Adart HMJ Peternakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) Puji syukur atas rahmat dan petunjuk Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang serta menyadari sepenuhnya sebagai generasi yang bertanggung jawab terhadap eksisnya perputaran roda kehidupan bangsa dan negara dalam menghadapi perubahan perkembangan zaman. Berpegang penuh pada komitmen bersama untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih baik melalui organisasi guna mewujudkan insan-insan peternakan yang berkualitas maka dipandang perlu oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar untuk menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai landasan substansial dalam menjalankan aktivitas organisasi yang berkualitas.



ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU DANTEMPAT Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan yang disingkat HMJ Ilmu Peternakan. Pasal 2 WAKTU Organisasi ini didirakan di Makassar pada tahun ( 2006 ). Pasal 3 TEMPAT Organisasi ini bertempat di Kampus II UIN Alauddin Makassar, Samata, Gowa. BAB II TUJUAN DAN SIFAT Pasal 4 TUJUAN Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar bertujuan untuk mempersiapkan insan



peternakan yang berkualiatas, memiliki tanggung jawab, disiplin dan memiliki jiwa profesionalisme serta berwawasan luas yang berlandaskan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 5 SIFAT Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar bersifat aktif , independent dan berkordinasi kepada Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. BAB III KEGIATAN/USAHA Pasal 6 Melaksanakan kegiatan atau usaha dalam mencapai tujuan organisasi dengan semangat tinggi dan tetap berlandaskan kepada norma yang berlaku. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 7 Keanggotaan organisasi ini terdiri atas: 1. Anggota Biasa a. Anggota Penuh b. Anggota Tidak Penuh 2. Anggota Luar Biasa BAB V STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 KEKUASAAN Kekuasaan tertinggi di pegang oleh Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan. Pasal 9 DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI Dewan Pertimbangan Organisasi dibentuk oleh pengurus HMJ Ilmu Peternakan.



BAB VI Pasal 10 STRUKTUR PENGURUS Struktur kepengurusan HMJ Ilmu Peternakan terdiri dari : a.



Ketua Umum



b.



Wakil Ketua



c.



Ketua Bidang Pengkajian dan Penalaran



d.



Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan



e.



Ketua Bidang Humas dan Advokasi



f.



Ketua Bidang Minat dan Bakat



g.



Ketua Bidang Dana dan Usaha



h.



Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian



i.



Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga



j.



Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi



k.



Sekretaris Umum



l.



Wakil Sekretaris Umum



m. Bendahara Umum n.



Wakil Bendahara Umum BAB VII PERSYARATAN PENGURUS Pasal 11 Mahasiswa yang menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan harus memenuhi syarat: a. Warga Negara Indonesia b. Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan aktif yang terdaftar di PTN UIN Alauddin Makassar yang menempuh jenjang pendidikan S1. c. Setia kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 d. Mengetahui dan memahami visi misi Jurusan Ilmu Peternakan e. Telah mengikuti pendidikan karakter dan dikukuhkan di lingkup Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan yang dibuktikan dengan sertifikat f. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil; g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Surat Keterangan berbadan sehat dari Poliklinik h. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.



BAB VIII ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN Pasal 12 HMJ Ilmu Peternakan diselenggarakan melalui sitem administrasi kesekretariatan dan tata kelolaan kesekretariatan HMJ Ilmu Peternakan yang akan mendukung kelancaran mekanisme organisasi. BAB IX PERBENDAHARAAN Pasal 13 Perbendaharaan dapat diperoleh melalui sumber pendapatan apapun yang sifatnya halal dan tidak mengikat serta berguna bagi pengembangan HMJ Ilmu Peternakan dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi. Pasal 14 Pengelolaan keuangan HMJ Ilmu Peternakan melalui persetujuan dan bukti tertulis bendahara yang diketahui oleh Ketua Umum HMJ Ilmu Peternakan. BAB X RAPAT-RAPAT Pasal 15 Rapat terdiri dari: a. Musyawarah Besar (MUBES) b. Rapat Anggota Luar Biasa c. Rapat Istimewa d. Rapat Kerja e. Rapat Pengurus f. Rapat Harian BAB XI ATRIBUT ORGANISASI Pasal 16 1. Atribut Organisasi terdiri atas Lambang dan Bendera Organisasi 2. Penjelasan dari Lambang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar HMJ Ilmu Peternakan, dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah peserta sidang Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi



Universitas Islam



Negeri Alauddin Makassar. BAB XIII PENUTUP Pasal 18 Hal-hal yang tercantum dalam Anggaran Dasar organisasi ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota biasa adalah mahasiswa yang terdaftar di Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang terdiri dari : a. Anggota penuh adalah mahasiswa yang mengikuti kaderisasi dan dikukuhkan HMJ Ilmu Peternakan yang terlibat dalam pelaksanaan setiap kegiatan orientasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. b. Anggota tidak penuh adalah anggota biasa yang tidak mengikuti setiap kegiatan kaderisasi dan pelaksanaan setiap kegiatan orientasi serta pengukuhan HMJ Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Pasal 2 Anggota luar biasa adalah alumni pengurus HMJ Ilmu Peternakan Fakultas Sains Dan Teknologi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 3 Hak dan Kewajiban Pengurus : a. Hak Pengurus 1. Mengatur dan mengelola jalannya organisasi sesuai dengan aturan-aturan HMJ Ilmu Peternakan. 2. Mengatur dan mengelola jalannya kegiatan organisasi sesuai dengan program kerja HMJ Ilmu Peternakan. 3. Menjatuhkan sanksi pada anggota yang telah melanggar aturan-aturan organisasi HMJ Ilmu Peternakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. 4. Meminta pertanggungjawaban dari setiap kegiatan anggota yang dimandataris atau di SK-kan oleh Pengurus. b. Kewajiban Pengurus 1. Merealisasikan program kerja. 2. Aktif dalam masa kepengurusan. 3. Memberi bantuan secara moril maupun materil kepada anggota yang dianggap layak untuk menerima. 4. Melaporkan pertanggungjawaban kinerja kepengurusan HMJ Ilmu Peternakan. 5. Memandatkan atau merekomendasikan anggota dalam kegiatan tertentu.



6. Menjaga nama baik HMJ Ilmu Peternakan serta mewujudkan usaha-usaha dan tujuan organisasi. 7. Tidak membawa paham-paham yang bertentangan dengan dasar, maksud dan tujuan HMJ Ilmu Peternakan. 8. Mematuhi semua aturan yang berlaku di HMJ Ilmu Peternakan. 9. Menjaga harmonisasi serta memelihara solidaritas, baik internal maupun eksternal HMJ Ilmu Peternakan. Pasal 4 Hak dan Kewajiban Anggota : A. Hak Anggota a. Anggota Biasa 1. Hak Anggota Penuh a. Mengajukan usul secara tertulis atau lisan kepada pengurus. b. Berhak dipilih dan memilih sesuai aturan yang berlaku c. Berhak mendapat bantuan organisasi selama tidak bertentangan dengan aturan organisasi. 2. Hak Anggota Tidak Penuh a. Mengajukan usul secara tertulis atau lisan kepada pengurus b. Mengetahui dan bertanya mengenai kegiatan HMJ Ilmu Peternakan b. Anggota Luar Biasa a. Mengajukan usul secara tertulis atau lisan kepada pengurus. b. Menghadiri setiap kegiatan HMJ Ilmu Peternakan. B. Kewajiban Anggota 1. Anggota Penuh a. Mematuhi AD-ART serta aturan-aturan lain yang berlaku dalam organisasi. b. Menjaga nama baik HMJ Ilmu Peternakan serta ikut mewujudkan usaha-usaha dan tujuan organisasi. c. Berkarya dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan HMJ Ilmu Peternakan. d. Menyampaikan laporan kepada pengurus atas segala aktivitas yang mengatasnamakan HMJ Ilmu Peternakan. e. Saling menghargai dan menghormati sesama anggota HMJ Ilmu Peternakan. f. Menghargai dan menghormati sesama anggota lembaga kemahasiswaan sejajaran UIN Alauddin Makassar. g. Anggota penuh berkewajiban memberikan arahan kepada anggota tidak penuh dalam proses berorganisasi. Pasal 5 Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila : 1. Mengundurkan Diri 2. Diberhentikan atau dipecat



3. Meninggal Dunia BAB III BENTUK PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 6 Bentuk Pelanggaran : a.Pelanggaran Ringan b.Pelanggaran Sedang c.Pelanggaran Berat Pasal 7 Sanksi Organisasi : a.Teguran b.Skorsing c.Pemecatan BAB IV STRUKTUR KEPEMIMPINAN Pasal 8 Struktur kepemimpinan HMJ Ilmu Peternakan terdiri atas : a. Dewan Pertimbangan Organisasi adalah 2 mantan presidium yang ditunjuk oleh pengurus b. Pengurus harian adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai pengurus melalui SK Dekan terhitung sejak pelantikan pengurus sampai dinyatakan Demisioner. BAB V ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN Pasal 9 a. b.



Sistem administrasi adalah penataan dan pengelolaan perangkat lunak organisasi yang berupa catatan, dokumen, data registrasi dan persuratan. Tata kelola kesekretariatan adalah penataan dan pengelolaan perangkat keras organisasi yang berupa pemeliharaan, penambahan, pembukuan dan pengarsipan. BAB VI PERBENDAHARAAN Pasal 10



Sumber dana organisasi ini diperoleh dari : a. Dana Lembaga UIN Alauddin Makassar b. Iuran wajib pengurus dan anggota aktif c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat



Pasal 11 Perbendaharaan HMJ Ilmu Peternakan dipelihara dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan HMJ Ilmu Peternakan. BAB VII RAPAT-RAPAT Pasal 8 Musyawarah Besar Musyawarah Besar ( MUBES) : a. Musyawarah Besar (MUBES) adalah forum kekuasaan tertinggi. b. Musyawarah Besar (MUBES) dilakukan 1 kali dalam periode kepengurusan terhitung setelah penyerahan hasil-hasil Musyawarah Besar dari Steering Comitte ke formatur terpilih. c. Musyawarah Besar (MUBES) dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan, pembahasan konstitusi organisasi dan memilih formateur. Pasal 9 Rapat Anggota Luar Biasa Rapat anggota luar biasa adalah forum pengambilan keputusan yang dilaksanakan apabila terjadi hal-hal yang dipandang luar biasa. Pasal 10 Rapat Istimewa Rapat istimewa adalah forum pengambilan keputusan yang dilaksanakan apabila terjadi halhal yang dianggap mengganggu stabilitas organisasi. Pasal 11 Rapat Kerja Rapat kerja adalah rapat yang membahas tentang program kerja yang dilaksanakan satu kali dalam satu periode diawal kepengurusan. Pasal 12 Rapat Pengurus Rapat pengurus adalah rapat yang membahas tentang proses kelangsungan berorganisasi dan berkesenian yang dilaksanakan minimal 2 kali sebulan. Pasal 13 Rapat Harian Rapat harian adalah rapat untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan pengurus kepada anggota yang membahas tentang proses berkesenian dan berorganisasi.



BAB VIII ATRIBUT Pasal 10 Lambang 1. Warna dasar putih melambangka sifat kesucian, ketulusan, dan keapikan. 2. Garis lengkung membentuk lima sudut, melambangkan sifat dari pancasila. 3. Kitab Al-quran yang terbuka, melambangkan dasar keilmuan islam. 4. Perahu pinishi dengan dua tiang dan layar yang berkembang merupakan ciri khas daerah tempat Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar berada 5. Lengkungan padi yang saling mengikat melambangkan kesatuan yang utuh mahasiswa peternakan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. 6. Sapi dalam garis lengkung membentuk lima sudut mencirikan peternakan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dimana semua bagian-bagian pada sapi bisa dimanfaatkan secara islami atau secara Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). 7. Tulisan Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Peternakan dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar berwana merah terletak pada lingkaran hitam menandakan wadah yang menghimpun mahasiswa Peternakan. 8. Lingkaran hijau menandakan kedamaian mahasiswa peternakan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. BAB IX PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diputuskan dan diatur kemudian.