14 0 73 KB
PERJANJIAN KAWIN Nomor : 10.-Pada hari ini, Jumat tanggal duapuluh tujuh Nopember duaribu --------sebelas (07-11-2011).---------------------------------------------------------------- Jam 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).---------------- Hadir dihadapan saya, Doktor UDIN NARSUDIN, Sarjana Hukum,----Magister Humaniora, Notaris Kota Tangerang Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris :---------------------------------------------------------1. Nona
AGNES, lahir di Cianjur, tanggal tiga Maret seribu
sembilanratus
sembilanpuluh
(03-03-1990),
Warga
Negara
Indonesia, betempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Jahe Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Ciganjur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0000002001, untuk sementara berada di Kota Tangerang Selatan ;----selanjutnya akan disebut “PIHAK PERTAMA”. -------------------------------2. Tuan RIKY, lahir di Tasikmalaya, tanggal empat Maret seribu -----------sembilanratus sembilanpuluh lima (04-03-1995), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota TangerangSelatan, Jalan Manggis Nomor 3, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan
Cireundeu, Kecamatan Ciputat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 000000022222012 ;-----------------------------------------------------selanjutnya akan disebut “PIHAK KEDUA”.-------------------------------------Para
penghadap
telah
dikenal
oleh
saya,
Notaris.------------------------------Para penghadap menerangkan terlebih dahulu, bahwa untuk mengatur akibat ukum dari perkawinan yang hendak mereka langsungkan di Jakarta Pusat, mengenai harta benda mereka akan diatur menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------Pasal 1.
-----------------------------------------Antara
suami
istri
tidak
ada
persekutuan harta benda, bukan hanya persekutuan harta menurut hukum, akan tetapi juga tidak akan terjadi percampuran laba dan rugi serta pula hasil dan bunga atau percampuran berupa apapun juga, menjadi masing-masing tetap memiliki apa yang dibawanya dalam perkawinan dan diperolehnya dalam perkawinan dengan jalan apapun juga serta pula segala sesuatu yang diperolehnya dengan jalan penanaman
(belegging)
atau
penukaran
(ruiling).-------------------------------------------------------------------Utang yang dibawa masing-masing dalam perkawinan atau telah terjadi selama perkawinan, dengan sengaja atau tidak, buat seluruhnya
menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau yang mengadakan utang itu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2.--------------------------------------------Pihak istri akan mengurus harta bendanya baik yan tetap maupun yang bergerak dan bebas memungut hasil dan bunga dari hartanya, pekerjaannya
ataupun
sumber
yang
lain
;----------------------------------------Untuk mengurus itu pihak istri tidak memerlukan bantuan dari pihak suami dan dengan akta ini pihak istri diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan pengurusan itu dengan tidak memerlukan bantuan dari pihak suami ;------------------------------------------Seandainya pihak suami menjalankan pengurusan dari pihak istri maka karena perbuatan itu pihak suami harus
bertanggung
jawab
tentang
hal
itu.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 3.------------------------------------------Semua pengeluaran rumah tangga dan beban yang lain yang berkenaan dengan perkawinan serta pula pendidikan dari anak-anak yang lahir dalam perkawinan mereka, buat seluruhnya adalah semata-mata tanggungan dari pihak suami dan harus
dipikul
dan
dibayarnya
dan
untuk
itu
tidak
dapat
dituntut.------------------------------------------------------- Pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang diperlukan oleh pihak
istri
dianggap
dilakukan
dengan
persetujuan
pihak
suami.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal
4.-------------------------------------------
Barang-barang pakaian dan perhiasan serta buku-buku, surat-surat, alat-alat dan perkakas-perkakas yang berkenaan dengan pendidikan atau pekerjaan dari masing-masing pihak, yang terdapat pada suatu waktu, menjadi juga pada waktu perkawinan diputuskan, adalah hak milik dari pihak yang dianggap menggunakan barang-barang itu ; dengan tidak diadakan perhitungan atau penyelidikan lebih jauh, barang-barang
yang
serupa
itu
yang
dibawa
dalam
perkawinan.------------Seluruh perabot rumah tangga yang pada suatu waktu, menjadi juga pada waktu perkawinan diputuskan, terdapat dalam rumah suami istri, dengan mengecualikan barang-barang yangmenurut ayat pertama dari pasal ini adalah milik pihak suami, adalah hak milik pihak istri, oleh karena perabot itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh pihak istri dalam perkawinan, mengenai hal itu tidak dapat diadakan dan
tidak
dapat
dituntut
supaya
dilakukan
pemeriksaan
atau
perhitungan.-----------------------------------------------------------------------------------------------Pasal
5.----------------------------------------Mengenai
barang-barang bergerak yang tidak termasuk dalam salah satu aturan dari Pasal 4, yang selama perkawinan karena warisan, hibahan atau dengan jalan lain jatuh pada salah satu pihak harus ternyata dari buktibukti atau penjelasan yang lain.----------------------------Bila tidak terdapat bukti atau penjelasan lain tentang asal-usulnya barang yang berkenaan, pihak suami tidak berhak menganggap barang itu sebagai miliknya, sedang pihak istri atau para ahli warisnya berhak untuk membuktikan aanya atau harga barang-barang yang demikian, dengan saksi-saksi ataupun
karena
umum
telah
mengetahuinya.-----------Bilamana
mengenai apa yang dimaksud dalam pasal ini tidak diangap diberikan pembuktian, maka barang-barang yang berkenaan, dianggap sebagai milik bersama secara bebas dari suami istri (vrije mede-eigendoom), masing-masing untuk bagia yang sama.--------------------------Kemudian para penghadap menerangkan bahwa barang-barang yang dibawa dalam perkawinan oleh pihak istri dan pihak suami, adalah seperti dinyatakan dalan 2 (dua) buah daftar, yang setelah dibubuhi metereai ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris,
dilekatkan
pada
minuta
akta
ini.---------------------------------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditanda-tangani di Tangerang Selatan, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh Tuan SATINO, lahir di Ciamis, tanggal duapuluh Mei seribu sembilanratus delapanpuluh (20-05-1980), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Tangerang, Amarapura Blok G-1 Nomor 14, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, Desa Kademangan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dan Tuan PERMANA, lahir di Ciamis, tanggal duapuluh tujuh Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh enam (27-03-1976), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Tangerang, Batan Indah, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 04, Desa kademangan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, keduanya
pegawai
Kantor
Notaris,
sebagai
saksi-
saksi.------------------------------------------------------------------------------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi saksi dan saya, Notaris. --------------------------------------------------------------Dilangsungkan dua perubahan yaitu satu coretan dan satu coretan dengan gantian,-----------------------------------------------------------------------------------