Adm Pemerintahan Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan UU No 6/2014 Tentang Desa. Dimana didalam aturan tersebut mengatur tentang Dana Desa yang diberikan kepada Pemerintahan Desa. Saat ini kebijakan tersebut dilanjutkan oleh pemerintahan presiden Joko Widodo. Pemerintah pusat telah memberikan dana desa yang cukup besar kepada tiap desa, kurang lebih kisaran 1- 2 M tiap tahunnya. Selain dana desa, masih terdapat hibah dan bantuan lainnya baik dalam bentuk program maupun dana cash dengan tujuan pemberdayaan maupun mempercepat pembangunan di wilayah Pedesaan.  Fakta di lapangan menunjukkan bahwa desa di Indonesia sangatlah bervariasi, ada yang terisolir, di pedalaman, ada yang sudah maju dan bahkan berada di tengah-tengah (mix). Hal ini berdampak pada kinerja pemerintahan desanya. Trend penyalahgunaan keuangan desa menjadi hal yang menarik. Di satu sisi ada desa yang sangat membutuhkan dana tersebut, disisi lain terdapat desa yang kesulitan untuk menyerap dana desanya, sehingga dialokasikan pada hal-hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan dikorupsi. Berikan pendapat saudara berkaitan dengan hal tersebut, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah desa, masyarakat desa dan pemerintah supradesa? ADM PEMERINTAHN DESA Jawab : Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan



penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa. Pengelolaan keuangan Desa meliputi: a) perencanaan; b) pelaksanaan; c) penatausahaan; d) pelaporan; dan e) pertanggungjawaban. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-keuangan-cimahi-pengelolaankeuangan-desa-sistem-dan-prosedur-pelaksanaan-keuangan-desa-2019-11-05c27eb8fe/