Adrt STM Al-Amin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



** MUKADDIMAH ** “Dan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong kamu berbuat dosa dan aniaya, dan takutlah kepada ALLAH. Sesungguhnya siksaan ALLAH sangat berat” (QS. Al Ma-idah ; 2). “Ya Tuhan Kami, berilah kami kebaikan di dunia dan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka“ (QS. Al Baqarah ; 201). “Belum sempurna iman seseorang sebelum ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri“ (HR. Bukhori Muslim). Dengan rasa kesadaran dan untuk mempererat silaturrahim dan kekeluargaan diantara sesama warga yang beragama Islam (peningkatan Habluminannas), pada tanggal 23 Juni 2003 dijalan Bogor Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai telah terbentuk suatu perkumpulan yang bersifat sosial berupa Serikat Tolong Menolong yang bernama STM AL - AMIN, dan pada hari ini tanggal 02 Januari 2018 telah mengadakan musyawarah untuk menyempurnakan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlandaskan Al qur’an dan Hadist serta berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Pada hakekatnya STM AL-AMIN adalah bagian dari keseluruhan upaya Pembangunan Nasional dan bertujuan membina warga yang proaktif dan bertanggung jawab menciptakan masyarakat yang memiliki rasa persaudaraan, kasih dan damai khususnya sesama muslim. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini adalah sebagai dasar kegiatan warga mencakup seluruh kegiatan dan peraturan yang telah disepakati seluruh pengurus dan seluruh anggota STM AL – AMIN yang disebutkan dan dirinci dalam beberapa pasal dan semoga kita semua mendapat ridho dan rahmat ALLAH SWT. Amiin



1



SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



ANGGARAN DASAR SERIKAT TOLONG MENOLONG ( STM AL – AMIN ) PERIODE TAHUN 2018 PASAL 1 NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN 1.1



Lembaga Organisasi ini bernama “STM AL – AMIN” yang beralamat dijalan Bogor Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.



1.2



STM AL – AMIN dibentuk pada tanggal 23 Juni 2003 dan berkedudukan dilingk. III Kelurahan Rambung Barat.



PASAL 2 DASAR DAN TUJUAN 2.1



STM AL – AMIN dibentuk berdasarkan musyawarah, mufakat untuk bersama yang gemar gotong royong sesuai dengan UUD 1945.



2.2



Tujuan STM AL – AMIN adalah : a. Mendorong timbulnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap pentingnya tolong menolong disetiap warga. b. Melaksanakan kerjasama sesama warga dalam bidang kemasyarakatan sosial dan budaya. c. Menjalin hubungan harmonis sesama warga dalam wadah (Ukhuwah Islamiyah) yang positif. d. Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, saran dan kritikan anggota dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik. e. Membantu meringankan suatu masalah, baik moril maupun spiritual pada setiap anggota.



PASAL 3 RUANG LINGKUP KEGIATAN 3.1



Mengadakan pelaksanaan Pengajian Perwiritan serta menjenguk anggota yang sakit.



3.2



Memberikan bantuan sosial berupa materiel maupun moriel kepada anggota atau keluarganya yang ditimpa musibah/kemalangan.



2



SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



PASAL 4 KEUANGAN Keuangan diperoleh dari : a. Uang pangkal, uang penutup, iuran perminggu dan iuran perbulan. b. Besarnya Uang pangkal, uang penutup, iuran perminggu dan iuran perbulan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga. c. Pendapatan lainnya dengan menjalankan Kotak Amal/Infak setiap minggunya dan sumber keuangan lainnya yang bersifat tidak mengikat.



PASAL 5 KEANGGOTAAN 5.1



Anggota STM AL – AMIN terdiri warga yang beragama Islam



5.2



Anggota akan dianggap syah keanggotaannya apabila telah melunasi uang pangkal dan iuran bulan berjalan. Peraturan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



5.3



PASAL 6 TANGGUNGAN KEANGGOTAAN/PENGURUS Tanggungan Keanggotaan/Pengurus terdiri dari : a. Satu orang istri b. Anak yang masih menjadi tanggungan c. Anak yang belum menikah d. Orang tua dan mertua e. Satu orang tua/mertua ditanggung oleh satu anggota



PASAL 7 SUSUNAN KEPENGURUSAN 7.1



Kepengurusan STM AL – AMIN terdiri atas : a. Ketua dan Wakil Ketua b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris c. Bendahara dan Wakil Bendahara d. Seksi – seksi



7.2 Kepengurusan... 3



SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



7.2



Kepengurusan STM AL – AMIN dipilih secara langsung berdasarkan musyawarah, mufakat dan ditetapkan untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali.



7.3



Ketentuan tentang syarat kepengurusan diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga)



PASAL 8 RAPAT DAN MUSYAWARAH PENGAMBILAN KEPUTUSAN 8.1



Rapat Umum/Paripurna dan Rapat Pengurus a. Rapat Umum/Paripurna adalah musyawarah tertinggi yang diikuti seluruh pengurus dan anggota STM AL–AMIN untuk membicarakan AD/ART, pemilihan dan pemberhentian pengurus serta program-program kerja masa satu periode. b. Rapat Pengurus Rapat Pengurus adalah musyawarah untuk membicarakan masalah penting yang menyangkut kepentingan STM AL – AMIN serta diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) dalam satu masa jabatan yang waktunya tidak ditentukan.



8.2



Pengambilan Keputusan a. Pengambilan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan diundang secara syah. b. Pengambilan keputusan diusahakan dengan suara bulat, apabila terpaksa maka diadakan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak. c. Keputusan musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya.



PASAL 9 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA/PENGURUS 9.1



Setiap anggota/pengurus STM AL – AMIN berhak untuk : 1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus STM AL – AMIN. 2. Memberi saran dan pendapat kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta guna peningkatan kinerja dan fungsi STM AL – AMIN. 3. Menghadapi musyawarah yang diadakan pengurus STM AL – AMIN. 4. Mendapat bantuan sosial yang besarnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



9.2 Setiap anggota ... 4



SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



9.2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



Setiap anggota berkewajiban untuk : 1. Menjunjung tinggi nama baik STM AL – AMIN. 2. Melaksanakan peran dan fungsi sebagai anggota. 3. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 4. Membayar uang iuran dan kewajiban lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



PASAL 10 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 10.1 Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Pengambilan Keputusan. 10.2 Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh anggota dan harus sudah tercantum dalam agenda musyawarah. 10.3 Musyawarah Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.



PASAL 11 PENUTUP Anggaran Dasar ini merupakan pedoman bagi STM AL – AMIN dan telah disahkan dalam Musyawarah Pengambilan Keputusan STM AL – AMIN pada tanggal 02 Januari 2018 dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Binjai : 02 Januari 2018



PIMPINAN MUSYAWARAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KETUA



SEKRETARIS



AAN ANDRIARTO



RAMLAN



5



SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT TOLONG MENOLONG ( STM AL – AMIN ) PERIODE TAHUN 2018 PASAL 1 NAMA LEMBAGA ORGANISASI Lembaga Organisasi ini bernama “STM AL – AMIN” yang beralamat dijalan Bogor Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.



PASAL 2 KEANGGOTAAN 2.1 2.2 2.3 2.4



Anggota STM AL – AMIN berdomisili dilingkungan III Kelurahan Rambung Barat dan beragama Islam. Mengajukan permohonan kepada pengurus baik lisan maupun tulisan. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan ke,pada pengurus. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 10.000,-



PASAL 3 PEMBERHENTIAN/SANKSI 3.1



Anggota/Pengurus berhenti karena : a. Meninggal dunia b. Permintaan sendiri c. Diberhentikan dengan keputusan hasil Musyawarah Pengambilan Keputusan karena dianggap merugikan STM AL – AMIN.



3.2



Anggota/Pengurus akan diberi sanksi apabila : a. Tidak melunasi uang iuran selama 5 (lima) bulan berturut-turut akan diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) apabila tidak dilunasi maka akan diberikan sanksi berupa pemberhentian keanggotaan/pengurus karena dianggap tidak aktif. b. Tidak melunasi uang iuran selama 5 (lima) bulan berturut-turut, akan diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) apabila tidak dilunasi maka akan diberikan sanksi berupa pemberhentian keanggotaan/pengurus karena dianggap tidak aktif.



6



SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



PASAL 4 KEPENGURUSAN 4.1



Kepengurusan STM AL – AMIN terdiri atas : a. Ketua dan Wakil Ketua b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris c. Bendahara dan Wakil Bendahara d. Seksi – seksi



4.2



Pemilihan Kepengurusan A. Syarat menjadi pengurus 1. Berdomisili dilingkungan III Kelurahan Rambung Barat 2. Mempunyai kemampuan menjalankan fungsi kepengurusan 3. Memiliki jiwa kepeminpinan dan tanggung jawab 4. Bersedia menjadi pengurus B. Cara pemilihan 1. Pemilihan dilakukan dalam Rapat dan Musyawarah Pengambilan Keputusan 2. Pemilihan pengurus dipilih secara langsung 3. Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan diatur secara tertib 4. Penyelenggaraan pemilihan dibentuk dalam panitia pemilihan



PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA/PENGURUS 5.1



Setiap anggota/pengurus STM AL – AMIN berhak untuk : 1. Menerima santunan kemalangan berupa biaya Fardhu Kifayah, Bilal Mayyit dan Penguburan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setiap kemalangan yang sah menurut AD/ART kecuali yang bersangkutan tidak melunasi uang penutup sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 2. Setiap anggota/pengurus berhak untuk meminjam atau menggunakan barang/peralatan yang menjadi milik STM AL – AMIN.



5.2



Setiap anggota/pengurus STM AL – AMIN berkewajiban untuk : 1. Mematuhi aturan yang tercantum dalam Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



2. Membayar iuran ... 7



SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



2. Membayar Iuran STM AL – AMIN berupa : a. Uang pangkal/pendaftaran anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) b. Uang iuran bulanan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) c. Uang penutup/kemalangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap ada kemalangan. d. Uang sumbangan mingguan/snack sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk kegiatan perwiritan. 3. Mengembalikan barang/peralatan STM AL – Amin yang dipinjam.



PASAL 6 RAPAT DAN MUSYAWARAH PENGAMBILAN KEPUTUSAN 6.1 6.2 6.3



6.4 6.5 6.6



6.7



Rapat dan Musyawarah pengambilan keputusan atas undangan pengurus Peserta rapat adalah seluruh anggota dan undangan dari pengurus Rapat Umum/Paripurna dinyatakan sah dan berhak dalam mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah anggota yang hadir dengan catatan pengurus menyampaikan undangan secara sah. Hasil keputusan Rapat dan Musyawarah Pengambilan Keputusan harus diumumkan kepada anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah keputusan. Rapat Pengurus dilakukan atas undangan Ketua Rapat Pengurus membicarakan serta menjabarkan program kerja dan keputusannya berlaku setelah ditetapkan oleh rapat dan keputusan rapat akan disampaikan oleh Sekretaris kepada anggota Apabila keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku, maka seluruh anggota wajib menerima keputusan tersebut.



PASAL 7 KEUANGAN Keuangan diperoleh dari : 1. Uang pangkal/pendaftaran anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2. Uang iuran bulanan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)



3. Uang Penutup ... 8



SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



3. Uang penutup/kemalangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap ada kemalangan. 4. Uang sumbangan mingguan/snack sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk setiap kegiatan perwiritan setiap minggunya. 5. Kotak amal/infak yang dijalankan setiap perwiritan 6. Donatur yang tidak mengikat



PASAL 8 PETUGAS PENGUMPUL KEUANGAN 8.1 8.2



8.3



Petugas Pengumpul Keuangan dilakukan oleh Pengurus yang ditunjuk/dikuasakan oleh Bendahara. Jika Pengumpul Keuangan telah selesai dengan tugasnya, maka uang tersebut diserahkan kepada Bendahara dengan data yang lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan Anggota yang diberi mandat oleh Bendahara sebagai Pengumpul Keuangan harus diketahui oleh Ketua dan Sekretaris.



PASAL 9 PENGELUARAN KEUANGAN STM 9.1 9.2 9.3



Keuangan STM diperbolehkan untuk pembelian barang/peralatan untuk keperluan STM AL – AMIN yang telah ditetapkan oleh musyawarah pengurus Pengeluaran keuangan STM diperbolehkan untuk Anggota yang terkena musibah Pengeluaran uang STM tidak diperbolehkan atau tidak dibenarkan untuk keperluyan pribadi.



PASAL 10 PERALATAN/BARANG INVENTARIS 10.1 Peralatan/barang inventaris diserahkan kepada pengurus (seksi peralatan) sebagai penanggung jawab



10.2 Peralatan/barang ... 9



SERIKAT TOLONG – MENOLONG ( STM AL – AMIN ) LINGKUNGAN. III (TIGA) KELURAHAN RAMBUNG BARAT SEKRETARIAT : JALAN BOGOR NO. 2



KEL. RB. BARAT



KEC. BINJAI SELATAN - KOTA BINJAI



HANDPHONE : 0821 6767 1108



10.2 Peralatan/barang inventaris STM hanya boleh digunakan/dipinjamkan khusus bagi anggota STM, bagi yang bukan anggota STM harus mendapat persetujuan dari Ketua dengan mengisi formulir peminjaman, jika terjadi kerusakan barang pada saat peminjaman, maka menjadi tanggung jawab peminjam. 10.3 Peralatan/barang inventaris STM harus yang dipinjam harus dikembalikan tepat waktu. 10.4 Tidak dibenarkan meminjamkan peralatan/barang inventaris kepada siapapun kecuali izin Seksi Peralatan yang diketahui oleh Ketua.



PASAL 11 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN 11.1 Perhitungan tahun mulai Bulan Januari 2018 dan berakhir pada Bulan Januari 2019 11.2 Hal-hal yang tidak diatur/dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh pengurus STM AL - AMIN Ditetapkan di Pada Tanggal



: Binjai : 02 Januari 2018



SERIKAT TOLONG MENOLONG (STM AL – AMIN) KETUA



SEKRETARIS



AAN ANDRIARTO



RAMLAN



10