5 0 164 KB
PERJANJIAN KAWIN Nomor : 29.-Pada hari ini, Kamis, tanggal 20-09-2018 (dua puluh -----September dua ribu delapan belas), pukul 13.00-14.00 WIB (tiga belas sampai dengan pukul empat belas Waktu -------Indonesia Barat). ----------------------------------------Menghadap kepada saya, SISKA RISKIYANTI, Sarjana -----Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Depok dengan wilayah kerja seluruh Provinsi Jawa Barat, berdasarkan --Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia -Republik Indonesia Nomor C-252.HT.03.01-Th.2000 tanggal -18-03-2000 (delapan belas Maret dua ribu), yang beralamatkantor di Kota Depok, Jalan Raya Depok Nomor 35, dengan -dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :I.-Nyonya
ANDARA, lahir di
Yogyakarta,
pada tanggal
–-03-11-1974 (tiga November seribu sembilan ratus ---tujuh
puluh
empat),
Warga
Negara
Indonesia,
-------Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Depok, -Jalan Kemang Nomor 123, Rukun Tetangga 01, Rukun --Warga
02,
Kelurahan
Sukmajaya,
Kecamatan
Sukmajaya,pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk --Kependudukan (N.I.K) 31543679900891 berlaku seumur hidup. --------------------------------------------−Selaku Istri untuk selanjutnya disebut : ----------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------II.Tuan ARIANTO, lahir di Jakarta, pada tanggal 18-06-
1980 (delapan belas Juni seribu sembilan ratus delapan ----puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, -----bertempat tinggal bersama dengan isterinya tersebut --diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 31543679900891, berlakuseumur hidup. -----------------------------------−Selaku Suami untuk selanjutnya disebut : --------------------------------- PIHAK KEDUA --------------------−Para
penghadap
telah
dikenal
oleh
saya,
Notaris.
--------−Para penghadap menerangkan bahwa pihak pertama dan pihak kedua
adalah
pasangan
suami
istri
yang
menikah
pada
-----tanggal
17-08-2010
(tujuh
belas
Agustus
dua
ribu
nikah
yang
sepuluh)di
Bogor
sesuai
dengan
kutipan
KUA
Kabupaten
akta
dikeluarkan oleh
Bogor
No.
123.
-----------------------−Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : ---69/PUU-XIII/2015
yang
diputus
pada
tanggal
27-10-2016
---(dua puluh tujuh Oktober dua ribu enam belas) para ------penghadap
hendak
membuat
perjanjian
perkawinan.
---------−Selanjutnya penghadap menerangkan bahwa mulai hari
ini
--semenjak ditandatangani akta ini akan membuat perjanjian perkawinan sebagai akibat hukum dari perkawinan setelah --
mereka
langsungkan,
dengan
ketentuan-ketentuan
sebagai
--berikut
:
------------------------------------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------1.Bahwa perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya --Akta ini, antara suami-isteri tidak ada ---------------persatuan/percampuran Harta (kekayaan), sehingga semua persatuan/percampuran
harta
lengkap
menurut
hukum
-----maupun
persatuan/percampuran
laba
dan
rugi
serta
------persatuan/percampuran
hasil
dan
pendapatan
dengan
tegasditiadakan. -------------------------------------------2.suami-isteri,
masing-masing
tetap
memiliki
harta
------(kekayaan)
yang
dibawanya
ke
dalam
perkawinan
dan
-----yang diperoleh masing-masing dalam perkawinan dengan --cara apapun juga, demikian pula segala sesuatu yang ---diperoleh masing-masing karena penanaman (investasi) dan atau
penukaran
(rulling).
------------------------------3.Semua
hutang
baik
yang
dibawa
ke
dalam
perkawinan
-----maupun yang dibuat di dalam/selama perkawinan, tetap --menjadi tanggungan (dipikul oleh) masing-masing suami
-atau
isteri
yang
telah
membawa,
membuat/mengadakan
----atau
menerima
hutang
itu.
------------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------1.Suami-isteri,
masing-masing
berhak
untuk
mengurus
semuaharta (kekayaan) pribadinya, baik yang tetap/tak ------bergerak maupun yang gerak dan bebas memungut ---------(menikmati)
hasil dan
pendapatan
(bunga)
baik
dari
----hartanya (kekayaannya) itu maupun dari pekerjaannya ---ataupun
dari
sumber
lainnya.
--------------------------2.Untuk
mengurus
harta
(kekayaan)nya
itu
:
--------------1.Isteri tidak memerlukan bantuan atau kekuasaan suami dan seberapa perlu mengenai hal tersebut, pihak -----suami
dengan
ini
memberikan
kuasa
kepada
pihak
isteriyang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan -----berakhir
karena
sebab
apapun
juga
dan
dengan
--------demikian melepaskan segala aturan Undang-undang yang menentukan dasar-dasar dan sebab-sebab yang ---------mengakhiri suatu kuasa, untuk melakukan segala ------tindakan
baik
yang
menyangkut
pengurusan
maupun
-----pemilikan terhadap harta (kekayaan) pribadi ---------isteri,
demikian
tidak
lagi
diperlukan
bantuan
------atau
kekuasaan
dari
suami.
---------------------------2.Suami tidak memerlukan izin atau persetujuan dari ---isteri dan seberapa perlu mengenai hal tersebut, ----pihak
isteri
dengan
ini
memberikan
persetujuan
------kepada pihak suami yang tidak dapat dicabut kembali, untuk
melakukan
segala
tindakan
baik
yang
-----------menyangkut
pengurusan
maupun
pemilikan
terhadap
-----harta
(kekayaan)
pribadi
suami,
demikian
tidak
------lagi diperlukan izin atau persetujuan dari isteri. --Jika untuk suatu tindakan diperlukan kuasa-kuasa ----dan/atau persetujuan yang lebih tegas, maka ---------kuasa, persetujuan yang sedemikian itu dianggap kata demi kata telah tercantum dalam akta ini, sehingga --untuk satu dan lainnya tidak diperlukan kuasa lagi. -3.Apabila
ternyata
kemudian
suami
telah
melakukan
-------tindakan pengurusan dan/atau pemilikan terhadap harta -(kekayaan)
pribadi
isteri,
karena
perbuatannya
itu
suami harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu. ---------------------------------
Pasal
3
-----------------------1.Biaya
untuk
keperluan
rumah
tangga
dan
beban
lain
-----yang berkenaan dengan perkawinan, demikian pula untuk -keperluan
pemeliharaan
serta
pendidikan
anak-anak
-----yang dilahirkan dalam perkawinan mereka, buat ---------seluruhnya menjadi tanggungan serta harus dipikul -----dan dibayar oleh suami sendiri dan mengenai hal -------tersebut
isteri
tidak
dapat
dan
sehari-hari
dituntut.
-----------------2.Pengeluaran
biasa
untuk
keperluan
-----rumah
tangga
yang
dilakukan
oleh
isteri,
dianggap
-----dilakukan dengan persetujuan suami: -------------------1.Barang-barang yang berupa pakaian, perhiasan, -------buku-buku, surat-surat, alat-alat dan perkakas ------yang berkenaan dengan pendidikan dan/atau pekerjaan -dari masing-masing suami dan isteri baik yang suatu -waktu terdapat, demikian pula yang terdapat pada waktu putusnya perkawinan mereka, merupakan hak milik dari masing-masing suami atau isteri yang menggunakan ataudianggap biasa menggunakan barang-barang itu, dengan tanpa diadakan penyelidikan atau perhitungan lebih --jauh, barang-barang itu dianggap sama dengan atau ---sebagai pengganti dari barang-barang yang serupa itu yang
dibawa
kedalam
perkawinan.
---------------------2.Semua perabot rumah tanggga yang pada suatu waktu ---terdapat,
demikian
pula
pada
waktu
putusnya
---------perkawinan mereka, terdapat dalam rumah tangga ------suami-isteri, (terkecuali menurut barang-barang yang menurut ayat 1 pasal ini, adalah milik suami), ------adalah milik isteri pribadi, karena perabot rumah ---tangga
itu
dianggap
sama
dengan
atau
sebagai
pengganti dari perabot yang dibawa oleh isteri kedalam --------perkawinan mereka itu, mengenai hal itu tidak dapat -diadakan/tidak diperlukan serta tidak dapat dituntut pemeriksaan/penyelidikan
atas
asal
usulnya.
---------3.Mengenai barang-barang bergerak lainnya yang tidak --termasuk dalam
ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2
diatas yang selama perkawinan oleh karena pembelian, warisan, hibah wasiat, hibahan atau dengan cara lain menjadi -milik/jatuh kepada salah satu pihak, harus ternyata -suatu daftar atau catatan lain yang ditandatangani --oleh
suami
dan
isteri
ataupun
surat-surat
dan
-------penjelasan yang lain. -------------------------------−Bilamana tidak terdapat bukti atau penjelasan lain -tentang
asal
usulnya
barang
yang
berkenaan
tersebut,maka suami tidak berhak menganggap barang itu sebagai miliknya, sedang isteri atau para ahli warisnya -----
berhak membuktikan adanya atau harganya barangbarang itu, baik dengan surat-surat bukti lain, saksisaksiatau
karena
umum
telah
mengetahuinya.
----------------------------------------
Pasal
5
----------------------−Semua barang-barang tak bergerak/tetap, termasuk tanah -dan
kapal
serta
suami
atau
surat-surat
berharga
adalah
milik
pribadi dari
isteri,
atas
nama
siapa
harta
itu
------tertulis
(terdaftar).
----------------------------------–Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan --kebenaran identitas sesuai dengan tanda pengenal yangdisampaikan
kepada
saya,
Notaris.
----------------------Selanjutnya para penghadap menyatakan telah mengerti, ---memahami dan menyetujui isi akta ini dengan membubuhkan -paraf dan atau menandatangani disetiap halaman akta ini -dan kemudian para penghadap membubuhkan sidik ibu jari --kanan dan pada lembaran tersendiri; --------------------------------------
DEMIKIANLAH
AKTA
INI
---------------−Dibuat dan diselesaikan di Kota Depok, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini, -dengan dihadiri oleh: -------------------------------1.-Nona RIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada ----tanggal 24-03-1983 (dua puluh empat Maret seribu -----sembilan ratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jalan Raden Fatah
Nomor 45, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 007, -------Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten ----Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) 3276024803840004 yang -----berlaku seumur hidup; ---------------------------------Untuk sementara berada di Kota Depok; ----------------2.-Tuan AHMADI, Sarjana Hukum, lahir di Jakarta pada ----tanggal 18-02-1980 (delapan belas Februari seribu ----sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia,Pegawai Notaris, bertempat tinggal di Jalan Danau ----Mahalona Blok B5 Nomor 3, Rukun Tetangga 004, Rukun --Warga 021, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, -Kota Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NomorParaf / Ttd / Cap Sidik Ibu Jari Kiri
Induk Kependudukan (N.I.K) 3276011802800004 yang -----berlaku seumur hidup; ---------------------------------Keduanya
pegawai
kantor
Saya,
Notaris
sebagai
saksi-
saksi. -Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, ---kepada Para Penghadap dan saksi-saksi maka seketika itu -juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap, -------saksi-saksi dan saya, Notaris. ---------------------------Serta untuk memenuhi pasal 16 ayat (1) huruf c ----------Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 ----tentang Jabatan Notaris, maka Para penghadap ------------membubuhkan sidik Ibu jari kanan pada lembaran tersendiriyang di lekatkan pada minuta akta ini. -------------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------------
Para Penghadap
Sidik Ibu Jari Kiri
Nn.
Arianto
Ny. ANDARA
Tn. ARIANTO
Saksi
Saksi
Rianti
Ahmadi
R I A N T I, S.H.
Tn.
A H M A D I, S.H.
Notaris
Siska Riskiyanti SISKA RISKIYANTI, S.H., M.Kn.