ADART HMJ-Kep 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN KEPERAWATAN POLTEKKES KEMENKES BANJARMASIN PERIODE 2019-2020



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 PENGERTIAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN DAN AD/ART (1) Organisasi Kemahasiswaan di Tingkat Perguruan Tinggi adalah



sarana untuk



pengembangan diri ke arah perluasan pengetahuan, peningkatan kecerdaasan dan keaktifan serta integritas kepribadian Mahasiswa/i Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin. (2) Organisasi Kemahasiswaan di Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin. adalah Organisasi struktural intra instituter. (3) Organisasi Kemahasiswaan di Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin terdiri dari : a. Himpunan Mahasiswa Jurusan Keperawatan (HMJ-Kep) yang terdiri atas Divisidivisi. (4) AD/ART HMJ-Kep singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan non-struktural sesuai dengan tujuan HMJ-Kep. (5) HMJ-Kep adalah suatu organisasi yang terbentuk dari himpunan mahasiswa Program Studi D3 dan Program Studi D4Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin, yang bekerjasama dengan BEM Poltekkes Kemenkes Banjarmasin.



BAB II



VISI DAN MISI HMJ-Kep Pasal 2 TUJUAN DAN USAHA Tujuan Pembentukan Organisasi HMJ-Kep adalah : (1) Untuk lebih meningkatkan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi secara terarah; (2) Untuk mewujudkan tujuan bersama dan kesejahteraan mahasiswa/i; (3) Untuk meningkatkan kualitas akademis maupun non akademis dan menanamkan sifat kepribadian mahasiswa/i yang religius serta mengembangkan wawasan ilmu dan perkembangan teknologi di bidang kesehatan; (4) Untuk dijadikan wadah dalam pembinaan dan pengembangan kreatifitas mahasiswa/i. (5) Sebagai wadah aspirasi bagi mahasiswa/i di Jurusan Keperawatan Pasal 3 Untuk mencapai tujuan pada pasal 2, diperlukan berbagai usaha, yaitu : (1) Meningkatkan daya nalar, wawasan dan kecendikiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa/i; (2) Meningkatkan kemampuan mahasiswa/i dalam bidang penelitian serta mengembangkan minat serta bakat mahasiswa/i dalam bidang-bidang seperti seni, olahraga, sosial, kepemimpinan, keagamaan, dll; (3) Meningkatkan kesejahteraan kehidupan mahasiswa/i baik secara moril maupun materil; (4) Meningkatkan kesadaran dan kemampuan mahasiswa/i untuk mengabdikan potensi keilmuan yang dimilikinya bagi masyarakat. (5) Menyediakan sarana dan prasarana bagi mahasiswa/i di Jurusan Keperawatan



BAB III KEANGGOTAAN Pasal 4 ANGGOTA HMJ-Kep Keanggotaan organisasi HMJ-Kep adalah : Setiap mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin tingkat II yang sudah terpilih



Pasal 5 KEWAJIBAN ANGGOTA (1) Anggota HMJ-Kep berkewajiban menjaga nama baik HMJ-Kep dan mentaati AD/ART yang berlaku baik di dalam maupun di luar kampus. (2) Mendukung dan membantu segala langkah HMJ-Kep, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya. (3) Melaksanakan porsi kerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kesepakatan bersama. (4) Meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik antar anggota HMJ-Kep PASAL 6 HAK-HAK ANGGOTA (1) Anggota berhak memberikan pendapat, usulan, dan saran kepada pengurus HMJ-Kep; (2) Anggota berhak duduk dalam kepanitiaan kegiatan yang diadakan oleh pengurus HMJKep; (3) Anggota berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus; (4) Anggota berhak mengikuti semua kegiatan yang diadakan HMJ-Kep; (5) Anggota berhak mendapatkan keterangan atau penjelasan tentang kegiatan atau jalannya organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.



BAB IV KEPENGURUSAN Pasal 7 PENGURUS HMJ-Kp (1) Pengurus adalah anggota yang telah terpilih untuk melaksanakan tugas dan kewajiban serta mengatur jalannya organisasi. (2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya anggota merangkap sebagai pengurus HMJKep. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan Keperawatan. (4) Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara, Koordinator DIVISI dan anggota DIVISI. (5) Setiap divisi akan diawasi oleh pengawas yang terdiri dari inti HMJ-Kep kecuali ketua HMJ-Kep dan Wakil Ketua HMJ-Kep (6) Setiap bendahara kegiatan wajib mengumpulkan laporan pertanggungjawaban kegiatan maksimal 1 minggu setelah kegiatan di laksanakan.



(7) Setiap sekretaris kegiatan wajib melaporkan kegiatan kesekretariatan pada sekretaris utama maksimal 1 minggu setelah kegiatan dilaksanakan. PASAL 8 TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS (1) Ketua HMJ-Kep mempunyai hak preogratif dalam pengangkatan kepengurusan HMJKep (2) Pemilihan



calon



pengurus



diputuskan



melalui



keputusan



bersama



melalui



permusyawaratan yang mufakat dan terbuka. Pasal 9 PERSYARATAN (1) Mempunyai IPK minimal 2,90 dan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh panitia. (2) Mahasiswa telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa. (3) Seseorang dapat diangkat menjadi pengurus tanpa melalui persyaratan diatas jika dibutuhkan dan melalui keputusan rapat pengurus. (4) Mahasiswa/i yang telah menjadi anggota BEM tidak diperkenankan untuk menjadi pengurus HMJ-Kep. Pasal 10 MASA JABATAN (1) Masa jabatan pengurus selama satu tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya. (2) Bila terjadi masa jabatan telah habis dan belum terpilih atau terbentuk kepengurusan yang baru, maka kepengurusan diserahkan pada sebuah pengurus Sementara yang anggotannya dipilih dalam Rapat Anggota. (3) Batas jabatan Pengurus Sementara selama dua bulan setelah penyerahan jabatan pengurus tetap yang digantikannya dan bila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat memilih pengurus baru maka pengurus lama menduduki kepengurusan lagi. Pasal 11 PERANGKAPAN JABATAN (1) Ketua HMJ-Kep tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketua pada organisasi yang lain tetapi boleh sebagai anggota selain anggota BEM (2) Pengurus yang lain dapat menjabat dalam kepengurusan ataupun Ketua pada organisasi yang lain kecuali anggota BEM.



Pasal 12 UNIT KERJA MAHASISWA (1) Setiap bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang bertanggung jawab kepada Ketua HMJKep; (2) Ketua Bidang berhak menunjuk anggotanya untuk mewakili jika berhalangan dalam suatu kegiatan; (3) Setiap bidang mempunyai hak penuh untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja bidang. Pasal 13 TUGAS DAN WEWENANG (1) Pembina adalah dosen jurusan keperawatan yang mempunyai tugas dan wewenang : a. Memberikan petunjuk, nasehat dan bimbingan terhadap segala kegiatan yang diadakan HMJ-Kep. b. Mengesahkan dan melantik pengurus HMJ-Kep yang baru. (2) Pembimbing mempunyai tugas dan wewenang untuk memantau dan mengesahkan pengurus HMJ-Kep. (3) Pengurus HMJ-Kep sebagai pelaksana pimpinan organisasi mempunyai tugas secara umum : a. Memimpin dan mengatur jalannya organisasi. b. Menentukan dan melaksanakan program kerja organisasi untuk satu periode kepengurusan. c. Mengadakan kegiatan briefing dan evaluasi disetiap kegiatan. d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tentang pelaksanaan tugasnya diakhir masa jabatannya. Pasal 14 HAK PENGURUS (1) Pengurus berhak membuat kebijaksanaan yang dianggap perlu bagi organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART yang berlaku. (2) Pengurus berhak mengadakan Sidang Umum Luar Biasa. (3) Pengurus berhak membentuk suatu kegiatan yang dianggap perlu untuk meningkatkan keilmuan dan penalaran mahasiswa.



BAB V PERMUSYAWARATAN Pasal 15 SIDANG UMUM (1) Sidang Umum sebagai lembaga tertinggi diselenggarakan oleh pengurus HMJ-Kep sekali dalam satu tahun. (2) Untuk kelancaran pengurus HMJ-Kep dapat membentuk Panitia penyelenggara, yang bertanggung jawab pada pengurus HMJ-Kep. (3) Pengurus membentuk Badan Pekerja yang bertugas membuat rancangan ketetapan mengenai tata tertib sidang, jadwal acara, tata cara pemilihan ketua dan rancangan ketetapan yang lain. (4) Anggota Badan pekerja diambil dari pengurus. (5) Perubahan AD/ART dianggap sah bila disetujui minimal ½ + 1 dari jumlah peserta yang hadir. Pasal 16 RAPAT PENGURUS (1) Rapat pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus HMJ-Kep. (2) Rapat pengurus sedikitnya diadakan 1(satu) kali dalam 1 bulan. (3) Membicarakan dan menetapkan program kegiatan tahunan, mengkoordinir dan mengkaji kepengurusan dalam organisasi. (4) Pemberitahuan rapat diberitahukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum rapat dilaksanakan kecuali dalam keadaan mendesak. (5) Pemberlakuan denda rapat diberitahukan berdampingan dengan pemberitahuan pelaksanaan rapat. Pasal 17 TATA CARA RAPAT (1) Setiap anggota wajib mengisi daftar hadir pada saat rapat, sedangkan untuk undangan disediakan daftar hadir sendiri yang terpisah dengan daftar hadir anggota. (2) Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka disertai kontrak waktu rapat. (3) Apabila ketua rapat berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua rapat dan apabila ketua rapat dan wakil ketua rapat berhalangan, ketua rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.



(4) Pada saat rapat berlangsung masuk sholat/adzan maka rapat dihentikan bagi yang beragama islam lalu rapat kembali dilanjutkan setelah anggota selesai sholat. Pasal 18 TATA CARA MENGIKUTI RAPAT (1) Setiap rapat di tempat yang telah ditentukan seluruh peserta tidak diperkenankan untuk makan, merokok, dan/atau mengoprasikan alat komunikasi ataupun segala sesuatu yang dapat mengganggu jalannya rapat, kecuali ada keperluan mendesak atau berhubungan dengan kepentingan rapat yang berlangsung (2) Mengenakan pakaian yang sopan dan rapi. (3) Setiap selesai rapat akan dilakukan penyampaian hasil rapat jika situasi dan kondisi memungkinkan Pasal 19 TATA CARA PERMUSYAWARATAN (1) Ketua rapat mempunyai kewajiban untuk menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan Tata tertib HMJ-Kep. Ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat. (2) Ketua rapat dapat menentukan lamanya anggota rapat berbicara. Ketua rapat juga berhak memperingatkan dan meminta supaya pembicara mengakhiri pembicaraannya apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan. (3) Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan. Pasal 20 RISALAH, CATATAN, DAN LAPORAN SINGKAT (1) Sekretaris rapat adalah pengurus HMJ-Kep yang memang ditunjuk untuk hal tersebut. Sekretaris rapat menyususn risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai. Kemudian risalah dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa KEP.



(2) Laporan singkat memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat. Sekretaris rapat secepatnya menyusun laporan singkat (3) Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat tertutup yang bersifat rahasia harus dicantumkan dengan jelas kata ”rahasia”. Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat. (4) Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat menjadi arsip dokumentasi HMJ-Kep Pasal 21 TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN (1) Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat dengan suara terbanyak (2) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran untuk penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. (3) Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setengah anggota yang hadir. (4) Keputusan rapat tidak dapat diubah setelah rapat selesai



BAB VI KEUANGAN Pasal 22 SUMBER DANA (1) Keuangan HMJ-Kep diperoleh dari iuran seluruh mahasiswa/i jurusan keperawatan untuk kelangsungan operasional organisasi. (2) Usaha yang dilakukan oleh HMJ-Kep (3) Untuk biaya kegiatan yang tercantum dalam program kerja didapatkan dengan Iuran wajib anggota dan kepengurusan yang jumlahnya telah ditentukan melalui persidangan.



BAB VII PERATURAN HMJ-Kep Pasal 23 MEKANISME SANKSI



(1) Pelanggaran ringan : Pelanggaran yang tidak melanggar norma asusila, tidak melanggar hukum dan pelanggaran lainnya. Sanksi : teguran dan denda (2) Pelanggaran berat : Pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran asusila, hukum dan pelanggaran berat lainnya. Sanksi : dikeluarkan dari struktur. (3) Reshuffle pengurus dilakukan melalui mufakat yang dilakukan pada rapat terbatas Ketua dan kepala bidang. Pasal 24 PERIZINAN RAPAT (1) Kriteria izin : a. Sakit b. Ujian/aktivitas akademis yang jelas. c. Mengikuti pengajian rutin d. Hal-hal lainnya yang telah melalui pertimbangan sultan/pihak terkait. (2) Apabila peserta ingin meninggalkan ruangan pada saat rapat berlangsung, harus dengan persetujuan seluruh peserta rapat yang hadir dan disertai dengan alasan yang jelas. (3) Mekanisme perizinan : Izin untuk rapat maksimal 1 jam sebelum rapat, untuk kegiatan pelatihan dan sejenisnya maksimal 1 hari sebelum kegiatan. (4) Ketua bidang/Koordinator divisi bertanggung jawab atas ketidakhadiran anggotanya. Pasal 25 KULTUR HMJ-Kep (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)



Memberi salam jika bertemu orang lain. Murah senyum. Sopan, santun, berbicara baik, rendah hati Jika tidak mengetahui suatu hal maka cari tahulah. Jika ada yang sakit maka do’akan dan jenguklah Menjauhkan diri dari perkataan dan hal yang sia-sia. Berpenampilan rapi sopan sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan. Memberikan informasi berdasarkan fakta bukan gosip atau asumsi. Bertanggung jawab bila memberi kritikan.



BAB VIII KETENTUAN KHUSUS



Pasal 26 PERWAKILAN Ketua HMJ-Kep mewakili HMJ-Kep untuk urusan luar organisasi, apabila berhalangan dapat diwakilkan atau menunjuk pengurus lainnya. Pasal 27 Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) 1.



Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) sebagai pengawas dan penasihat kepengurusan



2.



HMJ-Kep serta kegiatan yang dilaksanakan oleh HMJ-Kep. Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) bisa menampung kritik dan saran dari anggota HMJ



3.



terdahulu lalu menyampaikannya kepada anggota HMJ yang baru. Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) diambil dari kepengurusan sebelumnya, terdiri dari



4.



5 orang. Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) bertugas untuk : a. Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) 1 bertugas untuk mengawasi Divisi Inti. b. Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) 2 bertugas untuk mengawasi Divisi 2 dan Divisi 4. c. Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) 3 bertugas untuk mengawasi Divisi 3. d. Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) 4 bertugas untuk mengawasi Divisi 1. e. Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) 5 bertugas untuk mengawasi Divisi 5.



BAB IX PENUTUP (1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur oleh pengurus HMJKep dengan peraturan organisasi. (2) AD/ART ini hanya dapat diubah melalui Sidang Umum. (3) AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Catatan : · Peraturan ini harapanya dapat ditaati untuk kebaikan kita semua. · Apabila ada yang belum jelas silahkan dicari penjelasanya. · Hal –hal yang belum tercantum kemudian akan ditentukan sesuai dengan ketentuanketentuan secara umum. Di tetapkan pada tanggal: Oktober 2019



Menyetujui, Ketua Jurusan Keperawatan Poltekkes Banjarmasin



Agus Rachmadi, S.Pd, A.Kep., M.Si.Med. NIP 196808101990031004



Mengesahkan, Direktur Poltekkes Banjarmasin



H. Mahpolah, M.Kes NIP 19631616 198803 1 001