Akta Perjanjian Kawin Setelah Putusan MK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KAWIN Nomor : 29.-Pada hari ini, Kamis, tanggal 20-09-2018 (dua puluh -----September dua ribu delapan belas), pukul 13.00-14.00 WIB (tiga belas sampai dengan pukul empat belas Waktu -------Indonesia Barat). ----------------------------------------Menghadap kepada saya, SISKA RISKIYANTI, Sarjana -----Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Depok dengan wilayah kerja seluruh Provinsi Jawa Barat, berdasarkan --Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia -Republik Indonesia Nomor C-252.HT.03.01-Th.2000 tanggal -18-03-2000 (delapan belas Maret dua ribu), yang beralamatkantor di Kota Depok, Jalan Raya Depok Nomor 35, dengan -dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :I.-Nyonya



ANDARA, lahir di



Yogyakarta,



pada tanggal



–-03-11-1974 (tiga November seribu sembilan ratus ---tujuh



puluh



empat),



Warga



Negara



Indonesia,



-------Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Depok, -Jalan Kemang Nomor 123, Rukun Tetangga 01, Rukun --Warga



02,



Kelurahan



Sukmajaya,



Kecamatan



Sukmajaya,pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk --Kependudukan (N.I.K) 31543679900891 berlaku seumur hidup. --------------------------------------------−Selaku Istri untuk selanjutnya disebut : ----------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------II.Tuan ARIANTO, lahir di Jakarta, pada tanggal 18-06-



1980 (delapan belas Juni seribu sembilan ratus delapan ----puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, -----bertempat tinggal bersama dengan isterinya tersebut --diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 31543679900891, berlakuseumur hidup. -----------------------------------−Selaku Suami untuk selanjutnya disebut : --------------------------------- PIHAK KEDUA --------------------−Para



penghadap



telah



dikenal



oleh



saya,



Notaris.



--------−Para penghadap menerangkan bahwa pihak pertama dan pihak kedua



adalah



pasangan



suami



istri



yang



menikah



pada



-----tanggal



17-08-2010



(tujuh



belas



Agustus



dua



ribu



nikah



yang



sepuluh)di



Bogor



sesuai



dengan



kutipan



KUA



Kabupaten



akta



dikeluarkan oleh



Bogor



No.



123.



-----------------------−Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : ---69/PUU-XIII/2015



yang



diputus



pada



tanggal



27-10-2016



---(dua puluh tujuh Oktober dua ribu enam belas) para ------penghadap



hendak



membuat



perjanjian



perkawinan.



---------−Selanjutnya penghadap menerangkan bahwa mulai hari



ini



--semenjak ditandatangani akta ini akan membuat perjanjian perkawinan sebagai akibat hukum dari perkawinan setelah --



mereka



langsungkan,



dengan



ketentuan-ketentuan



sebagai



--berikut



:



------------------------------------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------1.Bahwa perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya --Akta ini, antara suami-isteri tidak ada ---------------persatuan/percampuran Harta (kekayaan), sehingga semua persatuan/percampuran



harta



lengkap



menurut



hukum



-----maupun



persatuan/percampuran



laba



dan



rugi



serta



------persatuan/percampuran



hasil



dan



pendapatan



dengan



tegasditiadakan. -------------------------------------------2.suami-isteri,



masing-masing



tetap



memiliki



harta



------(kekayaan)



yang



dibawanya



ke



dalam



perkawinan



dan



-----yang diperoleh masing-masing dalam perkawinan dengan --cara apapun juga, demikian pula segala sesuatu yang ---diperoleh masing-masing karena penanaman (investasi) dan atau



penukaran



(rulling).



------------------------------3.Semua



hutang



baik



yang



dibawa



ke



dalam



perkawinan



-----maupun yang dibuat di dalam/selama perkawinan, tetap --menjadi tanggungan (dipikul oleh) masing-masing suami



-atau



isteri



yang



telah



membawa,



membuat/mengadakan



----atau



menerima



hutang



itu.



------------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------1.Suami-isteri,



masing-masing



berhak



untuk



mengurus



semuaharta (kekayaan) pribadinya, baik yang tetap/tak ------bergerak maupun yang gerak dan bebas memungut ---------(menikmati)



hasil dan



pendapatan



(bunga)



baik



dari



----hartanya (kekayaannya) itu maupun dari pekerjaannya ---ataupun



dari



sumber



lainnya.



--------------------------2.Untuk



mengurus



harta



(kekayaan)nya



itu



:



--------------1.Isteri tidak memerlukan bantuan atau kekuasaan suami dan seberapa perlu mengenai hal tersebut, pihak -----suami



dengan



ini



memberikan



kuasa



kepada



pihak



isteriyang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan -----berakhir



karena



sebab



apapun



juga



dan



dengan



--------demikian melepaskan segala aturan Undang-undang yang menentukan dasar-dasar dan sebab-sebab yang ---------mengakhiri suatu kuasa, untuk melakukan segala ------tindakan



baik



yang



menyangkut



pengurusan



maupun



-----pemilikan terhadap harta (kekayaan) pribadi ---------isteri,



demikian



tidak



lagi



diperlukan



bantuan



------atau



kekuasaan



dari



suami.



---------------------------2.Suami tidak memerlukan izin atau persetujuan dari ---isteri dan seberapa perlu mengenai hal tersebut, ----pihak



isteri



dengan



ini



memberikan



persetujuan



------kepada pihak suami yang tidak dapat dicabut kembali, untuk



melakukan



segala



tindakan



baik



yang



-----------menyangkut



pengurusan



maupun



pemilikan



terhadap



-----harta



(kekayaan)



pribadi



suami,



demikian



tidak



------lagi diperlukan izin atau persetujuan dari isteri. --Jika untuk suatu tindakan diperlukan kuasa-kuasa ----dan/atau persetujuan yang lebih tegas, maka ---------kuasa, persetujuan yang sedemikian itu dianggap kata demi kata telah tercantum dalam akta ini, sehingga --untuk satu dan lainnya tidak diperlukan kuasa lagi. -3.Apabila



ternyata



kemudian



suami



telah



melakukan



-------tindakan pengurusan dan/atau pemilikan terhadap harta -(kekayaan)



pribadi



isteri,



karena



perbuatannya



itu



suami harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu. ---------------------------------



Pasal



3



-----------------------1.Biaya



untuk



keperluan



rumah



tangga



dan



beban



lain



-----yang berkenaan dengan perkawinan, demikian pula untuk -keperluan



pemeliharaan



serta



pendidikan



anak-anak



-----yang dilahirkan dalam perkawinan mereka, buat ---------seluruhnya menjadi tanggungan serta harus dipikul -----dan dibayar oleh suami sendiri dan mengenai hal -------tersebut



isteri



tidak



dapat



dan



sehari-hari



dituntut.



-----------------2.Pengeluaran



biasa



untuk



keperluan



-----rumah



tangga



yang



dilakukan



oleh



isteri,



dianggap



-----dilakukan dengan persetujuan suami: -------------------1.Barang-barang yang berupa pakaian, perhiasan, -------buku-buku, surat-surat, alat-alat dan perkakas ------yang berkenaan dengan pendidikan dan/atau pekerjaan -dari masing-masing suami dan isteri baik yang suatu -waktu terdapat, demikian pula yang terdapat pada waktu putusnya perkawinan mereka, merupakan hak milik dari masing-masing suami atau isteri yang menggunakan ataudianggap biasa menggunakan barang-barang itu, dengan tanpa diadakan penyelidikan atau perhitungan lebih --jauh, barang-barang itu dianggap sama dengan atau ---sebagai pengganti dari barang-barang yang serupa itu yang



dibawa



kedalam



perkawinan.



---------------------2.Semua perabot rumah tanggga yang pada suatu waktu ---terdapat,



demikian



pula



pada



waktu



putusnya



---------perkawinan mereka, terdapat dalam rumah tangga ------suami-isteri, (terkecuali menurut barang-barang yang menurut ayat 1 pasal ini, adalah milik suami), ------adalah milik isteri pribadi, karena perabot rumah ---tangga



itu



dianggap



sama



dengan



atau



sebagai



pengganti dari perabot yang dibawa oleh isteri kedalam --------perkawinan mereka itu, mengenai hal itu tidak dapat -diadakan/tidak diperlukan serta tidak dapat dituntut pemeriksaan/penyelidikan



atas



asal



usulnya.



---------3.Mengenai barang-barang bergerak lainnya yang tidak --termasuk dalam



ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2



diatas yang selama perkawinan oleh karena pembelian, warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan cara lain menjadi -milik/jatuh kepada salah satu pihak, harus ternyata -suatu daftar atau catatan lain yang ditandatangani --oleh



suami



dan



isteri



ataupun



surat-surat



dan



-------penjelasan yang lain. -------------------------------−Bilamana tidak terdapat bukti atau penjelasan lain -tentang



asal



usulnya



barang



yang



berkenaan



tersebut,maka suami tidak berhak menganggap barang itu sebagai miliknya, sedang isteri atau para ahli warisnya -----



berhak membuktikan adanya atau harganya barangbarang itu, baik dengan surat-surat bukti lain, saksisaksiatau



karena



umum



telah



mengetahuinya.



----------------------------------------



Pasal



5



----------------------−Semua barang-barang tak bergerak/tetap, termasuk tanah -dan



kapal



serta



suami



atau



surat-surat



berharga



adalah



milik



pribadi dari



isteri,



atas



nama



siapa



harta



itu



------tertulis



(terdaftar).



----------------------------------–Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan --kebenaran identitas sesuai dengan tanda pengenal yangdisampaikan



kepada



saya,



Notaris.



----------------------Selanjutnya para penghadap menyatakan telah mengerti, ---memahami dan menyetujui isi akta ini dengan membubuhkan -paraf dan atau menandatangani disetiap halaman akta ini -dan kemudian para penghadap membubuhkan sidik ibu jari --kanan dan pada lembaran tersendiri; --------------------------------------



DEMIKIANLAH



AKTA



INI



---------------−Dibuat dan diselesaikan di Kota Depok, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini, -dengan dihadiri oleh: -------------------------------1.-Nona RIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada ----tanggal 24-03-1983 (dua puluh empat Maret seribu -----sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jalan Raden Fatah



Nomor 45, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 007, -------Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten ----Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 3276024803840004 yang -----berlaku seumur hidup; ---------------------------------Untuk sementara berada di Kota Depok; ----------------2.-Tuan AHMADI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada ----tanggal 18-02-1980 (delapan belas Februari seribu ----sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia,Pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jalan Danau ----Mahalona Blok B5 Nomor 3, Rukun Tetangga 004, Rukun --Warga 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, -Kota Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NomorParaf / Ttd / Cap Sidik Ibu Jari Kiri



Induk Kependudukan (N.I.K) 3276011802800004 yang -----berlaku seumur hidup; ---------------------------------Keduanya



pegawai



kantor



Saya,



Notaris



sebagai



saksi-



saksi. -Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, ---kepada Para Penghadap dan saksi-saksi maka seketika itu -juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap, -------saksi-saksi dan saya, Notaris. ---------------------------Serta untuk memenuhi pasal 16 ayat (1) huruf c ----------Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 ----tentang Jabatan Notaris, maka Para penghadap ------------membubuhkan sidik Ibu jari kanan pada lembaran tersendiriyang di lekatkan pada minuta akta ini. -------------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------------



Para Penghadap



Sidik Ibu Jari Kiri



Nn.



Arianto



Ny. ANDARA



Tn. ARIANTO



Saksi



Saksi



Rianti



Ahmadi



R I A N T I, S.H.



Tn.



A H M A D I, S.H.



Notaris



Siska Riskiyanti SISKA RISKIYANTI, S.H., M.Kn.