Adart Kri-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN



KRI Sekretariat: Lemahbang Desa Dibal Kec. Ngemplak Kab. Boyolali 57375



LAMPIRAN I ANGGARAN DASAR KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN



PEMBUKAAN Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sesungguhnya setiap manusia, sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, sejak dilahirkan pada hakikatnya mempunyai derajat, hak, serta martabat yang sama sebagai makhluk sosial yang saling memerlukan satu sama lain. Oleh karena itu, dengan didasarkan atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia untuk saling menolong, dalam penderitaan, t a n p a membedakan Agama, Bangsa, Suku Bangsa, Golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan pandangan politik. Dengan dilandasi rasa kemanusiaan yang adil dan beradab serta dengan didorong semangat Ko-Gotong Royongan untuk mengisi Kemerdekaan Bangsa Indonesi a dengan tujuan untuk meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, sejak 26 September 2006 telah terbentuk sebuah komunitas kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan dengan nama : KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN yang dalam penyebuta nnya juga dapat disingkat: KRI Dalam rangka usaha menjalin kasih sayang terhadap sesama manusia berdasarkan Pancasila d a n Undang-Undang Dasar 1945 dan turut memelihara budi pekerti yang luhur menuju ke a r a h terwujudnya masyarakat yang berkeadilan sosial da lam wadah Negara Kesatuan Republik



Indonesia,



disusunlah



Anggaran



Dasar



dan



Anggaran



Rumah



Tangga



KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN ( KRI ).



www.krl.or.id



1



BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi ini bernama KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN dan disingkat KRI. 2. Komunitas Relawan Independen (KRI) dibentuk di Boyolali Pada hari Selasa tanggal dua puluh enam September tahun dua ribu enam (26-09-2006) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 3. Pimpinan pusat Komunitas Relawan Independen (KRI) berkedudukan di Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



BAB II ASAS, TUJUAN DAN SIFAT Pasal 2 ASAS Komunitas Relawan Independen ( KRI ) berasaskan PANCASILA



Pasal 3 TUJUAN Komunitas Relawan Independen (KRI) bertujuan membantu meringankan penderitaan sesama manusia yang disebabkan oleh bencana dan kerentanan lainnya dengan tidak membedakan suku, bangsa,bahasa,agama dan golongan.



Pasal 4 SIFAT Komunitas Relawan Independen (KRI) merupakan organisasi kemasyarakatan yang berorientasi kemanusiaan.



www.krl.or.id



2



BAB III JIWA, LANDASAN PERJUANGAN, ATRIBUT DAN ARTI LAMBANG ORGANISASI



Pasal 5 JIWA 1.



Komunitas Relawan Independen (KRI) memiliki kebulatan jiwa kemanusiaan dan semangat perjuangan sebagai motivasi menolong sesama.



2.



Kebulatan jiwa kemanusiaan merupakan historis berdirinya Komunitas Relawan Independen (KRI).



Pasal 6 LANDASAN PERJUANGAN KEMANUSIAAN 1.



Komunitas Relawan Independen ( KRI ) memiliki landasan perjuangan kemanusiaan yang di pergunakan sebagai pedoman dalam mewujudkan cita-cita kemanusiaan.



2.



Landasan perjuangan kemanusiaan dan atribut Komunitas Relawan Independen (KRI) ditetapkan melalui musyawarah.



3.



Komunitas Relawan Independen (KRI) memiliki watak kepribadian jiwa kemanusiaan yang mandiri sebagaimana dirumuskan dalam kemandirian Komunitas Relawan Independen.



Pasal 7 ATRIBUT ORGANISASI Komunitas Relawan Independen (KRI) memiliki Atribut yang terdiri dari: 1.



Panji-panji atau lambang



2.



Hymne dan Mars



3.



Jaket,Topi, seragam dan benda-benda lain yang menunjukkan identitas Komunitas Relawan Independen (KRI)



www.krl.or.id



3



Pasal 8 ARTI LAMBANG ATRIBUT ORGANISASI



Lambang Komunitas Relawan Independen (KRI) sebagai tanda pengenal organisasi di Indonesia yang telah ditunjuk untuk menjalankan kegiatan Komunitas Relawan Independen (K'RI) sesuai hasil yang telah di tetapkan adalah: 1.



Burung merpati yang pengejawantahan dari cinta dan kasih.



2.



Warna Merah Putih pengejawantahan dari bendera Indonesia.



3.



Garis Kuning tebal pengejawantahan dari selain warna cerah juga dapat memberikan efek positif, menciptakan rasa optimis, meningkatkan rasa percaya diri, dan menggambarkan harapan.



4.



Garis Hitam Pengejawantahan dari menunjukkan perlindungan terhadap sesama makhluk.



5.



Satu Bintang Besar berwarna putih pengejawantahan dari hubungan Manusia dengan Tuhan.



6.



Satu bintang kecil berwarna hitam di kanan adalah pengejawantahan dari Hubungan Manusia dengan manusia



7.



Satu bintang kecil berwarna hitam di kiri adalah pengejawantahan dari Hubungan Manusia dengan Alam Semesta.



8.



Tulisan Avignam Jagad Samagram adalah kata-kata atau tulisan yang di ambil dari motto Basarnas karena mengandung arti dan pengertian yang sangat indah dan cocok dengan prinsipprinsip dasar Komunitas Relawan Independen sekaligus sebagai doa yang kurang lebih bermakna sebagai berikut "Semoga Selamatlah Alam Semesta". Ada pula yang mengartikan, "Damailah Bumiku dan Seisinya".



9.



Lingkaran yang berwarna hitam Pengejawantahan dari ikatan serta perlindungan terhadap anggota dan sesama yang berdasarkan negara satu kesatuan Negara Republik Indonesia yang dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tulisan KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN atau KRI.



www.krl.or.id



4



BAB IV FUNGSI DAN TUGAS POKOK PASAL 9 Untuk mencapai Fungsi dan Tugas pokok Komunitas Relawan Independen (KRI) adalah sebagai berikut: 1.



Bertindak untuk dan atas nama Komunitas Relawan Independen (KRI)



2.



Mempersiapkan dan melaksanakan tugas-tugas bantuan penanggulangan bencana, baik di dalam maupun di luar negeri



3.



Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang Sosial ,



4.



Menjalankan semua kegiatan KRI dengan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.



BAB V KEANGGOTAAN KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN (KRI) Pasal 10 1.



Anggota Komunitas Relawan Independen (KRI) adalah pribadi-pribadi/individu yang memenuhi syarat sebagai anggota dengan sukarela mengajukan permintaan sendiri menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga.



2.



Anggota Komunitas Relawan Independen (KRI) adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dengan sukarela.



3.



Keanggotaan KRI terbuka bagi setiap orang tanpa suku ,bangsa, agama, bahasa dan golongan.



BAB VI KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN Pasal 11 KEDAULATAN Kedaulatan Organisasi berada ditangan seluruh anggota Komunitas Relawan Independen ( KRI ) dilaksanakan sepenuhnya dengan musyawarah untuk mencapai mufakat..



www.krl.or.id



5



Pasal 12 MUSYAWARAH 1.



Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota masing masing diadakan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.



2.



Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang berhak hadir.



3.



Setiap keputusan pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.



4.



Apabila tidak dapat diambil dengan suara bulat (aklamasi), keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).



BAB VII SUSUNAN ORGANISASI, MASA BAKTI, TUGAS WEWENANG DEWAN KEHORMATAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal13 SUSUNAN ORGANISASI Komunitas relawan Independen ( KRI ) merupakan kesatuan organisasi yang bersifat nasional dan disusun secara bertingkat menurut jenjang organisasi sebagai berikut: Struktur Komunitas Relawan Independen (KRI) terdiri atas: 1. K R I Pusat 2. KRI Wilayah (Provinsi) 3. K R I Daerah (Kabupaten) 4. KRI Cabang (Kecamatan)



Pasal 14 MASA BAKTI Masa Bakti kesatuan organisasi Komunitas Relawan Independen sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 adalah selama 5 tahun .



www.krl.or.id



6



Pasal 15 DEWAN KEHORMATAN 1.



Dewan Kehormatan KRI adalah pendiri Komunitas Relawan Independen (KRI) dan atau mantan pengurus KRI dan atau tokoh masyarakat yang mempunyai komitmen terhadap pripsip dasar gerakan Komunitas Relawan Independen.



2.



Dewan Kehormatan sekaligus berfungsi sebagai pembina yang dapat memberikan mandat, nasehat, arahan, dan bimbingan kepada pengurus KRI pada setiap tingkatan, baik diminta maupun tidak diminta.



3.



Jumlah Dewan Kehormatan sedikitnya 3 orang.



4.



Komposisi Dewan Kehormatan terdiri atas seorang ketua dan anggota.



5.



Dewan Kehormatan Berkedudukan di KRI Pusat



Pasal 16 TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KEHORMATAN 1.



Mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para pengurus dan anggota KRI dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik KRI.



2.



Mengawasi dan mengambil tindakan apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus dan anggota KRI terhadap peraturan Tata Tertib KRI.



3.



Melakukan Penyelidikan, Verifikasi dan Klarifikasi atas pengaduan Pimpinan, Pengurus dan anggota KRI dimasing-masing wilayah.



4.



Memanggil Pengurus atau anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembclaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan



5.



Meminta ketcrangan Pclapor, saksi atau pihak-pihak lain yang tcrkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain, dan



6.



Menjatuhkan sanksi kepada Pengurus atau anggota KRI yang terbukti meianggar kode elik dan atau peraturan Tata Tertib KRI.



7.



Dapat meminta bantuan dari ahli atau Pihak Ekstemal yang Independen dalam melaksanakan Penyelidikan, Verifikasi dan Klarifikasi.



www.krl.or.id



7



Pasal 17 WEWENANG DAN KEWAJ1BAN PENGURUS 1. Pengurus adalah orang perseorangan yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa KRI pada setiap tingkatan untuk menjalankan roda kepengurusan secara kolektif. 2. Khusus untuk pengurus kecamatan adalah orang perseorangan yang ditetapkan oleh pengurus kabupaten/kota yang bersangkutan. 3. Kepengurusan KRI terdiri atas: 1 . K R I Pusat 2. K R I Wilayah (Provinsi) 3. K R I Daerah (Kabupaten) 4. K R I Cabang (Kecamatan)



Pasal 18 WEWENANG PENGURUS KRI PUSAT 1. Pengurus KRI Pusat dipilih dan diputuskan oleh Musyawarah Nasional yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil Sekretaris, bendahara, Wakil Bendahara dan Divisi. 2. Pengurus KRI Pusat bertugas untuk: a. Membangun dan mengembangkan KRI agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan mandat dan penugasan yang diberikan. b. Menegakkan dan mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip dasar Komunitas Relawan Independen (KRI). c. Membuat dan menetapkan kebijakan yang mengacu pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga, hasil-hasil Musyawarah Nasional, dan Musyawarah Kerja Nasional. d. Mewakili KRI ke dalam dan ke luar Organisasi, nasional dan internasional. e. Mengangkat dan memberhentikan Ketua KRI Wilayah (Provinsi). f.



Memutuskan penambahan aset baru sebagaimana yang diusulkan oleh KRI Wilayah (Provinsi).



g. Mengawasi dan mengevaluasi secara berkala kinerja KRI Wilayah (Provinsi).



www.krl.or.id



8



h. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pokok-pokok kebijakan dan rencana strategis serta pelaksanaan tugas lainnya selama masa baktinya pada Musyawarah Nasional dan i.



Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara J memilih dan mengangkat Divisi-Divisi dibawahnya yakni Divisi Sosial, Divisi Sumber Daya, Divisi Humas



j.



Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara membawahi Divisi-Divisi yang berada dibawahnya yakni Divisi Sosial, Divisi Sumber Daya, Divisi Humas



k. Melantik pengurus Wilayah atau Provinsi. 3. Masa bakti pengurus selama 5 (lima) tahun. 4. Hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan tugas pengurus dan Ketua KRI Pusat akan diatur di dalam peraturan Komunitas Relawan Independen.



Pasal 19 WEWENANG PENGURUS KRI WILAYAH 1. Pengurus KRI Wilayah (Provinsi) dipilih dan diputuskan oleh Musyawarah Provinsi dan terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara. 2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara membawahi Divisi-Divisi yang berada dibawahnya yakni Divisi Sosial, Divisi Sumber Daya, Divisi Humas 3. Kepemimpinan pengurus KRI Wilayah (Provinsi) bcrsifat kolektif dan dipimpin oleh ketua. 4. Pengurus KRI Wilayah (Provinsi) bertugas untuk: a. Membangun dan mengembangkan Komunitas Relawan Independen (KRI) agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan mandat dan.penugasan yang diberikan b. Menegakkan dan mengawasi pelaksanaan prinsip-prinsip dasar gerakan Komunitas/ relawan Independen c. Melaksanakan Program-program yang telah ditetapkan oleh KRI Pusat yang mengacu kepada kearifan lokal. d. Mengangkat dan memberhentikan KRI Daerah (Kabupaten) e. Mengawasi dan rnengevaluasi secara berkala kinerja Ketua KRI Daerah (Kabupaten) f.



Mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan rencana program pokok serta pelaksanaan tugas lainnya selama masa baktinya.



www.krl.or.id



9



5.



Melantik pengurus KRI Daerah (Kabupaten)



6.



Masa bakti pengurus KRI Wilayah (Provinsi) selama 5 (lima) tahun.



7.



Hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan tugas pengurus KRI Wilayah (Provinsi) akan diatur di dalam peraturan yang telah ditetapkan.



Pasal 20 WEWENANG PENGURUS KRI DAERAH 1.



Pengurus KRI Daerah (Kabupaten) dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/Kota dan terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara.



2.



Kepemimpinan pengurus KRI Daerah (Kabupaten) bersifat kolektif dan dipimpin oleh ketua.



3.



Pengurus KRI Daerah (Kabupaten) bertugas untuk: a.



Membangun dan mengembangkan Komunitas Relawan Independen (KRI) agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan mandat.dan penugasan yang diberikan.



b.



Melaksanakan prinsip-prinsip dasar Komunitas Relawan Independen.



c.



Mengawasi dan rnengevaluasi secara berkala kinerja KRI Cabang (Kecamatan).



d.



Mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan rencana program pokok serta pelaksanaan tugas lainnya selama masa baktinya pada Musyawarah Kabupaten/Kota.



4.



Masa bakti pengurus KRI Daerah (Kabupaten) selama 5 (lima) tahun.



5.



Hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan tugas pengurus KRI Wilayah akan diatur didalam peraturan yang telah ditetapkan



Pasal 21 WEWENANG PENGURUS KRI CABANG 1.



Pengurus KRI Cabang (Kecamatan) diangkat oleh pengurus KRI Daerah (Kabupaten/kota) dengan memperhatikan usul dari anggota-anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan KRI Daerah (Kabupaten/Kota).



2.



KRI Cabang (Kecamatan) sebagai pelaksana KRI Daerah (Kabupaten/Kota).



3.



Pengurus KRI Cabang (Kecamatan) diangkat untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.



4.



Pengurus KRI Cabang (Kecamatan) berkedudukan di Wilayah Kecamatan.



www.krl.or.id



10



Pasal 22 KEWAJIBAN PENGURUS KRI PUSAT 1. Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 2. Melaksanakan program-program Komunitas Relawan Independen yang telah di tetapkan dalam sidang-sidang maupun dalam rapat-rapat yang sudah direncanakan. 3. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan keputusan musyawarah nasional. 4. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pengurus KRI Wilayah (Provinsi) dan Pengurus KRI Daerah (Kabupaten). 5. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya pada musyawarah nasional dan 6. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pelindung, Penasihat serta Dewan Kehormatan secara berkala.



Pasal 23 KEWAJIBAN PENGURUS KRI WILAYAH 1.



Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.



2.



Melaksanakan keputusan musyawarah nasional



3.



Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pengurus KRI Daerah (Kabupaten) dan pengurus KRI Cabang (Kecamatan)



4.



Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya pada KRI Pusat dan



5.



Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KRI-Pusat dan Dewan Kehormatan secara berkala.



Pasal 24 KEWAJIBAN PENGURUS KRI DAERAH 1. Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 2. Melaksanakan keputusan-keputusan pengurus KRI Pusat dan KRI Wilayah Melaksanakan tugastugas Kemanusiaan yang diberikan oleh pengurus KRI Pusat dan KRI Wilayah . 3. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KRI Wilayah 4. Mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya kepada pengurus KRI Pusat dan KRI Wilayah. www.krl.or.id



11



Pasal 25 KEWAJIBAN PENGURUS CABANG KRI 1. Melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 2. Melaksanakan keputusan-keputusan pengurus KRI Pusat, KRI Wilayah dan KRI Daerah. 3. Melaksanakan tugas-tugas Kemanusiaan yang diberikan oleh pengurus KRI Pusat, KRI Wilayah dan KRI Daerah. 4. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KRI Daerah. 5. Mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya kepada pengurus KRI Pusat, KRI Wilayah dan KRI Daerah



Pasal 26 Pelaksanaan wewenang dan Kewajiban Pengurus pada setiap jenjang kepengurusan diatur dan ditetapkan pengurus Pusat dalam tata kerja kepengurusan sebagai peraturan organisasi.



BAB VIII HUBUNGAN DAN KERJASAMA ORGANISASI KEMASYARAKATAN KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN ( KRI ) Pasal 27 1. Dalam menjalankan tugas relawan kemanusiaan wilayah masing-masing KRI selalu berkoordinasi dan mengedepankan kepentingan kemanusiaan. 2. Dalam menjalankan kegiatan sosial kemanusiaan di wilayah masing-masing KRI selalu berkoordinasi atau melakukan pemberitahuan kepada pihak-pihak atau instansi yang terkait. 3. KRI atau Komunitas Relawan Independen (KRI) sebagai salah satu pelaku kegiatan kemanusiaan harus menjalin kerja sama yang erat dengan Komunitas atau organisasi-organisasi yang bersifat kemanusiaan lain dan pihak-pihak pemerintahan yang terkait yang berbasis kemanusiaan. 4. Untuk mendukung kegiatan Kemanusiaan, KRI dapat bekerja sama dengan pemerintah serta Organisasi atau organisasi-organisasi non pemerintah yang bersifat kemanusiaan dan berkedudukan di Indonesia.



www.krl.or.id



12



5. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat dilakukan dengan Organisasi internasional, serta Organisasi non pemerintah asing yang bersifat kemanusiaan dan berkedudukan di luar negeri.



BAB IX KEUANGAN Pasal 28 1. Iuran anggota 2. Penggalangan dana yang dilaksanakan oleh KRI berdasarkan persetujuan pihak berwenang di wilayahnya 3.



Bantuan/subsidi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota



4. Sumbangan masyarakat sepanjang waktu melalui berbagai usaha 5. Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat dan/atau usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan pcrundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan KRI.



BAB X PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 29 Pembubaran Komunitas Relawan Independen ( KRI ) hanya dapat dilakukan Musyawarah Nasional oleh semua pengurus KRI Pusat, KRI Wilayah,KRI Daerah.



www.krl.or.id



13



BAB XI PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 30



1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga. 2. Apabila dalam anggaran dasar ini masih banyak kekurangan akan dikaji ulang untuk dimasukkan dalam anggaran dasar yang baru dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. 3. Anggaran dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan.



DITETAPKAN DI : KAUPATEN BOYOLALI PADA TANGGAL : 26 SEPTEMER 2006



KRI KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN



MARYONO



WAHYUDI



KETUA UMUM



SEKERTARIS UMUM



www.krl.or.id



14



Lampiran II ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN (KRI)



BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 REKRUTMEN ANGGOTA



(1) Warga Negara Indonesia yag dapat diterima menjadi anggota Komunitas Relawan Independen (KRI), harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a.



Telah berusia minimal 16 ( enam belas ) tahun.



b.



Menerima dan menyetujui, Landasan Perjuangan Kemanusiaan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga serta Peraturan Komunitas Relawan Independen ( K R I ) .



c.



Menyatakan diri untuk menjadi anggota Komunitas Relawan Independen (KRI)



d.



Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Komunitas. Relawan Independen (KRI).



e.



Ditetapkan dan disyahkan oleh pengurus Komunitas Relawan Independen (KRI).



f.



Pengurus dan anggota Komunitas Relawan Independen pada setiap tingkatan dapat diterima secara langsung menjadi anggota Komunitas Relawan Independen (KRI) yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam peraturan Komunitas Relawan Indenepen (KRI).



g.



Pengurus dan anggota Komunitas Relawan Independen pada setiap tingkatan dapat diterima secara langsung menjadi anggota Komunitas Relawan Independen yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komunitas Relawan Independen (KRI).



(2) Tata cara dan klasifikasi keanggotaan ditentukan serta diatur dalam Peraturan Komunitas Relawan Independen ( KRI).



www.krl.or.id



15



Pasal 2 KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA (1)



Setiap Anggota berkewajiban: a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Komunitas Relawan Independen (KRI). b. Menghayati dan mengamalkan jiwa kemanisaan. c. Memahami dan menghayati Landasan Komunitas Relawan Independen (KRI). d. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh Keputusan-Keputusan Komunitas Relawan Independen (KRI). e. Membina dan meningkatkan program Komunitas Relawan Independen (KRI). f.



(2)



Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan Komunitas Relawan Independen (KRI).



Setiap anggota berhak: a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Komunitas Relawan Independen (KRI). b. Hak bicara c. Hak membela diri d. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran kepeda Pengurs Komunitas Relawan Independen (KRI) e. Mengikuti kegiatan Komunitas Relawan Independen (KRI). f.



Hak lainya akan ditentukan kemudian dalam Peraturan Komunitas Relawan Independen (KRI).



Pasal 3 PEMBERHENTIAN ANGGOTA



(1)



(2)



Keanggotaan berhenti, karcna : a.



Meninggal dunia



b.



Dipecat/diperhentikan



c.



Atas pennintaan sendiri



Ketentuan-kctcntuan pemberhcntian dan pemecatan diatur dalam Peraturan Komunitas Relawan Independen(KRI ).



(3)



Tata cara membela diri diatur dalam peraturan Komunitas Relawan Indenpenden(KRI).



www.krl.or.id



16



BAB II KEANGGOTAAN Pasal 4 1.



Keanggotaan Komunitas Relawan Independen ( KRI ) harus mempunyai kriteria sebagai berikut:



2.



a.



Mempunyai jiwa kemunusiaan



b.



Dedikasi tinggi, disiplin , loyalitas dan tidak tercela.



c.



Mandiri dan kontribusi terhadap organisasi



Ketentuan dalam keanggotaan Komunitas Relawan Independen ( KRI ) diatur dalam peraturan organisasi.



BAB III MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT Pasal 5 (1)



Wewenang Musyawarah Besar a. Memcgang dan melaksanakan kedaulatan tertinggi organisasi b. Menetapkan / mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. c. Menetapkan/mengubah Program Umum Organisasi d. Mcrnberhentikan dan atau memulihkan hak keanggotaan organisasi e. Menetapkan /menggariskan kebijakan organisasi f.



Menetapkan Ketua Dewan Penasehat



g. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat h. Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat pada akhir masa jabata.i. (2)



Wewenang Musyawarah Besar Luar Biasa Mempunyai wewenang yang sama dengan musyawarah Besar



(3)



Wewenang Musyawarah Besar a. Forum tertinggi dibawah musyawarah Besar. yang diadakan atas undangan Pengurus Pusat . Apabila terdapat hal-hal yang perlu diputuskan /disyahkan yang selanjutnya akan dipertanggung jawabkan kepada Musyawarah Besar.



www.krl.or.id



17



b. Mengambil Keputusan-Keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah (4)



Besar sebagaimana yang tercantum dalam ayat(l) pasal 5 Wewenang Musyawarah Wilayah dan Daerah Kota/Kabupaten: a. Menyusun Program.daerah , dalam rangka pelaksanaan hasil MUBES. b. Menetapkan Ketua Dewan Kehormatan. c. Memilih dan menetapkan anggota pengurus Komintas Relawan ndcpender. ( KRI). d. Memberikan penilaian terhadap pertanggung jawaban Pengurus Daerah Komunitas Relawan Independen ( KRI) pada akhir masa jabatan.



(5)



Wewenang Rapat Kerja Musyawarah Besar. Mengadakan penilain terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan arah /prioritas pelaksanaan program selanjutnya yang sesuai dengan program umum organisasi Komunitas Relawan Independen (KRI).



(6)



Wewenang Rapat Kerja Wilayah, Daerah Kabupaten/Kota Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan arah prioritas pelaksanaan program selanjutnya sesuai dengan hasil musyawarah Besar.



(7)



Wewenang musyawarah cabang dan musyawarah di tingkat Desa ditetapkan oleh pengurus pusat dan peraturan organsasi Komunitas Relawan Independen ( KRI).



(8)



Wewenang rapat pleno dan harian untuk menetapkan kebijakan tugas-tugas, diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.



Pasal 6 (1)



Musyawarah Besar .Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang diadakan minimal (1) satu kali dalam masa jabatan (5) lima tahun.



(2)



Musyawarah Besar diadakan minimal (I) satu kali dalam (1) satu tahun.



(3)



Musyawarah Wilayah diadakan minimal ( 1) satu kali dalam (2)dua tahun.



(4)



Musyawarah daerah kabupaten/Kota dan cabang diadakan minimal (1) satu kali dalam (3) tuga tahun.



Pasal 7 (1)



Musyawarah besar luar biasa diadakan oleh pengurus pusat Komunitas Relawan Independen ( KRI) apabila :



(2)



a.



Kelangsungan organisasi Komunitas Relawan Indepnden ( KRI ) dalam keadaan terancam.



b.



Atas perminfaan pengurus baik ditmgkat Wilayah, daerah Kabupaten/Kota.



Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.



www.krl.or.id



18



Pasal 8 Utusan Musyawarah terdiri dari a.



Pengurus



b.



Dewan Kehormatan



Pasal 9 Musyawarah Besar terdiri dari: a.



Pengurus Pusat



b.



Pengurus Wilayah/Propinsi



c.



Pengurus daerah Kabupaten/Kota.



Pasal 10 Rapat Pengurus Pusat terdiri: a.



Dewan Kehormatan Pusat.



b.



Pengurus Pusat.



Rapat Pengurus Wilayah terdiri: a.



Pengurus Pusat.



b.



Dewan Kehormatan Wilayah



c.



Pengurus Wilayah



d.



Ketua Pengurus Daerah



Rapat Pengurus Daerah terdiri: a.



Pengurus Wilayah



b.



Dewan Kehormatan Daerah



c.



Pengurus Daerah



d.



Ketua Pengurus Cabang Rapat



Pengurus Cabang terdiri: a.



pengurus Daerah



b.



Dewan Kehormatan Cabang



c.



Pengurus Cabang



www.krl.or.id



19



BAB IV HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 11 (1)



Hak bicara dalam musyawarah dan rapat pada dasarnya menjadi hak perseorangan yang dimiliki oleh seluruh peserta yang hadir.



(2)



Hak suara digunakan dalam mengambil keputusan musyawarah dimiliki oleh semua peserta yang hadir.



(3)



Penggunaan hak bicara dan suara peserta musyawarah pada ayat 1 dan 2 diatur dalam peraturan organisasi.



BAB V KEPENGURUSAN Pasal 12 SYARAT KEPENGURUSAN (1)



Pengurus Komunitas Relawan Independen (KRI) dipilih dari anggota Relawan Komunitas Relawan Independen (KRI).



(2)



Syarat-syarat menjadi pengurus Komintas Relawan Independen disemua tingkatan. a.



Percaya dan Taqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.



b.



Mempunyai dedikasi, berbudi luhur, dan jiwa perjuangan kemanusiaan.



c.



Mampu bekerja sama, tangguh, tanggap , merakyat dan memenuhi jiwa saling tolong menolong.



d.



dalam meluangkan waktu baik dalam organisasi maupun pada saat ada panggilan jiwa untuk menolong sesama.



Pasal 13 PEMBENTUKAN DAN PEMBEKUAN KEPENGURUSAN (1)



Pembentukan kepengurusan Wilayah/Propinsi,daerah Kabupaten/Kota, Cabang/Kecamatan disesuaikan dengan wilayah pemerintahan dan dilakukan oleh kepengurusan Komunitas Relawan Independen ( KRI ) satu tingkatan diatasnya.



www.krl.or.id



20



(2)



Pembekuan kepengurusan Wilayah/Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, Cabang / Kecamatan apabila kepengurusan tersebut bertentangan dengan peraturan -peraturan organisai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dilakukan oleh kepengurusan Pufat Komunitas Relawan lndependen ( KRI).



BAB VI DEWAN KEHORMATAN Pasal 14 (1)



Terdiri dari tokoh-tokoh Dewan Kehormatan . Tokoh-tokoh yang berorientasi pada kemanusiaan dan menaruh perhatian terhadap jiwa sosial .



(2)



Dewan Kehormatan masing-masing di Tingkatan bersifat keseluruhan dan bertugas memberikan pertimbangan, saran dan nasehat pada pengurus baik ditingkat Pusat Wilayah, Daerah , Cabang.



BAB VII SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 15 Susunan kepengurusan pusat terdiri : a.



Ketua Umum



b.



Wakil Ketua Umum



c.



Sekretaris Umum



d. Wakil Sekretaris Umum e.



Bendahara Umum



f.



Wakil Bendahara Umum



g.



Departemen -Departemen (sesuai dengan kebutuhan )



Pasal 16 Susunan Pengurus Wilayah /Propinsi terdiri : a.



Ketua



b. Wakil Ketua c.



Sekretaris



d. Wakil Sekretaris e.



Bendahara www.krl.or.id



21



f.



Wakil Bendahara



g. Divisi-Divisi (sesuai dengan kebutuhan )



Pasal 17 Susunan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota terdiri: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil Bendahara g. Biro-Biro ( sesuai dengan kebutuhan )



Pasal 18 Susunan Pengurus Cabang/ Kecamatan terdiri dari : a.



Ketua



b.



Wakil Ketua



c.



Sekretaris



d.



Wakil Sekretaris



e.



Bendahara



f.



Wakil Bendahara



g.



Bagian-Bagian ( sesuai dengan kebutuhan )



Pasal 19 (1)



Departemen/Divisi/Biro/Bagian dibentuk menurut kebutuhan



(2)



Jika terdapat penambahan Susunan dan Jumlah Pengurus ,maka disesuaikan dengan kebutuhan.



www.krl.or.id



22



BAB VIII Pasal 20 (1)



Iuran anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.



(2)



Segala hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan organisai wajib dipertanggung jawabkan.



BAB IX PASAL 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ,akan tetapkan oleh Seluruh Pengurus Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah dan Cabang.



BAB X PENUTUP Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



DITETAPKAN DI : KAUPATEN BOYOLALI PADA TANGGAL : 26 SEPTEMER 2006



KRI KOMUNITAS RELAWAN INDEPENDEN



MARYONO



WAHYUDI



KETUA UMUM



SEKERTARIS UMUM



www.krl.or.id



23