Akad Qardh [PDF]

  • Author / Uploaded
  • andi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang



AKAD QARDH ANTARA PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH DAN ………………………………………… Nomor: ………/Pby-Qrd/………/………/………



Pada hari ini ................. tanggal....................... bulan.................... tahun................ (..../..../......) jam......, bertempat di ............................ yang bertanda tangan dibawah ini: 1. .............................. dalam kapasitasnya selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang .............................. berdasarkan Surat Kuasa Direksi PT Bank Jabar Banten Syariah, nomor: .............................. tanggal .............................. dari dan oleh karenanya berhak mewakili secara sah untuk dan atas nama PT. Bank Jabar Banten Syariah berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung Jalan ………………………………………………………………………………, selanjutnya disebut BANK; 2. .............................. pekerjaan ................. usia ..... tahun, bertempat tinggal di .............................. berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor .............................. yang berlaku sampai tanggal .............................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang dalam melakukan tindakan hukum ini telah mendapatkan persetujuan dari isteri/suami yang bernama ………………………………pekerjaan ................. usia ..... tahun, bertempat tinggal di ..............................berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor .............................. yang berlakusampai tanggal .............................. yang turut menandatangani Akad ini selanjutnya disebut NASABAH; 3. .............................. pekerjaan .......................... usia .... tahun, bertempat tinggal di .............................. berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor .............................. yang berlaku sampai tanggal .............................. dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku penanggung, selanjutnya disebut PENANGGUNG (KAFIL); Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa NASABAH telah mengajukan pinjaman Dana untuk ..............................., sebagaimana tertuang dalam surat permohonan pinjaman .................. tanggal................................ Bahwa BANK telah menyatakan persetujuannya untuk memberikan pinjaman Qardh kepada NASABAH sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP4) No........................... Tanggal............................. Bahwa selanjutnya BANK dan NASABAH dengan ini telah setuju dan sepakat untuk mengadakan Akad Qardh (selanjutnya disebut “Akad”) berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 DEFINISI



Dalam Akad ini yang dimaksud dengan: 1. Akad adalah perjanjian tertulis tentang Pemberian Qardh yang dibuat oleh BANK dan NASABAH memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara BANK dan NASABAH yang berisi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati, berikut perubahanperubahan dan tambahan-tambahannya (addendum) sesuai dengan ketentuan Syariah dan peaturan perundang-undangan yang berlaku.



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



1



2. Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur'an, Al Sunnah, dan/atau Fatwa Dewan Syariah Nasional. 3. Qardh adalah pinjaman Dana dari BANK kepada NASABAH dengan ketentuan bahwa NASABAH wajib mengembalikan Dana yang diterimanya kepada BANK pada waktu yang telah disepakati antara BANK dan NASABAH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Dana adalah sejumlah uang yang dipinjamkan BANK kepada NASABAH untuk memenuhi kebutuhannya sesuai permohonan NASABAH dan NASABAH berkewajiban mengembalikaannya sebesar yang dipinjamkan BANK kepada NASABAH. 5. Jangka Waktu adalah masa yang tercantum dalam Akad ini, yang menentukan batas akhir (paling lambat) hak dan kewajiban NASABAH harus dipenuhi. 6. BANK adalah pemberi pinjaman yang menyediakan pinjaman kepada NASABAH sehingga BANK mempunyai hak tagih kepada NASABAH, yang akan dibayar oleh NASABAH sesuai kesepakatan. 7. NASABAH adalah penerima pinjaman yang menerima pinjaman dari BANK dan berkewajiban mengembalikannya kepada BANK sebesar Dana yang dipinjamkan. 8. PENANGGUNG atau KAFIL adalah pihak yang dengan harta dan kekayaan yang dimilikinya bersedia dengan penuh tanggung jawab, menjamin dan menanggung seseorang dalam memenuhi segala sesuatu yang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap pihak lain, serta bersedia menyerahkan harta dan kekayaan yang dimilikinya kepada pihak lain yang melakukan perjanjian dan mengikatkan diri dengannya bila diperlukan. 9. Surat Kesanggupan Membayar adalah surat pernyataan yang merupakan salah satu bukti adanya kewajiban dan kesanggupan NASABAH untuk membayar Utang Qardh yang diberikan BANK. 10. Utang Qardh adalah sejumlah kewajiban keuangan NASABAH kepada BANK yang timbul karena pinjaman Dana yang diberikan BANK kepada NASABAH berdasarkan Akad ini. 11. Agunan adalah suatu barang yang diberikan NASABAH kepada BANK sebagai jaminan untuk mendukung keyakinan BANK atas kemampuan dan kesanggupan NASABAH untuk melunasi utangnya sesuai Akad ini. 12. Bukti Kepemilikan Agunan adalah akta-akta, surat-surat bukti kepemilikan, dan surat lainnya yang merupakan bukti hak atas barang Agunan berikut surat-surat lain yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisah dari barang Agunan guna menjamin pemenuhan kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini. 13. Pembukuan BANK adalah catatan/administrasi BANK yang merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH mengenai transaksi NASABAH dengan BANK berdasar Akad ini termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah uang yang terutang, Ganti Rugi (Ta'widh) dan biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena pinjaman yang diberikan oleh BANK kepada NASABAH dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK. 14. Ganti Rugi (Ta'widh) adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh NASABAH kepada BANK sebagai akibat adanya tunggakan pembayaran kewajiban NASABAH dan/atau kerugian yang dialami oleh BANK karena kelalaian dan/atau penyimpangan dari ketentuan Akad ini yang dilakukan oleh NASABAH. 15. Force Majeure adalah peristiwa/kejadian yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, huru hara, pemberontakan, epidemi, sabotase, peperangan, pemogokan, kebijakan pemerintah atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan BANK dan NASABAH. PASAL 2 KETENTUAN POKOK AKAD



Ketentuan-ketentuan pokok Akad ini meliputi sebagai berikut: a.



Jumlah Pinjaman



: Rp.............................. (..............................)



b.



Biaya Administrasi



: Rp.............................. (..............................)



c.



Jangka Waktu Pinjaman



: ……………………………………..



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



2



d.



Jatuh Tempo Pinjaman



: ..............................



e.



Cara Pembayaran Pinjaman



: sekaligus atau angsuran Rp………(………)/bulan*).



f.



Jatuh Tempo Pembayaran Angsuran



: Setiap tanggal ..... per bulan



g.



Agunan & Bukti Kepemilikan Agunan



: .............................. & ..............................



PASAL 3 PELAKSANAAN PRINSIP QARDH



Pelaksanaan prinsip Qardh yang berlangsung antara BANK dengan NASABAH dilaksanakan berdasarkan ketentuan Syariah dan diatur menurut ketentuan-ketentuan dan persyaratan sebagai berikut: 1.



NASABAH membutuhkan Dana dan meminta kepada BANK untuk memberikan pinjaman Qardh.



2.



BANK bersedia memberi pinjaman sejumlah Dana kepada NASABAH sesuai dengan permohonan NASABAH yang disetujui BANK.



3.



NASABAH bersedia mengembalikan Dana yang diterimanya dari BANK pada waktu yang disepakati.



PASAL 4 SYARAT REALISASI PINJAMAN



1. BANK akan merealisasikan pinjaman berdasarkan prinsip Qardh berdasarkan Akad, setelah NASABAH terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut: a.



Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen yang disyaratkan oleh BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen bukti diri NASABAH, Bukti Kepemilikan Agunan dan/atau surat lainnya yang berkaitan dengan Akad ini dan pengikatan Agunan, yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP4) dari BANK.



b.



NASABAH wajib membuka dan memelihara rekening giro atau tabungan pada BANK selama NASABAH mempunyai pinjaman dari BANK.



c.



Menandatangani Akad ini dan perjanjian pengikatan Agunan yang disyaratkan oleh BANK.



d.



Membayar biaya administrasi atau biaya-biaya lain yang disyaratkan oleh BANK sebagaimana yang tercantum dalam SP4.



2.



Pinjaman dari BANK kepada NASABAH dapat dilakukan oleh BANK secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan



3.



Apabila NASABAH akan menggunakan pinjaman maka NASABAH wajib menyerahkan “Surat Kesanggupan Membayar” dan Tanda Bukti Penerimaan yang telah ditandatanganinya kepada BANK setelah Dana diterima oleh NASABAH.



4.



Sejak ditandatanganinya Akad ini dan telah diterimanya Dana oleh NASABAH, maka risiko atas kehilangan Dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab NASABAH dan dengan ini NASABAH membebaskan BANK dari segala tuntutan dan/atau ganti rugi berupa apapun atas risiko tersebut.



5.



Dalam hal NASABAH telah menerima Dana dari BANK, maka NASABAH dengan ini menyatakan dan mengakui mempunyai kewajiban atau Utang Qardh berdasarkan Akad ini.



PASAL 5 JANGKA WAKTU PINJAMAN



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



3



1.



Jangka waktu dan jatuh tempo Pembiayaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf c dan d.



2.



Berakhirnya jangka waktu pinjaman tidak dengan sendirinya menyebabkan Utang Qardh lunas sepanjang masih terdapat sisa Utang Qardh NASABAH.



PASAL 6 PEMBAYARAN PINJAMAN



1. NASABAH wajib melakukan pembayaran Pinjaman sampai dengan seluruh Utang Qardh NASABAH lunas sesuai dengan jadwal yang disepakati, terlampir. 2. Setiap pembayaran pinjaman wajib dilakukan NASABAH pada hari kerja dan jam kas di kantor BANK atau tempat lain yang ditunjuk oleh BANK, atau dilakukan melalui rekening giro/tabungan yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK. Apabila tanggal jatuh tempo pembiayaan jatuh pada hari libur, maka pembayaran oleh NASABAH harus dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur dimaksud. 3. NASABAH berhak untuk mengajukan keberatan/klaim kepada BANK dengan disertai buktibukti pembayaran yang sah dalam hal NASABAH berpendapat bahwa Pembukuan BANK atas kewajiban dan pembayaran yang telah dilakukannya adalah tidak benar. Apabila NASABAH tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pembayaran yang sah, maka yang dianggap benar adalah catatan Pembukuan BANK. 111 PASAL 7 KUASA YANG DIBERIKAN



1.



BANK dengan ini diberi kuasa oleh NASABAH untuk mendebet rekening NASABAH pada BANK dari waktu ke waktu guna pembayaran seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK dan kepada pihak lain sehubungan dengan Pinjaman ini, termasuk Ganti Rugi (Ta'widh) dan biaya-biaya lainnya.



2.



Sepanjang mengenai kewajiban-kewajiban pembayaran NASABAH kepada BANK yang timbul dari Akad ini, maka NASABAH dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk meminta dan menerima bagian dari gaji dan/atau penerimaan/penghasilan lainnya yang menjadi hak NASABAH dari pejabat/pihak yang berwenang membayarkan gaji dan/atau penerimaan lainnya dari Instansi/Kantor/pihak dimana NASABAH bekerja dan/atau berhak menerima penghasilan untuk pembayaran kewajiban NASABAH.



3.



Semua kuasa yang dibuat dan diberikan oleh NASABAH dalam rangka Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini dan tidak dapat ditarik kembali karena sebab-sebab apapun juga yang dapat mengakhiri kuasa terutama yang dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sampai dengan pinjaman lunas, dan NASABAH mengikatkan diri untuk tidak membuat kuasa dan/atau janji-janji yang sifat dan/atau isinya serupa kepada pihak lain, selain kepada BANK.



PASAL 8 GANTI RUGI (TA'WIDH)



Utang Qardh NASABAH yang tidak dilunasi selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo dapat dikenakan Ganti Rugi (Ta'widh) yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku pada BANK.



PASAL 9 AGUNAN DAN PENGIKATANNYA



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



4



1.



Guna menjamin pembayaran Utang Qardh, NASABAH wajib menyerahkan Agunan serta menyerahkan Bukti Kepemilikan Agunan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf g, yang asli dan sah untuk diikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



2.



NASABAH wajib memberikan bantuan sepenuhnya guna memungkinkan BANK melaksanakan pengikatan barang Agunan menurut cara dan pada saat yang dianggap baik oleh BANK.



3.



Bukti Kepemilikan Agunan dan Akta Pengikatan Agunan dikuasai oleh BANK sampai seluruh jumlah pinjaman dilunasi.



4.



Seluruh biaya dalam pengikatan barang Agunan menjadi tanggungan NASABAH.



PASAL 10 ASURANSI



1.



Selama Jangka Waktu pinjaman atau seluruh Utang Qardh belum dilunasi, NASABAH wajib menutup asuransi termasuk namun tidak terbatas pada asuransi atas barang Agunan dengan syarat Banker's Clause pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh BANK dan premi asuransinya menjadi beban NASABAH.



2.



Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban, sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK.



3.



Asli kwitansi atau bukti pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi dengan syarat Banker's Clause harus diserahkan kepada BANK.



PASAL 11 PEMBATASAN TINDAKAN NASABAH NASABAH tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK dilarang untuk: 1.



Merubah bentuk atau konstruksi barang Agunan.



2.



Membebani barang Agunan dengan keuntungan pihak lain kecuali BANK.



3.



Menyewakan, menjual atau mengijinkan penempatan menguasakan barang Agunan tersebut kepada pihak lain.



4.



Menyerahkan barang Agunan kepada pihak lain.



5.



Mengagunkan hak penerimaan uang sewa barang Agunan tersebut.



6.



Menerima dari pihak lain uang muka sewa, atau sesuatu pembayaran lainnya atau pembayaran kompensasi dimuka terhadap sewa-menyewa, penjualan atau sesuatu bentuk penguasaan lainnya atas barang Agunan tersebut.



sesuatu



jenis



pembebanan atau



apapun



juga



penggunaan



untuk



maupun



PASAL 12 NASABAH CIDERA JANJI



1.



NASABAH dinyatakan cidera janji, apabila tidak memenuhi dengan baik kewajibankewajibannya atau melanggar ketentuan-ketentuan di dalam Akad ini.



2.



Apabila NASABAH cidera janji, BANK berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



5



3.



a.



Memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk pernyataan lalai/cidera janji berupa surat atau akta lain yang sejenis yang dikirimkan ke alamat NASABAH.



b.



Memberikan peringatan dalam bentuk pemasangan Papan Peringatan (Plank), Stiker atau dengan cara apapun yang ditempelkan atau dituliskan pada barang Agunan.



Dalam hal NASABAH cidera janji, maka NASABAH bertanggung jawab atas biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian sengketa.



PASAL 13 PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN TERHADAP BARANG AGUNAN



1.



Selama NASABAH belum melunasi seluruh Utang Qardh yang timbul dari Akad ini, BANK berhak melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan terkait barang Agunan.



2.



Dalam hal NASABAH cidera janji, maka BANK berhak setiap saat melakukan tindakan terhadap barang yang diagunkan antara lain namun tidak terbatas pada: a.



memasuki pekarangan dan bangunan/barang yang menjadi Agunan dan/atau memasuki pekarangan dan bangunan/barang dimana barang Agunan tersebut disimpan.



b.



melakukan pemeriksaan atas keadaan barang Agunan berikut fasilitasnya yang melekat serta mendapatkan keterangan secara langsung ataupun tidak langsung dari NASABAH dan/atau dari siapa pun mengenai hal-hal yang perlu diketahui oleh BANK.



3.



Tindakan-tindakan BANK sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2, bukan pencemaran nama baik, bukan merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan dan bukan perbuatan melawan hukum dan karenanya NASABAH tidak akan melakukan tuntutan-tuntutan apapun baik perdata atau pidana.



4.



NASABAH wajib memberikan keterangan-keterangan secara benar atas pertanyaanpertanyaan BANK dalam rangka pengawasan dan pemeriksaaan barang Agunan.



PASAL 14 PENAGIHAN SEKETIKA SELURUH UTANG QARDH DAN PENGOSONGAN BARANG AGUNAN



1.



Menyimpang dari Jangka Waktu pinjaman, BANK berhak mengakhiri Jangka Waktu pinjaman dan menagih pelunasan sekaligus atas seluruh sisa Utang Qardh yang timbul dan NASABAH wajib membayar dengan seketika dan melunasi sekaligus atas sisa Utang Qardh yang ditagih oleh BANK atau melakukan upaya-upaya hukum lain untuk menyelesaikan Utang Qardh sesuai Akad ini, Apabila: a.



NASABAH cidera janji.



b.



NASABAH diperkirakan tidak akan mampu lagi untuk memenuhi sesuatu ketentuan atau kewajiban di dalam Akad ini, karena terjadinya antara lain peristiwa sebagai berikut: (1) NASABAH diberhentikan dari Kantor/Instansi yang bersangkutan, dijatuhi hukuman oleh pengadilan, mendapat cacat badan sehingga oleh karenanya belum/tidak dapat dipekerjakan lagi, atau (2) NASABAH telah dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar atau telah berada di bawah pengampuan;



c.



NASABAH membuat atau menyebabkan atau menyetujui dilakukan atau membiarkan dilakukan suatu tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan, mengurangi nilai atau meniadakan Agunan atas pinjaman yang telah diterima.



d.



Barang yang diberikan oleh NASABAH sebagai Agunan telah musnah.



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



6



e.



NASABAH tidak atau lalai memperpanjang Jangka Waktu hak atas tanah/barang yang diagunkan kepada BANK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



f.



Keterangan yang diberikan atau hal-hal yang disampaikan atau Bukti Kepemilikan Agunan yang diserahkan oleh NASABAH kepada BANK terbukti palsu atau menyesatkan dalam segala segi atau NASABAH lalai atau gagal untuk memberikan keterangan yang sesungguhnya kepada BANK;



g.



NASABAH bertindak bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mempunyai akibat penting terhadap atau mempengaruhi hubungan kerjanya dengan Kantor tempatnya bekerja;



h.



Setiap sebab atau kejadian apapun antara lain perubahan bidang moneter, keuangan atau politik nasional yang mempengaruhi kegiatan bisnis pada umumnya dan menurut pertimbangan bisnis BANK tidak mungkin lagi meneruskan pinjaman yang diberikan baik sementara maupun untuk seterusnya.



2.



Apabila setelah mendapat peringatan dari BANK, NASABAH tidak dapat melunasi seluruh sisa Utang Qardh yang seketika ditagih oleh BANK karena terjadinya hal-hal yang disebutkan didalam ayat 1 pasal ini, maka BANK berhak memerintahkan kepada NASABAH dan NASABAH wajib untuk mengosongkan/menyerahkan barang yang telah diagunkan oleh NASABAH kepada BANK, selambat-lambatnya dalam Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perintah BANK, tanpa syarat-syarat dan ganti rugi apapun juga.



3.



Apabila NASABAH ternyata tidak mengosongkan/menyerahkan barang Agunan dalam Jangka Waktu yang ditentukan dalam ayat 2 Pasal ini, maka BANK berhak untuk meminta bantuan pihak yang berwenang guna mengosongkan/mengambil barang Agunan tersebut dan biayabiaya yang timbul berkenaan dengan hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab NASABAH.



PASAL 15 PENGUASAAN DAN PENJUALAN (EKSEKUSI) BARANG AGUNAN.



1.



Apabila NASABAH cidera janji, maka setelah memperingatkan NASABAH, BANK berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: a.



melaksanakan eksekusi terhadap barang Agunan berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.



b.



melaksanakan penjualan terhadap barang Agunan.



c.



Menetapkan harga penjualan dengan harga yang dianggap wajar oleh BANK.



2.



Apabila NASABAH tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran guna melunasi Utang Qardh dan atas dasar hal tersebut NASABAH menyerahkan barang yang dijadikan Agunan kepada BANK, maka BANK berhak melaksanakan tindakan-tindakan tersebut pada ayat 1 Pasal ini.



3.



Apabila BANK menggunakan haknya untuk menagih pelunasan sekaligus atas Utang Qardh NASABAH dan NASABAH tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar pelunasan tersebut, BANK berhak untuk setiap saat menggunakan haknya untuk mengeksekusi barang Agunan yang dipegangnya menurut cara dan harga yang dianggap baik oleh BANK termasuk dan tidak terkecuali BANK berhak sepenuhnya mencarikan pihak lain yang bersedia untuk mengambil alih atau mengoper Utang Qardh NASABAH, dan dengan Akad ini NASABAH memberikan kuasa kepada BANK untuk melakukan segala tindakan guna melaksanakan maksud tersebut di atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan.



4.



Hasil eksekusi dan/atau penjualan barang Agunan tersebut, diprioritaskan untuk melunasi seluruh sisa Utang Qardh NASABAH kepada BANK, termasuk semua biaya yang telah dikeluarkan BANK guna melaksanakan eksekusi barang Agunan, dan apabila masih ada sisanya maka jumlah sisa tersebut akan dibayarkan kepada NASABAH.



5.



Apabila dari hasil penjualan atau eksekusi barang Agunan jumlahnya belum mencukupi untuk melunasi seluruh Utang Qardh NASABAH kepada BANK, maka sesuai dengan ketentuan atau



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



7



peraturan yang berlaku, BANK berhak untuk mengambil pelunasan atas sisa Utang Qardh tersebut dari penjualan barang-barang lain milik NASABAH. 115 PASAL 16 TIMBUL DAN BERAKHIRNYA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN



1.



Dalam hal seluruh Utang Qardh telah dilunasi, BANK wajib menyerahkan kembali semua surat-surat dan/atau dokumen-dokumen mengenai barang Agunan, serta surat-surat bukti lainnya yang disimpan atau dikuasai BANK kepada: a. NASABAH atau kuasanya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; b. Ahli Waris NASABAH; c.



Pemenang lelang eksekusi Agunan; atau



d. Pihak lain berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 2.



Apabila NASABAH meninggal dunia, hak dan kewajibannya beralih kepada ahli waris dan BANK berhak untuk meminta kepada ahli warisnya salinan akta kematian yang dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang, surat keterangan ahli waris, akta wasiat (jika ada) atau bukti-bukti lainnya, yang menurut pertimbangan BANK diperlukan untuk mengetahui ahli waris yang sah.



PASAL 17 FORCE MAJEURE



1.



Dalam hal terjadi Force Majeure, maka pihak yang terkena akibat langsung dari Force Majeure tersebut wajib memberitahukan secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti dari instansi yang berwenang kepada pihak lainnya mengenai peristiwa Force Majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Force Majeure terjadi.



2.



Keterlambatan atau kelalaian pihak yang mengalami Force Majeure untuk memberitahukan adanya Force Majeure tersebut kepada pihak lainnya mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai Force Majeure.



3.



Seluruh permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh BANK dan NASABAH secara musyawarah untuk mufakat. Hal tersebut tanpa mengurangi hak-hak BANK sebagaimana diatur dalam Akad ini.



PASAL 18 HUKUM YANG BERLAKU



1.



Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan Syariah yang berlaku bagi BANK.



2.



Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuanketentuan dari Akad, maka para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah.



3.



Bilamana musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat mengenai penyelesaian perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kedudukan hUkum (domisili) yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Agama .................................



PASAL 19



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



8



ALAMAT PIHAK-PIHAK



1.



Seluruh pembayaran Utang Qardh atau setiap bagian dari Utang Qardh NASABAH dan surat menyurat harus dilakukan/dialamatkan pada Kantor BANK yang telah ditentukan pada jam kerja dari Kantor yang bersangkutan.



2.



Semua surat menyurat dan pernyataan tertulis yang timbul dari dan bersumber pada Akad ini harus dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Akad ini dilakukan dengan pos tercatat atau melalui jasa kurir atau sarana komunikasi lain ke alamat tersebut di bawah ini: BANK



:



Aamat Kantor Cabang BANK yang tercantum pada Akad ini. NASABAH : Alamat rumah atau alamat Kantor NASABAH yang tercantum pada Akad ini. 3.



Semua surat menyurat atau pemberitahuan tertulis dianggap telah diterima berdasarkan bukti pengiriman, pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditandatangani oleh para pihak atau yang mewakilinya.



4.



Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan maka semua suratmenyurat atau pemberitahuan berdasarkan Akad ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.



PASAL 20 LAIN-LAIN



1.



Segala sesuatu yang belum diatur atau perubahan dalam Akad ini akan diatur dalam suratmenyurat dan/atau addendum berdasarkan kesepakatan bersama antara BANK dan NASABAH yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.



2.



Semua pemberitahuan tertulis dari BANK dan semua surat menyurat antara BANK dan NASABAH dalam pelaksanaan Akad ini mengikat dan harus ditaati oleh NASABAH.



3.



Selama Pembiayaan Qardh ini belum dilunasi, NASABAH wajib memelihara rekening giro atau tabungan pada BANK.



4.



Apabila NASABAH mempunyai hubungan rekening atau simpanan dengan/pada lembaga keuangan atau lembaga lainnya, NASABAH wajib mengungkapkan secara penuh setiap rekening yang telah dibuka oleh NASABAH pada lembaga keuangan atau lembaga lainnya, yang merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh NASABAH.



5.



Atas permintaan BANK, NASABAH wajib menyampaikan salinan/tembusan yang sah dari setiap rekening baik rekening Pembiayaan ataupun rekening simpanan atas nama NASABAH pada Lembaga Keuangan atau Lembaga lain.



6.



Atas dasar kewenangan penuh yang diberikan oleh NASABAH, BANK berhak meminta secara langsung salinan/tembusan ataupun keterangan mengenai rekening-rekening tersebut kepada lembaga yang menyelenggarakan rekening-rekening atas nama NASABAH.



7.



Lampiran-lampiran Akad ini (jika ada) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini serta wajib dipatuhi oleh NASABAH sebagaimana mestinya.



8.



Uraian Pasal demi Pasal dalam Akad ini, telah dibaca, dimengerti dan dipahami serta disetujui oleh NASABAH dan BANK.



9.



Akad ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.



117



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



9



Demikian Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di atas materai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PT.BANK JABAR BANTEN SYARIAH



NASABAH



KANTOR CABANG …………. Materai Rp.6.000,Tanda Tangan dan Nama Jelas



Tanda Tangan dan Nama Jelas Mengetahui/Menyetujui ISTERI/SUAMI



Tanda Tangan dan Nama Jelas



SAKSI-SAKSI



Tanda Tangan dan Nama Jelas



Akad Pembiayaan Qardh- bank bjb Syariah



Tanda Tangan dan Nama Jelas



10