Adrt Gopal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS GOJEK PALU SURAT KEPUTUSAN NO KEPUTUSAN : 001/AD-ART/GOPAL ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, KEDUDUKAN, SIFAT, BENTUK Pasal 1 Nama Nama Komunitas ini adalah Keluarga Besar Komunitas Gojek Palu Pasal 2 Kedudukan Gopal berkedudukan di Kota Palu Pasal 3 Sifat Gopal bersifat solidaritas, kekeluargaan, mandiri, demokrasi, fungsional, kepedulian sosial dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota dalam menaungi, melindungi, membina setiap anggota didalamnya Pasal 4 Bentuk Komunitas ini berbentuk Komunitas Gojek Palu yang ada di wilayah Kota Palu BAB II ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN KEDAULATAN Pasal 5 Asas Kekeluargaan dan Kebersamaan Pasal 6 Tujuan 1. Mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan anggota yang terwujud dalam kecintaan senasib dan sepenanggungan dalam sebuah pekerjaan 2. Menjalin tali persaudaraan antara anggota Gojek Palu 3. Mewujudkan kebebasan berserikat dan berkumpul;



4. Mewujudkan hubungan baik antar anggota Komunitas dengan yang lain; 5.Mendidik, mengayomi, melindungi anggotanya tentang korlap berlalu lintas yang baik dan Memakai atribut Gojek Lengkap serta bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Pasal 7 Fungsi 1.Sebagai wadah penyampaian aspirasi 2.Menjalankan fungsi sosial untuk membantu anggota komunitas yang tertimpa musibah ketikan sedang bekerja 3.Memelihara kerukunan, persatuan dan solidaritas di antara anggota komunitas; 4.Membantu program -program pemerintah dalam korlap lalu lintas khususnya Gopal 5.Meningkatkan kerjasama dengan komunitas lain yang berbasis Keluarga Besar Gojek Pasal 8 Kedaulatan Kedaulatan tertinggi berada pada Musyawarah Seluruh Anggota Komunitas tergabung BAB III KEANGGOTAAN Pasal 9 Keanggotaan Anggota Komunitas Gojek Palu, merupakan Mitra Driver Gojek Palu yang aktif dan yang mempunyai visi dan misi yang sama. Pasal 10 Hak-Hak Anggota 1. Mengajukan pendapat, saran, kritik lisan maupun tulisan untuk kemajuan komunitas; 2. Mengajukan satu atau lebih calon untuk dipilih dan mempunyai hak memilih; 3. Turut aktif dalam menjalankan tugas komunitas; 4. Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas-tugas komunitas; 5. Mendapatkan hak pengarahan dan pembinaan apapun dalam komunitas. Pasal 11 Kewajiban Anggota 1. Membayar iuran wajib setiap bulan sesuai kesepakatan (kalau sudah ditetapkan) 2. Mentaati AD/ART Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan komunitas yang berlaku; 3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik komunitas; 4. Menghadiri rapat-rapat pertemuan;



5. Kumpul bersama-khususnya ketika Kopdar dari Kantor Gojek Palu. Pasal 12 Berakhirnya Keanggotaan Keanggotaan dalam Komunitas Gojek Palu dapat berakhir karena : 1. Mengundurkan diri; 2. Diberhentikan; 3. Melanggar AD/ART Komunitas Gojek Palu dan Korlap yang berlaku.



BAB IV KEPENGURUSAN DAN WEWENANG Pasal 13 I. Kepengurusan Komunitas Gojek Palu terdiri dari : 1. Penasehat 2. Ketua 3. Wakil Ketua 4. Sekretaris 5. Bendahara 6. Koordinator Lapangan & Unit Reaksi Cepat (URC) 7. Pembina & Unit Reaksi Cepat (URC) II. Pengurus dibentuk dan diangkat dalam Musyawarah untuk jangka waktu 1 Tahun; III. Pengurus diangkat dengan Pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; IV. Jumlah Pengurus dan Tugas-tugasnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 14 Pengurus Komunitas Gojek Palu Memegang Wewenang Komunitas dan wajib hanya mempunya 1 (satu) aplikasi, yaitu Aplikasi Driver Gojek. Pasal 15 Tugas Pengurus 1. Penasihat 1.1. Memberikan masukan, saran dan kritik dari wawasan yang dimiliki oleh Penasehat dalam hal hukum, pengetahuan dan pengalaman. 1.2. Bersifat netral dan selektif dalam menyikapi permasalahan yang ada dalam komunitas 2. Ketua



2.1. Sebagai penanggung jawab dan pengambil keputusan tertinggi, memimpin Komunitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART serta kebijaksanaan yang digariskan 2.2. Bersama-sama Sekretaris bertanggung jawab atas jalannya Komunitas dengan bertindak keluar untuk dan atas nama Komunitas dengan kebijaksanaan yang digariskan dan mengarahkan jalannya Komunitas serta merencanakan pengembangan program dan usaha Komunitas 2.3. Menjalin kerjasama secara vertikal dan horisontal didalam dan diluar Komunitas 2.4. Memimpin rapat-rapat seperti diatur dalam korlap peraturan Komunitas 2.5. Memonitor dan memberikan pengarahan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Wakil Ketua serta meminta pertanggung jawaban 2.6. Bersama Sekretaris yang diberi wewenang menandatangani surat-surat keluar terutama yang bersifat keluar / bertindak untuk dan atas nama Komunitas 2.7. Dalam hal sedang berhalangan menunjuk Wakil Ketua untuk melaksanakan tugas Ketua 2.8. Dalam hal-hal yang mendesak, ketua bersama-sama pengurus harian dapat mengambil keputusan dan kemudian mempertanggung jawabkannya 2.9. Menugaskan satu atau beberapa pengurus untuk mewakili Komunitas dalam acara-acara / kegiatan atas nama Komunitas dengan memberikan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Sekretaris dengan persetujuan Ketua 2.10. Bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya serta menetapkan anggaran Komunitas pertahun 2.11. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada Rapat Harian bersama Sekretaris 2.12. Menanda tangani daftar anggota dan surat-surat berharga (Cheque, Giro dan lain-lain) dengan Bendahara 3. Wakil Ketua 3.1. Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan 3.2. Memimpin rapat dan menjalankan tugas-tugas Komunitas 3.3. Bersama-sama Ketua memecahkan atau memutuskan permasalahan yang timbul 3.4. Mengkoordinir perencanaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Komunitas sesuai dengan tugas-tugas yang ditetapkan 3.5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua 3.6. Bersama-sama dengan Sekretaris menyusun program kerja tahunan dan mengadakan evaluasi per triwulan atas pelaksanaan program kerja tahunan. 3.7. Mengkoordinasi kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Komunitas serta mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan 3.8. Menetapkan anggaran pertahun sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan oleh Komunitas yang diorganisirnya 3.9. Menjalin kerjasama secara vertikal dan horisontal didalam dan diluar komunitas.



3.10. Dalam melaksanakan tugasnya mengadakan koordinasi dengan sekretaris dan bertanggungjawab pada Rapat Pengurus 4. Sekretaris 4.1. Bersama Ketua menginventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat dicari pemecahannya 4.2. Mendampingi Ketua dan Wakil Ketua mengkoordinir pelaksanaan sehari-hari kegiatan 4.3. Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran dan tertib administrasi komunitas 4.4. Bersama dengan Ketua dan Bendahara bertanggung jawab atas keuangan dan Dana Komunitas 4.5. Bersama-sama dengan Ketua dan Bendahara mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya 4.6. Membuat dan menyusun Notulen Rapat serta membagikan kepada peserta rapat 5. Bendahara 5.1. Bersama Ketua dan Sekretaris bertanggung jawab atas kebijaksanaan pengatur keuangan dan dana Komunitas 5.2. Bertanggung jawab atas teknis pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan keuangan 5.3. Membuat laporan keuangan sedikitnya 1 (satu) bulan sekali untuk disampaikan dalam rapat dan dibagikan kepada para pengurus. 5.4. Bersama-sama ketua dan Sekretaris mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya 5.5. Bersama-sama dengan ketua menandatangani surat-surat berharga (cheque, Giro dan lain-lain). 5.6. Mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran dan tertib administrasi keuangan secara keseluruhan. 5.7. Menyusun Neraca lajur dan menyiapkan Neraca Akhir serta perhitungan laba (Rugi) komunitas setiap akhir tahun untuk keperluan laporan keuangan secara berkala (bulan/triwulan). 5.8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab pada Rapat Pengurus. 6. Koordinator Lapangan 6.1. Menjadi satu pintu informasi dari seluruh pembina & URC Basecamp dan Shelter 6.2. Membina, membantu dan mengkoordinir kegiatan Komunitas dilapangan 6.3. Meninformasikan lakalantas yang dialami anggota kepada pengurus untuk ditindaklanjuti 7. Pembina & Unit Reaksi Cepat (URC) 7.1. Mendata anggota yang tergabung dalam Basecamp dan Shelter masing-masing 7.2. Membina dan membantu anggota di Basecamp dan Shelter masing-masing



7.3. Menjaga kebersihan dan keamanan di Basecamp dan Shelter masing-masing Pasal 16 Sangsi-sangsi Pengurus 1. Tidak hadir dalam kegiatan Komunitas tanpa informasi dan keterangan - 1 (satu) kali, mendapat surat teguran pertama yang diketahui oleh Ketua - 2 (dua) kali, mendapat surat teguran kedua yang diketahui oleh Ketua - 3 (tiga) kali, diberhentikan dan membayar denda kepada Komunitas sebesar Rp. 50.000 2. Tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai AD / ART - 1 (satu) kali, mendapat surat teguran pertama yang diketahui oleh Ketua - 2 (dua) kali, mendapat surat teguran kedua yang diketahui oleh Ketua - 3 (tiga) kali, diberhentikan dan membayar denda kepada Komunitas sebesar Rp. 50.000 3. ............. BAB V JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN Pasal 17 Jenis Rapat atau Musyawarah 1.



Musyawarah Besar



a)



Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.



b)



Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.



2.



Rapat Kerja



a)



Rapat kerja dipimpin oleh Ketua komunitas.



b)



Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina.



c)



Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.



d)



3.



Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.



Rapat Pengurus komunitas



a)



Rapat pengurus komunitas dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua Umum, Wakil KetuaUmum, Sekretaris, Bendahara, korlap & ketua shelter)



b)



Rapat pengurus komunitasdilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.



c)



Rapat pengurus komunitasmemiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan komunitasinternal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja komunitas, dan membuat rekomendasi kerja harian komunitas. Pasal 18 Mekanisme Rapat



Mekanisme rapat terdiri atas: 1. Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris. 2. Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris. 3. Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya. Pasal 19 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas : 1. Rapat pengurus komunitasdapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina. 2. Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selamalamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah. 3. Rapat pengurus komunitasdilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan. 4. Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina. BAB VI ATRIBUT DAN LAMBANG



Pasal 20 Bendera Bendera GOPAL berbentuk persegi panjang dengan warna dasar Putih berlogo GOPAL (Bekasi Bikers Solidaritas Community). Pasal 21 Lambang dan Warna 1.



Bentuk dari Lambang GOPAL, yaitu :







Wings/Sayap yang artinya bahwa kami sebagai Bikers dapat melebarkan sayap ke segala penjuru Indonesia untuk mengayomi masyarakat sekitar. 



Piston yang artinya bahwa tanpa piston kendaraan Bikers tidak akan bergerak, dan dimaksudkan dapat menggerakan komunitas untuk dapat lebih maju lagi. 



Bambu Runcing yang artinya bahwa kita adalah Bikers yang berlokasi di Bekasi, karena lambang dari Kota Bekasi adalah Bambu Runcing, 



Roda Ban yang artinya bahwa kehidupan Komunitas akan berjalan terus seperti roda yang tak henti-hentinya menapaki pada jalan-jalan Nusantara.



2. 



Bentuk font tulisan GOPAL, yaitu : Singkatan GOPAL yang artinya adalah Bekasi Bikers Solidaritas Community.







S.3.K.2 yang artinya kita sangan menjunjung tinggi SIM, Safety, Sopan, Komitmen, dan Konsuekensi. 



3.



4. 



03 -10-13 yang artinya GOPAL berdiri pada tanggal 03, Bulan Oktober, Tahun 2013. Tulisan Bekasi Bikers Solidaritas Community berada di dalam lingkaran Roda Ban yang tertulis besar didalam sketsa lambang GOPAL



Warna lambang dan tulisan Warna dasar logo hitam dengan lambang Wings, Bambu Runcing, Roda Ban, Piston.







Tulisan Bekasi Bikers Solidaritas Community dan singkatan GOPALmenggunakan warna Merah dan Hitam. 



5.



Tanggal Terbentuk 03-10-2013, menggunakan dasar warna merah. Arti warna dari lambang GOPAL :







Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota GOPAL selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan komunitas tanpa ada pamrih. 



Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota GOPAL untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME. 



Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota GOPAL untuk berjiwa berani membela komunitas dalam kebenaran. 



Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.







Seluruh anggota GOPAL tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi GOPAL dalam kondisi apapun. 



Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi GOPAL yang dibuat pengurus komunitasharus mencerminkan identitas GOPAL Pasal 22 Motto GOPAL



“S3K2” artinya: seluruh anggota GOPAL harus mengutamakan SIM, Safety, Sopan, Komitmen & Konsekuensi. BAB VII KEUANGAN Pasal 23 Penerimaan 1. Penerimaan Komunitas Gojek Palu diperoleh dari 1.1. Terdaftar Sebagai Mitra Driver Gojek Palu 1.2. Mengunjungi Basecamp atau Shelter terdekat dari tempat tinggal dan melakukan pembayaran Iuran bulanan anggota Komunitas 2. Besarnya Iuran Anggota akan ditentukan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Komunitas Gojek Palu Pasal 24 Pengeluaran Pengeluaran Keuangan Komunitas Gojek Palu akan ditentukan lebih lanjut sesuai kesepakatan dalam musyawarah yang diatur pada BAB V BAB VIII PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU 1. Penggantian pengurus antar waktu adalah penggantian seorang atau lebih pengurus yang berhenti, diberhentikan atau mengundurkan diri; 2. Oleh karena hal di atas Pengurus yang ada berhak mengadakan Musyawarah Besar (Mubas) dan Musyawarah Luar biasa (Muslub) untuk mengadakan evaluasi dan penggantian secepatnya yang diatur pada BABV BAB XI PERATURAN TAMBAHAN Pasal 25 Peraturan Tambahan Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 26



Anggaran Dasar ini berlaku sejak kepengurusan Komunitas Gojek Palu dibentuk tanggal 16 Februari 2019 Ditetapkan di Palu tanggal 16 Februari 2019 Ketua



Nandar



Wakil Ketua



Muhamad Prasetiyono



ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS GOJEK PALU BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat Anggota Syarat-syarat anggota GOPAL adalah : a) terdaftar dalam sistem GOJEK b) Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program GOPAL c) Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga GOPAL d) Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus komunitas. e) Member baru harus melengkapi persyaratan formulir yang sudah diberikan. f) wajib bergabung di salah satu shelter yang terdekat dari tempat tingganya



Pasal 2 Hak-Hak Anggota 1.



Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan komunitas.



2.



Memberikan kritik dan usulan pada komunitas.



3.



Memperoleh advokasi dari komunitas apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan komunitas.



4. Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada komunitas. 5. Mendapatkan informasi perkembangan komunitas. 6. Berhenti atau mengundurkan diri.



Pasal 3 Kewajiban Anggota 1.



Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART komunitas.



2.



Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.



3.



Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus komunitas.



4.



Menghormati pendapat dan usulan sesama club.



5.



Membayar iuran anggota.



6.



Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan komunitas.



7.



Menjaga nama baik komunitas.



8.



Menerapkan cara berkendara yang baik.



9.



Wajib kopdar minimal dua minggu satu kali.



10. Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada Shelter/Sekretaris.



Pasal 4 Ketentuan anggota 1. 2.



Anggota umum adalah anggota GOPAL yang masih terdaftar dalam sistem GOJEK Anggota Khusus adalah Anggota yang terblacklist dari GOJEK tapi masih royal bergabung untuk kemajuan GOPAL BAB II DISIPLIN ANGGOTA Pasal 5 Sanksi Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin komunitas, berupa:



1.



Teguran Lisan.



2.



Teguran Tulisan.



3.



Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.



4.



Dikeluarkan dari keanggotaan GOPAL



Pasal 6 Pelaksanaan Sanksi 1.



Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.



2. 3.



Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan. Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7. Pasal 7 Hak Pembelaan diri



1.



Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus komunitas.



2.



Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus komunitas.



BAB III KOMUNITAS



Pasal 8 Musyawarah Besar 1.



Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurangkurangnya1tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam GOPAL Hak-hak peserta mubes: a) Mempunyai hak suara dan bicara. b) Mempunyai hak memilih dan dipilih. c) Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.



Tugas-tugas dan wewenangnya: a)



Meminta pertanggung jawaban pengurus komunitasyang dipilih pada priode sebelumnya.



b)



Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.



c)



Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan.



d)



Membuat garis-garis besar program komunitas.



e) f) g)



Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes. Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART komunitas, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar. Membuat Resolusi-resolusi



Pasal 9 Musawarah Luar Biasa Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus komunitas( 50% + 1 anggota aktif) serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).



Pasal 10 Pengurus Komunitas 1. 2. 3. 4.



Pengurus komunitasdipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 5 tahun. Pengurus komunitasberkedudukan di sekretariat. Pengurus komunitasmerupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina Pengurus komunitasdalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri Pengurus komunitasmempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.



Tugas dan tanggungjawabnya: 1. Melaksanakan keputusan. 2. Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota GOPAL setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina. 3. Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. 4. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.



Anggota pengurus komunitasterdiri atas : 1. 2. 3. 4. 5.



Ketua Wakil Ketua. Sekretaris. Bendahara. Shelter.



6. 7.



Korlap. Penasehat.



Pasal 11 Struktur KomunitasGOPAL 1.



Ketua Umum



a)



Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.



b)



Ketua berkedudukan di sekretariat.



Tugas dan Tanggungjawabnya: a)



Mengepalai pengurus komunitas.



b)



Mengkoordinir Pengurus komunitas.



c)



Mewakili komunitas dalam kerja-kerja eksternal.



d)



Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan.



e)



Melaksanakan Program komunitas.



f)



Memberi laporan berkala pada seluruh anggota.



2 2 . Wakil Ketua Umum/ Kahar (Ketua Harian) a)



Wakil Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes.



b)



Wakil Ketua berkedudukan di sekretariat.



Tugas dan Tanggungjawabnya : a)



Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternalkomunitas dengan dibantu staf-stafnya



b)



Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.



c)



Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.



d)



Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.



e)



Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.



3.



Sekretaris



a.



Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes



b.



Sekretaris berkedudukan di sekretariat.



Tugas dan Tanggungjawabnya : a)



Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen.



b)



Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat GOPAL



c)



Membantu Ketua dan Wakil Ketua menyusun program kerja.



d)



Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian.



e)



Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian.



4.



Bendahara



a)



Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.



b)



Bendahara berkedudukan di sekretariat.



Tugas dan Tanggungjawabnya : a)



Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan.



b)



Menyimpan uang komunitas.



c)



Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan KetuaUmum.



d)



Melaporkan keuangan komunitasminimal 1 bulan sekali.



e)



Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota.



f)



Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas.



5.



Shelter



a)



Shelter dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.



b)



Shelter berkedudukan di sekretariat.



Tugas dan Tanggungjawabnya : a)



Membantu Wakil Ketua Umumdalam hubungan internal dan ekternal.



b)



Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Komunitas.



c)



Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Komunitas di tiap shelternya.



d)



Membuat laporan harian dan bulanan kepada Wakil Ketua Umum.



e)



Menerima laporan dari luarKomunitas.



6.



Korlap



a)



Korlap dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum.



b)



Korlap berkedudukan di sekretariat.



Tugas dan Tanggung jawabnya : a)



Membantu Wakil Ketua Umumdalam ketertiban anggota.



b)



Menyelenggarakan segala kegiatan korlap dalam komunitas.



c)



Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota.



d)



Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan komunitas.



e)



Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada Wakil Ketua Umum.



7.



Penasehat



a.



Penasehat dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum



b.



Penasehat berkedudukan di Sekretariat.



Tugas dan Tanggung jawabnya: a.



Memberikan Nasehat yang dapat membangun Komunitas.



b.



Memberikan Saran dan Kritik atas kinerja Pengurus.



Pasal 12 Pergantian Pengurus Komunitas 1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya. 2. Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri. 3. Pengurus komunitas selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh Ketua Umum, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.



BAB IV KEUANGAN TATA LAKSANA KEUANGAN PASAL 13 Penerimaan Keuangan Komunitas 1.1 penerimaan keuangan komunitas berasal dari IURAN Anggota komunitas tergabung yang besarannya telah ditentukan dalam rapat anggota pada tanggal 16 Februari 2019 sebesar Rp. .......... per ANGGOTA 1.2. Setiap Komunitas wajib menyerahkan IURAN kepada Bendahara paling lambat tanggal ........ pada setiap bulannya 1.3 Sumbangan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat PASAl 14 Pengeluaran Keuangan Komunitas 2.1 Setiap anggota berhak menerima bantuan dari dana IURAN apabila : 2.1a. Terjadi kecelakaan dijalan yang memerlukan perawatan medis LANJUTAN 2.1b. Menderita sakit yang memerlukan perawatan medis LANJUTAN



2.1c. Keturunan anggota dalam hal ini adalah anak apabila sakit yang memerlukan perawatan medis lanjutan 2.1d. Isteri anggota apabila sakit dan memerlukan perawatan medis lanjutan 2 1e. Keperluan kelangsungan Komunitas yang membutuhkan anggaran keuangan 2 1f. Orang tua anggota meninggal dunia 2.1g. Bantuan sosial kemasyarakatan 2.1h. Modal usaha bersama yang hasil usaha akan digunakan untuk pengembangan usaha dan dibagikan keseluruh anggota yang membayar iuran setiap tahun. PASAL 15 NOMINAL UANG yang harus dikeluarkan Laka lantas perawatan lanjutan @Rp. ........ Dari.......... Sakit perawatan lanjutan @Rp. ........ Dari.......... Meninggal dunia @Rp. ........ Dari.......... Keperluan dana komunitas @Rp. ........ Dari.......... Sosial Kemasyarakatan @Rp. ........ Dari.......... Operasional untuk Basecamp dan Shelter Dari.......... Menyangkut aturan lain soal keuangan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur kemudian dalam rapat lanjutan. BAB V PEMBUBARAN



Pasal 16 1. GOPAL hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu. 2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran GOPAL dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.



BAB VI TAMBAHAN & PERALIHAN



Pasal 17



Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar.



BAB VII PENUTUP



Pasal 18 1.



Setiap anggota GOPAL dianggap telah mengetahui AD/ART.



2.



Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama GOPAL



Pasal 19 AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Palu tanggal 16 Februari 2019 Ketua



Nandar



Wakil Ketua



Muhamad Prasetiyono