Akta Pemberian HGB Diats HM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, S.H.,M.H. DAERAH KERJA : KABUPATEN SUMBA BARAT SK. Menteri Agraria Dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 026-X-2018 Tanggal 26 Oktober 2018 Jalan Weekarou Nomor 12 Waikabubak – Nusa Tenggara Timur Telpon (0752) 456789, Fax (0752) 456789



AKTA PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAK MILIK Nomor : 26/ 2019 Lembar Pertama Pada hari ini Kamis, tanggal 17-10-2019 (tujuh belas Oktober tahun dua ribu sembilan belas), pukul 10.00 WIB. ------------------------------------------hadir dihadapan Saya ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, Sarjana Hukum, Magister Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 26 Oktober 2018 Nomor: 026-X-2018, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja KABUPATEN SUMBA BARAT dan berkantor di Jalan Weekarou Nomor 12 Waikabubak – Nusa Tenggara Timur, KABUPATEN SUMBA BARAT, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal



dan



akan



disebut



pada



bagian



ini:----------------------------------------------------------



akhir



akta



I. Nyonya THERESIA PALUS,



Umur 43 Tahun, lahir di Ruteng, pada



tanggal 01-11-1976 (satu bulan November tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Adyaksa No 123 Kelurahan Komerda, Kecamatan Waikabubak, KABUPATEN SUMBA BARAT, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemegang Kartu



Tanda



Penduduk



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan:



6371032107580005 --------------------------------------------------------------Dalam melakukan tindakan hukum ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan telah mendapat kuasa dan persetujuan dari suaminya, Akta Kuasa dan Persetujuan Nomor: 222/Kuasa/2015, tanggal 13-092015



yang



dibuat



dihadapan



LANTIK,



S.H.,M.Kn,



Notaris



WAIKABUBAK dengan nomor : 15/02/2017, tanggal 15-02-2017 yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, dan berdasarkan Akta Nikah Nomor : 13/ KUA/VII/1986 yang aslinya diperlihatkan kepada saya PPAT yaitu: -------------------------------------------------------------------------- Tuan UMBU KADEBU, 38 tahun, Lahir di Waibakul, pada tanggal 2503-1981 (dua puluh lima bulan Maret tahun seribu sembilan ratus delapan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal sama dengan isterinya tersebut, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 6371032107580003.-----------selaku Pemberi Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik------------------------Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”;---------------------------------------II. Tuan AMA KADIWANO, 46 tahun, lahir di Kupang, pada tanggal 0206-1973 (dua Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta,



bertempat tinggal di, Jalan Permai



No.12, Kelurahan Komerda, Kecamatan Waikabubak, KABUPATEN SUMBA BARAT, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 6371032107580002; ----------Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama mewakili Direksi untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. AMANAH CITRA, berkedudukan di KABUPATEN SUMBA Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik. PPAT : ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, S.H.,M.H. Daerah Kerja : KABUPATEN SUMBA BARAT



Halaman 1 dari 8 halaman



BARAT, yang didirikan dengan akta tertanggal 20-02-2015 (dua puluh Februari tahun dua ribu lima belas) yang dibuat di hadapan LANTIK, S.H.,M.Kn, Notaris Waikabubak, yang akta pendirian dan anggaran dasar mana telah disahkan sebagai Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 21-02-2015 (dua puluh satu Februari tahun dua ribu lima belas) Nomor SKT- S.25/V/TH.2015. Dalam melakukan tindakan hukum ini telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris yang aslinya dilekatkan pada



minuta



akta



ini.----------------------------------------------------------------------------------------Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.------------------------------------------Para penghadap dikenal oleh saya, PPAT.--------------------------------------Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa pihaknya adalah pemegang Hak Milik Nomor 10112/Komerda, tercatat atas nama Nyonya Theresia palus, atas sebidang tanah pekarangan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 Maret 2017 Nomor: 2289/Komerda/2017 seluas



4.000 m2 (empat ribu meter persegi), dengan Nomor Identifikasi



Bidang Tanah (NIB): 15.05.01.10.02118 dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak



Terhutang



Pajak



Bumi



dan



Bangunan



:



62.01.050.005.001.1166.0;---------------------------------------------------------Terletak di: Jalan Merbabu II-------------------------------------------------------- Provinsi : Timur-----------------------------------------



Nusa



Tenggara



- Kota



: Sumba Barat--------------------------------------------



- Kecamatan



: Waikabubak.--------------------- - -----------------



- Kelurahan



: Komerda---------------------------------------------



------Sertipikat dan/atau bukti pemilikan Hak yang disebutkan di atas diperlihatkan kepada Saya, PPAT.-------------------------------------------------Pemberian Hak Guna Bangunan ini meliputi pula:- ----------------------Tanah pekarangan kosong.--------------------------------------------------Selanjutnya Pihak Pertama menerangkan dengan ini memberikan Hak Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik. PPAT : ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, S.H.,M.H. Daerah Kerja : KABUPATEN SUMBA BARAT



Halaman 2 dari 8 halaman



Guna Bangunan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima pemberian Hak Guna Bangunan dari Pihak Pertama, yaitu :---------------------------------------------------------------------- Atas sebagian dari tanah Hak Milik Nomor 10112/Komerda, tercatat atas nama Kholid yaitu seluas : 1.000 M2 (seribu meter persegi), dengan batas-batas:---------------------------------------------------Utara



: Hak Milik Nomor 10112/Komerda (sebagian)---------



Timur



: Hak Guna Bangunan 2233/Komerda-------------------



Selatan



: Hak Milik 3456/Komerda.---------------------------------



Barat



: Jalan Adi Sucipto.------------------------------------------------



sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Nomor: 10555 tertanggal 1009-2014, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 2442.03.04.07.01265 yang diterbitkan Kantor Pertanahan KABUPATEN SUMBA BARAT, cq Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan, yang dilampirkan dalam akta ini; ---Selanjutnya dalam akta ini disebut "Objek Pemberian Hak Guna Bangunan".--------------------------------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: ------------------------------a. Pemberian Hak Guna Bangunan ini dilakukan dengan imbalan sewa sebesar Rp.



3.000.000.000,-(



tiga



milyar



rupiah );----------------------------------------------b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi); --------c. Pemberian Hak Guna Bangunan ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 1--------------------------------------(1) Hak Guna Bangunan ini diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan berakhir pada tanggal 20-09-2049 (dua puluh bulan September tahun dua ribu empat puluh tujuh ).---------------Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik. PPAT : ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, S.H.,M.H. Daerah Kerja : KABUPATEN SUMBA BARAT



Halaman 3 dari 8 halaman



(2) Hak Guna Bangunan ini memberi hak kepada Pihak Kedua khusus untuk mendirikan dan mempunyai bangunan berupa villa di atas tanah yang menjadi Objek Pemberian Hak Guna Bangunan sampai berakhirnya jangka waktu hak yang disebutkan dalam ayat (1) di atas.-----------------------------------------------------(3) Hak Guna Bangunan ini tetap membebani Hak Milik yang bersangkutan walaupun Hak Milik itu telah beralih



atau



dialihkan oleh Pihak Pertama kepada pihak lain, dan Pihak Kedua tetap dapat melaksanakan haknya sampai jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir.---------------------------------------------------(4) Dalam melaksanakan Hak Guna Bangunan ini, Pihak Kedua tidak diperbolehkan menghilangkan tanda-tanda batas Objek Pemberian Hak



dan



tidak



diperbolehkan



membangun



bangunan



yang



melintasi batas Objek Pemberian Hak ini. ---------------------(5) Dalam melaksanakan pembangunan Pihak Kedua wajib memenuhi segala



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



mengenai



pendirian bangunan dan rencana tata ruang wilayah dan wajib memiliki ijin-ijin yang disyaratkan. ------------------------------------(6) Pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.---------------------------------------------(7) Pihak Kedua akan memelihara dan mengelola bangunan termasuk benda-benda serta sarananya dengan sebaik-baiknya dan apabila ternyata diterlantarkan maka Pihak Kedua akan menyerahkan dan memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengelola dan memeliharanya hingga jangka waktu pemberian hak yang diberikan dengan akta ini berakhir. -----------------------------------(8) Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengagunkan atau menjual dengan cara apapun juga Hak Guna Bangunan yang diberikan dengan akta ini dan/atau bangunan yang ada di atas tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan tersebut tanpa Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik. PPAT : ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, S.H.,M.H. Daerah Kerja : KABUPATEN SUMBA BARAT



Halaman 4 dari 8 halaman



terlebih



dahulu



memperoleh



persetujuan



tertulis



dari



Pihak



Pertama. ----------------------------------------------------------------------(9) Pihak Kedua wajib : --------------------------------------------------------a) memelihara bangunan yang akan dibangun di atas Objek Pemberian Hak dan menyerahkannya kepada Pihak Pertama berikut benda-benda lain serta sarananya, tanpa pembayaran ganti rugi berupa apapun juga, dan----------------------------------b) memelihara bangunan yang ada di atas Objek Pemberian Hak dan menyerahkannya kembali Objek Pemberian Hak tersebut kepada Pihak Pertama seperti keadaan semula. -----------------------------------------------------------------Pasal 2----------------------------------Mulai hari ini Objek Pemberian Hak Guna Bangunan yang diuraikan dalam akta ini, oleh Pihak Kedua telah dapat digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tersebut di atas dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian/beban



atas



Objek



Pemberian



Hak



tersebut



menjadi



hak/beban Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal3----------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa Objek Pemberian Hak tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat,dan



bebas



dari



beban-beban



lainnya



yang



berupa



apapun.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 4-----------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Waikabubak.-------------------------------------------------------------------



Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik. PPAT : ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, S.H.,M.H. Daerah Kerja : KABUPATEN SUMBA BARAT



Halaman 5 dari 8 halaman



----------------------------------------------Pasal 5--------------------------------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pendaftaran Hak Guna Bangunan



ini dibayar oleh Pihak Kedua



-------------Demikianlah



akta



ini



dibuat



dihadapan



para



pihak



dan



dihadiri:---------1. Tuan RUDI TABUTI, 40 tahun, lahir di Kupang, pada tanggal 0406-1976 (empat juni seribu sembilan ratus tujuh puluh enam ), pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Adyaksa 4, Kelurahan Komerda, Kecamatan Waikabubak, KABUPATEN SUMBA BARAT, Propinsi Penduduk



Nusa Tenggara Timur, pemegang Kartu Tanda



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan



:



6201024107760007; dan----------------------------------------------------2. Nyonya MAYA SOINBALA, 36 tahun, lahir di Waitabula, pada tanggal 10-05-1980 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus delapan puluh), karya theresia palus, bertempat tinggal di Jalan Adyaksa 11, Kelurahan Komerda, Kecamatan Waikabubak, KABUPATEN SUMBA BARAT, Propinsi Nusa Tenggara Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk



dengan



Nomor



Induk



Kependudukan



:



6201022107760005 -----------------------------Keduanya sebagai karyawan PPAT yang berkedudukan di KABUPATEN SUMBA BARAT, Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan,



maka



sebagai



bukti



kebenaran



pernyataan



yang



dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan KABUPATEN



Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik. PPAT : ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, S.H.,M.H. Daerah Kerja : KABUPATEN SUMBA BARAT



Halaman 6 dari 8 halaman



SUMBA BARAT, untuk keperluan pendaftaran Pemberian Hak Guna Bangunan dalam akta ini.--------------------------------------------------------Pihak Pertama



Pihak Kedua



Nyonya THERESIA PALUS



Tuan AMA KADIWANO Bertindak untuk atas nama PT. AMANAH CITRA



Saksi



Tuan



RUDI TABUTI



Saksi



Nyonya



MAYA SOINBAL



Pejabat Pembuat Akta Tanah



ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, S.H. M.H.



Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Hak Milik. PPAT : ANTONIUS KURNIAWAN MERE SOY, S.H.,M.H. Daerah Kerja : KABUPATEN SUMBA BARAT



Halaman 7 dari 8 halaman