemban amanah Organisasi kemahasiswaan HMJ MPI. c. Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3 dan maksimal semester 7. d. Tidak menjabat ketua di organisasi lain baik organisasi internal maupun organisasi eksternal. e. Menyatakan kesediaanya dan menyampaikan visi misi nya di forum 3. Tahapan pemilihan ketua HMJ MPI a. Seorang calon ketua dapat mengusulkan diri atau diusulkan oleh peserta MUBES. b. Seorang calon ketua dinyatakan pencalonanya sah apabila didukung sekurang kurang tiga suara. c.



Apabila jumlah calon ketua hanya satu atau tunggal maka pimpinan sidang dapat meminta kepada forum untuk menerima dan menetapkan calon tersebut secara aklamasi



4. Ketentuan pemungutan suara a. Pemungutan suara dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dalam forum.



b. Penggunaan hak suara dilakukan bersifat tertutup. 5. Ketua HMJ terpilih memperoleh suara terbanyak dan atau sekurang kurang nya 50% .



BAB VIII RAPAT DAN MUSYAWARAH ORGANISASI



Pasal 16 Jenis-jenis Rapat dan Musyawarah 1. Rapat terdiri dari : a) Rapat Pengurus b) Rapat kooordinasi antara koordinator bidang c) Rapat masing-masing bidang 2. Musyawarah terdiri dari : a) Musyawarah Anggota b) Musyawarah Anggota Luar.



BAB IX KEUANGAN



Pasal 17 Sumber pendapatan Organisasi : a. Iuran kas pengurus b. Sumbangan atau donasi, baik tetap maupun tidak tetap yang sifatnya tidak mengikat dan halal c. Hasil usaha dari anggota organisasi.



BAB X KETENTUAN LAIN



Pasal 18 Perubahan Anggaran Dasar 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan forum Musyawarah Besar.



Pasal 19 Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dikemudian hari dengan mengajak semua Anggota dan pengurus HMJ MPI



ANGGARAN RUMAH TANGGA Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam



BAB I KEANGGOTAAN



Pasal 1 Keanggotaan 1. Mahasiswa jurusan Manajemen Pendidikan Islam STAI Al-yasini yang masih aktif kuliah.



Pasal 2 Kepengurusan 1. Pengurus HMJ MPI adalah Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam STAI Al-yasini yang memenuhi syarat-syarat kepengurusan dan representatif dari mahasiwa Jurusan Manajemen Pendidikan Agama Islam STAI Al-yasini.



Pasal 3 Persyaratan Pengurus 1. Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Alyasini yang tercatat aktif. 2. Telah mengikuti persyaratan akademis minimal 1 tahun.



Pasal 4 Hak dan Kewajiban Pengurus 1. Hak a. Mempunyai hak bicara dan hak suara b. Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh HMJ MPI c. Berhak menjadi pelaksana kegiatan HMJ MPI 2. Kewajiban a. Setiap pengurus wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus b. Setiap pengurus wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi c. Setiap pengurus wajib menjaga nama baik organisasi. d. Setiap pengurus wajib mengorbankan waktu dan tenaga kepada HMJ MPI.



Pasal 5 Sanksi-sanksi 1. Setiap pengurus dapat dikenakan sanksi apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran



Rumah Tangga serta aturan-aturan HMJ MPI lainnya.



2. Jenis sanksi : a.Peringatan secara lisan (teguran) b.



Peringatan secara tertulis (surat peringatan)



c.Pencabutan hak anggota untuk jangka waktu tertentu (skorsing) d. Pemberhentian



kepengurusan



3. Tata cara pengenaan sanksi : a. Peringatan secara lisan dilakukan oleh ketua sebanyak 3 (tiga) kali b.



Peringatan secara tertulis dilakukan oleh Ketua sebanyak 1 (satu) kali.



c.



Pencabutan sebagai anggota untuk jangka waktu tertentu (skorsing) dilakukan oleh ketua atas dasar persetujuan rapat pengurus



d. Pemecatan dari keanggotaan dilakukan oleh rapat pengurus.



Pasal 6 Pembelaan 1. Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri pada rapat pengurus berdasarkan bukti yang kuat .



BAB II STRUKTUR ORGANISASI



Pasal 7 1. Struktur Organisasi a. Ketua b. Wakil c. Sekretaris d. Bendahara e. Bidang Pendidikan f. Bidang Sosial g. Bidang Agama h. Bidang Media.



Pasal 8 Tugas Kepengurusan 1. Ketua a. Menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART serta aturan-aturan lain yang telah ditetapkan. b. Melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi. c. Meminta dan mengevaluasi laporan kegiatan dari tiap-tiap bidang. d. Berhak menegur dan memberikan sanksi melalui rapat pengurus. e. Menjalin koordinasi dengan pengurus Organisasi Internal dan Organisasi Eksternal.



2. Wakil a. Menjalankan tugas ketua apabila berhalangan. b. Membantu ketua dalam menjalankan organisasi sesuai AD/ART serta aturan-aturan yang lain yang telah di tetapkan. c. Ikut serta dalam menjalin koordinasi dengan pengurus Organisasi Internal dan Organisasi Eksternal d. Membantu ketua dalam menyusun program kerja jangka pendek, jangka panjang, pelaksanaaan perorganisasian.



3. Sekretaris a. Mengelola administrasi dan meginventarisir perlengkapan organisasi. b. Menjalin koordinasi dengan pengurus lainnya. c. Menjalin koordinasi dengan pengurus BEM .



4. Bendahara a. Mengatur dan menginventarisir harta kekayaan organisasi. b. Mengatur pengelolaan dana untuk kegiatan organisasi. c. Menjalin koordinasi dengan pengurus lainnya. d. Menjalin koordinasi dengan pengurus BEM. 5. Bidang Pendidikan a. Membentuk karakter mahasiswa agar menjadi pendidik dan suri tauladan yang baik bagi mahasiswa yang lain. b. Menjalin koordinasi dengan bidang lainnya. c. Memberikan pelatihan terhadap mahasiswa. d. Mencari serta mengelola potensi yang ada pada mahasiswa dan membina regenerasi untuk kepengurusan selanjutnya. e. Meneliti dinamika dan potensi mahasiswa untuk dikembangkan dan diarahkan agar tercipta outcome yang baik.



6. Bidang Agama a. Membentuk pemahaman mahasiswa dengan pemahaman Islam Ahlussunnah Waljamaah Annahdiah. b.



Memberikan kegiatan agamis.



c.



Menjalin kordinasi dengan bidang lainnya



7. Bidang Media a. Mendokumentasikan setiap acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan maupun yang telah dilaksanakan. b. Menjalin kordinasi dengan bidang lainnya. c.



Aktif membuat pamflet di setiap acara PHBI



4. Bidang Sosial a. Membentuk dan mengembangkan jiwa sosialis. b. Untuk menampung aspirasi dari mahasiswa dan pengurus. c. Menjalin Koordinasi dengan Bidang lainnya. d. Mempublikasikan setiap acara atau kegiatan yang akan di laksanakan maupun yang telah di laksanakan



BAB III RAPAT DAN MUSYAWARAH BESAR



Pasal 9 Rapat 1. Rapat Pengurus Rapat pengurus adalah Rapat yang dilaksanakan minimal 1 bulan sekali oleh seluruh pengurus HMJ MPI. 2. Rapat Koordinasi antar Koordinator Bidang Rapat Koordinasi antar Koordinator Bidang adalah rapat yang dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali yang diikuti oleh seluruh koordinator bidang untuk membahas agenda-agenda program kerja. 3. Rapat Bidang Rapat Bidang adalah rapat yang dipimpin oleh Koordinator Bidang dan diikuti oleh setiap anggota bidang untuk membuat program kerja.



Pasal 10 Musyawarah Besar 1. Musyawarah Besar adalah musyawarah yang dilakukan dan diikuti oleh mahasiswa perwakilan dari tiap-tiap kelas jurusan Manajemen Pendidikan Islam dan seluruh kepengurusan HMJ MPI. 2. Musyawarah Besar adalah sarana untuk Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Laporan Pertanggung jawaban, memilih dan menentukan ketua HMJ MPI, Rekomendasi dan aturan-aturan organisasi lainnya. 3.



Musyawarah Besar dilaksanakan setiap 1 tahun periode sekali.



4. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilakukan jika terdapat keadaan yang dianggap luar biasa atau darurat karena: a. Pengurus tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya dan atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan organisasi yang telah ditetapkan. b. Organisasi dianggap perlu dibubarkan. c. Hal-hal yang mengancam eksistensi organisasi sehingga memaksa diadakan Musyawarah Luar Biasa. 5.



Musyawarah anggota luar biasa hanya dapat dilakukan apabila ada usulan dari 75% anggota.



POKOK POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI Mahasiswa adalah Agen Of Change yang kemudian Mahasiswa bukanlah dijadikan akumulasi kesombongan dengan kata “Mahasiswa”, maka semua apa yang diharapkan mahasiswa merupakan dialektika logika yang butuh diaplikasikan di lingkungan kampus Al-yasini dalam berbagai bentuk kegiatan maka dengan ini kami merekomendasikan : Untuk kegiatan internal Program Studi MPI sebagai berikut : 1. Seminar MPI. 2. menjalin hubungan dengan HMJ MPI se jawa timur. 3. Mengadakan acara dari tiap-tiap bidang yang di ikuti oleh seluruh mahasiswa MPI. 4. Silaturahmi antar anggota dan Pengurus HMJ MPI. 5. Mengembangkan Kaderisasi pengurus HMJ MPI. 6. Pengadaan perlengkapan identitas HMJ MPI (jaket atau kemeja). 7. Mengadakan DIKLAT tentang implementasi manajemen pendidikan islam (MPI). 8. Mengadakan PHBI (peringatan hari besar islam), dan Halal bil halal . 9. Mengadakan kursus atau pelatihan minat dan bakat mahasiswa MPI. 10. Bedah buku, Kajian tentag manajemen dan Keislamam Serta Kependidikan selama 1 bulan sekali.



Untuk kegiataneksternal : 1. Kunjungan ke Organisasi Luar 2. Study banding 3. Bakti sosial 4. Kunjungan ke majelis majelis ilmu. 5. Audiensi (instansi atau lembaga pemerintahan)



6. Mengadakan silaturahmi dengan organisasi ekstra . 7. Mengikuti seminar Pendidikan Nasional 8. Tadabbur alam dan muhasabah diri 9. Mengadakan Workshop ke pemimpinan pendidikan bagi Mahasiswa MPI. 10. Gerakan bakti Sosial