Air Musta'Mal  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

USHUL FIQH



(AIR MUSTA’MAL) DISUSUN OLEH KELOMPOK 1 



AFIFAH HUSNAINI



(0304183178)







AHMAD HUSEIN NASUTION



(0304183188)







ANGGI SYARIAH HASIBUAN



(0304183215)







FEBRY ANGGRAINI



(0304121837)







IMAM YUSRIL MUTTAQIN



(0304182106)







SEPTIANA AZZAHRA



(0304183222)







SISKA AYU NINNGSIH SITORUS



(0304183208)







ZAHRATUL HAFIZAH DAULAY



(0304183219)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN 2018



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kami kesehatan danpeluang waktu untuk membuat makalah tentang “Air Musta’mal”. Akhirnya penulis diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tulisan ini. Penulis selaku mahasiswa berharap agar pembaca dapat menjadikan tulisan ini sebagai referensi. Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.



Medan, 7 Desember 2018



Penulis



PEMBAHASAN AIR MUSTA’MAL 1. PENGERTIAN Kata musta’mal berasal dari dasar ista’mala – yasta’milu ‫) )یستعمل – استعمل‬ yang bermakna menggunakan atau memakai. Maka air musta’mal maksudnya adalah air yang sudah digunakan atau bekas pakai untuk melakukan thaharah yaitu berwudhu atau mandi janabah. Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah mengatakan: ‫وهو المنفصل من أعضاء المتوضئ والمغتسل‬ “air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi” (Fiqhus Sunnah, 1/18).



Yang dimaksud dengan air musta’mal adalah air yang ukurannya kurang dari dua qullah. Menurut ukuran timbangan, 2 kulah adalah sama dengan (kurang lebih) 500 kati Baghdad, atau 446 sama dengan 2



1⁄ 2



3⁄ 7



kati mesir, atau 81 kati syam, 1 kati syam



kg. Jadi, 2 kulah sama dengan 195,112 kg. Adapun menurut



ukuran banyak 2 kulah adalah sama dengan 10 tin (ada pendapat mengatakan 15 tin atau 270 liter). Dan apabila di ukur dengan ruangan bersegi empat adalah 11⁄2 hasta bagi masing-masing panjang, lebar dan dalam, berdasarkan hasta yang sederhana. Adapun ukuran untuk 4 bundar seperti kolam atau telaga adalah 2 1⁄2 hasta untuk ukuran dalam dan 1 hasta untuk lebar.



2. PENDAPAT Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai air musta’mal yaitu: • Menurut pendapat Ulama Hanafi, ialah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu dan mandi) atau mendapatkan pahala seperti wudhu yang dilakukan oleh orang yang sudah berwudhu atau untuk shalat jenazah, masuk kedalam mesjid, memegang mushaf al-quran dan membacanya. Yang menjadi musta’mal ialah air yang menyentuh badan saja bukan semua air yang digunakan. Menurut pendapat ini, air musta’mal adalah suci, tetapi tidak dapat untuk menyucikan hadats dan tidak dapat untuk membersihkan najis. • Menurut pendapat Ulama Maliki, air musta’mal ialah yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (mandi atau wudhu) atau menghilangkan najis. Air yang dianggap musta’mal ketika digunakan untuk mengangkat hadats ialah air yang menetes atau jatuh dari anggota badan atau air (dalam satu tempat) yang dimasuki oleh anggota badan. Tetapi jika air itu di ambil dengan tangan dan anggot badan itu di basuh diluar tempat air tersebut, maka air tu tak menjadi musta’mal. Menurut pendapat ini, air musta’mal adalah suci lagi menyucikan. • Menurut pendapat Ulama Syafi’i, air musta’mal ialah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadast yang fardhu seperti siraman pertama ketika mengangkat hadats yang fardhu. Diantara air yang termasuk air musta’mal ialah air yang sedikit yang di ambil dengan tangan ketika hendak membasuh kedua belah tangan dengan kata lain memindahkan air dari suatu wadah untuk membasuh kedua tangan diluar wadah itu. Tetapi, jika ada niat untuk mengambil dengan kedua belah tangan, maka air itu masih di anggap



suci lagi menyucikan. Hukum air musta’mal menurut pendapat ini adalah suci tetapi tidak menyucikan, maka tidak boleh berwudhu atau mandi untuk mengangkat hadats dengan air itu, dan juga tidak bisa untuk menghilangkan najis. • Menurut pendapat Ulama Hambali, air musta’mal ialah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadast besar (junub) atau hadast kecil (wudhu). Air musta’mal yang sedikit bercampur dengan air lain adalah di maafkan karena Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya pernah berwudhu di dalam mangkuk dan mandi di dalam ember besar. Menurut pendapat ulama ini apabila air musta’mal bercampur dngan air yang bukan musta’mal dan menjadi dua qullah maka semuanya menjadi suci dan menyucikan.



3. DALIL  Dalil mengenai air musta’mal suci tapi tiada menyucikan Jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa air musta’mal itu suci namun tidak mensucikan. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‫تناو ًال‬ ‫ال يغت ِس ُل أحدُكم في‬ ِ ُ ‫ يتناولُها‬: ‫كيف يف َع ُل يا أبا ُه َريرة َ ؟ قال‬ َ : ‫ فقا َل‬. ٌ‫الماء الدَّائم ِوهو جنُب‬ Artinya : “janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia sedang junub”. Perawi bertanya kepada Abu Hurairah: “lalu seharusnya bagaimana wahai Abu Hurairah?”. Abu Hurairah menjawab: “seharusnya ia menciduknya” (HR. Bukhari no. 239, Muslim no. 283).  Dalil mengenai air musta’mal suci lagi menyucikan Hadits dari Al Miswar radhiallahu’anhu: َّ ‫صلَّى‬ ‫ كادوا يقتتلون على َوضوئه‬، ‫سلَّ َم‬ َ ُ ‫َّللا‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ –‫ي‬ ّ ‫وإِذا توضَّأ النّب‬



“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, mereka (para sahabat) hampirhampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau” (HR. Al Bukhari 189). Para sahabat ber-tabarruk dengan air bekas wudhu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Jika air musta’mal najis, maka tentu tidak akan diperebutkan oleh para sahabat dan akan dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.



4. KAIDAH USHUL FIQH 1. Menurut pendapat yang mengatakan bahwa air musta’mal itu suci tapi tiada menyucikan, mereka menggunakan kaidah mantuq dari hadits tersebut. 2. Menurut pendapat yang mengatakan bahwa air musta’mal itu suci lagi menyucikan, mereka menggunakan kaidah mantuq dari hadits tersebut.



5. ARGUMEN/ALASAN DAN URAIAN Menurut kami air musta’mal itu air yang suci tapi tidak menyucikan sesuai dengan pendapat jumhur Ulama(imam Syafi’i, Hambali dan Hanafi) dengan noalasan hadis tersebut, tapi air musta’mal itu juga bisa menjadi air yang suci lagi menyucikan dengan syarat bahwa air itu lebih dari dua qullah atau mengalir. Kami tidak memilih dalil yang kedua karna dalam hadis tersebut tidak jelas mengatakan apakah mereka menggunakan air tersebut untuk bersuci kembali atau tidak, dalam hadis itu dijelaskan cuman memperebutkan air tersebut.



PENUTUP 1. KESIMPULAN Dari yang telah kami uraikan diatas dapat disimpulkan bahwa, air musta’mal adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci yaitu untuk mengangkat hadats kecil atau hadats besar. Dalam hal ini, terdapat beberapa perbedaan pendapat antar ulama mengenai kesucian dari air musta’mal.



2. SARAN Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih detail lagi dalam menjelaskan isi dari makalah dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Maka saran dan kritik pembaca sangat kami harapkan untuk menjadi evaluasi bagi kami agar kedepannya kami menjadi lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA Al-Zuhaili, Wahbah. 2007. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Gema Insani Al-Faifi, Syaikh Sulaiman Abmad Yahya. 2013. Ringkasan Fikih Sunnah. Pustaka Alkautsar https://konsultasisyariah.net/konsultasi/detail/14217/air-mustamal.html https://muslim.or.id/29065-apakah-air-mustamal-suci-dan-mensucikan.html