Agenda Setting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Agenda Setting dalam Proses Pengambilan Kebijakan (kajian naratif) Oleh: Sebastianus G. Duminggu



A.



Agenda Setting Agenda setting merupakan tahapan pertama dalam sebuah kebijakan. Dalam agenda



setting, proses yang dilakukan adalah pengkajian mengenai kelayakan sebuah persoalan untuk dijadikan isu publik. Hal tersebut merupakan sumbangan terpenting agenda setting dalam proses menentukan isu sebuah kebijkan. Dalam berproses, hakekat dari agenda setting sendiri adalah menemukan masalah yang disepakati menjadi masalah publik. Oleh karena prosesnya, maka diperlukanlah diskusi yang panjang dan melibatkan banyak aktor dalam menetukan masalah yang merupakan bentuk dari masalah bersama. Dengan demikian, sudah jelas, dari banyaknya pihak yang terlibat (actor), maka dapat ditarik kesimpulan bahwa proses agenda setting ini sarat dengan muatan kepentingan dan politis. Di dalam agenda setting versi Negara demokratis, agak sulit untuk ditemukan titik setuju, atau kesimpulan. Hal tersebut dikarenakan di Negara demokrasi, agenda setting lebih dibebankan kepada proses tawar-menawar. Bentuk tawar-menawar tersebut dikarenakan faktor sifat dari demokrasi itu sendiri, yang berpengaruh terhadap proses pengambilan suara dan keputusan. Di Negara demokrasi, setiap warga Negara berhak dan bebas menyuarakan pendapat. Agenda setting akan lebih cepat dilakukan di Negara komunis, hal ini disebabkan oleh sistem pengambilan keputusan yang lebih dominan bahkan mutlak dilakukan oleh pemimpin Negara dibanding masyarakat di Negara komunis. Dalam klasifikasinya, agenda seting dibagi menjadi dua bentuk, yaitu; agenda settimg sistemik dan agenda setting formal. Agenda setting sistemik biasanya disusun dari isu umum dan dipandang oleh masyarakat politik sebagai hal yang seharusnya diperhatikan pemerintah sesuai kewenangan sah dari tiap level pemerintahan. Kelemahan dari agenda setting sistemik ini adalah, masih sangat umum, banyaknya perbedaan yang memandang sebuah masalah, dan masih harus membutuhkan kajian yang sangat detail sebagai syarat untuk memecahkan masalah. Dari segi kelebihan, agenda setting sistematik lebih mudah menggerakan partisipasi masyarakat dalam proses selanjutnya. Agenda setting formal biasanya disusun berdasar isuisu konkrit (misal: oleh Bapeda) untuk mendapat perhatian pejabat pembuat kebijakan. Kelemahan dari agenda setting formal adalah, belum menunjukan skala prioritas karena



sering terjadi masalah yang diusulkan palsu, masalah yang dianggkat sekedar untuk meredam gejolak atau untuk kepentingan kelompok tertentu. Penyusunan agenda merupakan manivestasi aktivitas politik, sehingga eksistensi aktor sangat menentukan hasil akhirnya, idealnya merupakan integrasi kepentingan antar elemen governance. Berdasarkan keterlibatan aktor, agenda setting dapat digolongkan kedalam tiga pendekatan yaitu; agenda setting pluralistik, elit, Negara pusat kekuasaan. Didalam agenda setting pendekatan pluralistik pengambilan keputusan oleh lembaga pemerintahan dan NGO (Non Governmnet Organization), mempunyai peluang yang sama, saling bersaing secara sehat dari rasionalitas, argument terhadap isu yang diusulkan. Dari agenda setting pendekatan elite, dalam proses pengambilan keputusan hanya elite yang berwenang merumuskan agenda dikarenakan asumsi bahwa non-elite mengalami keterbatasan sumber daya, dana, maupun dalam memahami masalah. Agenda setting pendekatan Negara pusat kekuasaan, dalam proses pengambilan keputusan, hanya lembaga pemerintahan yang berwenang menyusun agenda dan menekankan interaksi antara lembaga pemerintah (eksekutif, legislatif, yuridifikatif). Berdasarkan model, agenda setting dibagi menjadi tiga jenis yaitu; agenda setting inisiatif dari luar masyarkat, diproses melalui artikulasi masalah, isu yang meluas sehingga menekan pemerintahan untuk mengambil kebijakan. Agenda setting akses dari dalam, yang dibuat oleh lembaga pemerintahan dan mencegah keterlibatan lembaga atau pihak luar. Agenda setting yang disusun oleh pejabat politik tetapi perlu dukungan masyarakat dalam implementasinya. Syarat isu menjadi agenda kebijakan, menurut Cobb & Elder (1972) adalah, Isu memperoleh perhatian luas atau menimbulkan kesadaran masyarakt; Adanya persepsi & pandangan publik bahwa tindakan perlu dilakukan utk memecahkan masalah; Adanya persepsi masyarakat bahwa masalah itu sebagai kewajiban atau tanggungjawab pemerintah. Menurut Anderson (1979) sayarat isu menjadi agenda kebijakan adalah, bila terjadi ancaman terhadap keseimbangan antar kelompok; Pengaruh pemimpin politik; terjadi krisis luar biasa (misal: bencana alam); terjadi gerakan protes (misal: demo); adanya isu politik yang mengundang perhatian media (misal: konflik sara). B.



Proses Pengambilan Kebijakan Sebuah preoses pengambilan kebijakan dimulai dari perumusan kebijakan itu sendiri .



didalam perumusan kebijakan harus ditemukan sebuah input. Input ini kemudian dijelaskan sebagai problematika yang diperoleh langsung dari masyrakat, dengan cara dikumpulkan akar permasalahan dan poin permasalahan yang terdapat dalam masyrakat melalu musyawara, tatap muka atau angket. Biasanya input yang didapat oleh peneliti kebijakan dipengaruhi dan



mepunyai faktor pendukung yaitu demand (permintaan) serta support (dukungan) dari masyarakat. Dalam proses input yang merupakan kumpulan dari demand serta support, kemudian dibentuklah agenda setting. Selanjutnya, dari agenda setting yang sudah didapatkan kumpulan poin serta akar permasalahan dari kesepakatan bersama, maka tahap selanjutnya adalah formulasi kebijakan. Di dalam melakukan formulasi kebijakan, melibatkan para analisis atau akademisi yang pakar di bidangnya. Formulasi ini dilakukan hingga menemukan rumusan atas kebijakan yang akan dilakukan. Setelah proses formulasi menemukan rumusan dari kebijakan, maka tahap selanjutnya adalah legitimasi. Legitimasi ini dilakukan melibatkan proes birokasi, dan yurudifikasi dimana dialamnya melibatkan juga hukum dan undang-undang yang berkaitan dan berlaku. Legitimasi yang dilakukan membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Selanjutnya, proses legitimasi yang sudah membuahkan hasil, kemudian diimplementasikan dalam bentuk kebijakan dalam masyarakat. Kegiatan implementasi dalam masyarakat tidak berhenti disini saja. Perlakuan akan implementasi tersebut yang akhir nya membuahkan tahap terakhir dari proses pembuatan kebijakan publik, yakni Mon-Ev (monitoring-evaluating). Kegiatan monitor dan evaluasi ini dilakukan agar kebijakan publik tersebut dapat mencapai kata berhasil. Kegiatan monitoring dilakukan untuk mengawasi penerapan kebijakan yang dilakukan, agar tidak menyeleweng dari aturan-aturan yang telah disepakati. Selanjutnya, dilakukanlah kegiatan evaluating untuk menilai, mengevaluasi, ketercapaian dari kebijakan yang diterapkan.