Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PMDN) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

G: SALINAN



AK TA



Tt 1GAL •



10 AG TJE TUS 2010



NOMOR • 51



'



\S11/40 USiji 14



.5 44 4



F.X. BUD! SANTOSO ISBANDI, SH



dr, N







-o‘



4 .



NOTARIS JAKARTA



'N.7r 61,14



( Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal 16 Pebruari 1995 Nomor : C-35.HT.03.02-TH.1995 ) Kantor : JI. Tanah Abang II / 5 Telp. 1446579 (hunting) Fax. 3804735 - 3509008 JAKARTA ( 10160 )



PER SERO AN TE RB ATA S PT. TRANS STUDIO



MANADO



• .,;,.,: s."?,traiiin4ttil.'",-;;Pyi:', "e,



-







PERSEROAN TERBATAS PT. TRANS STUDIO MANADO



Nomor : 51. Pada hari ini, Selasa, tanggal 10 08 2010 (sepuluh Agustus dua ribu sepuluh) Pukul (Jam) : 11.10 WIB (sebelas lebih sepuluh menit Waktu



Indonesia Barat). telah hadir di hadapan saya, FRANSISCUS XAVERIUS BUDI SANTO SO ISBANDI,



Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan hadirnya saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir akta ini : I.



Tuan CHAIRAL TANJUNG, lahir di Jakarta, pada --tanggal 16-05-1966 (enam belas Mei seribu sembilan ratus enam puluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di



Jakarta, Jalan Batutulis VI/39-D, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 003, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Pemegang KartuTanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 09.5001.160566.0209, yang dikeluarkan oleh Camat Gambir;



- menurut keterangannya dalam hal ini penghadapbertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama sedemikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu mewakili dengan sah perseroan terbatas PT. TRANS STUDIO berkedudukan di Jakarta Selatan, yang perubahan seluruh anggaran dasarnya sehubungan dengan penyesuaian Undang



undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan -



Terbatas, sebagaimana ternyata dari akta tertanggal 17-12-2007 (tujuh belas Desember duaribu tujuh) Nomor : 71, yang dibuat dihadapan -saya, Notaris, perubahan mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan tertanggal 05-03-2008 (lima Maret dua ribu delapan) Nomor : AHU-11074.AH.01.02.Tahun 2008 dan terakhir diubah dengan akta tertanggal 06-11-2008 (enam Nopember dua ribu deiapan) Nomor : 32, yang dibuat dihadapan saya, Notaris, perubahan mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan tertanggal 24-12-2008 (dua puluh empat Desember dua ribu delapan) Nomor : 99719.AH.01.02.Tahun 2008; - sedangkan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, Direksi telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, yang terdiri dari Komisaris Utama dan Komisaris, masing-masing dan berturut-turut : a. Tuan ZAINAL RAHMAN, Sarjana Hukum, lahir diBanda Aceh, pada tanggal 02-07-1964 (dua Juli seribu sembilan ratus enam puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Madrasah I Nomor : 27, Rukun Tetangga 007 Rukun Warga 003, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk



Kependudukan : 09.5306.020764.0074, yang --dikeluarkan oleh Camat Cilandak;



1



b. Tuan ALI GUNAWAN, lahir di Padang, pada tanggal 21-07-1963 (dua puluh satu Juli seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pulau -Panjang Blok C-9/9, Rukun Tetangga 013 Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Pemegang



Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 09.5002.210763.0419, yang dikeluarkan oleh Camat Kembangan; keduanya turut hadir dihadapan saya, Notaris,dalam jabatan mereka sebagaimana tersebut diatas, sedemikian guna memenuhi ketentuan anggaran dasarnya. II. Tuan WARNEDY, Akuntan, Master of Science, lahir-



1 di Bandung, pada tanggal 19-04-1959 (sembilan belas April seribu sembilan ratus lima puluh



sembilan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Pondok Hijau Raya Blok A2/12, Rukun Tetangga 002 Rukun Warga 009, Kelurahan Pisangan, Kecamatan -



Ciputat Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3603341904590001, yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang;



- menurut keterangannya untuk sementara waktu berada di Jakarta dan dalam hal ini penghadap



bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, sedemikian mewakili Direksi, dari dan oleh ----karena itu mewakili dengan sah perseroan terbatas PT. TRANS ENTERTAINMENT, yang akta pendirian berikut anggaran dasarnya sebagaimanaternyata dari akta tertanggal 12-09-2007 (dua belas September dua ribu tujuh) Nomor : 39, yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan tertanggal 01-11-2007 (satu Nopember dua ribu tujuh) Nomor : C-01857 HT.01.01-TH.2007 dan terakhir diubah dengan akta tertanggal 06-11-2008 (enam Nopember dua ribu delapan) Nomor : 31, yang dibuat dihadapan saya, Notaris, perubahan mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan tertanggal 18-12-2008 (delapan belas Desember dua ribu delapan) Nomor : AHU-98051.AH.01.02.Tahun 2008; -- sedangkan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, Direksi telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, yaitu Komisaris Utama danKomisaris, masing-masing dan berturut-turut adalah : a.



Tuan ZAINAL RAHMAN, Sarjana Hukum,



I b.



tersebut; Tuan ALI GUNAWAN, tersebut;



- yang bertindak dalam jabatan mereka sebagaimana tersebut diatas, sedemikian guna



l



memenuhi ketentuan anggaran dasarnya. Para penghadap telah dikenal oleh saya,



Notaris. Para penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi ijin dari pihak yang berwenang ---telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggarandasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirianini (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan "Anggaran Dasar")



sebagai berikut :



NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1.



1.



Perseroan terbatas ini bernama : PT. TRANS STUDIO MANADO



(- selanjutnya cukup disingkat dengan "Perseroan"),



1



2.



berkedudukan di Jakarta Selatan. -



Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun di luarwilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN --- ---



Pasal 2.



Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3.



1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha pembangunan, jasa dan perdagangan.



1



12. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : a. bertindak sebagai pengembang, yang meliputi : - perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi beserta fasilitas-fasilitasnya, termasuk perencanaan pembangunan studio dansarana-sarana penunjangnya; - mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurugan dan pemerataan lahan yang akan dibangun termasuk ijin reklamasi.



l



b. bertindak sebagai pemborong (general contractor), yang meliputi : - pembangunan dan pengelolaan studio, termasuk prasarananya; - pembangunan dan pengelolaan kawasan perumahan (real estate), gedung perkantoran, apartemen, kondominium dan kawasan industri, masing-masing beserta fasilitas-fasilitasnya /sarana-sarana penunjangnya; - pembangunan dan pengelolaan kawasan perbelanjaan (mall dan plaza), gedung pertemuan, kawasan pariwisata, hotel dan pusat-pusat komersil lainnya, masing-masing beserta fasilitas-fasilitas dan sarana penunjangnya (kecuali usaha perhotelan dan biro/agen perjalanan); -------------------- pembangunan dan pengelolaan pusat-pusat kesenian, hiburan dan rekreasi, antara lain -



• MEM'



akar tetapi tidak terbatas pada pembangunandan pengelolaan fasilitas olah raga air, darat dan pantai, lapangan golf dan countryclub; - pembangunan dan pengelolaan jalur-jalur transportasi, heliport, feri dan marina. berusaha dalam bidang jasa, terutama jasa dibidang pariwisata dan pembangunan (kecuali dibidang hukum dan perpajakan). . memperdagangkan dan/atau menyewakan hasil d



l



hasil tersebut pada sub a dan b diatas.



-



MODAL Pasal 4.



1.



Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) terbagi atas 10.000.000 (sepuluh juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000,(seribu Rupiah).



12-



Dan i modal dasar tersebut telah ditempatkan dandisetor 25 % (dua puluh lima persen) atau sejumlah 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus jutaRupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada bagian akhir sebelumpenutup akta.



3.



Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum -



■••"



..■



Pemegang Saham. --------------------------------







...."' i



Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih



dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan setiap pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang merekamiliki (proporsional) baik atas jumlah saham yang hendak dikeluarkan maupun atas sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya.Apabila jangka waktu penawaran 14 (empat belas)hari tersebut telah lewat dan ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. SAHAM Pasal 5.



1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan



1



1



adalah saham atas nama.



2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. 3. Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham.4. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat



---



saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan



-



surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.



1



5. Dalam hal dikeluarkan surat saham, maka untuk



setiap saham diberi sehelai surat saham.



1



6. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) saham atau lebih yang -dimiliki oleh seorang pemegang saham.



1



7. Pada surat saham harus dicantumkan sekurang kurangnya : a.



nama dan alamat pemegang saham.



b.



nomor surat saham.



c.



nilai nominal saham.



d.



tanggal pengeluaran surat saham.



. Pada surat kolektif saham harus dicantumkan sekurang-kurangnya :



1



a.



nama dan alamat pemegang saham.



b.



nomor surat kolektif saham.



c.



nomor surat saham dan jumlah saham.



d.



nilai nominal saham.



e.



tanggal pengeluaran surat kolektif saham.



9. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi dengan persetujuan salah seorang Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris. PENGGANTI SURAT SAHAM Pasal 6.



1. Dalam hal surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembalikepada Direksi. 2



Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh -



Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum -----Pemegang Saham berikutnya. ---------------------



1



3. Dalam hal surat saham hilang, atas permintaan -mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan disertai jaminan yang dipandang perlu oleh ----Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.



1



4. Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.



1



5. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaransurat saham pengganti, ditanggung oleh pemegangsaham yang berkepentingan.



1



6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) mutatis-mutandis berlakubagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti. PEMINDAHAN HAK ATAS SARAN Pasal 7.



1. Pemindahan hak atas saham, harus berdasarkan --akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh --yang memindahkan dan yang menerima pemindahan -atau kuasanya yang sah.



1



2.



Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atassahamnya, harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lainnya dengan menyebutkan harga serta persyaratan pemindahan hak dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.



3. Pemindahan hak atas saham harus mendapat



-



-



-



I



l



persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.



4. Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.



1



5. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum yang bersangkutan wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar. RAPAT UMUM PEMEGANG SARAN Pasal 8. 1.



Rapat Umum Pemegang Saham (- selanjutnya disebut "RUPS") terdiri atas :



J



a.



RUPS Tahunan;



b.



RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar inidisebut juga RUPS Luar Biasa.



I Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti 2



keduanya, yaitu : RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain. Dalam RUPS Tahunan :



l



a. Direksi menyampaikan : Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS; Laporan Keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS;



b.



Ditetapkan penggunaan laba, jika ada.



c.



Diputuskan mata acara lainnya dari RUPS yang



1 1



telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.



4. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.



1



5. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (3) huruf adan huruf b pasal ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ------Pasal 9.



1.



RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan.



2.



RUPS diselenggarakan dengan melakukan



-



pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.



I



3. Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal diselenggarakan RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS.



/'.



Dalam pemanggilan itu harus dicantumkan acara,



4.



5.



1



waktu dan tempat penyelenggaraan RUPS. RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau



6.



berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi.



1



7. Dalam hal semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.



1



8. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak -hadir atau berhalangan karena sebab apapun yangtidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan ---diantara mereka yang hadir dalam rapat. KUORUM, MAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS Pasal 10.



1. RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Undang Undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi.



1



2. Pemungutan suara mengenai din i orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani-



dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RU PS.



1



3. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan



[



jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.



4.



RUPS dapat mengambil keputusan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. DIREKSI Pasal 11.



1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang-



I



terdiri dari seorang anggota Direksi atau lebih. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi



12. adalah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal diangkat lebih dari seorang anggota 13. Direksi, maka seorang diantaranya dapat menjabat sebagai Direktur Utama. . Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangkawaktu 5 (lima) tahun tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Dalam hal oleh sebab apapun suatu jabatan 15•



anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.



1 6 . Dalam hal oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.



1



7. Anggota Direksi berhak mengundurkan din i dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling singkat 30 (tiga puluh)-



hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 8. Jabatan anggota Direksi berakhir, dalam hal :



l



a. mengundurkan din i sesuai ketentuan pada ayat 1 (7) ; b.



tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan; F



c.



meninggal dunia;



d.



diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI Pasal 12.



1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalamsegala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk : a.



meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);



I



b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;



1



I



-harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.



2. a. Direktur Utama berhak dan berwenang



b. I



I



bertindak untuk dan atas nama Direksi sertamewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,-



maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan ---



J



atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, 3



maka segala tugas dan wewenang yang diberikan -kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yanglain dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya. RAPAT DIREKSI Pasal 13.



1. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat diadakan isetiap waktu :



l a. apabila dipandang perlu



oleh seorang anggota



Direksi; atau b. I atas permintaan tertulis dari seorang anggota Dewan Komisaris; atau c.



atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.-



1



2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar.



I



3. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan dengan surat tercatat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling singkat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan tanpa memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.







I 14. Pemanggilan Rapat Direksi harus mencantumkan mata acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. --[5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan.Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun dan berhak mengambil keputusan yang sah serta mengikat. 6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atauberhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir. 7



Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.



18



. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika lebih dari Il (satuper dua) jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.



I 9. Keputusan Rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebihdari



(satu per dua) bagian dari jumlah suara -



yang dikeluarkan dalam rapat.



I



10. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju



1



,/"--berimbang, Ketua Rapat yang akan menentukan.



1 I



-



11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir dalam ---Rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya. b.



Pemungutan suara mengenai din i orang dilakukan dengan surat tertutup tanpa tandatangan, sedangkan mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.



c.



Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.



12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sahtanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara



-



tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. DEWAN KOMISARIS



Pasal 14.



1. Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih-



I



anggota Dewan Komisaris, dalam hal diangkat



t



-,--lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. 2.



Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah yang memenuhi persyaratan yangditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3.



Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk



1



jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 4.



Jika oleh sebab apapun, jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 -(tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan, - -harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2



5.



Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri



I



dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan paling singkat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 6.



Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir



I



dalam hal : a. mengundurkan din i sesuai dengan ketentuan ayat 5;



1



b. tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan;



[c. meninggal dunia,



I



d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.



-



TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS Pasal 15.



1. Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan ---pemberian nasihat kepada Direksi, setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat danalat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak -untuk mengetahui segala tindakan yang telah -dijalankan oleh Direksi.



1



2. Dalam menjalankan tugasnya Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi dan setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.



1



3. Dalam hal seluruh anggota Direksi diberhentikanuntuk sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, Dewan Komisaris diwajibkan untuk sementara mengurus Perseroan.



-



Dalam hal demikian, Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan semetara kepada seorang --atau lebih anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pulabaginya.



RAPAT DEWAN KOMISARIS Pasal 16.



Ketentuan sebagaimand dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris. --- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -Pasal 17.



1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada RUPS ----



J



untuk diketahui. 2 . Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1



(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada setiap akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada tanggal akta pendirian dan ditutup pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berkenaan.



1



3. Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS Tahunan. PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN Pasal 18.



1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunandan merupakan laba yang positif, dibagi menurutcara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut.



I



2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku



/ menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup -dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan --tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.



1



3. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir dengan memperhatikan Undang-undang tentang --Perseroan Terbatas. PENGGUNAAN CADANGAN Pasal 19.



1. Perseroan wajib menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk cadangan, sampai cadangan mencapai jumlah 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan,dan jika cadangan yang hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat ditutupdengan cadangan lain. . Dalam hal jumlah cadangan telah melebihi jumlah20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.



1



3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) •



yang belum digunakan untuk menutup kerugian danjumlah cadangan yang melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang penggunaannya belumditentukan oleh RUPS harus dikelola dengan carayang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris serta dengan memperhatikan peraturan perundang



undangan. KETENTUAN PENUTUP Pasal 20. 1.



Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Anggaran Dasar ini berlaku Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang undangan lainnya.



2.



Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Akhirnya, para penghadap bertindak dalam



kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa : 1. Modal ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 telah diambil bagian dan disetorpenuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan oleh para pendiri : a. Perseroan Terbatas PT. TRANS STUDIO, sejumlah 2.499.999 (dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratussembilan puluh sembilan) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.499.999.000,- (dua milyar empat ratussembilan puluh sembilan juta sembilan ratussembilan puluh sembilan ribu Rupiah). Perseroan Terbatas PT. TRANS ENTERTAINMENT, b sejumlah 1 (satu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000, (seribu Rupiah).



- Sehingga seluruhnya berjumlah 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah). 2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 ayat 4dan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar ini mengenaitata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, telah diangkat sebagai : Anggota Direksi



Direktur Utama



Tuan CHAIRAL TANJUNG,



-



tersebut; Direktur



Tuan WARNEDY, Akuntan,



Master of Science, tersebut; Dewan Komisaris



Komisaris Utama :



Tuan ZAINAL RAHMAN, SarjanaHukum, tersebut;



Komisaris



Tuan ALI GUNAWAN,



tersebut;-



-Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing masing yang bersangkutan. DEMIKIANLAH AKTA INI



Dibuat dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut di atas, dengan hadirnya : 1. Tuan YUDI SABILAL RASYAD, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-10-1969 (tujuh belas Oktober seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Swasta, bertempat tinggal di Bekasi,Pondok Ungu Permai Blok E 11/22, Rukun Tetangga006 Rukun Warga 021, Kelurahan Bahagia,



Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.1201.171069.1004 yang dikeluarkan oleh Camat Babelan, - untuk --sementara waktu berada di Jakarta;



I



2. Nona CARLA ARDINA LUMBAN TOBING, Sarjana Hukum,lahir di Jakarta, pada tanggal 16-01-1983 (enambelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Karyawati Kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Tanjung Duren Selatan II Gang 4/2, Rukun Tetangga 007 Rukun Warga 002, Kelurahan TanjungDuren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk --dengan Nomor Induk Kependudukan : 09.5202.560183.0123, yang dikeluarkan oleh Camat Grogol Petamburan; - keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. Akta ini setelah dibacakan oleh saya, Notaris,kepada para penghadap dan para saksi, dengan seketika lalu ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. Dibuat dengan tanpa coretan, tanpa tambahan dan tanpa penggantian. Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan -sempurna. -----Diberikan sebagai SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. -